IMPLIKASI PENERAPAN PERATURAN KAWASAN TERTIB HUKUM DALAM UPAYA PENGATURAN LALU LINTAS OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG
on
IMPLIKASI PENERAPAN PERATURAN
KAWASAN TERTIB HUKUM DALAM UPAYA PENGATURAN LALU LINTAS OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG
Oleh:
I Made Adi Krisna Jayantara
I Gusti Ngurah Wairocana
Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati
Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Artikel ini berjudul “Implikasi Penerapan Peraturan Kawasan Tertib Hukum Dalam Upaya Pengaturan Lalu Lintas Oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng”. Latar belakang dilakukannya penelitian ini adalah dibentuknya Kawasan Tertib Hukum di Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan oleh pihak Kepolisian Resor Buleleng. Peraturan ini meliputi berbagai macam aspek hukum seperti kriminal, narkoba, parkir, permasalahan sosial, yang diterapkan pada suatu kawasan yang dinamakan Kawasan Tertib Hukum yang salah satunya juga adalah aspek lalu lintas. Berdasarkan judul di atas maka perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui sejauh mana peranan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng di dalam penyelenggaraan peraturan Kawasan Tertib Hukum di Kabupaten Buleleng dan faktor apa saja yang mendukung pelaksanaan serta faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan peraturan tersebut.
Arikel ini dapat digolongkan kedalam jenis penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah jenis pendekatan fakta dan jenis pendekatan perundang-undangan. Proses pengumpulan data di dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara serta observasi langsung di lapangan. Dinas Perhubungan di dalam menyikapi adanya peraturan ini adalah melakukan apa yang memang menjadi kewenangannya seperti yang di amanatkan oleh undang-undang, seperti pembuatan marka jalan, rambu lalu lintas, dan penjagaan. Selain itu ditemui juga faktor pendukung pelaksanaan, yaitu faktor dasar hukum dan faktor hubungan baik antar instansi. Faktor penghambat pelaksanaanya adalah belum adanya produk hukum mengenai Kawasan Tertib Hukum, faktor kondisi lingkungan, dan faktor masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut
untuk memperjelas keterlibatan pemerintah di dalam
penyelenggaraan Kawasan Tertib Hukum sebaiknya Pemerintah Kabupaten Buleleng mengeluarkan produk hukum daerah berkaitan dengan Kawasan Tertib Hukum.
Kata Kunci: Peraturan, Kawasan Tertib Hukum, Kewenangan
ABSTRACT
The articel is entitled” The Implication of Law Enforcement Zone Implementation in Attempt to Control the Traffic Discipline by Local Government of Buleleng”. The background of the research is the establishment of the law enforcement zone administered by the Buleleng Police Prescient. The regulation covers various aspect likes criminal, drugs, parking, and social problem in the area called law enforcement zone including traffic disciplines. Based on the title, there is a need to conduct research on finding role of the Local Government of Buleleng Transformation Office on the implementation of the law enforcement zone and supporting and inhibiting factors of the implementation of the regulation.
The articel is empirical legal research that employed statute approach and fact approach. The data of the present research were collected trough observation and interview. Transportation office in accordance with its authority contained in the law likes road markings, making traffic signs, and follow up on traffic violations. Other than that, and in this article was found supporting factors likes legal statements and good relation with another government, and find too an inhibiting factors likes, there are no legal product about law enforcement zone, environmental conditions factors, and people awareness.In the fact in accordance with Lettergram and to assure the Local government involvement, the Local Government of Buleleng should issue Local Regulation on the law enforcement zone.
Keywords: Regulation, Law enforcement zone, Authority
-
I. PENDAHULUAN
-
1. 1 Latar Belakang
Bali sebagai tujuan pariwisata dunia menawarkan pesona keindahan alam serta adat istiadat masyarakatnya yang berbalut seni dan budaya sebagai daya tarik utama sektor pariwisatanya. Sebagai pulau yang menjadi tujuan pariwisata dunia tentunya banyak masayarakat Bali maupun masyarakat luar Pulau Bali
yang menggantungkan hidupnya dari sektor pariwisata. Keadaan ini tentunya berdampak kepada kehidupan sosial masyarakat di Bali utamanya kepadatan populasi penduduk di sekitar daerah pariwisata yang juga berkaitan erat dengan meningkatnya jumlah kendaraan dalam peranannya sebagai pendukung mobilitas warga masyarakat Bali dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari baik melakukan pekerjaan maupun kegiatan yang lainnya.
Sebagai imbas dari banyaknya jumlah kendaraan yang terdapat di Bali munculah permasalahan maupun pelanggaran lalu lintas yang terjadi hampir di seluruh Bali. Pelanggaran lalu lintas adalah masalah penyebab sebagian besar kecelakaan lalu lintas karena faktor manusia sebagai pengguna jalan yang tidak patuh pada peraturan lalu lintas.1 Titik-titik kemacetan yang sudah terkenal adalah daerah Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Kabupaten Gianyar, Kintamani di Kabupaten Bangli, Kota Madya Denpasar sebagai daerah pusat Pemerintahan Provinsi Bali, serta tidak luput juga Kabupaten Buleleng sebagai salah satu kabupaten terbesar di bali dan di lintasi oleh jalan penghubung utama antara Jawa, Bali, dan Lombok. Selain itu masih banyak lagi titik-titik kemacetan atau kepadatan lalu lintas yang tersebar di seluruh Kabupaten yang berada di Provinsi Bali.
Fenomena kemacetan atau kepadatan lalu lintas yang terjadi dikarenakan tidak sebandingnya pertumbuhan infrastruktur jalan dengan pertumbuhan kendaraan yang begitu pesat. Sebagai bukti nyata fenomena kemacetan lalu lintas dapat kita temukan pada beberapa ruas jalan di Buleleng yang biasanya pada saat pagi hari serta saat jam pulang sekolah sering terjadi kemacetan yang diakibatkan oleh perilaku berkendara masyarakat
yang kurang baik seperti meberhentikan dan memarkir kendaraan di bahu jalan hingga meluas sampai menggunakan badan jalan dan menggangu arus lalu lintas serta berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tersebut seperti apa yang sering di jumpai pada ruas Jalan Pramuka, Buleleng. Perilaku dari pengguna jalan yang seperti ini merupakan indikasi dari rendahnya pengetahuan masyarakat akan peraturan tata tertib di dalam berlalu lintas. Sesungguhnya peraturan untuk mengatur tingkah laku manusia adalah ditujukan kepada manusia lahiriah.2
Sebagai jawaban serta solusi atas fenomena atau permasalaha yang terjadi dan guna menanggulangi permasalahan yang terjadi maka Kepolisian Resor Buleleng yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng melakukan pengaturan serta pengendalian di kawasan ruas Jalan Pramuka, Buleleng dengan menjadikan kawasan tersebut sebagai salah satu Kawasan Tertib Hukum. Kawasan Tertib Hukum Jalan Pramuka di Kabupten Buleleng tersebut sudah berhasil di realisasikan oleh Kepolisian Resor Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan menetapkan dan mulai memberlakukan kawasan sepanjang Jalan Pramuka, Buleleng sebagai Kawasan Tertib Hukum (KTH) pada bulan November 2014. Kawasan Tertib Hukum merupakan upaya pengaturan serta upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi masalah yang terjadi. Upaya Pengaturan meliputi Manajemen dan Rekayasa Lalulintas dan modernisasi sarana dan Prasarana Lalu Lintas. Upaya penegakan hukum dilaksanakan lebih efektif melalui perumusan ketentuan hukum yang lebih jelas serta penerapan sanksi yang lebih tegas. Untuk menekan angka kecelakaan Lalu
lintas yang dirasakan sangat tinggi, upaya kedepan diarahkan pada penanggulangan secara komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan, pengaturan, dan penegakan hukum3 1. 2 Rumusan Masalah
-
1. Bagaimanakah peranan Dinas Perhubungan Kabupaten
Buleleng di dalam penyelenggaraan peraturan mengenai
Kawasan Tertib Hukum (KTH) di wilayah Kabupaten Buleleng?
-
2. Faktor-faktor apa saja yang menjadi faktor pendukung dan faktor penghambat yang mempengaruhi penyelenggaraan Kawasan Tertib Hukum (KTH) di Kabupaten Buleleng?
-
1. 3 Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk memahami implikasi penerapan peraturan kawasan tertib hukum di Kabupaten Buleleng dalam upaya pengaturan lalu lintas oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng selaku dinas terkait serta untuk mengetahui sejauh mana peranan pihak Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Perhubungan di dalam melaksanakan program ini bersama dengan pihak kepolisian, khususnya Kepolisian Resor Buleleng.
Selain itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah di dalam pelaksanaan peraturan ini menemukan kendala yang menghambat maupun mendukung serta menunjang di dalam penerapannya atau
penyelenggaraannya serta mencari dan mengetahui faktor-faktor
apa saja yang menyebabkan penerapan kawasan tertib hukum tersebut menjadi terhambat maupun faktor-faktor apa saja yang mendukung terselenggaranya peraturan Kawasan Tertib Hukum itu sendiri.
-
II. ISI MAKALAH
-
2.1 Metode Penelitian
-
Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknis analisis deskripsi, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataanya di masyarakat.4
Dalam artikel ini implementasi dari metode penelitian ini adalah dengan melihat bagaimana pelaksanaan Peraturan Kawasan Tertib Hukum di Kabupaten Buleleng di masyarakat secara langsung. Teknik deskripsi berarti uraian apa adanya terhadap suatu kondisi atau posisi dari proposisi-proposisi hukum atau non hukum.5Penyampaian hasil penelitian disampaikan sesuai dengan fakta yang ditemukan di masyarakat dengan dirangkai sedemikian rupa menjadi layak untuk dibaca.
-
2.2 Hasil Pembahasan
-
2.2.1 Penyelenggaraan Peraturan Kawasan Tertib Hukum (KTH) di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Buleleng
-
Penyelenggaraan peraturan Kawasan Tertib Hukum (KTH) di kabupaten Buleleng di dasarkan pada kewenangan pemerintah serta para pihak yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau dapat
disebut UU LLAJ tepatnya pada bagian Penjelasan Umum undang-undang tersebut.
Selain merujuk pada UU LLAJ, dasar hukum dari dibentuknya peraturan mengenai kawasan tertib hukum ini di dasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dimana menurut ketentuan Pasal tersebut menyiratkan makna bahwa Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai bentuk implementasi dari apa yang telah di amanatkan oleh UU Kepolisian maka Kepolisian Daerah Bali mengeluarkan Surat Telegram Kapolda Bali No: ST/06/I/2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kawasan Tertib Hukum di Polda Bali. Berdasarkan dengan surat telegram Kepolisian Daerah Bali tersebut digunakan sebagai dasar dari di bentuknya Kawasan Tertib Hukum di Bali, tidak terkecuali Kawasan Tertib Hukum yang berada di Kabupaten Buleleng.
Pelaksanaan peraturan Kawasan Tertib Hukum di Kabupaten Buleleng itu sendiri melibatkan banyak pihak, baik dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng maupun pihak internal Kepolisian Resor Buleleng sendiri. Dari pihak internal Kepolisian Resor Buleleng dalam menyelenggarakan peraturan mengenai Kawasan Tertib Hukum itu sendiri melibatkan beberapa satuan yang berada di dalam tubuh kepolisian itu sendiri dimana mereka juga menjalankan tugas sama seperti apa yang telah di amanatkan oleh undang-undang Kepolisian. Satuan dari pihak Kepolisian Resor Buleleng yang terlibat di dalamnya antara lain:
Instansi |
Para Pihak |
Tugas Satuan /Instansi |
Polri |
|
samapta bhayangkara pada tingkat Polres.
pembinaan masyarakat pada tingkat Polres.
Intelkam pada tingkat Polres |
Sumber: Polres Buleleng
Selain para pihak dari internal Kepolisian Resor Buleleng, terdapat pula keterlibatan dari pihak maupun instansi di luar pihak kepolisian. Kerjasama yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Buleleng dengan pihak di luar kepolisian di dalam menyelenggarakan Peraturan Kawasan Tertib Hukum ditujukan agar pelaksanaannya maupun penyelenggaraannya dapat mengakomodasi lebih banyak kepentingan.
Para pihak yang terlibat dari luar badan kepolisia secara garis besar berasal dari Instansi Pemerintah di Kabupaten Buleleng yang tentunya memeiliki kewenangan berkenaan dengan apa yang di butuhkan dalam penyelenggaraan peraturan tentang kawasan ini, sera dari pihak Umum yang berada di sekitar Kawasan Tertib Hukum. Adapun para pihak yang terlibat dalam peraturan Kawasan Tertib Hukum yang berasal dari luar instansi Kepolisian Resor Buleleng terdiri dari unsur:
Instansi |
Para Pihak |
Tugas Satuan /Instansi |
Instansi Samping |
Pamong Praja
|
Kebersihan.
pemerintahan dapat berjalan baik.
bersama pihak kepolisiann pemerintah daerah, dan masyarakat.
kawasan sekitar tempat berjaga.
kecelakaan lalu lintas .yang terjadi. |
Sumber: Polres Buleleng
Lebih mengkhusus lagi mengenai tugas yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng di dalam keikutsertaanya menyelenggarakan dan melaksanaan Peraturan Kawasan Tertib Hukum adalah sesuai dengan kewenangan yang telah di berikan secara atribusi oleh undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan secara khusus kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan di tingkat kabupaten dapat di temui nomenklaturnya di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) menyatakan bahwa di dalam pembahasan forum, bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, jalan, perindustrian, penelitian dan pengembangan.
Guna memenuhi kewajibannya dalam penyelenggaraan Kawasan Tertib Hukum, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng menjalankan wewenangnya yang telah diberikan oleh undang-undang dimana di dalam penerapannya Dinas Perhubungan melakukan pengadaan rambu-rambu lalu lintas di Kawasan tertib Hukum Kabupaten Buleleng, melakukan pembuatan marka jalan di dalam Kawasan Tertib Hukum Kabupaten Buleleng, serta menindak lanjuti laporan yang di berikan oleh para pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan Kawasan Tertib Hukum mengenai pelanggaran yang berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng di dalam menyelenggarakan tertib hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
-
2.2.2 Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Penyelenggaraan Peraturan Kawasan Tertib Hukum (KTH) Di Kabupaten Buleleng
-
a. Faktor Pendukung
Faktor pendukung dari penyelengaraan peraturan Kawasan Tertib Hukum di Kabupaten Buleleng terdapat beberapa faktor, dimana masing-masing faktor pendukung tersebut memiliki peranan yang penting di dalam terselenggarakannya Kawasan Tertib Hukum di Kabu[aten Buleleng, adapun faktor-faktor pendukung tersebuta adalah sebagai berikut:
-
1. Surat Telegram Kapolda Bali
Surat Telegram Kapolda Bali No: ST/06/I/2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kawasan Tertib Hukum di Polda Bali. Melauli dikeluarkannya surat telegram tersebut, pihak Kepolisian Daerah Bali menginstruksikan pembentukan Kawasan Tertib Hukum di wilayah Polda Bali yang pelaksanaanya di tingkat yang lebih rendah di serahkan kepada masing-masing Kepolisian Resor di setiap Kabupaten, tidak terkecuali di Kabupaten Buleleng.
-
2. Hubungan yang Baik Antar Instansi
Hubungan yang baik antar instansi ini dikatakan sebagai salah satu faktor pendukung karena melalui hubungan tersebut dapat menjalin hubungan koordinasi yang baik antara pihak Kepolisian Resor Buleleng dengan instansi pemerintah di Kabupaten Buleleng maupun instansi lainnya di luar ligkup Kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Buleleng itu sendiri sehingga kerjasama lintas sektoral dapat terjadi dengan alur koordinasi yang baik dapat menunjang penyelenggaraan Kawasan Tertib Hukum di Kabupaten Buleleng.
-
b. Faktor Penghambat
Faktor penghambat dari penyelenggaraan Kawasan Tertib Hukum di kabupaten Buleleng itu sendiri terdapat dari luar lingkup penyelenggara maupun dari dalam lingkup penyelenggara itu sendiri, adapun beberapa faktor penghambat tersebut adalah sebagai berikut:
-
1. Belum Adanya Produk Hukum Daerah yang Mengatur Secara Khusus Mengenai Kawasan Tertib Hukum di Kabupaten Buleleng
Keberadaan sebuah keputusan atau penetapan dari pihak pemerintah kabupaten itu sendiri akan memberikan kedudukan yang lebih kuat terhadap suatu peraturan yang bukan di gagas oleh pemerintah itu sendiri tetapi di dalam pelaksanaanya melibatkan beberapa instansi pemerintah serta di terapkan di wilayah pemerintahan kabupaten tersebut. Pemerintah Kabupaten Buleleng belum memiliki penetapan maupun keputusan mengenai keberadaan Kawasan Tertib Hukum di wilayah Kabupaten Buleleng. Hukum membentuk kehidupan kita mulai sejak kita dilahirkan hingga kita meninggal dan segala sesuatu yang terjadi di antaranya.6
-
2. Kondisi Lingkungan di Sekitar Kawasan Tertib Hukum Kondisi lingkungan di sekitar Kawasan Tertib Hukum merupakan wilayah yang padat akan aktivitas masyarakat, karena di dalam kawasan tersebut terdapat gedung-gedung sekolah, gedung perkantoran, bangunan pura, serta kompleks pertokoan yang mengakibatkan sering terjadi kepadatan lalu lintas dari aktivitas masyarakat di kawasan tersebut, perilaku masyarakat yang mengabaikan peraturan sehingga menimbulkan kondisi kurang kondusif akibat dari aktifitas masyarakat di tempat.
-
3. Rendahnya Kepedulian Masyarakat
Masih rendahnya tingkat kepedulian masyarakat akan keberadaan Kawasan Tertib Hukum ini sering kali menjadikan peraturan Kawasan Tertib Hukum ini sangat sulit untuk dilaksanakan sehingga berdampak pada belum maksimalnya tujuan dari di buatnya Kawasan
Tertib Hukum di Kabupaten Buleleng itu sendiri yang menghendaki terciptanya kesadaran hukum dan prilaku tertib oleh masyarakat. Dengan adanya kepentingan-kepentingan yang berbeda-beda di dalam masyarakat tersebut maka sering terjadi pertentangan-pertentangan antara satu kepentingan dengan kepentingan lainnya.7 Maka dari itu pelaksanaan Kawasan Tertib Hukum ini belum terlaksana secara maksimal.
-
III. PENUTUP
-
3.1 Kesimpulan
-
-
1. Tugas serta kewenangan dari Dinas Perhubungan Kabupeten Buleleng dalam penyelenggaraan Kawasan tertib Hukum di Kabupaten Buleleng adalah dengan menjalankan kewenangannya sesuai dengan yang telah di amanatkan oleh undang-undang yaitu meliputi urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dimana dalam pelaksanaanya melaksanakan pengadaan rambu-rambu lalu lintas, pembuatan marka jalan, serta memindaklanjuti
laporan pelanggaran yang sesuai dengan bidang Dinas Perhubungan.
-
2. Faktor pendukung dan dari penyelenggaraan peraturan Kawasan Tertib Hukum ini adalah dengan adanya dasar bertindak yang kuat bagi pihak kepolisian di dalam
membentuk kawasan tertib hukum yang sesuai dengan amanat yang di berikan oleh undang-undang dan adanya alur koordinasi yang baik antara para pihak yang terlibat baik dari internal kepolisian maupun dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Buleleng. Faktor penghambat dari pelaksanaan peraturan ini adalah belum adanya produk
-
7 Chainur Arrasjid, 2008, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, h. 2.
hukum daerah yang berkaitan dengan Kawasan Tertib Hukum. Termasuk di dalam hal melakukan suatu tindakan hukum publik suatu melalui produk hukum daerah.8 kondisi lingkungan sekitar Kawasan Tertib Hukum yang dekat dengan pusat perekonomian, dan faktor kesadaran masyarakat itu sendiri yang belum mentaati peraturan sebagaimana mastinya.
-
3.2 Saran
-
1. Pelaksanaan Peraturan Kawasan Tertib Hukum hendaknya dilaksanakan dengan lebih tegas serta meningkatkan pengawasan melalui penambahan personil yang bertugas pada Kawasan Tertib Hukum terutama pada jam-jam sibuk masyarakat. Serta melaukan perawatan terhadap fasilitas perlengkapan jalan di dalam Kawasan Tertib Hukum di Kabupaten Buleleng.
-
2. Hendaknya Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng mengeluarkan produk hukum daerah terkait dengan keberadaan Kawasan Tertib Hukum di Kabupaten Buleleng, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng bersama Kepolisian Resor Buleleng melaksanakan langkah sosialisasi yang lebih intensif lagi untuk meningkatkan kepedulian dan pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan, tujuan, fungsi, dan manfaat dari adanya Kawasan Tertib Hukum itu
sendiri dalam rangka menciptakan masyarakat yang sadar hukum.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Ali, Achmad dan Wiewie Heryani., 2012, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Kencana, Jakarta.
Arrasjid, Chainur., 2008, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Artadi, I Ketut., 2006, Hukum Dalam Perspektif Kebudayaan, Pustaka Bali Post, Denpasar.
Atmosudirdjo, Prajudi.,1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2013, Pedoman Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Sinamo, Nomensen,2015, Hukum Administrasi Negara, Jala Permata Aksara, Jakarta.
Waluyo, Bambang.,2002,Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
JURNAL:
Artika Puri, Prasasti , 2013, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Aturan Lalu Lintas di Kabupaten Klaten”, Jurnal Skripsi Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembarn Negara Republik Indonesia Nomor 5026)
15
Discussion and feedback