EFEKTIVITAS PENANGANAN MASALAH SAMPAH BERBASIS MASYARAKAT DI DESA TANGKAS SEBAGAI PENERAPAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG NO. 7 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

Oleh :

Ni Made Trisna Yogi Ngakan Ketut Dunia Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

The community-based trash management through TPS 3R which made by Tangkas village is a rule from government of Kabupaten Klungkung, in order to all village have to manage their trash independently and especially to solve trash problem in Tangkas Village. Based on that background, the main purposes of this research are on the effectiveness of community-based trash management implementation and how this program can increase the awareness of people about their environment. The research methods that used on this journal are empirical juridical method with laws and facts approaches. The communitybased trash management through TPS 3R by Tangkas village has been effectively implementing, with both on the edge of the road and in river are litter free and every household involve to this program. But, in the other side, needs to increase the amount of employee.

Keywords : Trash Management, Based On Community and Effectiveness.

Abstrak

Penanganan masalah sampah berbasis masyarakat melalui TPS 3R yang dibuat oleh Pemerintah Desa Tangkas dilatar belakangi oleh adanya himbauan dari Pemerintah Kabupaten Klungkung agar setiap desa mengelola sampah secara mandiri. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang menjadi tujuan penelitian ini adalah efektivitas pelaksanaan program penanganan masalah sampah berbasis masyarakat yang dibuat oleh Pemerintah Desa Tangkas dalam menangani permasalahan sampah dan cara meningkatkan kesadaran masyarakat desa dalam menjaga kebersihan lingkungan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Dari penelitian yang dilakukan, penanganan sampah berbasis masyarakat melalui TPS 3R yang dicanangkan oleh Pemerintah Desa Tangkas sudah berjalan efektif, tetapi perlu adanya penambahan tenaga kerja untuk melakukan pengolahan sampah di TPS 3R. Saat ini baik di pinggir jalan maupun di sungai telah terbebas dari sampah dan masyarakat desa ikut dalam melakukan penanganan sampah di setiap rumah.

Kata Kunci :Penanganan Sampah, Berbasis Masyarakat dan Efektivitas.

I PENDAHULUAN

  • 1.1    Latar Belakang

Sampah adalah sisa-sisa bahan yang telah mengalami perlakuan-perlakuan, baik karena telah diambil bagian utamanya, karena pengolahan atau karena sudah tidak ada manfaatnya lagi ditinjau dari segi social ekonomis yang dirasa tidak ada harganya maupun dari segi lingkungan yang dapat menyebabkan pencemaran atau gangguan terhadap lingkungan hidup.1 Persoalan mengenai sampah di Desa Tangkas merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang perlu mendapatkan perhatian serius untuk menanganinya demi menjaga kebersihan desa, dimana lingkungan hidup merupakan salah satu bagian 2 terpenting yang mempunyai peran strategis terkait keberadaan makhluk ciptaan Tuhan. Sampah menjadi suatu permasalahan bagi lingkungan karena selama ini khususnya di Desa Tangkas tidak tersedia bank sampah untuk menampung sampah-sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga dan warung-warung setiap hari, sehingga masyarakat desa memilih membuang sampah mereka ke sungai atau alternatif lainnya yang dilakukan masyarakat desa yaitu membakar sampahnya pada pekarangan rumah atau di pinggir jalan, sehingga sisa – sisa pembakaran sampah tersebut memberikan kesan kurang baik pada kebersihan desa. Pemerintah Kabupaten Klungkung pada tahun 2014 telah menetapkan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah sebagai instrumen hukum dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Klungkung. Pada awal tahun 2016 Pemerintah Desa Tangkas membulatkan tekad untuk menangani sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga dan warung-warung yang ada di Desa Tangkas dengan sistem penanganan sampah berbasis masyarakat TPS 3R Darma Winangun, karena penanganan sampah secara swakelola sangat perlu dilakukan untuk meningkatkan peran serta masyarakat agar peduli terhadap lingkungan terutama masalah sampah.3 Namun yang menjadi persolan saat ini yaitu mengenai sudah efektifkah pelaksanaan penanganan sampah berbasis masyarakat TPS 3R

yang dibuat oleh Pemerintah Desa Tangkas sebagai upaya menyadarkan masyarakat desa untuk ikut peduli terhadap kebersihan lingkungan desa terutama menyangkut masalah sampah.

  • 1.2    Tujuan Penelitian

Berdasarkan uraian di atas, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai Efektivitas Penanganan Masalah Sampah Berbasis Masyarakat Di Desa Tangkas Sebagai Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No. 7 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah, khususnya mengenai apakah pelaksanaan penanganan sampah berbasis masyarakat melalui TPS 3R sudah dapat berjalan efektif dalam mengatasi permasalahan sampah dan membangun kepedulian masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan desa.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Dalam penulisan ini digunakan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris merupakan suatu usaha di dalam mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang terjadi.4 Di mana jenis pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan (Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No.7 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah) dan pendekatan fakta (Wawancara dengan Bapak I Ketut Darmawan selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) TPS 3R Darma Winangun Desa Tangkas, 12 Desember 2016).

  • 2.2    HASIL dan PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Efektivitas Pelaksanaan Penanganan Masalah Sampah Berbasis Masyarakat Melalui TPS 3R Di Desa Tangkas

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No.7 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah, penanganan sampah adalah suatu upaya dalam pengelolaan sampah yang terdiri dari proses pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. Berbasis masyarakat dalam penelitian ini menekankan pada peran serta masyarakat atau keterlibatan masyarakat secara aktif dalam kegiatan penanganan sampah. Terkait dengan efektivitas penanganan sampah berbasis masyarakat di Desa Tangkas penulis melakukan wawancara dengan Bapak I Ketut Darmawan selaku Ketua KSM TPS 3R pada tanggal 12 Desember 2016. Bapak I Ketut Darmawan menyatakan bahwa program penanganan sampah berbasis masyarakat di Desa Tangkas dilatar belakangi oleh (3) tiga hal, yaitu : 1. tingginnya kasus demam berdarah yang terjadi di Desa Tangkas, 2. Masyarakat Desa Tangkas yang mempunyai rumah di pinggir jalan tidak mempunyai tempat pembuangan sampah, dan 3. Adanya himbauan dari Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk setiap desa agar mengelola sampah secara mandiri, mengingat TPA untuk wilayah Kabupaten Klungkung yang terletak di Desa Pikat sudah tidak mampu menampung sampah lagi. Pada dasarnya hal ini merupakan salah satu upaya mengalihkan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup dari Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama dan menyeluruh dari semua pihak yang terkait (stakeholders).5 Pemerintah Kabupaten Klungkung sangat mengapresiasi kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Desa Tangkas dalam hal penangan sampah secara mandiri ini dan berharap TPS 3R yang dibuat Desa Tangkas dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Klungkung. Untuk terus menyadarkan masyarakat dalam menjaga kebersihan desa dan menyukseskan pelaksanaan program ini, Pemerintah Desa Tangkas terus mengadakan sosialisasi kepada masyarakat desa akan bahaya sampah, karena Pemerintah Desa menyadari tidak mudah untuk mengubah pola pikir masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan desa, seperti ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a yang

menyatakan bahwa “peningkatan peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan salah satunya dapat dilaksanakan dengan cara sosialisasi”. Beliau menambahkan bahwa saat ini pelaksanaan penanganan sampah berbasis masyarakat melalui TPS 3R sudah berjalan efektif. Hanya saja perlu adanya penambahan tenaga kerja dalam hal pengolahan sampah di TPS 3R. Masyarakat Desa Tangkas sangat mengapresiasi dengan baik program penanganan sampah berbasis masyarakat melalui TPS 3R yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Tangkas, sekarang baik di pinggir jalan maupun di kali sudah jarang ditemukan sampah. Dalam menyukseskan program penanganan masalah sampah berbasis masyarakat ini, masyarakat desa ikut melakukan penanganan sampah di setiap rumah maupun warung dan membayar iuran sampah 2 hari sekali setiap pengambilan sampah sebesar Rp. 1000,00 rupiah untuk rumah tangga dan Rp. 1.500,00 rupiah untuk warung, karena “masyarakat dalam sistem pengelolaan sampah dapat berfungsi sebagai pengelola, pengolah, pemanfaat, penyedia dana dan pengawas” (Pasal 37 ayat (1)).

  • III.    KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penanganan masalah sampah berbasis masyarakat melalui TPS 3R di Desa Tangkas sudah berjalan efektif, tetapi perlu adanya penambahan tenaga kerja untuk melakukan pengolahan sampah di TPS 3R. Masyarakat desa sangat mengapresiasi program ini dengan turut serta mengadakan penanganan sampah di masing-masing rumah dan warung.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Hilman Adikusuma, 1995, Kertas Kerja dan Skripsi Ilmu Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung.

I Made Arya Utama, 2004, Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan Untuk Pembangunan Daerah Berkelanjutan, Pustaka Sutra, Bandung.

Kastaman Et Al, 2007, Sistem Pengelolaan Reaktor Sampah Terpadu (Silarsatu), LPM Universitas Padjadjaran, Huma-niora, Bandung.

S. Hadiwiyoto, 1983, Penanganan dan Pemanfaatan Sampah, Yayasan Idayu, Jakarta. Supriadi, 2005, Hukum Lingkungan Di Indonesia Sebuah Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No. 7 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.

5