PENYESUAIAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KABUPATEN BADUNG DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2013-2033

Oleh:

Komang Yoga Saputra∗∗ I Gusti Ngurah Wairocana∗∗∗ I Ketut Suardita∗∗∗∗

Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara,

Fakultas Hukum,

Universitas Udayana

ABSTRAK

Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Badung yang pesat memberikan implikasi pada tingginya tekanan terhadap pemanfaatan ruang terkait. Semakin sempitnya ruang untuk bergerak. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau untuk meningkatkan kualitas ekologis kota sebesar 30% belum terpenuhi di beberapa kota di Indonesia, regulasi tersebut harus sebesar 30% dari luas wilayah yang diantarnya di bagi menjadi dua macam, yaitu : 20% Ruang Terbuka Hijau Publik dan 10% Ruang Terbuka Hijau Privat. Berdasarkan uraian diatas, adapun permasalahan yang di bahas adalah apakah jumlah penyebaran Ruang Terbuka Hijau sudah sesuai dan bagaimana upaya dalam menyesuaikan penyebaran Ruang Terbuka Hijau.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, serta jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian iniyaitu pendekatan fakta (The Fact Approach) dan pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach).

Ruang Terbuka Hijau dan penyebarannya di Kabupaten Badung telah memenuhi 30% Ruang Terbuka Hijau seperti apa yang diatur dalam Pasal 62 huruf f Peraturan Daerah Kabupaten

Makalah ilmiah ini disarankan dan dikembangkan lebih lanjut dari skripsi yang ditulis oleh Penulis atas bimbingan Pembimbing Skripsi I Prof. Dr. I Gusti Ngurah Wairocana, SH.,MH dan Pembimbing Skripsi II I Ketut Suardita, SH.,MH

∗∗ Komang Yoga Saputra adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana. Korespondensi : [email protected]

∗∗∗ I Gusti Ngurah Wairocana adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.

∗∗∗∗ I Ketut Suardita adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas

Udayana.

Badung Tahun 2013. Akan tetapi jika dilihat dari proporsi aspek Ruang Terbuka Hijau Publik dan Ruang Terbuka Hijau Privat belum memenuhi memadai seperti dalam 30% tersebut dipisahkan 20% Ruang Terbuka Hijau Publik dan 10% Ruang Terbuka Hijau Privat, Kabupaten Badung hanya memiliki kurang lebih 12% Ruang Terbuka Hijau Publik dan dimana jumlah untuk Ruang Terbuka Hijau Privat yaitu 18%, dimana hal tersebut sudah jauh melebihi dari yang diwajibkan. Disinilah peran Pemerintah Kabupaten Badung serta pihak swasta yang terkait masih secara bertahap untuk merampungkan 20% Ruang Terbuka Hijau Publik yang dibutuhkan. Kedepannya pemerintah akan secara bertahap melakukan penyesuaian, dan diharapkan pula peran masyarakat di dalam proses penyesuaian dan pembangunan agar dapat berjalan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung.

Kata kunci: Ruang Terbuka Hijau, Implementasi, Upaya penyesuaian.

ABSTRACT

Rapid growth population in Badung regency has implications for increasing understanding of space to move. The provision of Open Green Space to improve the ecological quality of the city by 30% has not been fulfilled in some cities in Indonesia, so it must be 30% of the area divided into two types, specifically : 20% Public Open Green Space and 10% Private Open Green Space. According to the statement above, discussed problem arewhether the number of Open Green Space deployments is appropriate and how to adjust the propagation of the Open Green Space deployment.

The method used in this research is empirical juridical research method by statue approach and fact approach.

Open Green Space and its distribution in Badung Regency has fulfilled 30% of Open Green Space as regulated in Article 62nd letter f of Badung Regency Regulation 2013. However, viewed from the proportion of aspects of Open Green Space and Private Open Green Space as in the 30% separated by 20% of Open Green Space and 10% Private Open Green Space, Badung District has only 12% of Open Green Space and and where the amount for the 18% Private Green Open Space is far beyond what is required. This is where the role of Badung Regency Government and related private parties is still gradually to complete the 20% of Green Public Open Space needed. Going forward the government will gradually make adjustments, and it is expected the role of community in the process

of adjustment and development in order to goes well for the prosperity of society in Badung regency.

Keywords: Open Green Space, Implementation, Adjustment effort.

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1  Latar Belakang

Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Badung yang pesat memberikan implikasi pada tingginya tekanan terhadap pemanfaatan ruang terkait semakin sempitnya ruang untuk bergerak. Meskipun pembangunan merupakan salah satu sarana bagi pencapaian taraf kesejahteraan, namun demikian setiap pembangunan tidak terlepas dari adanya dampak yang merugikan terutama terhadap lingkungan.1 Kondisi tersebut menyebabkan lingkungan hidup mendapatkan tekanan yang cukup sehingga lahan kritis cenderung meningkat, penyusutan keanekaragaman hayati, kondisi pesisir mencemaskan, pencemaran tanah, air dan udara bertambah.2 Kapasitas Ruang Terbuka Hijau yang diwajibkan dengan keberadaan vegetasi dan ruang terbuka yang termasuk dalam klasifikasi Ruang Terbuka Hijau.3 Salah satu peraturan daerah yang ditetapkan untuk mengatur mengenai Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Badung yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 20132033 selanjutnya disebut Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013, peraturan daerah ini ditetapkan tentunya

bertujuan untuk memelihara dan mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan yang dikenal dengan istilah Tri Hita Karana atau tiga penyebab kebahagiaan.4 Keberadaan Ruang Terbuka Hijau tentunya menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga, oleh karena itu dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 pada ketentuan Pasal 62 ayat (3) huruf f menentukan bahwa strategi pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup yang ada di tengah perkotaan.

Ruang Terbuka Hijau dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 diklasifikasikan sebagai jenis kawasan terbuka hijau, hal ini sebagaimana tercantum pula dalam ketentuan Pasal 92 ayat (1) huruf d dapat diketahui bahwa kawasan ruang terbuka hijau dikembangkan penerapan dari regulasi tersebut antara lain penyediannya harus sebesar 30% dari luas wilayah yang diantarnya dibagi menjadi dua macam, yaitu :

  • a.    20% Ruang Terbuka Hijau Publik; dan

  • b.    10% Ruang Terbuka Hijau Privat.

Mengingat pentingnya keberadaan Ruang Terbuka Hijau untuk menjaga keseimbangan lingkungan di perkotaan dan telah adanya regulasi mengenai penyediaan Ruang Terbuka Hijau

kemudian menuntut pemerintah untuk terus berinovasi5 dalam rangka memaksimalkan peran sumber daya di daerah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup serta mesejahterakan masyarakat, sehingga timbul pertanyaan seberapa besar perhatian Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengatur penyediaan Ruang Terbuka Hijau dan seperti apa pelaksanaan penyediaan Ruang Terbuka Hijau, penyebaran dan faktor faktor apakah yang berpengaruh dalam pelaksanaannya.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis dapat menarik suatu permasalahan yang akan dibahas berikutnya dalam penulisan jurnal ini. Adapun rumusan masalah tersebut yakni sebagai berikut:

  • 1    Apakah jumlah penyebaran Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Badung sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013?

  • 2    Bagaimanakah upaya dalam menyesuaikan luas penyebaran Ruang Terbuka Hijau dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui efektifitas Pemerintah Kabupaten Badung dalam penerapan jumlah Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Badung serta untuk

mengetahui apa saja hambatan – hambatan yang dihadapi dalam penerapan jumlaah penyebaran Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Badung.

  • II.   ISI MAKALAH

    • 2.1  Metode Penelitian

Dalam penelitian ini penulis tetap berpijak pada disiplin ilmu hukum.Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Yuridis-Empiris.Pendekatan yuridis empiris yaitu dengan membandingkan aturan yang ada dengan pelaksanaannya atau kenyataan dalam masyarakat (dasollen dan dassein).6

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Implementasi Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013

Pelaksanaan penataan ruang merupakan urusan pemerintahan yang dibagi dalam suatu tingkatan-tingkatan pemerintahan, yaitu mulai dari pemerintah tingkatan yang paling atas, yaitu Negara (pemerintah pusat) sampai pemerintah tingkatan daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Penataan ruang dalam skala nasional menjadi kewenangan Negara (pemerintah pusat), penataan ruang dalam skala daerah provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota adalah kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah diatur kewenangannya masing-masing.7 Tujuan dalam hal tersebut untuk menyatakan

lapangan kerja yang akan timbul dari pengembangan pariwisata ini ada beberapa sektor meliputi transportasi (tradisional), kerajinan, seni dan budaya.8

  • 2.2.2    Perencanaan Ruang Terbuka Hijau kawasan perkotaan ditekankan untuk lebih menjaga keseimbangan alam dan lingkungan. Konsep perencanaan Ruang Terbuka Hijau kawasan perkotaan tidak terlepas dari konsep arsitektur tradisional Balin yaitu konsep Filosofis Tri Hita Karana yang meliputi parhyangan, pawongan, dan palemahan.

  • 2.2.3    Penyesuaian Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Badung didasarkan kepada pembagian Ruang Terbuka Hijau. Ruang Terbuka Hijau digolongkan menjadi dua jenis yaitu Ruang Terbuka Hijau Publik dan Ruang Terbuka Hijau Privat.

  • 2.2.4    Ruang Terbuka Hijau Privat yang saat ini ada di Daerah Kabupaten Badung sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan hanya akan dilakukan pengawasan-pengawasan pada pembangunan agar nantinya tidak terjadi pelanggaran dalam berlangsungnya penerapan Ruang Terbuka Hijau Privat yang ada di Daerah Kabupaten Badung. Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Privat yang lebih luas daripada Ruang Terbuka Hijau Publik menjadikan Ruang Terbuka Hijau Privat sebagai salah satu yang di unggulkan dalam hal menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Daerah Kabupaten Badung. Karena itu, keberadaan Ruang Terbuka Hijau Privat dapat menjadi solusi awal untuk mengatasi kekurangan di Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam rangka

menyediakan Ruang Terbuka Hijau Publik yang dimaksudkan untuk menjamin tercapainya luasan Ruang Terbuka Hijau (Publik dan Privat) yang proporsional menurut Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 (30%). Tentu perlu di ingatkan bahwa, keberadaan Ruang Terbuka Hijau Privat tersebut tidak mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam rangka memenuhi luasan Ruang Terbuka Hijau Publik (20%) yang menjadi kewajibannya. Hal ini mengingat prinsip rule of law dan upaya menjaga luasan Ruang Terbuka Hijau yang proporsional terkait hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat dalam memanfaatkannya tanahnya.

  • 2.2.5    Hambatan Dan Upaya Penyesuaian Ruang Terbuka Hijau Di Kabupaten Badung

Perkembangan Kabupaten Badung yang semakin dinamis, maka perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang yang tersusun dalam Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Badung perlu dilakukan secara integral melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung (RTRW). Hal ini ditujukan agar terjadi kesesuaian antara penggunaan ruang terhadap kapasitas maksimal daya tampung Kabupaten Badung guna menciptakan keserasian dan keseimbangan lingkungan, baik dari segi fungsi dan intensitas penggunaan tanah antar bagian wilayah kota maupun dalam satu bagian wilayah kota.9

Adapun faktor penghambat atau kendala yang masih didapatkan dalam proses penyesuaian Ruang Terbuka Hijau,

dalam proses penyesuaian Ruang Terbuka Hijau, terdapat berapa factor penghambat dalam penerapaannya, diantaranya:

  • a.    Faktor anggaran, dimana Pemerintah Kabupaten Badung masih mempetakan skala prioritas yang ingin lebih cepat pembangunannya. Seperti contohnya anggaran untuk jaminan kesehatan, biaya pendidikan, fasilitas pendidikan dan hal-hal yang bersifat darurat (urgent). Ruang Terbuka Hijau disini yang terdapat pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033 masih dapat bertahap dalam pembangunan dan penyesuaiannya karena masih ada 15 tahun lagi untuk menjawab 20% Ruang Terbuka Hijau Publik yang harus dipenuhi.

  • b.    Fakor dalam kebijakan pemerintah, bentuk operasional dalam rangka mewujudkan cita-cita pemerintah menggunakan kekuasaan dan kemampuannya dengan caraa yang tepat sesuai dengan perencanaan pembangunan yang terdapat dalam GBHN. Kekuasaan dan kemampuan yang dimiliki tersebut hanya merupakan sarana dalam rangka mencapai tujuan pembangunan.10

Permasalahan    kebijakan    bersinergi    dengan

permasalahan anggaran yang dijelaskan.Kewenangan yang di berikan sudah berjalan sebagaimana mestinya dengan mengutamakan kepentingan bersama dan kemajuan dalam pembangunannya, Pemerintah Kabupaten Badung masih lebih mengutamakan pemberian keputusan/kebijakannya kepada hal yang harus lebih cepat terlaksana dan

diselesaikan dengan kurun waktu yang singkat.Maka dari itu dalam hal kebijakan ini, bukan tidak diberikannya keputusan/kebijakan terkait penyesuaian Ruang Terbuka Hijau melainkan mengarahkan penyesuaian Ruang Terbuka Hijau dijalankan secara perlahan karena sifatnya sangat belum mendesak dalam jangka waktu dekat ini.

  • c.    Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Badung kebanyakan masih dalam status privat. Melihat jumlah Ruang Terbuka Hijau Privat yang jauh lebih banyak dari pada Ruang Terbuka Hijau Publik yang ada menjadikan hal ini menjadi salah satu kendala dalam penyesuaian 20%  Ruang

Terbuka Hijau Publik yang diwajibkan. Pemerintah sudah menempatkan wilayah-wilayah yang nantinya akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau Publik dan ketetapaan target mana saja yang akan digunakan tetapi diperlukannya waktu yang cukup lama untuk mengimplementasikannya.    Karena    wilayah-wilayah

tersebut berada di area pemukiman dari masyarakat yang bertempat tinggal.

Proses penyesuaian Ruang Terbuka Hijau merupakan upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Dalam proses tersebut Pemerintah melakukan upaya dalam menyesuaikan Ruang Terbuka Hijau dengan aturan yang berlaku. Penyesuaian yang dilakukan bidang tata ruang dengan cara mengembangkan Ruang Terbuka Hijau yang telah ada dengan penambahan fasilitas penunjang dalam Ruang Terbuka Hijau agar masyarakat lebih tertarik berkunjung dan menggunakan fasilitas publik yang telah diberikan.    Upaya   lain   yang   dilakukannya   untuk

menyesuaikannya dengan cara terus mengkoordinasikan terkait rancangan Ruang Terbuka Hijau yang telah di rencanakan dalam penyesuaiannya kepada pimpinan di Kabupaten Badung agar nantinya dapat cepat terlaksana. Yang dimana nantinya jika perencanaan yang di ajukan cepat di berikan keputusan untuk proses penyesuainya, selanjutnya akan di berikan ke bagian tata ruang sebagai pelaksanan di lapangan untuk memenuhi kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Publik khususnya yang hingga saat ini masih dalam proses penyesuaian agar nantinya sebelum 2033 Ruang Terbuka Hijau Publik cepat terjawab dan dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Badung maupun wisatawan yang akan berkunjung di Daerah Kabupaten Badung.

  • III.  PENUTUP

    • 3.1  Kesimpulan

Pada uraian pembahasan yang telah dilakukan atas kedua pokok pembahasan dalam tulisan ini, adapun kesimpulan yang dapat diperoleh sebagai berikut:

  • 1.    Ruang Terbuka Hijau dan penyebarannya di Kabupaten Badung secara gambaran umum telah memenuhi 30% Ruang Terbuka Hijau seperti apa yang diatur dalam Pasal 62 huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tahun 2013. Akan tetapi jika dilihat dari regulasi dalam aspek Ruang Terbuka Hijau Publik dan Ruang Terbuka Hijau Privat yang belum memenuhi serta memadai seperti dalam 30% ersebut dipisahkan 20% Ruang Terbuka Hijau Publik dan 10% Ruang Terbuka Hijau Privat, Kabupaten Badung hanya memiliki kurang lebih 12% Ruang Terbuka Hijau Publik dan dimana jumlah untuk Ruang Terbuka Hijau Privat yaitu 18%, dimana hal tersebut sudah jauh

melebihi dari yang diwajibkan.     Disinilah peran

Pemerintah Kabupaten Badung serta pihak swasta yang terkait masih secara bertahap untuk merampungkan 20% Ruang Terbuka Hijau Publik yang dibutuhkan. Pembaharuan, penambahan fasilitas, dan memperbanyak jumlah gedung olahraga, taman-taman dan lain-lain yang dimana dapat berguna sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik telah dalam proses pekerjaan. Kemudian dalam hal perencanaan master plan Ruang Terbuka Hijau kedepannya untuk menyesuaikan jumlah di tiap-tiap wilayahnya pun pula sedang dalam proses pemetaan dan akan segera di laporkan kepada pimpinan untuk tindak lanjutnya.

  • 2.    Upaya dalam menyesuaikan Ruang Terbuka Hijau luas penyebaran yang ada di Kabupaten Badung dengan cara melihat kembali wilayah-wilayah dimana saja yang secara mendesak (urgent) membutuhkan Ruang Terbuka Hijau Publik dengan melihat jumlah masyarakat yang ada di daerah tersebut. Secara garis besar dan perencanaan yang telah di lakukan pemerintah telah optimal dalam hal penyesuaian untuk di wilayah yang ada di Kabupaten Badung. Hanya saja untuk proses pelaksaan yang masih memiliki waktu yang cukup panjang, pemerintah melaksanakannya secara perlahan dengan melihat skala prioritas hal yang mana saat ini masih sangat dibutuhkan masyarakat seperti  halnya  jaminan kesehatan dan

jaminan pendidikan untuk anak-anak yang ada di

Kabupaten Badung. Maka dari itu, pemerintah tidak serta merta hanya mementingkan hal tersebut, melainkan secara bersamaan harus dilakukan pembangunan agar

nantinya kebutuhan dan hal-hal yang masih belum rampung dan terpenuhi bisa dapat terjawab dan masyarakat kembali yang akan menikmati hasil dalam pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Badung untuk tidak terlalu menyampingkan dalam hal kebijakan ataupun proses pelaksaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau ini. Karena pada dasarnya walaupun dengan masih lamanya waktu yang tersedia, dengan jumlah masyarakat yang terus meningkat tiap tahunnya sudah mulai membutuhkan Ruang Terbuka Hijau Publik.

  • 2.    Diharapkan semua stockholder yang terlibat baik pemerintah daerah, pihak swasta dan masyarkat dapat bekerja sama dalam hal pemenuhan 30% Ruang Terbuka Hijau didaerahnya. Sosialisaasi juga harus terus dilaksanakan secara cepat dan menyeluruh agar masyarakat yang belum menyadari pentingnya Ruang Terbuka Hijau.

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku

Arba, 2017, Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Fahril Masruddin Muhammad, 2017, Skripsi, Analisis Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Baubau, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Makassar

Irwansyah, 2013, Aspek Hukum Audit lingkungan, YAPMA,

Jakarta.

Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Muchsin, H dan Imam Koeswahyono, 2008, Aspek Kebijakan Hukum Penataan Tanah dan Penataan Ruang, Sinar

Grafika, Jakarta.

N.H.T Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga, Jakarta, h.19.

Artikel Jurnal

Karma Resen, M. (2015). INOVASI DAERAH (Refleksi dan Pengaturan Inovasi Daerah di Indonesia).Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 4(4).

doi:10.24843/JMHU.2015.v04.i04.p07.

Resen, M. G. S. K., & Dyatmikawati, P. THE LEGAL STATUS OF ESTABLISHED BUSINESSES IN THE PAKRAMAN VILLAGE (FROM THE PERSPECTIVE OF CUSTOMARY LAW IN BALI PROVINCE).http://ijbel.com/wpcontent/uploads/2016/05 /K9_19.pdf.

Suarmana, I., Ardika, I.,  & Darma Putra, I. (2017).

PENGEMBANGAN PUSAT KOTA DENPASAR SEBAGAI ‘HERITAGE TOURISM’.Jurnal Master Pariwisata (JUMPA), . doi:10.24843/JUMPA.2017.v04.i02.p05.

Wicaksono, R. A., & Zuharnen, Z. (2017). Pemanfaatan Citra

Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi dan Sistem Informasi Geografis (Sig) untuk Menentukan Lokasi Prioritas Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (Rth) di Kota Surakarta. Jurnal Bumi Indonesia, 6(3).

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033. Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor 26 (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 25).