PELAKSANAAN KEWENANGAN UNIT PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR (UPP) DAERAH KOTA DENPASAR DALAM PENERTIBAN PARKIR YANG DISELENGGARAKAN DESA PAKRAMAN
on
PELAKSANAAN KEWENANGAN UNIT
PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR (UPP) DAERAH KOTA DENPASAR DALAM PENERTIBAN PARKIR YANG DISELENGGARAKAN DESA PAKRAMAN∗
Oleh :
Putu Ari Permadi∗∗ I Made Arya Utama∗∗∗ I Ketut Suardita∗∗∗∗
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Kepadatan penduduk di Kota Denpasar menimbulkan dampak yaitu semakin banyaknya kendaraan bermotor sehingga membutuhkan lahan parkir agar tidak mengganggu kenyamanan berlalulintas. Melihat adanya peluang untuk memperoleh pendapatan, Desa Pakraman yang ada di Kota Denpasar memanfaatkan lahan yang ada untuk digunakan sebagai area/lahan parkir dengan memungut biaya parkir. Namun dalam pelaksanaannya terdapat permasalahan yang dihadapi yaitu pemahaman mengenai kegiatan parkir yang dapat dikualifikasikan sebagai pungutan liar dan pemberian sanksi terhadap pengelolaan parkir oleh Desa Pakraman di Kota Denpasar yang teridentifikasikan pungutan liar. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kota Denpasar dalam penertiban pungutulan liar pada parkir yang diselenggarakan desa pakraman.
Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum empiris. Adapun sumber data primer diperoleh di Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kota Denpasar dan Perusahaan
∗ Makalah ilmiah ini disarikan dan dikembangkan lebih lanjut dari Skripsi yang ditulis oleh Penulis atas bimbingan Pembimbing Skripsi I, Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH., M. Hum dan Pembimbing Skripsi II, I Ketut Suardita SH., MH.
∗∗ Penulis Pertama dalam Penulisan Karya Ilmiah ini ditulis oleh Putu Ari Permadi Selaku Mahasiswa Fakultas hukum Universitas Udayana, Email: [email protected]
∗∗∗ Penulis kedua dalam Penulisan karya ilmiah ini ditulis oleh Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH., M. Hum selaku dosen di Fakultas Hukum Universitas Udayana
∗∗∗∗ Penulis ketiga dalam Penulisan karya ilmiah ini ditulis oleh I Ketut Suardita SH., MH selaku dosen di Fakultas Hukum Universitas Udayana
Daerah Parkir Kota Denpasar melalui teknik wawancara dengan pihak yang terkait. Data yang diperoleh diolah dan dianalisis lalu disajikan secara deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kegiatan parkir yang teridentifikasikan pungutan liar adalah kegiatan parkir yang tidak mengikuti aturan yang berlaku di Kota Denpasar atau penyelenggaraan parkir telah mengikuti aturan di Kota Denpasar akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat petugas/oknum yang tidak mengikuti aturan. Sanksi yang dapat diberikan dalam penyelenggaraan parkir oleh Desa Pakraman yang teridentifikasikan pungutan liar yaitu sanksi pidana dan pembinaan oleh Inspektorat Kota Denpasar.
Kata Kunci: Desa Pakraman, Parkir, Pemberantasan, Pungutan Liar.
ABSTRACT
Population density in the city of Denpasar cause the impact of the increasing number of vehicles requiring parking space so as not to disrupt the convenience of traffic. Seeing the opportunity to earn an income, Desa Pakraman in Denpasar City utilize existing land to be used as parking area by collecting parking fee. However, in the implementation there are problems encountered namely the understanding of parking activities that can be qualified as illegal levies and sanctions on parking management by pakraman village in Denpasar that identified illegal fees. The purpose of this journal writing is to determine the implementation of the authority of the ilegal charges eradiction unit in controlling illegal levies on parking lots held by Pakraman village.
This study is qualified as an empirical law study. The primary data source obtained in Denpasar ilegal charges eradiction unit City and PD Parking Denpasar City through interview techniques with related parties. The data obtained is processed and analyzed and presented descriptively.
The results of this study indicate that parking activities that are identified as illegal levies are parking activities that do not follow the rules that apply in Denpasar or the implementation of the parking has followed the rules in the city of Denpasar but in the implementation there are officers / persons who do not follow the rules. Sanctions that can be given in the provision of parking by Pakraman village identified as illegal levies are criminal sanctions and guidance by the Inspectorate of Denpasar.
Keywords: Pakraman Village, Parking Eradication, Illegal Charges.
Indonesia merupakan Negara hukum, pernyataan ini diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya ditulis UUD 1945). Penyelenggaraan pemerintahan semata-mata bertujuan agar tercapai tujuan Negara. Tujuan Negara dalam konteks Negara Indonesia sesuai dengan alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 salah satunya yaitu untuk memajukan kesejahteranaan umum. Dalam menjalankan fungsi dan tujuan Negara dibutuhkan alat atau organ Negara dalam hal ini pemerintah. Dalam kaitan itu, dibutuhkanlah perbaikan pemerintahan dari segala aspek, tidak terkecuali aspek pelayanan publik yang dijalankan oleh pemerintah, merupakan hasil tuntutan reformasi tahun 1998. Sampai saat ini pemerintah terus melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik, sebab pelayanan publik di instansi pemerintahan diduga sarat akan tindakan pungutan liar.
Hak masyarakat untuk mendapat pelayanan publik yang optimal dan bersih terasa semakin jauh akibat adanya pungutan liar. Aparatur pemerintah terjebak kedalam budaya yang sarat dengan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dikarenakan tidak optimalnya kontrol terhadap pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Hal penting yang dapat dipertimbangkan adalah terjadinya revolusi mental. Hal ini mengindikasikan perlu adanya perubahan mental atau moral para aparatur pemerintah.
Berdasarkan pada Program Nawa Cita yang direncanakan, Presiden Jokowi membuat kebijakan dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas
Sapu Bersih Pungutan Liar, tertanggal 20 Oktober 2016 terbentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (selanjutnya disebut satgas saber pungli). Satgas saber pungli memiliki wewenang untuk melakukan pencegahan, pengumpulan data, mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan pemberantasan pungutan liar.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 pada Pasal 4 huruf f tentang wewenang satgas saber pungli bahwa satgas saber pungli nasional atau Pusat memberikan rekomendasi untuk pembentukan dan pelaksanaan tugas satgas saber pungli pada Pemerintah daerah. Dibentuknya perwakilan satgas saber pungli di daerah diharapkan mampu menjalankan fungsi dan wewenangnya terhadap pemerintah daerah maupun penyelenggaraan pemerintah pusat di daerah. Pemerintah Kota Denpasar melalui Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/979/HK/2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungutan Liar Daerah Kota Denpasar telah membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kota Denpasar.
Kasus pungutan liar yang paling umum ditemui yaitu pungutan liar pada pemungutan biaya parkir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat, Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Kurangnya pengawasan lapangan pada pemungutan biaya parkir memungkinkan terjadinya tindak pungutan liar yang dilakukan oleh petugas parkir terhadap masyarakat. Berdasarkan latar belakang di atas, dibuat penelitian yang berjudul “PELAKSANAAN KEWENANGAN UNIT PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR (UPP) DAERAH KOTA
DENPASAR DALAM PENERTIBAN PARKIR YANG DISELENGGARAKAN DESA PAKRAMAN”
Adapun tujuan khusus dalam penulisan penelitian ini antara lain adalah sebagai berikut:
-
1. Untuk mengetahui dan menganalisis kegiatan parkir yang dapat dikualifikasikan sebagai pungutan liar.
-
2. Untuk mengetahui dan menganalisis hak dan kewajiban Desa Pakraman dalam mengelola parkir di lingkungan Desa Pakraman yang tidak dikualifikasikan sebagai pungutan liar.
-
3. Untuk mengetahui dan menganalisis sanksi hukum yang dapat diberikan kepada Desa Pakraman jika pengelolaan parkir teridentifikasi pungutan liar.
Jenis penelitian dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian hukum empiris. Hukum empiris merupakan penelitian ilmiah yang menjelaskan fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan antara norma dengan perilaku masyarakat (kesenjangan antara das sollen dan das sein).1 Penelitian hukum empiris tidak hanya tertuju pada masyarakat tetapi pada penegak hukumnya juga dan fasilitas yang diharapkan akan menunjang pelaksanaan Peratuan tersebut.2
Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari sumber data primer yakni data yang diperoleh langsung dari sumber utama di lapangan melalui teknik wawancara, dan sumber
data sekunder yaitu data yang berasal dari peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan, selain itu juga berasal dari literatur – literatur buku, dan website. Untuk mengumpulkan data yang diperoleh dalam penelitian ini digunakan teknik pengumpulan data dengan teknik studi dokumen dan teknik wawancara.
Dasar kewenangan dalam penyelenggaraan dan pemungutan retribusi parkir diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan “Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e. Marbun dan Moh. Mafhud. MD. mendefinisikan bahwa retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atau suatu pemakaian dengan prestasi kembaliannya secara langsung.3 Dasar hukum kewenangan dalam pemungutan retribusi parkir berdasarkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menunjukan bahwa kewenangan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Tidak hanya di tempat parkir tepi jalan umum, tempat parkir khusus pun kewenangan untuk mengelolanya dimiliki oleh Pemerintah daerah yang terdapat berdasarkan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Kota Denpasar yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan tempat parkir, membentuk PD Parkir Kota Denpasar sebagai penyelenggara perparkiran di Kota
Denpasar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Parkir. PD Parkir Kota Denpasar memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan perparkiran di Kota Denpasar baik pada parkir di tepi jalan umum maupun tempat parkir khusus berdasarkan pada Pasal 2 Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor 30 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran. Sistem penyelenggaraan parkir di Kota Denpasar diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran Di Kota Denpasar.4
Berdasarkan wawancara dengan informan, Bapak I Gede Ngurah Ardana sebagai Kepala Bagian Operasional PD Parkir Kota Denpasar pada tanggal 14 Maret 2018 menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan fasilitas pelayanan parkir pada tempat parkir di tepi jalan umum dilakukan oleh PD parkir Kota Denpasar dan tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak lain serta dipungut retribusi parkir sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Sedangkan untuk penyelenggaraan fasilitas pelayanan parkir di tempat khusus, PD Parkir Kota Denpasar dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Pengaturan tentang penyelenggaraan parkir di tempat parkir khusus terdapat pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran pada Pasal 5 ayat (1).
Dalam penyelenggaraan perparkiran di Kota Denpasar baik PD Parkir maupun pihak lain yang memiliki hak untuk
menyelenggarakannya harus mematuhi aturan-aturan yang telah dijabarkan di atas untuk menghindari pungutan yang tidak resmi atau pungutan liar. Apabila seseorang atau badan melakukan penyelenggaraan parkir tidak mengikuti aturan yang berlaku di Kota Denpasar maka kegiatan parkir tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pungutan liar. Pungutan liar juga dapat terjadi apabila penyelenggara parkir telah mengikuti aturan yang berlaku di Kota Denpasar akan tetapi terdapat oknum petugas yang melakukan tindakan yang menyalahi aturan seperti pada Kasus yang terdapat pada Laporan Polisi Nomor LP/223/II/2017/BALI/RESTA DPS dimana pada kasus ini petugas parkir tidak memberikan karcis pada saat memungut biaya parkir.
Kewenangan mengelola parkir oleh Desa Pakraman didasari oleh Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran pada Pasal 5 ayat (1). Dimana penyelenggaraannya bekerjasama dengan PD Parkir Kota Denpasar sehingga menghasilkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Hak dan kewajiban Desa Pakraman dalam menyelenggarakan fasilitas pelayanan parkir berbeda-beda. Berdasarkan dari Perjanjian Kerjasama antara PD Parkir Kota Denpasar dengan tiga Desa Pakraman yaitu Desa Pakraman panjer dalam perjanjian kerjasama dengan PD Parkir Kota Denpasar Nomor : 551.11/ /2017/PD. PARKIR, Desa Pakraman Padangsambian dalam perjanjian kerjasama dengan PD Parkir Kota Denpasar Nomor 551.11/33/2017/PD.PARKIR, Desa Pakraman Sumerta Kauh dalam perjanjian kerjasama dengan PD Parkir Kota Denpasar Nomor 551.11/12/2016/PD.PARKIR yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa hak dan kewajiban Desa Pakraman dalam menyelenggarakan fasilitas pelayanan parkir di
tempat parkir khusus tidak selalu sama. Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan Desa Pakraman yang berbeda-beda, ketersediaan lahan yang dimiliki oleh Desa Pakraman, potensi sebuah desa untuk menyelenggarakan fasilitas pelayanan parkir, dan lain-lain.
Penyelenggaraan fasilitas pelayanan parkir oleh Desa Pakraman rentan terjadi pungutan liar, hal ini disebabkan oleh jumlah Desa Pakraman yang tidak sedikit serta luasnya wilayah di setiap Desa Pakraman yang ada di Kota Denpasar. Berdasarkan wawancara dengan informan, Bapak I Gede Ngurah Ardana sebagai Kepala Bagian Operasional PD Parkir Kota Denpasar pada tanggal 14 Maret 2018 menyatakan bahwa potensi pungutan liar terbesar dalam penyelenggaraan fasilitas pelayanan parkir oleh Desa Pakraman adalah pada parkir yang sifatnya insidentil yaitu parkir yang tidak tetap/sementara yang ditimbulkan akibat adanya kegiatan yang melibatkan masyarakat luas. Parkir insidentil ini diselenggarakan hanya pada saat tertentu saja seperti konser musik maupun festival. Potensi pungutan liar pada penyelenggaraan fasilitas pelayanan parkir tidak hanya terdapat pada parkir insidentil saja, berdasarkan wawancara dengan informan, Bapak I Gede Ngurah Ardana sebagai Kepala Bagian Operasional PD Parkir Kota Denpasar pada tanggal 14 Maret 2018 menyatakan bahwa ada beberapa Desa Pakraman di Kota Denpasar yang belum melaksanakan kerjasama dengan PD Parkir dalam menyelenggarakan fasilitas pelayanan parkir.
UPP Kota Denpasar dalam menjalankan wewenangnya untuk memberantas pungutan liar memiliki beberapa fungsi yang terdapat dalam Undang-Undang nomor 87 Tahun 2016 tentang
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada Pasal 3 adalah fungsi Intelijen, Pencegahan, Penindakan, Yustisi. Berikut merupakan bagan alir dari mekanisme penertiban pungutan liar oleh UPP Kota Denpasar dalam pengelolaan parkir yang dilakukan Desa Pakraman:
Sumber: Diperloeh dari UPP Kota Denpasar
Dalam tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Desa Pakraman dalam menyelenggarakan perparkiran, dapat dikenakan sanksi. Pada Black’s Law Dictionary, dijelaskan sanction (sanksi) adalah “a penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order (a sanction for discovery abuse)” atau sebuah hukuman atau tindakan memaksa yang dihasilkan
dari kegagalan untuk mematuhi Undang-Undang.5 Setiap norma dapat dikatakan “legal” apabila dilekati sanksi, walaupun norma itu harus dilihat berhubungan dengan norma yang lainnya.6 Sanksi hukum di Indonesia dapat dibedakan menjadi sanksi pidana, sanksi perdata, sanksi administrasi, sanksi moral.7
Penerapan sanksi pada tindakan pungutan liar yang dilakukan pada penyelenggaraan fasilitas pelayanan parkir merupakan tindak pidana. Tidak terdapat aturan mengenai sanksi terhadap pungutan liar pada penyelenggaraan fasilitas pelayanan parkir di dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran. Berdasarkan kasus tindakan pungutan liar pada penyelenggaraan parkir oleh Desa Pakraman Padangsambian bekerja sama dengan PD Parkir Kota Denpasar di Pasar Padangsambian dimana petugas parkir tidak memberikan karcis parkir saat meminta/memungut biaya parkir yang termuat dalam Laporan Polisi Nomor LP/223/II/2017/BALI/RESTA DPS, Kasus pungutan liar ini menyeret Desa Pakraman Padangsambian sebagai penyelenggara parkir. Pada penemuan bukti-bukti di Pasar Padangsambian yang menunjukan bahwa Desa Pakraman Padangsambian tidak melakukan pungutan liar karena pihak desa telah memberikan karcis parkir kepada petugasnya.
Pemberian karcis ini menandakan bahwa Desa Pakraman Padangsambian tidak melanggar perjanjian yang terdapat dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 551.11/33/2017/PD. Parkir tentang Perjanjian Kerjasama antara PD Parkir Kota Denpasar dengan
Desa Pakraman Padangsambian namun, oknum petugaslah yang dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri memungut biaya parkir tanpa memberikan karcis. Petugas yang melakukan tindakan pungutan liar ini dikategorikan sebagai korupsi dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/223/II/2017/Bali/RESTA DPS dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan wawancara dengan informan, Bapak Tri Syahru Wira Kosada sebagai Ketua Program Kerja Yustisi UPP Kota Denpasar pada tanggal 14 April 2018 menyatakan bahwa tindakan pungutan parkir yang dilakukan oleh Desa Pakraman tanpa melakukan kerjasama dengan PD Parkir Kota Denpasar merupakan tindakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran, sehingga dapat dilakukan pengkajian terlebih dahulu. Walaupun pemungutan parkir yang dilakukan oleh Desa Pakraman berdasarkan awig-awig desa, seharusnya awig-awig tersebut tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang ada di atasnya. Dalam pelanggaran penyelenggaraan perparkiran oleh Desa Pakraman dimana Desa Pakraman melanggar sebuah Peraturan Daerah, UPP Kota Denpasar akan menyerahkan pelanggaran tersebut kepada Inspektorat Kota Denpasar untuk pemberian peringatan dan dilakukan pembinaan kepada Desa Pakraman yang melanggar. Apabila di dalam tindakan pungutan liar tersebut terdapat unsur pidana seperti pemaksaan, ancaman dan sebagainya, maka dapat di berikan sanksi pidana pada perorangan yang melakukan tindak pidana tersebut sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Berdasarkan pada paparan analisis di atas, maka dapat ditarik kesimpulan. Kesimpulan tersebut yaitu:
-
1. Kegiatan parkir yang dikualifikasikan pungutan liar atau pungli yaitu kegiatan parkir yang penyelenggaraannya tidak memiliki dasar hukum atau penyelenggaraannya memiliki dasar hukum akan tetapi terdapat oknum/petugas parkir yang berbuat tindakan tidak sesuai aturan seperti tidak memberikan karcis saat melakukan pungutan biaya parkir. Di Kota Denpasar aturan yang berlaku untuk penyelenggaraan parkir yaitu Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran.
-
2. Sanksi hukum yang dapat diberikan kepada Desa Pakraman yang melakukan pungutan liar pada penyelenggaraan fasilitas pelayanan parkir yaitu pembinaan dari Inspektorat Kota Denpasar dan apabila pelanggaran yang dilakukan bukan dari Desa Pakraman melainkan oknum/petugas parkir maka oknum/petugas parkir dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Beranjak dari simpulan yang telah diperoleh, maka terdapat beberapa rekomendasi atau saran yang dapat dikemukakan. Saran yang dimaksud adalah sebagai berikut:
-
1. Kepada pemerintah daerah Kota Denpasar diharapkan untuk dapat melakukan kerjasama dengan PD Parkir Kota Denpasar dan UPP Kota Denpasar dalam memberikan sosialisasi kepada petugas-petugas, lembaga dan badan
hukum yang menyelenggarakan pelayanan parkir di daerahnya, Sehingga petugas-petugas, lembaga dan badan hukum yang menyelenggarakan fasilitas pelayanan parkir dapat terhindar dari tindakan pungutan liar.
-
2. Kepada UPP Kota Denpasar diharapkan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Denpasar untuk mencantumkan sanksi hukum bagi pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraan perparkiran di Kota Denpasar ke dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak manapun yang melakukan pungutan liar.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Cahyadi, Antonius dan E. Fernando M. Manullang, 2007, Pengantar Ke Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Marbun, SF dan Moh. Mahfud. MD, 1978, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta
Ramli, Samsul dan Fahrurrazi, 2014, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa, Visimedia Pustaka, Jakarta
Soekanto, Soerjono, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta
Syah, Mudakir Iskandar, 2017, Ilmu Hukum dan Kemasyarakatan, PT. Tatanusa, Jakarta
Universitas Udayana, Fakultas Hukum, 2013, Pedoman Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar
JURNAL
I Putu Gde Sumantri Wikarma Putra, 2018, “Pelaksanaan Peraturan Pemungutan Parkir pada Area Parkir Mcdonald’s Jalan Kebo Iwa di Kota Denpasar” Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Udayana,
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view /38983
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Parkir (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2003 Nomor 5)
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2006 Nomor 15)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)
Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor 30 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran, dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2006 Nomor 27).
15
Discussion and feedback