PENGELOLAAN OBJEK WISATA CEKING TERRACE DI KABUPATEN GIANYAR
on
PENGELOLAAN OBJEK WISATA CEKING TERRACE DI KABUPATEN GIANYAR
Oleh:
I Komang Iwan Saputra* Made Gde Subha Karma Resen** Cokorde Dalem Dahana***
Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul Pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace Di Kabupaten Gianyar dilatarbelakangi dengan adanya
permasalahan dimasyarakat akan pembagian hasil yang tidak merata dalam pengelolaannya. Sehingga menyebabkan adanya
tindakan seorang pemilik lahan bernama I Gusti Ngurah Candra
yang melakukan pemasangan seng di lahan sawahnya agar
wisatawan yang melihat sawahnya dari Desa Tegallalang terganggu pengelihatannya.
Berdasarkan uraian diatas adapun permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace di Kabupaten Gianyar dan faktor apa yang menghambat dalam pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta.
Hasil dari penelitian ini yaitu pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace yang dilakukan oleh Badan Pengelola Objek Wisata Ceking, di lakukan dengan cara kerjasama antara badan pengelola dengan pemilik lahan sawah dari Dusun Kebon Desa Kedisan. Badan pengelola tersebut di bentuk melalui Peraturan Bendesa Desa Pakraman Tegallalang Nomor 005/VII/DPT/2011 tentang Penataan Wilayah Ceking Tanggal 13 Juli 2011. Dasar hukum pengelolaannya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 tahun 2013 tentang Kepariwisataan Budaya Kabupaten Gianyar, Pasal 26 ayat (2) yang ditentukan Desa Pakraman dan Lembaga tradisional mempunyai hak untuk mengembangkan wisata pedesaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam kerjasama tersebut tidak semua pihak terlibat dalam pembagian hasil, sehingga
menyebabkan terjadinya permasalahan seperti yang tersebut diatas. Disampaikan oleh Bendesa Desa Pakraman Tegallalang selaku ketua pengelola akan melakukan tindak lanjut dengan memohon ke pemerintah daerah sehingga dapat menengahi permasalahan yang dihadapi.
Kata Kunci: Pengelolaan, Objek Wisata, Desa Pakraman.
ABSTRACT
The research entitled Management of Ceking Terrace Tourist Objects in Gianyar Regency is motivated by the existence of problems in the community will be uneven distribution of results in its management. So that caused the action of a landowner named I Gusti Ngurah Candra who do the installation of zinc in his rice field so that tourists who see the rice field from the village of Tegallalang disturbed his sight.
Based on the description above as for the issues discussed is How the management of Ceking Terrace Tourist Attraction in Gianyar Regency and what factors inhibit the management of Ceking Terrace Tourist Attraction. In this research use juridical empirical law research method. with the type of legislation approach and factual approach.
The result of this research is the management of Ceking Terrace Tourist Objects conducted by the Ceking Tourist Attraction Management Agency, conducted by way of cooperation between the managing agency with the owner of the rice field from Dusun Kebon Desa Kedisan. The governing body is in the form of Rule Bendesa Desa Pakraman Tegallalang Number 005 / VII / DPT / 2011 on Ceking Area Arrangement on July 13, 2011. The legal basis of its management is the Regulation of Gianyar Regency Number 10 of 2013 on Cultural Tourism of Gianyar Regency, Article 26 paragraph ( 2) determined by Desa Pakraman and traditional institutions have the right to develop rural tourism in accordance with applicable laws and regulations. But in the cooperation not all parties involved in the distribution of results, causing the occurrence of problems such as the above. Presented by Bendesa Desa Pakraman Tegallalang as chairman of the manager will follow-up by applying to the local government so that it can mediate the problems faced.
Keywords: Management, Tourist Attraction, Pakraman Village.
Pariwisata merupakan sektor kompleks karena pariwisata bersifat multidimensi, baik fisik, politik, sosial budaya dan ekonomi. Kegiatan pariwisata sebagai kegiatan matarantai yang melibatkan berbagai sektor dan lembaga terkait1. Dalam kepariwisataan ada dua jenis objek dan daya tarik wisata, yaitu objek dan daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud keadaan alam, serta flora fauna dan objek daya tarik wisata hasil karya manusia yang berwujud Museum, Peninggalan Purbakala, Peninggalan Sejarah, Seni Budaya, dan Tempat Hiburan2. Gianyar memiliki sejumlah daerah tujuan wisata terkenal seperti Objek Wisata Ceking Terrace. Objek Wisata Ceking Terrace dikenal dengan pemandangan terasering atau persawahan berundak-undak pada daerah miring atau lereng bukit yang ada di antara Desa Tegallalang dengan Dusun Kebon Desa Kedisan.
Dengan adanya sistem terasering tersebut menjadikan Desa Tegallalang ramai dikunjungi wisatawan. Namun Objek Wisata Ceking Terrace kembali terusik dengan pemasangan seng. Sebanyak tujuh lembar seng dipasang di Objek Wisata Ceking Terrace oleh pemilik lahan I Gusti Ngurah Candra. Selama seminggu lebih pemasangan seng tersebut diakui belum menarik respon dari pihak pengelola dalam hal ini Desa Pakraman Tegallalang. “Bendesa tidak ada bicara apa. Kayaknya ngak mempan pasang seng,” terangnya. Penasehat pengelola Objek Wisata Ceking Terrace, Dewa Gede Rai Sutrisna menjelaskan pihak pengelola sudah melakukan pendataan terhadap warga yang
memiliki lahan di objek wisata tersebut. Diakui Gusti Ngurah Candra belum masuk dalam data tersebut. jelas pria yang juga Perbekel Tegalalang ini.
Dikatakan sejak mulai dikelola 2012 lalu, per orang pemilik lahan mendapat kontribusi Rp 500 ribu per bulan. Jumlah tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan bersama dengan menggunakan sistem kontrak. Beberapa tahun kemudian seiring perkembangan pariwisata nilai kontraknya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta per bulan. “Sebulan terakhir inilah nilai kontrak kembali diperbaharui menjadi Rp 4,5 juta per bulan” katanya.
Terkait adanya upaya protes dengan cara memasang seng ini, Dewa Gede Rai Sutrisna menjelaskan akan melakukan tindak lanjut. Diakui dalam hal ini hanya kurang komunikasi antara pihak pengelola dengan pemilik lahan. “Dilihat dari posisi lahannya memang agak jauh ke utara, mungkin karena itu belum dikomunikasikan,” terangnya. Untuk menciptakan suasana kondusif pihaknya berjanji akan melakukan rembug dengan pihak Desa Pakraman Tegallalang selaku pengelola, Meski saat ini diketahui belum ada upaya pengembangan view. “Tapi kedepan, kemungkinan itu tetap ada. Masih ada waktu untuk berdiskusi, 3”. 1.2. Tujuan Penulisan
Adapun tujian penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace di Kabupaten Gianyar. Serta untuk mengetahui faktor yang menghambat dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace.
Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian yuridis empiris. Yuridis berarti “menurut hukum; secara hukum; dari segi hukum”4. Sedangkan empiris berarti “berdasarkan pengalaman”5. Jadi penelitian yuridis empiris yaitu penelitian berdasarkan teori-teori serta berdasarkan perundang-undangan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan keadaan secara nyata dilapangan. Bahder Johan Nasution mengatakan bahwa “Penelitian empiris berarti ingin mengetahui sejauh mana hukum itu bekerja dalam masyarakat”6. Dalam penelitian ini yang diteliti adalah bagaimana pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace di Kabupaten Gianyar.
-
2.2. Hasil dan Analisis Data
-
2.2.1. Pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace di Kabupaten Gianyar
-
-
a. Pengaturan Pengelolaan Pariwisata di Indonesia
Peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting dan tidak bisa diabaikan terutama dalam suatu negara hukum. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu unsur dari negara hukum adalah pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau negara yang sering disebut asas legalitas. Asas legalitas adalah syarat yang menyatakan bahwa perbuatan atau keputusan administrasi negara tidak boleh dilakukan tanpa dasar undang-undang tertulis7. Dengan kata lain, setiap
penyelenggaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian substansi asas legalitas adalah wewenang, yaitu kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu”8.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan pemandu dalam setiap perencanaan pembangunan kepariwisataan agar tetap dilestarikan dan mempertahankan nilai budaya serta kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. Dengan demikian maka pengembangan pariwisata harus memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, sehingga masyarakat lokal dapat memperoleh kesempatan untuk kesejahtraan9. Untuk melaksanakannya pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan pemandu dalam setiap perencanaan pembangunan kepariwisataan yang tertuang dalam sejumlah aturan hukum yaitu:
-
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
-
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
-
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025;
-
4. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali;
-
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan Budaya Kabupaten Gianyar.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18 ayat (6) ditentukan “Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Melaksanakan ketentuan tersebut, lahirlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ditentukan pada Pasal 1 angka 6 “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Pemberian kewenangan otonomi harus berdasarkan asas desentralisasi dan dilaksanakan dengan prinsip luas, nyata dan bertanggungjawab10. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditentukan bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata desa berasal dari bahasa Sansekerta, deca yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, desa atau village diartikan sebagai “a groups of hauses or shops in a country area, smaller than a town”. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia11.
Guna menjamin kesejahteraan masyarakat sesuai dengan yang di cita-citakan, pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali yang ditentukan bahwa kepariwisataan Bali bertujuan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat sehingga terwujud cita-cita kepariwisataan untuk Bali. Yang didukung oleh peran serta masyarakat dalam pengelolaan daya tarik wisata sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali yang ditentukan bahwa:
-
(1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan-serta dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
-
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
-
a. Sebagai pekerja pada usaha pariwisata;
-
b. Sebagai pengelola daya tarik wisata;
-
c. Melaksanakan promosi;
-
d. Duduk dalam kelembagaan pariwisata.
Pasal 26 ayat (2) ditentukan “Desa Pakraman dan Lembaga tradisional mempunyai hak untuk mengembangkan wisata pedesaan sesuai dengan potensi setempat”. Yang kemudian didukung oleh Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan Budaya Kabupaten Gianyar. Ditentukan dalam Pasal 16 ayat (1) “Pengelolaan daya tarik wisata dapat dilakukan oleh perorangan, lembaga tradisional, Desa Pakraman, organisasi, dan badan usaha berbadan hukum”. Pasal 26 ayat (2) “Desa Pakraman dan lembaga tradisional mempunyai hak untuk mengembangkan wisata pedesaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.
Berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 402 Tahun 2008 tentang Penetapan Objek dan Daya Tarik Wisata Kabupaten Gianyar, Desa Tegallalang merupakan salah satu dari sekian objek dan daya tarik wisata yang ditetapkan dan merupakan objek dan daya tarik wisata alam. Wisata alam tersebut antara lain keanekaragaman hayati, keunikan dan keaslian budaya tradisional, keindahan bentang alam dan gejala alam12. Objek Wisata Ceking Terrace di dkenal akan keindahan sawah berundak-undak pada daerah miring/lereng bukit yang ada di antara Desa Pakraman Tegallalang dengan Desa Pakraman Kedisan tepatnya Dusun Kebon. Seluruh potensi wisata alam tersebut merupakan sumber daya ekonomi yang bernilai tinggi dan sekaligus merupakan media pendidikan dan pelestarian lingkungan13.
Dalam memenuhi fasilitas yang diperlukan dalam menunjang kegiatan kepariwisataan di Kabupaten Gianyar dijelaskan oleh Ni Ketut Mariatni Sukadewi selaku kepala bidang destinasi pariwisata Kabupaten Gianyar, pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace berpedoman pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2010 tentang Standarisasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Pasal 5 ditentukan bahwa:
-
(1) Pengelolaan daya tarik wisata alam dan budaya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
a. Memiliki pengelola objek wisata dengan manajemen yang tertata dan disarankan berbadan hukum;
-
b. Memprioritaskan sumber daya manusia yang dipekerjakan dari masyarakat setempat;
-
c. Memiliki toilet yang standar;
-
d. Memiliki fasilitas P3K yang memadai;
-
e. Memiliki loket penjualan tiket/karcis/donasi;
-
f. Memiliki petugas yang menangani keamanan;
-
g. Memiliki petugas yang menangani parkir;
-
h. Memiliki petugas yang menangani kebersihan;
-
i. Memiliki fasilitas parkir;
-
j. Memiliki fasilitas tempat sampah yang cukup memadai;
-
k. Memiliki informasi tentang daya tarik wisata;
-
l. Memiliki usaha penunjang DTW seperti art shop, restoran, warung dan lain-lain yang ditempatkan di tempat parkir.
Dasar hukum dalam pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace dijelaskan oleh Ibu Ni Ketut Mariatni Sukadewi selaku kepala bidang destinasi pariwisata Kabupaten Gianyar mengacu pada Pasal 24 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali yang ditentukan bahwa:
-
(1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan-serta dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
-
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
-
a. Sebagai pekerja pada usaha pariwisata;
-
b. Sebagai pengelola daya tarik wisata;
-
c. Melaksanakan promosi;
-
d. Duduk dalam kelembagaan pariwisata.
Pasal 26 ayat (2) “Desa Pakraman dan lembaga tradisional mempunyai hak untuk mengembangkan wisata pedesaan sesuai dengan potensi setempat”. Dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan Budaya Kabupaten Gianyar yang ditentukan dalam Pasal 16 ayat (1) “Pengelolaan daya tarik wisata dapat dilakukan oleh perorangan, lembaga tradisional, Desa Pakraman, organisasi, dan badan usaha berbadan hukum”. Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan Budaya Kabupaten Gianyar ditentukan bahwa:
-
(1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
-
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
-
a. Sebagai pekerja pada usaha pariwisata;
-
b. Sebagai pengelola daya tarik wisata;
-
c. Melaksanakan promosi; dan
-
d. Duduk dalam kelembagaan pariwisata.
Pasal 26 ayat (2) “Desa Pakraman dan lembaga tradisional mempunyai hak untuk mengembangkan wisata pedesaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. Yang kemudian memberikan keleluasaan Desa Pakraman atau lembaga tradisional lainnya untuk mengelola dan mengembangkan wisata pedesaan sesuai dengan potensi setempat. Sehingga untuk mempertahankan, keindahan, keaslian dan keasrian warisan budaya alam tersebut dan untuk memanfaatkannya untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi masyarakat pedesaan, Desa Pakraman Tegallalang mengeluarkan Peraturan Bendesa Desa Pakraman Tegallalang Nomor 005/VII/DPT/2011, tentang Penataan Wilayah Ceking Tanggal 13 Juli 2011. Yang ditentukan dalam Pasal 2 “Penataan wilayah Ceking dilaksanakan oleh Desa Pakraman Tegallalang”. Menurut Bapak I Made Suprapta selaku wakil Bendesa Desa Pakraman Tegallalang pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace yang dilakukan oleh Desa Pakraman Tegallalang tersebut merupakan pengelolaan yang dilakukan secara kerjasama oleh Desa Pakraman Tegallalang dengan pemilik view sawah yang berasal dari Dusun Kebon Desa Pakraman Kedisan dengan sistem kontrak.
Mengenai peran serta Pemerintah Daerah berkaitan dengan pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace di Kabupaten Gianyar ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10
Tahun 2013 tentang Kepariwisataan Budaya Kabupaten Gianyar bahwa pemerintah berperan serta dalam pengembangan dan pengelolaan kepariwisataan sesuai dengan Pasal 32 yang ditentukan bahwa:
-
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan kepariwisataan budaya Kabupaten Gianyar;
-
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengelolaan dan tenaga kerja pariwisata, lingkungan destinasi pariwisata, mekanisme pemasaran pariwisata dan penguatan kelembagaan kepariwisataan;
Dijelaskan oleh Ibu Ni Ketut Mariatni Sukadewi selaku kepala bidang destinasi pariwisata Kabupaten Gianyar walaupun dalam pengelolaannya tersebut dilakukan secara kerjasama antara Badan Pengelola Objek Wisata Ceking (BPOWC) dengan pihak pemilik view sawah dari Dusun Kebon Desa Pakraman Kedisan, Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas pariwisata tetap melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace seperti mengadakan seminar kepariwisataan, pelatihan tenaga kerja pariwisata, mengadakan evaluai sewaktu-waktu dan tetap mempromosikan Objek Wisata Ceking Terrace.
-
2.2.2. Faktor penghambat serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace Di Kabupaten Gianyar
-
1. Pelaksanaan pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace yang dilakukan oleh badan pengelola Objek Wisata Ceking memiliki hambatan yaitu:
-
a. Pemilik lahan dari Dusun Kebon Desa Kedisan yang tidak turut dalam perjanjian kontrak pembagian hasil memasang seng di lahan yang dimilikinya sehingga wisatawan yang melihat objek sawah dari Desa Pakraman Tegallalang terganggu pengelihatannya.
-
b. Kurangnya lahan parkir pada Objek Wisata Ceking Terrace yang menyebabkan kemacetan.
-
c. Wisatawan sering melakukan tracking ke kawasan objek Rice Terrace.
-
d. Pedagang acung sering memaksa wisatawan untuk berbelanja.
-
e. Pemilik lahan hanya menerima hasil kontrak dari badan pengelola tanpa menandatangani perpanjangan kontrak.
-
f. Kawasan daya tarik view Rice Terrace di bangun fasilitas penunjang kegiatan pariwisata.
-
2. Upaya yang dilakukan oleh badan pengelola Objek Wisata Ceking untuk mengatisi permasalahan diatas yaitu:
-
a. Untuk menjaga kenyamanan wisatawan yang berkunjung, akan dikoordinasikan kembali mengenai keberatan yang dilakukan dengan memasang seng tersebut agar adanya pengembangan view dan dapat menciptakan suasana kondusif.
-
b. Upaya yang dilakukan badan pengelola mengenai kurangnya lahan parkir yaitu pembelian lahan seluas 38 are dan 25 are (Mengontrak).
-
c. Upaya yang dilakukan badan pengelola untuk menjaga keindahan, keasrian dan keaslian objek Rice Terrace dengan memasang papan pengumuman yang berisikan larangan untuk melakukan tracking.
-
d. Upaya badan pengelola mengatasi pedagang acung yaitu mengeluarkan Keputusan Bendesa Desa Pakraman Tegallalang Nomor 137//DPT/V/2015 ditentukan “Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan yang berkunjung ke Objek Wisata Ceking
Terrace maka pedagang tidak diperkenankan berjualan di area Objek Wisata Ceking Terrace, apabila tidak memiliki tempat yang tetap untuk memajang dagangannya”.
-
e. Akan dikomunikasikan kembali terkait permasalahan nilai kontrak yang mungkin perlu diperbaharui sehingga dapat menciptakan suasana kondusif.
-
f. Guna mengatasi permasalahan yang ada di kawasan Objek Wisata Ceking Terrace, dilakukan cara menutup akses jalan tracking dan memohon kepada pihak Pemerintah Daerah untuk dapat menengahi permasalahan pada kawasan Objek Wisata Ceking Terrace.
-
1. Pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace yang dilakukan Badan Pengelola Objek Wisata Ceking dilakukan dengan cara kerjasama oleh Badan Pengelola Objek Wisata Ceking dengan pemilik lahan view sawah dari Dusun Kebon Desa Kedisan. Di bentuk melalui Peraturan Bendesa Desa Pakraman Tegallalang Nomor 005/VII/DPT/2011 tentang Penataan Wilayah Ceking Tanggal 13 Juli 2011. Dasar hukum pengelolaannya berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 tahun 2013 tentang Kepariwisataan Budaya Kabupaten Gianyar, Pasal 26 ayat (2) “Desa Pakraman dan lembaga tradisional mempunyai hak untuk mengembangkan wisata pedesaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun tidak semua pemilik lahan view sawah terlibat dalam pembagian hasil. sehingga menimbulkan permasalahan dalam pengelolaannya.
-
2. Hambatannya yaitu pemilik lahan view sawah dari
Dusun Kebon Desa Kedisan yang tidak turut dalam perjanjian kontrak pembagian hasil, memasang seng di lahannya, Kurangnya lahan parkir pada Objek Wisata Ceking Terrace menyebabkan kemacetan, Wisatawan sering melakukan tracking ke kawasan objek Rice Terrace, Kawasan daya tarik view Rice Terrace di bangun fasilitas penunjang kegiatan pariwisata. Guna mengatasi permasalahan yang ada di kawasan Objek Wisata Ceking Terrace, dilakukan cara pembelian lahan parkir,
memasang papan pengumuman untuk larangan tracking,
menutup akses jalan tracking, dan memohon kepada pihak Pemerintah Daerah untuk dapat menengahi permasalahan pada kawasan Objek Wisata Ceking Terrace.
-
1. Diharapkan keseriusan Pemerintah Daerah dalam turut serta dalam pengawasan serta evaluasi terhadap pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace yang sudah ditetapkan menjadi daya tarik wisata alam Kabupaten Gianyar sehingga dapat memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang dihadapi dalam pengelolaannya.
-
2. Perlunya Sosialisasi bagi masyarakat akan pentingnya peran pemerintah dalam pengelolaan objek wisata tersebut sehingga dapat bertahan menjadi daya tarik wisata yang di cita-citakan dan berkelanjutan untuk masa depan masyarakat desa itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bayu Suryaningrat, 1981, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (L.K.M.D) dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (P.K.K) (dilengkapi peraturan dan peraturan pelaksana, Organisasi dan Tata Kerja L.K.M.D. dan P.K.K, Jakarta
Hari Sabarno, 2010, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika, Jakarta,
Ismayanti,. 2010, Pengantar Pariwisata, Grasindo, Jakarta.
Nasution, Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar maju, Bandung
Pragojo, Soesilo, 2017, Kamus Hukum, Wipress, Jakarta.
Ridwan, HR, 2016, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Raja Grafindo Persada,
Simorangkir J.C.T, et. al, 1995, Kamus Hukum, Bumi Aksara, Jakarta.
Wirata, Ketut, 2015, Kebijakan Pengelolaan Wisata Ekoreligi Berkelanjutan Berbasis Masyarakat Hukum Adat Bali, Surya Pena Gemilang, Jawa Timur.
Jurnal
Anwar, K., & Berkahti, S. (2015). Implementasi Kebijakan
Pemerintah dalam Pembangunan Pariwisata Pantai Selatbaru Kabupaten Bengkalis. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, 2(1).
Setyorini, T. (2004). Kebijakan Pariwisata dalam rangka meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat kabupaten Semarang (Doctoral dissertation, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
Internet
Manik astajaya, 2017, Objek Wisata Ceking Kembali Ditutupi Seng, http://www.balipost.com/news/2017/08/03/17011/Objek-
Wisata-Ceking-Kembali-Ditutupi.Html. Diakses tanggal 3 Agustus 2017
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepriwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2287)
Peraturan Pemerintah RI Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658)
Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 20102025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262)
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan Budaya Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2).
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 tahun 2013 Tentang Kepariwisataan Budaya Kabupaten Gianyar (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10).
Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Standarisasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 Nomor 41).
Keputusan Bupati Gianyar Nomor 402 Tahun 2008 Tentang
Penetapan Obyek dan Daya Tarik Wisata Kabupaten Gianyar
Peraturan Bendesa Desa Pakraman Tegallalang Nomor 005/VII/DPT/2011 Tentang Penataan Wilayah Ceking Tanggal 13 Juli 2011
Keputusan Bendesa Desa Pakraman Tegallalang Nomor 090/III/DPT/2012 Tentang Penataan Obyek Wisata Ceking Terrace.
17
Discussion and feedback