ANALISIS YURIDIS KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK (SUNSET POLICY)
on
ANALISIS YURIDIS KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
PADA PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK (SUNSET POLICY)
Oleh :
I Putu Hari Santika Putra Ida Bagus Putu Sutama
Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
The study discusses the title of juridical analysis of administrative sanction of removal policies on taxation for the taxpayer (sunset policy), which where then this study, using normative research with the approach of legislation and associate with social facts. This study aims to determine the related requirement for taxpayers to be able to enjoy the facilities within the scope of the taxation policy of removal of sanctions the tax in 2015, as well as the conclusions of this research where there are requirements that must be met state taxpayers to make a benefit of Sunset Policy
Key words : Taxes, Government Administration, The Policy of Sunset Policy
ABSTRAK
Dalam penelitian ini membahas judul tentang analisis yuridis kebijakan penghapusan sanksi administrasi pada perpajakan bagi wajib pajak (sunset policy), yang dimana kemudian penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan mengaitkan dengan fakta sosial. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait dengan syarat bagi wajib pajak agar dapat menikmati fasilitas dalam ruang lingkup perpajakan yakni kebijakan penghapusan sanksi pajak pada tahun 2015, serta kesimpulan dari penilitian ini dimana terdapat syarat keadaan yang harus dipenuhi para wajib pajak untuk menikmati kebijakan Sunset Policy.
Kata Kunci : Pajak, Administrasi Pemerintah, Kebijakan Sunset Policy
-
i. PENDAHULUAN
-
1.1 Latar belakang
-
Pemerintah dalam mewujudkan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 (empat) terutama pada bidang kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia sedang giatnya melahirkan berbagai kebijakan-kebijakan yang tentu untuk menunjang kesejahteraan umum rakyat Indonesia, salah satu kebijakan tersebut lahir dalam ruang lingkup perpajakan.1 Pajak merupakan pendapatan tertinggi yang diterima dalam suatu negara, hal tersebut dapat ditinjau dari data yang terdapat di dalam Proyeksi RAPBN 2014 dimana pajak memberikan sejumlah Rp.1.364,3 Triliun.2 Badan yang berwenanng dalam perpajakan di Indonesia adalah Direktorat Jendral Pajak yang dimana menjalankan tugas administrasi pajak pusat yang secara struktural dibawah naungan Departemen Keuangan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pasal 1 butir 1 Menyatakan: ”Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”3 Fungsi pajak seperti dikemukakan Ilyas dan Burton (2001), yaitu:4
-
1. Fungsi budgetair 3. Fungsi regulernd
-
2. Fungsi demokrasi 4. Fungsi distribusi
Dengan berjalannya waktu dan Indonesia mengalami dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara serta muncul banyaknya berbagai masalah dalam ruang ligkup perpajakan, maka pemerintah Indonesia melaksanakan beberapa kali amandemen untuk peraturan perundang-undangan perpajakan, dan pada tahun 2007. Pemerintah sudah mengesahkan UU No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, yang dimana berlaku sampai sekarang. Dalam pasal-pasalnya
terdiri berbagai ketentuan umum, tata cara, serta berbagai kebijakan perpajakan, salah satunya kebijakam pemerintah yang menghapus sanksi pajak (sunset policy) kepada wajib pajak penghasilan (Pph). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak sedang giat melahirkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai hal yang timbul akibat keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan(SPT), pembetulan SPT,dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak untuk diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK)5.
Tujuan dari penulisan tiada lain agar dapat mengetahui terkait dengan syarat bagi wajib pajak agar dapat menikmati fasilitas dalam ruang lingkup perpajakan yakni kebijakan penghapusan sanksi pajak pada tahun 2015
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach), yang mana suatu masalah yang ada dalam tulisan ini dapat dilhat dari fakta sosial dan dapat dikaitkan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat dari Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Pembetulan SPT, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak untuk diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK). RPMK tersebut sesuai dengan program DJP yang mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan moto Reach the Unreachable, Touch the Untouchable. Dengan nanti adanya kebijakan ini maka wajib pajak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan pembetulan SPT beberapa tahun ke belakang dan kepadanya akan diberikan pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi6. Tujuan dari kebijakan penghapusan sanksi pajak tersebut tidaklah lain dimana negara mendapatkan penerimaan negara yang sesuai target/ APBN terutama dibidang perpajakan, sesuai dengan yang tertuang dalam RAPBN 2015 dan segala pendapatan negara tersebut digunakan sebesar-besarnya menjalankan cita-cita negara salah satunya mensejahterakan rakyatnya. (asas kesejahteraan menurut W.J Langen)7
-
2.2.2 Kompetensi Kebijakan Sunset Policy Dalam Penghapusan Sanksi Bagi Wajib Pajak Atas Pelanggaran Dalam Perpajakan
Seperti yang dilansir oleh website resmi Perpajakan Indoensia bahwa jenis SPT yang dapat dilaporkan dan dibetulkan dalam RPMK itu adalah SPT Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN. RPMK tersebut mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Seorang wajib pajak dapat menikmati kebijakan tersebut apabila sanksi administrasi yang dimaksud dalam RPMK tersebut terbatas atas sanksi administrasi yang dikenakan sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014, 2013 dan sebelumnya, pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak atas SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang dilakukan pada tahun 20158.
Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melahirkan berbagai kebijakan demi kesejahteraan umum salah satunya penghapusan sanksi administratif pada perpajakan bagi wajib pajak pada tahun 2015 akibat dari keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), Pembetulan SPT, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak, yang telah disiapkan oleh Direktorat Jendral Pajak diusulkan kepada Mentri Keuangan untuk ditetapkan sebagai PMK (peraturan mentri keuangan). Syarat keadaan yang harus dipenuhi para wajib pajak dalam menikmati kebijakan tersebut yaitu apabila keterlambatan penyampaian SPT Pajak Penghasilan PPh untuk Tahun Pajak 2014,2013 dan sebelumnya keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014, 2013 dan sebelumnya, pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak atas SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang dilakukan pada tahun 2015.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Burton, Richard dan Wiryawan B. Ilyas, 2001, Hukum Pajak, Jakarta, Salemba Empat
Isa Djajadiningrat S, 1990, Pengantar Hukum Pajak, Eresco, Bandung
Nurmantu, Safri, 2005, Pengantar Perpajakan. Jakarta, Granit Rahardja
Prathama dan Manurung, Mandala, 2008, Pengantar Ilmu Ekonomi. Jakarta, Lemabaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Internet
Direktorat Jendral Pajak, 2015, Pemerintah Siapkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak di Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, http://www.pajak.go.id/content/article/pemerintah-siapkan-kebijakan-penghapusan-sanksi-pajak-di-tahun-pembinaan-wajib-pajak,diakses tanggal 25 Desember 2016
Dewan Perwakilan Rakyat, 2014, APBN Kontribusi PPh Dalam APBN Serta Potensi Dan Permasalahannya,http://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/apbn_kontribusi_pph_dalam_apbn_ serta_potensi_dan_permasalahannya_20130611103239.pdf, diakses tanggal 24 Desember 2016
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan, Pasal 1 Butir 1 ( Lembaran Negara Nomor …. Tahun…. Dan Tambahan embaran Negara Nomor….. )
Discussion and feedback