PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN

BADUNG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT PENERTIBAN PENDUDUK NON PERMANEN DI KABUPATEN BADUNG1

Oleh:

Nugraheny Wardana I Ketut Suardita Cokorda Dalem Dahana

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Penulisan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum mengenai penertiban penduduk non permanen di Kabupaten Badung. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian ilmiah yang menjelaskan fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan antar norma dengan prilaku masyarakat, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait penertiban penduduk non permanen di Kabupaten Badung dikatakan kurang efektiv karena jumlah pelanggar dari tahun ke tahun semakin meningkat. Dilihat dari ketentuan sanksi, pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terbilang kurang efektif karena penerapan sanksi tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa hambatan yang terjadi yaitu dari hambatan substansi hukumnya, struktur hukum dan kultur hukum. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Badung untuk menanggulangi hambatan tersebut agar dalam melaksanakan penertiban penduduk non permanen sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Kata Kunci: Peraturan Daerah, Administrasi Kependudukan, Penduduk Non Permanen

Abstract

This writing is motivated by legal issues regarding the control of nonpermanent residents in Badung district. The legal research used is legal research empirical the scientific research explain the phenomenon of the law of the gap between the norm with the behavior of the community, using the approach

legislation and approach to the fact. Implementation of Local Regulation of Badung Regency Number 10 of 2010 about the administration of population related to controlling non-permanent population in Badung Regency is said less effective because the number of violators from year to year increase. Seen from the provisions of sanctions, the implementation of Regional Regulation Badung Number 10 of 2010 on the Implementation of Population Administration is somewhat less effective because the implementation of sanction not in accordance with existing regulations. It is due to several obstacles of legal substance, legal structure, legal culture. Various effeorts have been done by the government of Badung Regency to overcome these obstacles in order to carry out the control of non-permanent residents in accordance with Regional Regulation of Badung Regency Number 10 of 2010 regarding the administration of population.

Keywords:  Regional Regulations, Populations Administration, Non

Permanent Residents

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Kabupaten Badung adalah sebuah kabupaten di Provinsi Bali. Sumber utama pendapatan Kabupaten Badung berada di bidang pariwisata. Kabupaten Badung sebagai daerah destinasi pariwisata di Bali yang berperan besar terhadap perkembangan perekonomian Bali menjadi daerah tujuan utama migran dikarenakan pembangunan yang dilakukan di wilayah ini berkembang dengan sangat pesat. Kondisi inilah yang mendorong tingginya arus migrasi menuju Kabupaten Badung. Sehingga penduduk dari luar Bali dan penduduk asli Bali sendiri berbondong-bondong untuk mencari pekerjaan dan bertempat tinggal di Kabupaten Badung yang menjadi daerah destinasi pariwisata di Bali. Berbicara masalah kependudukan, pastilah banyak masalah yang dihadapi oleh Pemerintah baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah mulai dari masalah sosial, ekonomi, budaya, keamanan, politik dan lain sebagainya. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dilaksanakan dengan asas otonomi daerah yang artinya ialah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan

kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan.2 Ketika penduduk dijadikan sebagai subjek pembangunan, maka penduduk tersebut harus mempunyai kualitas yang baik agar bisa untuk ikut serta memberikan kontribusinya dalam menghasilkan pembangunan yang maksimal. Tertib akan administrasi kependudukan sangatlah dibutuhkan oleh semua pihak bahkan menjadi sebuah tuntutan bagi pemerintah untuk pemenuhannya.

Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Badung yang tidak terkendali, berdampak terhadap meningkatnya angka kriminalitas yang akan memberikan ancaman bagi pengembangan pariwisata sektor utama perekonomian Badung dan membawa dampak juga terhadap terlalu padatnya jumlah penduduk yang tidak sebanding dengan luas wilayah Kabupaten Badung serta tidak tertibnya administrasi kependudukan. Pemerintah tidak bisa membatasi penduduk non permanen untuk mencari pekerjaan di Kabupaten Badung, maka pemerintah mewajibkan agar penduduk non permanen untuk tertib administrasi kependudukan. Sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa “Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Kepala Dusun/ Kepala Lingkungan untuk selanjutnya diteruskan kepada Perbekel/Lurah, kemudian kepada Camat serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa pencatatan sipil merupakan hak dan kewajiban setiap orang yang mengalami peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam hidupnya, agar

peristiwa yang dialaminya mempunyai bukti autentik yang mempunyai kekuatan hukum bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi. 3

Maka sudah diwajibkan jika penduduk yang datang maupun penduduk yang pindah harus melaporkan dirinya agar segera terdata secara menyeluruh. Namun dalam kenyataanya di Kabupaten Badung masih saja banyak ditemukan pelanggaran yakni penduduk non permanen tanpa identitas atau belum melapor kepada Kelian Banjar/Dinas setempat. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak terkait lainnya telah melakukan berbagai usaha untuk menurunkan tingkat kriminalitas yang diakibatkan oleh penduduk non permanen tanpa identitas. Namun pengawasan terhadap penduduk non permanen masih sulit untuk dilaksanakan secara optimal. Hal tersebut dapat dilihat dari setiap operasi yustisi yang dilakukan masih terdapat penduduk non permanen yang tidak mengantongi kartu identitas sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.

Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka dilakukan penelitian dengan judul “Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Terkait Penertiban Penduduk Non Permanen”.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimanakah  pengaturan  dan  pelaksanaan penertiban

penduduk non permanen terkait Peraturan daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan

Administrasi Kependudukan?

  • 2.    Apakah faktor yang dapat mempengaruhi dalam pelaksanaan penertiban penduduk non permanen di Kabupaten Badung?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait penertiban penduduk non permanen di Kabupaten Badung.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian ilmiah yang menjelaskan fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan antar norma dengan prilaku masyarakat (kesenjangan antara das Sollen dan das Sein atau antara the Ought dan the is atau antara yang seharusnya dan senyatanya di lapangan).

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Pengaturan dan Pelaksanaan Penertiban Penduduk Non Permanen di Kabupaten Badung

Pengaturan penertiban penduduk non permanen dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10

Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Secara sosiologis, penduduk dinamakan sebagai masyarakat yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Menurut Soepomo, penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara.4

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen Pasal 1 angka 3 menjelaskan penduduk non permanen adalah penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya dan tidak berniat untuk pindah menetap. Menurut P.N.H Simanjuntak penduduk non permanen aalah penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lain dengan tidak ada niat untuk menetap di daerah tujuan.5 Penduduk non permanen yang bertujuan untuk pindah dari daerah asalnya ini harus memenuhi tertib administrasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Pasal 3 menjelaskan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Kepala Dusun/Kepala Lingkungan untuk selanjutnya diteruskan kepada Perbekel/Lurah, kemudian kepada Camat serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pasal 79 menyebutkan setiap

penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda terhadap WNI paling banyak Rp 1.000.000,00 dan orang asing paling banyak Rp 2.000.000,00 apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan.

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 28 juga mewajibkan untuk:

  • a.    Memiliki Kartu Tanda Penduduk dan dokumen kependudukan lainnya

  • b.    Melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

  • c.    Memenuhi persyaratan administrasi kependudukan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 32 ayat (2) setiap yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran dan dapat diancam pidana dengan sanksi sebagai berikut:

  • a.    Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan

  • b.    Pidana denda paling banyak Rp 25.000.000

Dalam melaksanakan penertiban penduduk non permanen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Pasal 7 yaitu sebagai berikut:

  • a.    Memperoleh Keterangan dan data yang benar tentang peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dilaporkan penduduk;

  • b.    Memperoleh data mengenai peristiwa penting yang dialami penduduk atas dasar putusan atau penetapan pengadilan;

  • c.    Memberikan   keterangan    atas    laporan peristiwa

kependudukan dan peristiwa penting untuk kepentingan

penyelidikan, penyidikan dan pembuktian kepada lembaga peradilan; dan

  • d.    Mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk kepentingan pembangunan.

Selain itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung dalam melaksanakan penertiban penduduk non permanen dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 5 yaitu:

  • a.    Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah/Peraturan Bupati;

  • b.    Menindak setiap orang yang mengganggu ketertiban umum dan ketentrama masyarakat;

  • c.    Fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat;

  • d.    Melakukan tindakan penyelidikan terhadap setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah/Peraturan Bupati;

  • e.    Melakukan tindakan administratif terhadap setiap orang yang    melakukan    pelaggaran    atas    Peraturan

Daerah/Peraturan Bupati.

Penduduk non permanen yang berasal dari luar Bali diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen (SKBPPNP). Surat Keterangan Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen (SKBPPNP) adalah surat yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berwenang melaksanakan urusan administrasi kependudukan dan diberikan

kepada penduduk non permanen. Menurut Soewarno Handayaningrat administrasi adalah suatu kegiatan meliputi catat mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik mengetik,

agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan.6

Dalam pelaksanaan penertiban penduduk non permanen yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung dan pihak terkait lainnya, pengawasan terhadap penduduk non permanen masih sulit untuk dilaksanakan secara optimal. Hal tersebut dapat dilihat dalam setiap operasi yustisi pada tahun 2016 dan tahun 2017 yang dilakukan masih terdapat penduduk non permanen yang tidak mengantongi kartu identitas sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Satuan Posis Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung telah menerapkan sanksi terhadap pelanggar tersebut yaitu bagi penduduk non permanen yang tidak membawa KTP dipulangkan pada saat itu juga, karena telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Pasal 57 ayat (5) yang menyebutkan penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian.

Sedangkan bagi penduduk non permanen yang tidak memiliki Surat Keterangan Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen (SKBPPNP) dianjurkan untuk mengurus dan melengkapi administrasi secepatnya tetapi masih dalam pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung karena telah melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang berbunyi setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada

Kepala Desa/Kepala Lingkungan untuk selanjutnya diteruskan kepada Perbekel/Lurah, kemudian kepada Camat serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Pemerintah telah memberikan kebijakan terhadap penduduk non permanen yang tidak mengantongi identitas, tetapi setiap tahun jumlah pelanggaran semakin meningkat yaitu pada tahun 2016 jumlah penduduk non permanen yang tidak mengantongi identitas berjumlah 661 (enam ratus enam puluh satu) orang, sedangkan jumlah pelanggar pada tahun 2017berjumlah 763 (tujuh ratus enam puluh tiga) orang. Walaupun sudah diterapkan sanksi oleh pemerintah namun mash banyak terjadi pelanggaran dikarenakan kuragnya kesadaran masyarakat atas pentingnya administrasi kependudukan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Pasal 81 ayat (1) menyebutkan setiap penduduk yang tidak membawa KTP pada saat bepergian dikenakan sanksi denda Rp 50.000,00 (lima puluh ribu). Tetapi kenyataannya sanksi yang diterapkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bagi penduduk non permanen yang tidak membawa KTP pada saat masuk ke Kabupaten Badung pada saat itu juga dipulangkan ke daerah asalnya. Seperti yang diketahui, yang wajib dimiliki oleh penduduk non permanen yang pertama adalah KTP, karena KTP merupakan salah satu persyaratan utama untuk pengurusan administrasi kependudukan di Kabupaten Badung.

Sedangkan sanksi untuk penduduk non permanen yang tidak memiliki Surat Keterangan Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen (SKBPPNP) akan di data dan dianjurkan untuk mengurus surat-surat pada saat itu juga juga tetapi masih dalam pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten

Badung dan harus segera terdaftar di Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK).

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terbilang kurang efektif karena dapat dilihat dari jumlah pelanggar pada tahun 2016 berjumlah 661 (enam ratus enam puluh satu) orang dan tahun 2017 berjumlah 763 (tujuh ratus enam puluh tiga) orang maka semakin meningkatnya jumlah pelanggar yang ada di Kabupaten Badung dan dilihat dari penerapan sanksi di lapangan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

  • 2.2.2 Faktor yang Mempengaruhi Dalam Penertiban Penduduk Non Permanen Di Kabupaten Badun

Lawrence M. Friedman mengatakan bahwa efektif dan tidaknya penegakan hukum tergantung pada tiga unsur yaitu:

  • a.    Substansi Hukum

  • b.    Struktur Hukum

  • c.    Kultur Hukum/Budaya Hukum7

Berdasarkan wawancara dengan Bapak I.B. Putu Mas Arimbawa, S.sos sebagai Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung pada 9 Maret 2018, hambatan yang dialami dalam pelaksanaan penertiban penduduk non permanen adalah sebagai berikut:

  • a.    Hambatan dari Substansi Hukum

Dalam penerapan sanksi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan masih belum jelas, dimana penduduk non permanen akan dikenai sanksi administratif berupa denda untuk WNI Rp 1.000.000,00 dan WNA denda Rp 2.000.000,00 jika telah melampaui batas waktu

melaporkan peristiwa kependudukan pada kenyataannya ketentuan tersebut tidak dapat terlaksana.

  • b.    Hambatan dari Struktur Hukum

Dalam hal ini hambatan dari pelaksana penegak hukum adalah kuragnya sumber daya manusia atau petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melakukan pendataan penduduk non permanen. Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung dalam melaksanakan sidak (inspeksi mendadak) masih kurangnya petugas untuk pengawasan terhadap penduduk non permanen sehingga sidak (inspeksi mendadak) tidak bisa dilaksanakan bersamaan antar kecamatan di Kabupaten Badung.

  • c.    Hambatan dari Kultur/Budaya Hukum

Hambatan yang terjadi dikarenakan faktor perilaku masyarakatnya yaitu kurangnya kesadaran penduduk non permanen untuk sesegera mungkin melaporkan peristiwa kependudukan kepada Kepala Dusun/Kepala Lingkungan dan dalam melaksanakan sidak (inspeksi mendadak) pemilik rumah kontrakan/kos-kosan masih banyak yang menutup-nutupi keberadaan penghuni rumah kontrakan/kos-kosan tersebut, sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung merasa sulit untuk melakukan pendataan.

Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang muncul terkait penertiban penduduk non permaen adalah sebagai berikut:

  • a.    Upaya dari Hambatan Substansi Hukum

Agar segera diterbitkan Peraturan Bupati Badung tentang penertiban penduduk non permanen. Mengusulkan untuk

mengadakan suatu revisi serta perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan agar lebih jelas dan rinci agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang dalam pengenaan sanski yang berupa denda administratif.

  • b.    Upaya dari Hambatan Struktur Hukum

Penambahan tenaga dalam pendataan penduduk non permaen bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta penambahan tenaga dalam melakukan pengawasan yang dilatih dan diberi penddidikan yang cukup bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung dalam melakukan pengawasan terhadap penduduk non permanen.

  • c.    Upaya dari Hambatan Kultur Hukum/Budaya Hukum

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung dalam menghadapi kendala dari perilaku masyarakat, berupaya untuk melakukan sosialisasi sesering mungkin ke masing-masing banjar yang ada di Kabupaten Badung. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung berupaya untuk melaksanakan monitoring/ pengawasan dengan melibatkan unsur desa adat dan melaksanakan sidak (inspeksi mendadak) pada hari tertentu di tempat-tempat strategis seperti pelabuhan, terminal, kawasan pemukiman, rumah kontrakan/kos-kosan.

  • III. PENUTUP

  • 3.1    Kesimpulan

  • 1.    Pelaksanaan penertiban penduduk non permanen di Kabupaten Badung dapat dikatakan kurang efektiv karena jumlah pelanggar dari tahun ke tahun semakin meningkat. Dilihat dari ketentuan sanksi, Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terbilang kurang efektif karena penerapan sanksi tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

  • 2.    Faktor yang mempengaruhi dalam melaksanakan penertiban penduduk non permanen memiliki beberapa hambatan, yaitu belum adanya kejelasan aturan dalam pelaksanaan sanksi tidak dikenakan denda administratif, kurangnya sumber daya manusia yaitu petugas pendataan penduduk non permanen dan petugas pengawasan penduduk non permanen, dan kurangnya kesadaran dari masyarakat yaitu tidak melaporkan peristiwa kependudukan yang dialaminya sesegera mungkin kepada Kepala Dusun/Kepala Lingkungan serta pemilik rumah kontrakan/rumah kos-kosan masih banyak yang menutup-nutupi keberadaan penghuni rumah kontrakan/kos-kosan tersebut. Hal-hal tersebut menjadi penghambat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait penertiban penduduk non permanen di Kabupaten Badung.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Agar segera diterbitkan Peraturan Bupati Badung mengenai penertiban penduduk non permanen. Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, mengenai Pelaksanaan Peraturan Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait penertiban penduduk non permanen di Kabupaten Badung belum efektiv, haruslah melakukan sosialisasi sesering mungkin kepada masyarakat Kabupaten Badung, agar masyarakat Kabupaten Badung mengetahui persyaratan administrasi kependudukan mengenai

penduduk non permanen sehingga masyarakat sekitar ikut berperan dalam hal penertiban penduduk non permanen. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung dan Satan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung harus menegakkan aturan hukum yang diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, untuk memberi efek jera bagi para penduduk non permanen yang tidak mengantongi identitas di Kabupaten Badung.

  • 2.    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung harus melakukan permohonan petugas pelaksana yang sudah terlatih untuk melakukan pendataan penduduk non permanen dan pengawasan penduduk non permanen.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Juanda, 2008, Hukum Pemerintahan Daerah, P.T Alumni, Bandung Lawrence M. Friedman, 2011, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, Cetakan ke-4, Nusa Media, Bandung

Rusli S, 2014, Pengantar Ilmu Kependudukan, Prestasi Pustaka Publisher,Jakarta

Soepomo, 2007, Falsafah Negara dan Pendidikan Kewargaegaraan, Prestasi Pustaka, Jakarta

Soewarno, 2004, Pengantar Ilmu Administrasi dan Manajemen, PT Rafika Aditama, Jakarta

Jurnal

Suwarni, Sri, Kajian tentang Pelaksanaan Pencatatan Sipil Ditinjau dari Perspektif Administrasi Kependudukan, Jurnal Ayu Ratna, Vol. 17 Tahun 2010

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admintrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 147)

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 10)

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 7)

16