PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA YOGA MESARI DESA MENGWI MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

Oleh:

I Made Ega Prayoga Kusuma Putu Gede Arya Sumerthayasa Nengah Suharta

Program Kekhususan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Badan Usaha Milik Desa Yoga Mesari didirikan melalui musyawarah desa dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa Mengwi melalui Sumber Daya yang ada di Desa, baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya modal serta berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa Mengwi. Karya tulis ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Mengwi serta peranan Badan Usaha Milik Desa Yoga Mesari terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa dan kesejahteraan masyarakat desa Mengwi. Dalam penulisan ini, digunakan metode penilitian hukum empiris. Desa Mengwi sudah mendirikan Badan Usaha Milik Desa pada Bulan Desember Tahun 2015 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Mengwi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Yoga Mesari Desa Mengwi. Pelaksanan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa di Desa Mengwi belum secara keseluruhan sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Perda tersebut, hal ini dapat dilihat dari adanya beberapa hambatan yang dialami dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Yoga Mesari yaitu kesulitan dalam menentukan ide usaha baru dan menentukan Sumber Daya Manusia pengelola Badan Usaha Milik Desa. Badan Usaha Milik Desa Yoga Mesari berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa Mengwi serta berperan terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Mengwi melalui pelayanan umum, menciptakan lapangan pekerjaan dan sebagai motor penggerak perekonomian desa.

Kata Kunci: Badan Usaha Milik Desa; Pendapatan Asli Desa;

Pemerintahan Desa

ABSTRACT

Village-Owned Enterprises Yoga Mesari was established through village meetings with the aim of improving the economy and prosperity of Mengwi villagers through the resources available in the village, both human resources, natural resources and capital resources and a role in increasing Mengwi's Village's Original Income. This paper aims to analyze the implementation of Badung District Regulation No. 1 of 2015 on the Establishment and Management of Village Owned Enterprises in Mengwi Village and the role of Village-Owned Enterprise of Yoga Mesari to increase the Village's Original Income and the welfare of Mengwi villagers. In this paper, empirical law research methods are used. Mengwi Village has established Village Owned Enterprises in December 2015 which is stipulated by Mengwi Village Law Number 11 Year 2015 on Establishment of Village Owned Enterprise of Yoga Mesari Mengwi Village. The implementation of Regional Regulation of Badung Regency No. 1 of 2015 on Establishment of Village Owned Enterprises in Mengwi Village has not been totally in accordance with what is mandated in the local regulation, this can be seen from the existence of some obstacles experienced in the management of Village Owned Enterprise Yoga Mesari namely difficulties in determining new business ideas and determining Human Resources managers of Village Owned Enterprises. Village Owned Enterprises Yoga Mesari plays a role in increasing Mengwi Village's Original Revenue and its role in improving the welfare of Mengwi villagers through public services, creating jobs and as a motor of the village economy.

KeyWords: Village Governments; Village Owned Enterprises; Village Original Income

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menjalankan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.1 Sebutan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum baru dikenal pada masa kolonial Belanda.

Desa pada umumnya mempunyai pemerintahan sendiri yang dikelola secara otonom tanpa ikatan hirarkhis-struktural dengan struktur yang lebih tinggi.2

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes lahir sebagai suatu pendekatan baru dalam usaha peningkatan ekonomi desa berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.3 Berdirinya BUMDes dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumber daya yang dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut tentang BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Saat ini belum banyak BUMDes yang berkembang dengan baik. Penyebab utamanya antara lain yaitu tidak dikelolanya BUMDes secara profesional. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah membuka pintu untuk menggerakkan perekonomian di desa. Harus disadari bahwa desa memerlukan peningkatan keahlian dan keterampilan dalam mengurus Badan Usaha Milik Desa.

Salah satu Kabupaten di Provinsi Bali yang telah mendirikan BUMDes yaitu Kabupaten Badung, yang di amanatkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Pemerintah Kabupaten Badung menginginkan adanya pembentukkan dan pengelolaan BUMDes di setiap desa yang ada di Kabupaten Badung. Berdirinya Badan Usaha Milik Desa, Pemerintah Kabupaten Badung berharap BUMDes yang ada di desa dapat mengelola segala potensi dan sumber daya desa seperti sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya modal. BUMDes juga diharapkan dapat sebagai penggerak perekonomian masyarakat desa serta dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

  • 1.2.    Masalah yang Diangkat-Tujuan Penulisan

Permasalahan yang diangkat dalam jurnal ini yaitu

  • (1)    mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, serta

  • (2)    mengenai peran Badan Usaha Milik Desa Yoga Mesari terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa Mengwi dan kesejhteraan masyarakat desa Mengwi.

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Mengwi sertaperananBadan Usaha Milik Desa Yoga Mesari terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa dan kesejahteraan masyarakat desa Mengwi.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Penelitian jurnal ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris. Dalam penelitian hukum empiris, hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata.4 Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer yang merupakan hasil observasi ke lapangan serta sumber data sekunder melalui studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif berdasarkan hasil wawancara serta hasil studi dokumen yang berkitan dengan isu hukum dari penelitian ini.

  • 2.2.    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Mengwi

Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah desa bersama masyarakat, sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Bentuk dan unit usaha BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Desa) pada tanggal 15 Januari 2014, maka pengaturan tentang pendirian, pengembangan, dan pembubaran BUMDes mengalami sedikit perubahan. Dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditentukan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Selain dalam undang-undang Desa, Pengaturan tentang BUMdes juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut dengan PP Desa); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan diatur juga dengan Peraturan Daerah Kabupaten.

Pendirian Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu bentuk kewenangan Desa yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Umum Kewenangan Desa.5 BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. Disamping itu, supaya tidak berkembang sistem usaha kapitalistis di pedesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.6

Badan Usaha Milik Desa Yoga Mesari merupakan BUMDes yang dibentuk oleh Pemerintah Desa Mengwi yang berdiri pada bulan Desember tahun 2015. BUMDes Yoga Mesari dibentuk melalui musyawarah desa, dijalankan dengan AD/ART yang dibahas pada saat Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Dalam pendirian BUMDes Yoga Mesari sudah memperhatikan syarat-syarat pendirian BUMDes yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yaitu:

  • 1.    Inisiatif Pemerintah Desa dan/atau Masyarakat Desa;

  • 2.    Membuat analisa kelayakan usaha;

  • 3.    Potensi Usaha Ekonomi Desa;

  • 4.    Sumber Daya Alam di Desa;

  • 5.    Sumber Daya Manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan

  • 6.    Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUMDes.

Dalam Undang-UndangDesa dan PP Desa tidak disebutkan secara eksplisit saat mana BUMDes sah menjadi sebuah badan hukum. Pasal 88 Undang-Undang Desa dan Pasal 132 PP Desa menyebutkan bahwa “Pendirian BUM Desa dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Praturan Desa” maka dapat disimpulkan bahwa setelah disahkannya kesepakatan dalam musyawarah Desa dan kesepakatan tersebut ditetapkan dalam suatu Peraturan Desa, maka pada saat itulah telah lahir BUMDes sebagai badan hukum.

Dari beberapa aturan tersebut di atas terlihat bahwa BUMDes memang dibentuk dengan konsep sebagai badan hukum. Sebagai suatu badan hukum, maka harus memiliki karakteristik antara lain yaitu :7

  • 1.    Adanya harta kekayaan yang terpisah;

  • 2.    Mempunyai tujuan tertentu;

  • 3.    Mempunyai kepentingan sendiri;

  • 4.    Adanya organisasi yang teratur.

Keempat ciri tersebut tercermin dalam BUMDes Yoga Mesari. Kekayaan BUMDes Yoga Mesari merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan. BUMDes Yoga Mesari juga memiliki tujuan dan kepentingan yang ditetapkan oleh undang-undang yaitu untuk mengembangkan perekonomian desa dan meningkatkan

pendapatan desa. BUMDes Yoga Mesari juga memiliki organisasi yang teratur, dilihat dari adanya penasihat, pelakasana operasional dan pengawas.

BUMDes Yoga Mesari memiliki tiga unit usaha yaitu unit usaha jasa keuangan, unit usaha teknik pengolahan sampah terpadu, dan unit usaha mini market. Pengelolaan BUMDes sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat desa, yaitu dari desa, oleh desa, dan untuk desa.8 Dalam pengelolan BUMDes Yoga Mesari, pengelola BUMDes mengalami beberapa hambatan. Menurut Soerjono Soekanto, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukumada empat, yaitu:9

  • 1.    Faktor Hukumnya, atau undang-undangnya

  • 2.    Faktor Penegak Hukum

  • 3.    Faktor Sarana atau Fasilitas yang mendukung

  • 4.    Faktor Masyarakat

Dalam Pengelolaan BUMDes Yoga Mesari, jika dikaitkan faktor-faktor tersebut yaitu sebagai berikut:

  • 1.    Faktor Hukumnya (Peraturan Perundangan)

Berdasarkan penjelasan dari Ketua BUMDes Yoga Mesari, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan peraturan perundang-undangan diatasnya, tidak diatur secara eksplisit mengenai larangan terhadap BUMDes yang dikelola agar tidak mematikan usaha mikro berbasis lokal yang sudah berkembang di desa. Unit usaha yang didirikan oleh BUMDes bisa saja sama dengan usaha yang sudah ada sebelumnya milik masyarakat desa yang kedepannya akan bisa mematikan usaha tersebut.

  • 2.    Faktor Penegak Hukum

Hambatan yang merupakan bagian dari faktor penegak hukum adalah faktor sumber daya manusia (SDM). Sumber daya manusia adalah salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah organisasi, baik institusi maupun perusahaan.

Hal ini merupakan salah satu hambatan yang dialami oleh Pengurus BUMDes dalam pengelolaan BUMDes Yoga Mesari, karena untuk mendapatkan SDM yang mampu dan mau mengelola BUMDes itu sendiri sangatlah sulit. SDM yang dimaksud bukan hanya sebagai ketua dari BUMDes, juga sebagai karyawan dan pengelola BUMDes yang lainnya.

  • 3.    Faktor Sarana atau Fasilitas yang mendukung

Potensi Usaha merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi dalam pengelolaan BUMDes. Pengelola BUMDes perlu cermat dalam memetakan potensi desa dan memilih jenis usaha. Menurut Ketua BUMDes Yoga Mesari, I Komang Pande Krisnayana, dalam mengelola BUMDes agar dapat bermanfaat dan berkontribusi untuk desa, perlu melahirkan ide-ide baru untuk pengembangan unit usaha yang akan dijalankan selanjutnya. Unit usaha yang dikembangkan dan dikelola oleh BUMDes harus berbasis potensi lokal dan tidak berpotensi mematikan usaha yang sudah dimiliki masyarakat desa. BUMDes Yoga Mesari perlu memikirkan ide-ide usaha baru dan berpotensi untuk dikelola sebagai Unit Usaha baru dalam mengembangkan BUMDes Yoga Mesari.

  • 4.    Faktor Masyarakat

Menurut Bapak I Komang Pande Krisnayana tidak ada hambatan yang dialami. Beliau berharap masyarakat lebih

meningkatkan lagi partisipasinya terhadap perkembangan BUMDes Yoga Mesari.

Terkait dengan pertanggungjawaban BUMDes Yoga Mesari, Pengelola    Operasional    melaporkan    pertanggungjawaban

pelaksanaan BUMDes Yoga Mesari kepada Penasihat yaitu Perbekel.     Kemudian     Pemerintah     Desa     Mengwi

mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUMDes Yoga Mesari kepada Badan Permusyawaratan Desa yang disampaikan melalui Musyawarah Desa (selanjutnya MusDes).

Selain adanya hambatan yang dialami dalam pengelolaan BUMDes Yoga Mesari, terdapat juga peran yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Badung terhadap Pengelola BUMDes yang ada di Kabupaten Badung melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Badung. Peran tersebut dalam hal pemberian pelatihan administrasi, manajemen perusahaan dan pengembangan BUMDes yang diselenggarakan setiap tahun dengan mengikutkan ketua dari masing-masing BUMDes yang ada di Kabupten Badung.

Hal ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Badung agar kedepannya BUMDes yang ada di Kabupaten Badung bisa berkembang dan menjadi motor penggerak pertumbuhan perekonomian di Desa yang ada di Kabupaten Badung. Tentunya hal ini akan berimbas terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang ada di Kabupaten Badung serta memberdayakan ekonomi kreatif yang ada di desa melalui BUMDes.

  • 2.2.2 Peran Badan Usaha Milik Desa Yoga Mesari dalam Peningkatan Pendapatan Asli Desa dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Mengwi

Menurut penjelasan dari Pasal 72 ayat (1) huruf a Undang-Undang Desa, yang dimaksud dengan Pendapatan Asli Desa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa. Pendapatan Asli Desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Hasil usaha yang dimaksud dalam sumber Pendapatan Asli Desa termasuk juga hasil BUMDes.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kaur Keuangan Desa Mengwi yaitu Ibu Ni Putu Wardani, beliau menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Desa (selanjutnya disebut dengan PADes) Mengwi dari Tahun 2015, 2016 sampai dengan Tahun 2017 mengalami peningkatan. Peningkatan PADes ini didapat dari hasil usaha BUMDes Yoga Mesari dalam kurun waktu 3 Tahun. Jumlah pendapatan BUMDes Yoga Mesari Desa Mengwi pada tahun 2015 sebesar Rp. 1.000.000,00, pada tahun 2016 sebesar Rp. 1.380.500,00 dan pada tahun 2017 sebesar Rp. 2.043.853,80. Dengan jumlah tersebut terlihat peningkatan dari pendapatan BUMDes Yoga Mesari Desa Mengwi dari tahun 2015 hingga tahun 2017.

Menurut Perbekel Desa Mengwi Bapak Ketut Umbara, salah satu faktor yang menyebabkan peningkatan tersebut karena keberadaan BUMDes Yoga Mesari, terutama pada unit usaha jasa keuangan yaitu berupa Koperasi yang dikekola oleh BUMDes Yoga Mesari. Jika dilihat dari jumlah pendapatan BUMDes Yoga Mesari memang masih belum tinggi, beliau optimis kedepannya BUMDes Yoga Mesari akan menjadi salah satu penyumbang PADes terbesar bagi Desa Mengwi.

Selain Peningkatan PADes, Bapak Ketut Umbara juga menjelaskan peranan BUMDes Yoga Mesari dalam upaya peningkatan ksejahteraan masyarakat desa Mengwi. Beliau menyampaikan hal ini dapat dilihat dari perekrutan tenaga kerja yang merupakan warga Desa Mengwi sebagai petugas pengumpulan sampah rumah tangga dari masyarakat desa mengwi yang nantinya akan diolah menjadi pupuk organik dalam unit usaha teknik pengolahan sampah terpadu rumah hijau dan perekrutan pegawai Koperasi. Dalam hal ini, BUMDes Yoga Mesari berperan menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa Mengwi yang sudah pasti bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di Desa Mengwi. Menurut Bapak Pande Krisnayana, peran selanjutnya dari BUMDes Yoga Mesari Desa Mengwi yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa Mengwi dalam hal pelayanan kebersihan lingkungan desa Mengwi oleh Petugas pengumpulan sampah dan juga pelayanan umum lainya seperti jasa pembayaran listrik dan pengisian pulsa listrik.

  • III. PENUTUP

  • 3.1.    Kesimpulan

  • (1)    Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Yoga Mesari di Desa Mengwi belum seluruhnya dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Ada beberapa hal yang sudah sesuai dengan yang di amanatkan dalam Perda tersebut, seperti dalam pendiriannya, bentuk usaha, serta pertanggungjawabannya. Dalam hal pengelolaannya terdapat beberapa hambatan yang dialami oleh pengurus BUMDes Yoga Mesari, seperti belum diaturnya mengenai larangan BUMDes dalam membentuk usaha baru yang berpotensi mematikan usaha kecil yang ada

di desa, kemudian dalam menentukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan mengelola BUMDes Yoga Mesari Desa Mengwi, hambatan lainnya yaitu menentukan serta melahirkan ide-ide usaha baru agar tidak mematikan usaha-usaha mikro milik masyarakat Desa Mengwi, yang akan dijadikan unit usaha yang akan dijalanan oleh BUMDes Yoga Mesari.

  • (2)    Badan Usaha Milik Desa Yoga Mesari memiliki peran yang penting dalam berkontribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa sehingga bisa menunjang program pembangunan di desa, kemudian BUMDes Yoga Mesari juga berperan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa Mengwi melalui penyediaan lapangan pekerjaan, memberikan pelayanan kepada masyarakat desa Mengwi dan menjadi wadah bagi SDM yang ada di desa Mengwi.

  • 3.2.    Saran

Pemerintah Kabupaten Badung diharapkan dapat memberikan pelatihan kewirausahaan agar kedepannya SDM tersebut bisa menakar potensi-potensi yang bisa dikembangkan dalam desa tersebut yang kemudian menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Mengwi.

Pengelola BUMDes Yoga Mesari diharapkan bisa meningkatkan kinerja dari BUMDes Yoga Mesari dalam hal menggali Sumber Daya yang ada di Desa Mengwi yang memiliki Potensi untuk dijadikan unit usaha seperti Sumber Daya Alam, Sumber Daya Modal dan Sumber Daya Manusia di Desa Mengwi.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Departemen Pendidikan Nasional Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP), 2007, Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha MIlik Desa (BUMDes), Fakultas Ekonomi, Universitas Brawijaya.

Widjaja, HAW, 2003, Otonomi Desa, PT RajaGarafindo Pesada, Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Cetakan Kedua, Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta.

Nurmayani, 2009, Hukum Administrasi Daerah,  Universitas

Lampung, Bandar Lampung.

Rudi, 2013, Hukum Pemerintahan Daerah, PKKPUU, Bandar

Lampung.

Soekanto, Soerjono, 2012, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal Ilmiah

Zulkarnaen, Reza M., 2016, Pengembangan Potensi Ekonomi Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pondok Salam Kabupaten Purwakarta, Jurnal Fakultas Ekonomi dan

bisnis Universitas Padjadjaran, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5495)

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) yang Telah Dirubah dan Ditetapkan Kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717)

Peratuan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan

Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296)

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2015 Nomor  1, Tamabahan Lembaran Daerah Kabupaten

Badung Nomor 1)

Peraturan Desa Mengwi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Yoga Mesari Desa Mengwi

15