EFEKTIVITAS STANDAR PELAYANAN ANGKUTAN TRANS SARBAGITA BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 11 TAHUN 2011
on
EFEKTIVITAS STANDAR PELAYANAN ANGKUTAN TRANS SARBAGITA BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 11 TAHUN 2011∗
Oleh :
I Putu Budianayasa∗∗
I Gusti Ngurah Wairocana∗∗∗
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Penelitian ini berjudul Efektivitas Standar Pelayanan Angkutan Trans SARBAGITA Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2011. Seiring terjadinya kemacetan arus lalu lintas wilayah Provinsi Bali yang disebabkan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor maka Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan moda transportasi angkutan umum Trans SARBAGITA. Sesuai ketentuan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan a. Angkutan umum diselenggarakan dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau, b.Pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Adapun rumusan masalah sebagai berikut Apakah pelaksanaan tugas pemberian layanan jasa Angkutan Umum Trans SARBAGITA telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2011? serta Apakah kendala yang dihadapi Angkutan Umum Trans SARBAGITA dalam Pelayanan Angkutan Umum?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
empiris yaitu penelitian yang mengkaji dan menganalisa
bekerjanya hukum dalam masyarakat. Hasil penelitian
menunjukan Angkutan Umum Trans SARBAGITA Pelaksanaan Program Angkutan Trans SARBAGITA belum sesuai dengan
∗ “ Makalah ilmiah ini disarikan dan dikembangkan lebih lanjut dari Skripsi yang ditulis oleh Penulis atas bimbingan Pembimbing Skripsi Kadek Sarna,SH.,M.Kn,”
∗∗ Penulis Pertama dalam Penulisan Karya Ilmiah ini ditulis oleh I Putu Budianayasa Selaku Mahasiswa Fakultas hukum Universitas Udayana. Email: budiana59@yahoo.co.id
∗∗∗ Penulis kedua dalam Penulisan karya ilmiah ini ditulis oleh Prof. Dr. I Gusti Ngurah Wairocana,SH,.MH selaku dosen di Fakultas Hukum universitas Udayana.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum Trans SARBAGITA. Kendala yang dihadapi dalam pemberian pelayanan adalah berdasarkan kendaraan operasional,berdasarkan sarana dan
prasarana,berdasarkan Sumber Daya Manusia yang belum optimal.
KATA KUNCI : Angkutan Umum Trans SARBAGITA, Standar Pelayanan, Kendala.
Abstract
This study entitled The Effectiveness of Trans SARBAGITA Transportation Service Standard Based on Bali Governor's Regulation Number 11 Year 2011. As the traffic congestion of Bali Province region caused by the growth of motor vehicle number, the Bali Provincial Government launched Trans SARBAGITA public transportation mode. In accordance with the provisions of Article 138 of Law Number 22 Year 2009 states a. Public transport is carried out in the framework of efforts to meet the needs of safe, secure, convenient and affordable transportation, b.Government is responsible for the implementation of public transport as referred to in paragraph (1). The formulation of the problem as follows Is the implementation of the task of providing public transportation services Trans SARBAGITA has been in accordance with the Governor of Bali Regulation Number 11 Year 2011? and What are the constraints faced by Trans SARBAGITA Public Transportation in Public Transport Service ?. The type of research used is empirical research is a study that examines and analyzes the workings of law in society. The results showed Trans SARBAGITA Public Transport Trans SARBAGITA Transport Program is not in accordance with the Governor of Bali Regulation Number 11 Year 2011 on Minimum Service Standard Trans SARBAGITA Transmission Public. Constraints faced in the provision of services is based on operational vehicles, based on facilities and infrastructure, based on Human Resources that have not been optimal.
Keywordas : Transmission General Trans SARBAGITA, Service Standards, Constraints
Pada pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan, bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.Negara hukum dimaksud adalah Negara yang menegakan supermasi hukum untuk menegakan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan.1Demikian pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada jika peraturan itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya.2 Secara etimologis, perlindungan diartikan sebagai tempat berlindung, perbuatan melindung.3 Berdasarkan teori Efektifitas hukum yang dikemukan oleh Soerjono Soekanto efektif atau tindakn suatu hukum ditentukan oleh 5(lima) faktor, yaitu :
-
1. Faktor Hukum Sendiri
-
2. Faktor Penegakan Hukum.
-
3. Faktor Sarana dan Fasalitas
-
4. Faktor Masyarakat,
-
5. Faktor Kebudayaan.4
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikemukakan bahwa “Lalu lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peranan strategis dalam mendukung
pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Data hasil penelitian Dinas Perhubungan Provinsi Bali Tahun 2009, menunjukkan bahwa jumlah kendaraan bermotor di Bali Tahun 2013 sebanyak 3.003.688 kendaraan, dengan peningkatan lima tahun terakhir meningkat rata-rata 16,34 % per tahun atau bertambah setiap hari rta-rata 846 kendaraan terdiri dari 739 sepeda motor dan 107 mobil.5 Untuk mengatasi permasalahan transportasi seperti tersebut di atas, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan Provinsi Bali menggulirkan program di bidang angkutan umum berupa peningkatan pelayanan angkutan umum yang disebut dengan Angkutan Trans SARBAGITA.
Standar-standar yang ditetapkan dalam Standar Pelayanan ini dilaksanakan secara bersama dan dalam satu kesatuan utuh pelayanan Angkutan Umum Trans SARBAGITA. Namun seiring dengan seiring waktu timbul masalah-masalah dan kendala yang dihadapi dilapangan mengenai Standar Pelayanan Angkutan Umum Trans SARBAGITA maka perlu dilakukan evaluasi kebijakan pemerintah. Menurut Stuart S. Nagel analisis kebijakan
publik didefinisikan sebagai penentuan alternatife terbaik dari kebijakan publik yang mampu memberikan jalan keluar dari berbagai macam alternatife kebijaksanaan publik dan kepemerintahan, dan yang akan paling banyak mencapai seperangkat tujuan di dalam hal hubungan antara kebijkan dan tujuan6. Maka pertanyaan yang timbul dari urian diatas yaitu apakah standar pelayanan Trans SARBAGITA sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kenyataan dilapangan.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah
-
1. Apakah pelaksanaan tugas pemberian layanan jasa Angkutan Trans SARBAGITA telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan
Minimal Angkutan Trans SARBAGITA?
-
2. Apakah kendala yang dihadapi Angkutan Trans SARBAGITA dalam Pelayanan Angkutan Umum?
Metode yang digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian empiris yaitu, penelitian. Yang dilakukan dengan mengkaji permasalahan sesuai fakta yang terjadi dilapangan.7
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
sosiologis yaitu pendekatan yang dilakukan terhadap fakta-fakta lapangan yang ditunjang dengan pendekatan yuridis yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan.
Dalam makalh ini data-data yang didapatkan bersumber dari hasil wawancara dengan informan yang memahami tentang Angkutan Trans SARBAGITA 2. Sumber Data Sekunder
Dalam penulisan ini dengan menggunakan data sekunder bahwa data yang digunakan adalah hasil penelitian lapangan dengan membandingkan peraturan perundang-undangan.
Setelah data-data yang dibutuhkan terkumpul, maka data-data tersebut akan diolah dan dibahas dengan menggunakan teknik pengolahan data secara deskriptif analisis kuantitatif yaitu, dengan memilih data yang berkualitas untuk dapat menjawab permasalahan yang diajukan dan untuk penyajiannya dilakukan secara deskriptif yaitu dengan menyusun secara sistematis dari data yang ada kemudian dengan membuktikan yang paling berkualitas dan setelah itu diolah sehingga diperoleh suatu kesimpulan yang ilmiah.
-
2.2. Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Pelaksanaan Penyediaan Pelayaanan Jasa Angkutan Trans SARBAGITA
-
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menetapkan bahwa angkutan adalah perpindahan orang dan/atau
barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan. Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim dan/atau penumpang, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim dan/atau penumpang mengikatkan diri untuk membayar membayar angkutan.8
Pengangkutan dapat diartikan sebagai pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Dalam hal ini terkait unsurunsur pengangkutan sebagai berikut :
-
a. Ada sesuatu yang diangkut
-
b. Tersedianya kendaraan sebagai alat angkutnya
-
c. Ada tempat yang dapat dilalui alat angkut
Proses pengangkutan itu merupakan gerak dari tempat asal dari mana kegiatan angkutan dimulai ke tempat tujuan di mana angkutan itu diakhiri.9
Angkutan Umum Trans SARBAGITA merupakan angkutan umum (massal) dalam trayek dengan asal – tujuan dan rute tetap, yang direncanakan terdiri dari 17 (tujuh belas) Trayek Utama yang disebut Koridor, dan 36 Trayek Cabang/Ranting sebagai feeder dengan rincian sebagai berikut :
-
1. Kebutuhan kendaraan umum yang dipegunakan pada 17 Trayek Utama sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan dengan headway 15 menit dengan waktu
operasi setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 21.00 WITA sebanyak 267 Bus.
-
2. Jenis Bus yang dipergunakan pada masing-masing rute trayek disesuaikan dengan lebar jaringan prasarana jalan yaitu :
-
a. Jenis Bus Sedang kapasitas 35 dengan rincian 20 penumpang duduk dan 15 penumpang berdiri, dipergunakan pada 14 Rute Trayek yang melintas di dalam Kota dengan total kebutuhan armada 215 Bus Sedang.
Namun dalam pelaksanaan pelayanan Angkutan Umum Trans SARBAGITA dikarenakan sepinya minat masyarakat menggunakan angkutan umum dan besarnya anggaran untuk pemberian layanan maka sampai tahun 2017 masih 2 Trayek yang dapat berjalan yaitu
-
1. Koridor I dengan Trayek Kota – GWK pp dengan 13 bus sedang dan 2 cadangan.
-
2. Koridor II dengan Trayek Batubulan – Nusa Dua (BTDC) pp dengan 9 bus besar dan 1 cadangan.
Bus yang digunakan untuk untuk pemberian layanan masih menggunakan bus pada saat Angkutan Umum Trans SARBAGITA diluncurkan pada tahun 2011 maka kondisi bus SARBAGITA saat ini tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2011” tentang Standar Pelayanan Minimal karena fakta dilapangan bus yang digunakan untuk pemberian layanan sering mogok rusak dijalan sehingga mengganggu waktu tunggu maksimal 15 menjadi lebih,cat kendaraan pudar dan kusam,pintu keluar masuk tidak berfungsi dengan baik. Feeder Kota Denpasar
sebanyak 4 trayek belum efektif dimanfaatkan sebagai trayek pengumpan, dikarenakan rute trayek yang dilaksanakan melingkar dan masih kendaraan yang memberikan pelayanan masih ngetem menunggu penumpang.
Kurangnya Kesadaran hukum berpangkal pada adanya pengetahuan tentang hukum, dari adanya pengetahuan-pengetahuan tentang hukum tumbuh suatu pengetahuan dan penghargaan aturan-aturan hukum, selanjutnya timbul sikap penghayatan terhadap hukum. Kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.10 Oleh karena itu kesadaran hukum merupakan konsepsi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dengan ketentraman yang dikehendaki atau yang sepantasnya. Indikator-indikator dari masalah kesadarn hukum adalah:
-
a. Pengetahuan tentang Peraturan-Peraturan Hukum
-
b. Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan Hukum
-
c. Sikap terhadap Peraturan Hukum
-
d. Pola-pola Prikelakuan hukum. 11
Dari hasil pengawasan yang dilakukan pada koridor 2, masih banyak penumpang yang tidak diberi ticket sebagai bukti pembayaran tariff penumpang. Untuk mengurangi hal tersebut, telah dilakukan sanksi pemecatan kepada pramujasa dan sanksi
denda kepada operator, namun sanksi tersebut belum memberikan efek jera, namun setelah dilakukan pemecatan terhadap pramudi, mulai bulan juli 2014 jumlah penumpang meningkat cukup signifikan, bahkan pada tanggal 1 januari 2015 mencapai 5.078 penumpang.
Trayek Trans SARBAGITA Sampai Dengan Tahun 2014
Total layanan rute trayek sampai dengan tahun 2014, masih sama dengan tahun 2013 yaitu 2 (dua) koridor dari 7 (tujuh) koridor atau 28,57 % dari yang direncanakan dalam Road Map, dengan perkembangan operasional sebagai berikut :
-
1. Jumlah penumpang koridor 1 : Kota-UNUD-GWK PP tahun
2013 sebanyak 308.227 penumpang dan tahun 2014 sebanyak 323.403 penumpang
-
2. Jumlah penumpang koridor 2 : Batubulan-Nusa Dua PP via Sentral Parkir Kuta dan via Bandara Ngurah Rai tahun 2013 sebanyak 493.603 penumpang dan tahun 2014 sebanyak 495.524.
-
2. 2.2. Kendala Dalam Penerapan Pelayanan Angkutan Trans SARBAGITA
Istilah Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disana ada hukum) keduannya tak dapat di pisahkan. Hukum yang tidak dikenal dan tidak sesuai dengan konteks sosialnya serta tidak ada komunikasi yang efektif tentang tuntutan dan pembaharuannya bagi warga Negara tidak akan bekerja secara efektif.12 Angkutan umum perkotaan merupakan bagian dari sistem transportasi perkotaan yang memegang peranan sangat penting dalam
mendukung mobilitas masyarakat.peranan tersebut menjadikan angkutan umum perkotaan sebagai aspek yang sangat strategis dan diharapkan mampu mengakomodir seluruh kegiatan masyarakat.
Menurut Bapak Drs. I Nyoman Sunarya,M.Si selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Trans Sarbagita merangkum permasalahan Angkutan umum massal yang umumnya dihadapi oleh perkotaan di Provinsi Bali dalam tiga kelompok besar, yakni tingkat aksesibilitas rendah, tingkat pelayanan rendah dan biaya.
-
1. Tingkat Aksesibilitas Rendahadalah rasio antara panjang
jalan yang dilayani trayek dengan total panjang jalan
-
2. Tingkat Pelayanan Rendah. Rendahnya tingkat pelayanan
angkutan umum diindikasikan dengan waktu tunggu tinggi, lamanya waktu perjalanan dan ketidaknyamanan di dalam angkutan umum.
-
3. Biaya Rendahnya aksesibilitas dan tidak tertatanya jaringan pelayanan angkutan umum dengan baik mengakibatkan masyarakat harus melakukan beberapa kali
perpindahan angkutan umum dari titik asal sampai ke tujuan.
Selain itu menurut Drs. Gede Gunawan,M.Si selaku Kepala Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi Bali menjelaskan kendala yang dihadapi dalam peningkatan pelayanan Trans SARBAGITA adalah
-
1. Berdasarkan kendaraan operasional. Usia kendaraan (bus)
yang digunakan untuk operasional pelayanan sebagian besar sudah tua yang menyebabkan kondisi dan fasilitas bus baik dari luar maupun dari dalam sudah tidak berfungsi
dengan baik, selain itu seringnya bus ini mati dijalan atau mogok menyebabkan pelayanan menjadi terganggu;
-
2. Berdasarkan sarana dan prasarana. Pelayanan sedikit
terganggu apabila terjadi even atau acara tertentu khususnya di daerah Denpasar dan Badung. Hal ini disebabkan belum adanya jalur khusus untuk kendaraan Trans Sarbagita sehingga jalur yang digunakan masih satu jalur dengan kendaraan pribadi khususnya di daerah kota sering terjadi kemacetan;
-
3. Berdasarkan Sumber Daya Manusia. Sumber Daya Manusia
khususnya pramujasa masih belum memadai dalam bersikap dan berpenampilan yang baik dalam memberikan pelayanan.
Dalam penegakan hukum ada beberapa hal yang perlu di perhatikan, diantaranya adalah kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Dari beberapa hal tersebut dapat di jelaskan sebagai berikut:
-
1. Kepastian hukum, Hukum harus dilaksanakan dan ditegakan, setiap orang menginginkan dapat ditegakan hukum terhadap peristiwa konkret yang terjadi.
-
2. Kemanfaatan, pelaksanaan dan penegakan hukum juga harus memperhatikan kemanfataanya dan kegunaannya bagimasyarakat.
-
3. Keadilan, menurut teori Soerjono sukanto mengatakan bahwa keadilan pada hakikatnya didasarkan pada dua hal yang pertama pada asas kesamarataan dimana setiap orang mendapat bagian yang sama. Yang kedua adalah didasarkan
pada kebutuhan sehingga menghasilkan kesebandingan yang biasanya di terapkan dibidang hukum.13
meliputi pemeriksaan sewaktu-waktu kelapangan untuk memastikan kesesuain pelayanan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan penjelasan dan uraian pada bab-bab sebelumnya dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
-
1. Pelaksanaan Program Angkutan Umum Trans SARBAGITA belum sesuai dalam pemberian layanan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum Trans SARBAGITA.
-
2. Kendala yang dihadapi oleh Angkutan Umum Trans SARBAGITA dalam pemberian Standar Pelayanan Minimal adalah :
-
a. Berdasarkan kendaraan operasional. Usia kendaraan (bus) yang digunakan untuk operasional pelayanan sebanyak 15 bus sedang dan 10 bus besar dengan tahun pembuatan 2011 dan belum ada peremajaan bus baru;
-
b. Berdasarkan sarana dan prasarana. Pelayanan sedikit terganggu hal ini disebabkan belum adanya jalur khusus untuk kendaraan Trans Sarbagita;
-
c. Berdasarkan Sumber Daya Manusia khususnya pramujasa masih belum memadai dalam bersikap dan berpenampilan yang baik dalam memberikan pelayanan.
Dari hasil pembahasan yang telah disimpulkan diatas dapat disarankan beberapa hal yaitu:
-
1. Perlu adanya peningkatan pengelolaan layanan angkutan umum di wilayah Perkotaan wajib dilaksanakan dengan Standar Layanan Minimal secara konsisten, sehingga dapat menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan dan pelanggaran tertib lalu lintas di jalan umum, meningkatkan efektivitas penggunaan dan pembangunan infrastruktur transportasi.
-
2. Perlunya pengembangan kualitas pelayanan Angkutan Umum Trans SARBAGITA, terutama yang terkait dengan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa Angkutan Umum Trans SARBAGITA.
-
IV. DAFTAR PUSTAKA
Anton, M., Muliono, dkk., 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Hasyim,Farida,2009,Hukum Dagang,Sinar Grafika,Jakarta.
Hessel Nosi s.Tankilisan, Drs,M.Si,2004,Evaluasi Kebijakan Publik, Balairung dan Co,Yogyakarta.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2010, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan Ayat) Sekertaris Jendral MPR RI, Jakarta.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrhim,1988, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta.
Muchin & Fadilla Putra, 2002, Hukum dan Kebijakan Publik, Averroes Press, Malang.
Muchtaruddin Siregar, 1990, Beberapa Masalah Ekonomi dan Manajemen Pengangkutan,Lembaga FE UI,Jakarta.
Otje Salman dan Anton F. Sisanto, 2004, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, PT Alumni, Bandung.
Pengelola Angkutan Umum Trans SARBAGITA, 2015, Laporan Akhir Tahun 2014 Layanan Angkutan Umum Trans SARBAGITA Provinsi Bali, Denpasar.
Soerjono Soekanto,2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Bandung.
Klemens Mandu, 2017, Penegakan Hukum Terhadap Usaha Hotel Yang Melanggar Tanda Daftar Usaha Pariwisata Di Kota Denpasar, Jurnal Program Kekhususan Hukum
Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.
Pengelola Angkutan Umum Trans SARBAGITA, 2015, Laporan Akhir Tahun 2014 Layanan Angkutan Umum Trans SARBAGITA Provinsi Bali, Denpasar.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Trans SARBAGITA.
15
Discussion and feedback