KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP KEBERADAAN BIOSKOP DI AREA LEVEL 21 MALL DENPASAR

Oleh:

I Putu Esa Indrawan Ngakan Ketut Dunia

Program Kekhususan: Hukum Pemerintahan, Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

Scientific work is entitled Against the Existence of Legal Policy Theaters In Area Level 21 Mall Denpasar. The background of this scientific work is the movie business license issued by the Licensing Services Agency One Stop Investment (BPPTSPPM) Denpasar was contrary to Regulation Denpasar Mayor. This research aims to find out more in the cinema if the business license issued by the Licensing Service Agency One Stop Investment (BPPTSPPM) Denpasar contrary to Denpasar Mayor Regulation No. 31 Year 2016 On Establishment Cinema setting. This writing method normative legal research. The conclusion of this paper is a permit issued by the cinema BPPTSPPM Denpasar contrary to Denpasar Mayor Regulation No. 31 Year 2016 On Establishment Cinema setting. Mentioned in Article 2 that the establishment of a cinema in the city of Denpasar shall fulfill the minimum distance criteria development with existing theaters, which is 5 kilometers. While the distance between theaters in the area Level 21 Mall Denpasar with cinema belongs to Regional Company of Denpasar, located in Jalan Thamrin only about 3 kilometers.

Keywords: Legal Policy, Presence Cinema, Level Twenty One Mall Denpasar

ABSTRAK

Karya ilmiah ini berjudul Kebijakan Hukum Terhadap Keberadaan Bioskop Di Area Level 21 Mall Denpasar. Latar belakang karya ilmiah ini adalah izin usaha bioskop yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSPPM) Kota Denpasar ternyata bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Denpasar. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam jika izin usaha bioskop yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSPPM) Kota Denpasar bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Pendirian Bioskop. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari tulisan ini adalah Izin bioskop yang dikeluarkan oleh BPPTSPPM Kota Denpasar bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Pendirian Bioskop. Disebutkan pada pasal 2 bahwa pendirian bioskop di Kota Denpasar wajib memenuhi kriteria jarak minimal pembangunan dengan bioskop yang sudah ada, yaitu 5 kilometer. Sedangkan jarak antara bioskop di area Level 21 Mall Denpasar dengan bioskop milik Perusahaan Daerah Kota Denpasar yang berlokasi di Jalan Thamrin hanya sekitar 3 kilometer.

Kata Kunci : Kebijakan Hukum, Keberadaan Bioskop, Level 21 Mall Denpasar

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1.   Latar Belakang

Dewasa ini sarana hiburan semakin marak dengan kehadiran bioskop. Tayangan film dalam format layar lebar kini tampil dengan beragam fasilitas. Kehadiran bioskop di berbagai daerah khususnya di kota Denpasar memang mendapatkan respon positif di berbagai kalangan masyarakat khususnya kaum muda. Namun tidak jarang pula, keberadaan bioskop di suatu tempat malah menimbulkan dampak negatif bagi kawasan disekitar bioskop tersebut, misalnya mengganggu lalu lintas jalan dan menimbulkan kemacetan. Menjamurnya bioskop disuatu kawasan tentunya lebih cenderung memberikan dampak negatif daripada dampak positif bagi kawasan sekitarnya, apalagi bila bioskop tersebut menjamur diwilayah perkotaan yang umumnya telah padat sejak awal.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Pendirian Bioskop menyatakan bahwa pendirian bioskop di Kota Denpasar wajib memenuhi kriteria jarak minimal pembangunan dengan bioskop yang sudah ada, yaitu 5 kilometer. Namun, ada sebuah bioskop yang keberadaannya bisa dibilang baru yang berada di area Level 21 Mall Denpasar ternyata berdekatan dengan bioskop Denpasar Cineplex yang berlokasi di Jalan M.H Thamrin No. 69, Pemecutan, Denpasar. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSPPM) Kota Denpasar mengeluarkan izin bioskop tertanggal 4 November 2016, sedangkan Peraturan Wali Kota tersebut berlaku dan diundangkan sejak tanggal 29 Agustus 2016. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk meninjau lebih dalam mengenai kebijakan hukum terhadap keberadan bioskop di area Level 21 Mall Denpasar.

  • 1.2.    Tujuan

Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui lebih dalam jika izin usaha bioskop di area Level 21 Mall Denpasar bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Pendirian Bioskop.

  • II.   ISI MAKALAH

    • 2.1 .   Metode Penelitian

Penulisan ini dilakukan berdasarkan penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-

undangan. Dipilihnya jenis penelitian hukum normatif karena penelitian ini menguraikan permasalah-permasalahan yang ada, untuk selanjutnya dibahas dengan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum khususnya terkait dengan kebijakan hukum tentang pengaturan pendirian bioskop.1

  • 2.2    Hasil Dan Pembahasan

    • 2.2.1    Kebijakan Hukum Terhadap Keberadaan Bioskop Di Area Level 21 Mall Denpasar

Usaha dibidang rekreasi dan hiburan umum seperti bioskop memang sangat menjanjikan, terutama di daerah-daerah pariwisata seperti kota Denpasar. Namun, untuk 2 menjalankan usaha tersebut, harus memiliki izin usaha karena mengundang keramaian.2 Izin usaha di bidang hiburan umum ini ditetapkan berdasarkan peraturan daerah masing-masing.3 Misalnya Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 31 tahun 2016 Tentang Pengaturan Pendirian Bioskop.

Keberadaan bioskop di area Level 21 Mall Denpasar perlu dipertanyakan. Bioskop tersebut telah mengantongi izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSPPM) Kota Denpasar tetapi keberadaan bioskop tersebut justru bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 31 tahun 2016 Tentang Pengaturan Pendirian Bioskop dan selanjutnya disebut sebagai Perwali Kota Denpasar. Dalam Perwali Kota Denpasar disebutkan di dalam Bab II, pasal 2 yang menyatakan bahwa pendirian bioskop di Kota Denpasar wajib memenuhi kriteria jarak minimal pembangunan dengan bioskop yang sudah ada, yaitu 5 kilometer. Berarti berdasarkan ketentuan tersebut, untuk kawasan Kota Denpasar dalam hal pendirian bioskop harus selalu berpatokan pada bioskop yang telah ada sebelumnya dan setidaknya pendirian bioskop baru harus berjarak minimal 5 kilometer radius bioskop yang telah ada.

Berdasarkan analisa rute jalan, jarak antara bioskop di area Level 21 Mall Denpasar dengan bioskop milik Perusahaan Daerah Kota Denpasar yang berlokasi di

Jalan Thamrin hanya sekitar 3 kilometer.4 Aturan Walikota itu berlaku dan diundangkan sejak tanggal 29 Agustus 2016. Sedangkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSPPM) Kota Denpasar menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dengan nomor : 07/02/182/BPPTSP&PM/2016 tertanggal 4

November 2016, atas nama pengurus badan usaha I Gede Suwitra dengan jenis bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, dengan nama usaha Cinema XXI (Level 21).5 Ini berati bahwa tanda daftar bioskop yang dikeluarkan oleh BPPTSPPM Kota Denpasar tidak sesuai dengan Perwali Kota Denpasar. Hal tersebut diperkuat dengan pendapat dari Ketua Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Komang Gede Subudi. Menurutnya, untuk menjaga wibawa dari Perwali tersebut, maka Walikota Denpasar harusnya mencabut izin operasional atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Cinema XXI yang diterbitkan oleh BPPTSPPM Kota Denpasar pada tanggal 4 Nopember 2016 dan keluarnya izin operasional Cinema XXI menurutnya sudah jelas-jelas bertentangan dengan Perwali tersebut. Bila pelanggaran tetap dibiarkan maka tentu akan mencederai wibawa pemerintah Kota Denpasar yang telah membuat aturan tersebut. Dalam hal ini pemerintah harus tegas, Seperti yang dikemukakan oleh Wahyu Affandi terhadap sikap penegak hukum, beliau menyatakan bahwa: "Kepatuhan masyarakat terhadap hukum juga ditentukan oleh sikap penegak hukum dalam menetapkan dan melaksanakan hukum".6

Terbitnya Perwali Kota Denpasar ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 11 ayat 2 huruf b Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang menyatakan bahwa Wali Kota dapat membatasi keberadaan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum berdasarkan pertimbangan ekonomi, keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi dengan alasan tersebut maka ditetapkan jarak minimal 5 kilometer radius bioskop yang telah ada jika ingin mendirikan bioskop baru. Alasan ekonomi seperti mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, yang dapat menyebabkan terjadinya penurunan jumlah penonton serta dapat mengakibatkan kebangkrutan salah satu bioskop. Selain itu alasan keamanan

dan ketertiban masyarakat seperti menghindari kemacetan karena jarak bioskop yang satu dengan yang lainnya tidak sampai 5 kilometer.

  • III.    KESIMPULAN

Izin usaha bioskop yang berada diarea Level 21 Mall Denpasar yang dikeluarkan oleh BPPTSPPM Kota Denpasar bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Pendirian Bioskop. Disebutkan pada pasal 2 bahwa pendirian bioskop di Kota Denpasar wajib memenuhi kriteria jarak minimal pembangunan dengan bioskop yang sudah ada, yaitu 5 kilometer. Sedangkan jarak antara bioskop di area Level 21 Mall Denpasar dengan bioskop milik Perusahaan Daerah Kota Denpasar yang berlokasi di Jalan Thamrin hanya sekitar 3 kilometer. Bioskop di area Level 21 Mall Denpasar juga kerap menimbulkan kemacetan karena memang dari awal di wilayah tersebut memang sudah padat.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Henry S. Siswosoediro, 2008, Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen, Visimedia, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 1995, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), PT. Grafindo Persada, Jakarta.

Wahyu Affandi, 1981, Hakim dan Penegak Hukum, Alumni Bandung.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kota Denpasar Tahun 2011-2031.

Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 31 tahun 2016 Tentang Pengaturan Pendirian Bioskop.

INTERNET

Adrian Suwanto, 2016, http://radarbali.jawapos.com/read/2016/11/29/8786/ccckkkkizin

cinema-xxi-labrak-perwali-kok-dibiarkan-ya. diakses tanggal 5 Desember 2016. http://www.kabarnusa.com/2016/11/terdaftar-di-badan-perizinan-cinema-21.html.

diakses tanggal 5 Desember 2016.

5