Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

OLEH:

I Wayan Yoga Surastika *

I Gusti Ngurah Wairocana *

I Ketut Sudiarta *

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas

Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Pemerintah Kabupaten Badung untuk mengatur penataan ruang menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033. Untuk implementasi peraturan daerah tersebut Bupati Badung menerbitkan beberapa peraturan dan keputusan sebagai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013. Adapun permasalahan yang akan dibahas yaitu, jenis peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Badung untuk implementasi Perturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan faktor pendukung dan penghambat dalam penerbitan peraturan dan keputusan Bupati Badung terkait implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi dari Perturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, yang menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analitis. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ada 8 (delapan) peraturan Bupati dan 1 (satu) keputusan Bupati dalam implementasi Perturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung. Selain itu faktor pendukung dalam implementasi peraturan daerah

ini adalah hukum itu sendiri menurut Soerjono Soekanto dan menurut Friedman terdapat faktor dari unsur substansi hukum. Sedangkan faktor penghambatnya adalah, faktor sarana dan fasilitas yang kurang baik, yang dalam hal ini menurut Soerjono Soekanto. Dan jika dilihat dari Teori Sistem Hukum Friedman faktor penghambatnya adalah faktor struktur hukum.

Kata Kunci: Tata Ruang, Implementasi, Kabupaten Badung.

ABSTRAK

Badung Regency Government to arrange spatial arrangement to issue Local Regulation of Badung Regency Number 26 Year 2013 About Spatial Plan of Badung Regency Year 2013-2033. For the implementation of the local regulation, the Badung Regent issued several regulations and decrees as the implementation of Badung Regency Regulation No. 26 of 2013. The issues to be discussed are the types of regulations and decisions issued by the Regent of Badung for the implementation of District Regulation Badung No. 26 of 2013 on Spatial Planning and Supporting and inhibiting factors in the issuance of regulations and decisions Regent of Badung related to the implementation of Regional Regulation Badung Regency Number 26 of 2013 on Spatial Planning. The purpose of this research is to know the implementation of Badung District Regulation No. 26 of 2013 on Spatial Planning, which uses empirical law research method with statutory approach and analytical approach. This research can be concluded that there are 8 (eight) regulation of Bupati and 1 (one) decision of Regent in implementation of Badung Regency Regulation Number 26 Year 2013 About Spatial Planning of Badung Regency. In addition, the supporting factor in the implementation of this regional regulation is the law itself according to Soerjono Soekanto and according to Friedman there are factors of the element of legal substance. While the inhibiting factor is, the factor of facilities and facilities are not good, which in this case according Soerjono Soekanto. And when viewed from Friedman's Legal System Theory, the inhibiting factor is the legal structure factor.

Keywords: Spatial, Implementation, Badung Regency.

I PENDAHULUAN

  • 1.1    Latar Belakang

Sistem pemerintahan daerah pada prinsipnya harus menyesuaikan diri dengan sistem pemerintahan pusat yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.1 Akan tetapi pemerintahan daerah memiliki kewenangan istimewa yang dimana dalam menjalankan pemerintahannya, pemerintah daerah berwenang untuk mengeluarkan dan menggunakan hukum untuk mengatur masyarakatnya sendiri, serta bisa mengatur urusan pemerintahan atas insiatif atau kebijakan sendiri sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.2  Dengan kewenangannya tersebut, maka

pemerintah daerah berwenang untuk membuat peraturan daerah untuk mengatur daerahnya sendiri yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Kewenangan istimewa ini memberikan suatu keringanan untuk pemerintah daerah mengeluarkan suatu peraturan guna meneyelesaikan suatu permasalahan yang ada di daerahnya. Melihat salah satu daerah di Provinsi Bali yaitu Kabupaten Badung merupakan objek wisata yang paling banyak dikunjungi maka permasalahan pembangunan yang ada disana begitu sembrawut, untuk itu perlu suatu pengaturan untuk mengatur masalah tata ruang supaya bisa menyelesaikan masalah kesembrawutan penataan ruang tersebut. Oleh sebab itu Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan kewenangannya mengeluarkan

Perturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033.

Peraturan Daerah Kabupaten Badung mengenai rencana tata ruang wilayah merupakan salah satu aturan yang paling penting terkait penataan pembangunan serta penatan ruang suatu wilayah.3 Maka peraturan ini harus bisa diimplementasikan disegala bentuk peraturan baik Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati. Perlunya impelementasi dari suatu peraturan daerah ini supaya terjalin atau saling mengikatnya aturan satu dengan yang lain baik dari peraturan paling atas sampai yang paling bahwa.4 Untuk itu perlu suatu kajian untuk mengentahui bagaimana implementasi dari peraturan daerah khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang dilihat dari segi Peraturan dan Keputusan Bupati yang diterbitkan.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Sesuai dengan latar belakang diatas yang menunjukan permasalahan implementasi dari Perturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, maka terdapat beberapa rumusan masalah yang diangkat yaitu:

  • 1.    Apakah jenis–jenis peraturan dan keputusan yang seyogyanya dikeluarkan oleh Bupati Badung sebagai

implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah?

  • 2.    Apakah faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam penerbitan peraturan dan keputusan Bupati Badung Terkait Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah?

  • 3.1    Tujuan Penulisan

Tujuan dari pembuatan karya ilmiah ini dimana menjadikan karya ilmiah ini sebagai bahan bacaan untuk mengetahui apa saja jenis peraturan dan keputusan bupati dalam implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta apa faktor pendukung dan penghambat dari implementasinya.

II Isi Makalah

2.1    Metode penelitian

Metode penelitian yang digunakan untuk menyelesaikan karya ilmiah yang berjudul “Implementasi Dari Perturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah” yaitu menggunakan metode hukum empiris.5 Metode ini digunakan karena dalam menyelesaikan permasalahan ini dilakukan dengan cara memadukan data-data hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan.

  • 2.2    Hasil Dan Analisis

    • 2.2.1    Jenis–Jenis Peraturan Dan Keputusan Yang Dikeluarkan

Oleh Bupati Badung Dalam Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati atau

Walikota merupakan implementasi dari suatu peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah provinsi dan kabupaten atau kota. Dimana peraturan dan keputusan itu adalah turunan dari peraturan diatasnya untuk mengatur lebih lanjut apa yang difokuskan dalam suatu pasal pada peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah provinsi dan kabupaten atau kota. Jika dlihat dari Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ada beberapa jenis peraturan dan keputusan yang seharusnya diterbitkan untuk

implementasi lebih lanjut dari peraturan daerah ini diantaranya:

No

Ketentuan pasal

Jenis peraturan atau keputusan

keterangan

1

Pasal 12 angka (15) Penetapan sistem, fungsi, status, dan kelas jalan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Peraturan Bupati Badung Tentang Penetapan Sistem, Fungsi, Status , Dan Kelas Jalan Umum

Peraturan tersebut Ada

2

Pasal 42 huruf f pengembangan DTW baru dilaksanakan setelah melalui kajian dan

Peraturan Bupati Badung Tentang Pengembangan DTW Baru

Peraturan tersebut Ada

ditetapkan dengan Peraturan Bupati

3

Pasal 84 huruf m penetapan luasan dan sebaran Kegiatan Pertambangan di Wilayah Kabupaten diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Peraturan Bupati Badung Tentang Penetapan Luasan Dan Sebaran Kegiatan

Pertambangan Di Wilayah Kabupaten

Peraturan tersebut Tidak ada

4

Pasal 95 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin prinsip diatur dengan Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Badung Tentang Izin Prinsip

Peraturan tersebut ada

5

Pasal 96 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin lokasi diatur dengan Peraturan Bupati.

Peraturan Bupati Badung Tentang Izin Lokasi

Peraturan tersebut ada

6

Pasal 99 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Peraturan Bupati Badung Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pemberian Insentif Dan Disinsentif

Peraturan tersebut ada

7

Pasal 106 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

Peraturan Bupati Badung Tentang mengenai Tata Cara Pengawasan Penataan Ruang

Peraturan tersebut tidak ada

8

Pasal 113 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, diatur dengan Peraturan Bupati.

Peraturan Bupati Badung Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif

Peraturan tersebut ada

9

Pasal 110 ayat (2) Susunan organisasi dan tata kerja serta tugas BKPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Keputusan Bupati Badung Tentang Susunan organisasi dan tata kerja serta tugas BKPRD Kabupaten.

Keputusan ini belum direalisasikan

Dari beberapa Peraturan dan Keputusan bupati ini dapat

diketahui ada 8 (delapan) Peraturan Bupati yang harus diterbitkan. Akan tetapi dari 8 (delapan) peraturan bupati yang harus diterbitkan oleh Bupati Badung ditemukan ada 2 (dua) peraturan bupati yang belum diterbitkan, yaitu Peraturan Bupati Badung Tentang Penetapan Luasan Dan Sebaran Kegiatan Pertambangan Di Wilayah Kabupaten dan Peraturan Bupati Badung Tentang mengenai Tata Cara Pengawasan Penataan Ruang. Serta dari 1 (satu) Keputusan Bupati tersebut, sampai saat ini keputusan itu belum direalisasikan sampai sekarang.

  • 2.2.2    Faktor-Faktor Yang Menjadi Pendukung Dan Penghambat

Dalam Penerbitan Peraturan Dan Keputusan Bupati

Badung Terkait Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, memiliki beberapa Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Badung. Dimana peraturan dan keputusan tersebut, merupakan produk hukum yang harus diterbitkan sesuai dengan amanah dari Peraturan Daerah Kabupaten Badung. Dalam penerbitan Peraturan dan Keputusan Bupati Badung terkait implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, memiliki beberapa faktor pendukung dan faktor penghambat.

Diketahui faktor yang mendukung penerbitan suatu Peraturan dan Keputusan Bupati Badung terkait dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, adalah faktor hukum itu sendiri karena dalam setiap peraturan dan keputusan yang ada pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung harus diterbitkan sesuai dengan amanah dari peraturan itu sendiri, yang merupakan teori Soerjono Soekanto.6 Sedangkan jika dilihat dari teori sistem hukum Friedman, maka faktor pendukung penerbitan Peraturan dan Keputusan Bupati Badung adalah faktor substansi hukum.7 Dimana suatu peraturan baik Peraturan dan Keputusan Bupati harus dibuat untuk mengatur masyarakat suapaya peluang besar bagi seorang

pelanggar hukum tidak bisa lari dari sebuah sanksi dari tindakan yang menyalahi hukum itu sendiri. Setelah mengentahui faktor pendukung dari penerbitan Peraturan Daerah Kabupaten Badung selanjutnya akan membahas faktor penghambatnya.

Faktor penghambat dari tidak diterbitkanya Peraturan Bupati yang harusnya diterbitkan sesuai dengan amanah peraturan tata ruang wilayah bisa dikarenakan adanya kendala pada instansi penggagas yang tidak mengusulkan Peraturan Bupati tersebut. Jika dilihat pada pendapat Soerjono Soekanto faktor-faktor yang menghambat Peraturan dan Keputusan Bupati Badung adalah faktor sarana dan fasilitas yang kurang baik. Karena permasalahan itu bersumber dari daya manusia yang dimana merupakan pihak – pihak yang membentuk hukum yang harus bisa menerapkan amanah dari suatu peraturan, dan dalam suatu instansi itu kurangnya suatu tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil serta organisasi yang kurang baik menyebabkan Peraturan Bupati yang seharusnya diterbitkan segera tidak diterbitkan sampai sekarang. Sedangkan jika dilihat dari teori sistem hukum Friedman ada beberapa faktor penghambat dalam tidak diterbitkannya suatu Peraturan atau Keputusan Bupati. Faktor itu adalah faktor struktur hukum, dimana dalam melaksanakan suatu amanah dari peraturan yang dalam hal ini Peraturan Daerah tidak bisa diterapkan dengan baik oleh oknum atau dinas terkait karena kurangnya kredibilitas, atau tidak kompetennya petugas pada dinas terkait.

III PENUTUP

  • 3.1    Kesimpulan

  • 1.    Jenis–jenis peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Badung dalam implementasi Peraturan Daerah

Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah adalah berjumlah 8 (delapan) Peraturan Bupati dan 1 (satu) Keputusan Bupati Badung. Tetapi dalam implementasinya dari 8 (delapan) Peraturan Bupati yang harus diterbitkan oleh Bupati Badung ada 2 (dua) Peraturan Bupati yang belum diterbitkan sedangkan pada Keputusan Bupati Badung ada 1 (satu) Keputusan Bupati yang dimana keputusan ini belum direalisasikan sampai sekarang.

  • 2.    Faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam penerbitan Peraturan dan Keputusan Bupati Badung terkait implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Faktor pendukung Penerbitan Peraturan Dan Keputusan Bupati Badung terkait implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 adalah faktor hukum itu sendiri atau faktor substansi hukum. Sedangkan faktor penghambat dari tidak diterbitanya Peraturan dan Keputusan Bupati Badung terkait implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 adalah faktor sarana dan fasilitas yang kurang baik atau faktor struktur hukum.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Berdasarkan kajian yang telah dipaparkan diatas maka disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Badung yang dalam hal ini dinas terkait diharapkan untuk segera menetapkan Peraturan dan Keputusan Bupati Badung yang diantaranya:

  • 1)    Peraturan Bupati Badung Tentang Penetapan Luasan Dan Sebaran Kegiatan Pertambangan Di Wilayah Kabupaten.

  • 2)    Peraturan Bupati Badung Tentang mengenai Tata Cara Pengawasan Penataan Ruang.

supaya sesuai dengan ketentuan amanah dari Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

2. Dalam hal ini dinas terkait diharapkan memperhatikan saranan serta fasilitas, supaya faktor penghambat dari penerbitan peraturan dan keputusan bupati bisa ditanggulangi untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

DAFTAR BACAAN

Buku

Friedman Lawrence M, 2009, Sistem Hukum ; Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System ; A Social Science Perspective), Bandung: Nusa Media.

Marzuki Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Press, Jakarta

Sarundajang, 1999, Arus Balik Kekuasan Pusat Ke Daerah, Jakarta.

Soehino, 1991, Perkembangan Pemerintah Di Daerah, Liberty,

Yogyakarta.

Soekanto Soerjono, 2010, Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Rajawali pres, Jakarta.

Wajong. J, 1975, Azas- Azas Tujuan Pemerintahan Daerah, Jakarta.

Peraturan Perundang- Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Perturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung tahun 2013-2033, (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor 25).

Jurnal

I Dewa Gede Aryantha Wira Pratama, 2017, “Implementasi Pasal 87 Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 26 Tahun 2013 Mengenai Ketentuan Garis Sempadan Bangunan Kawasan Peruntukan Perdagangan Dan Jasa”, Kertha Semaya, Vol. 05, No.         03,         Jun         2017,         URL:

https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/vie w/31254

13