PENGATURAN KEBIJAKAN BEBAS VISA KUNJUNGAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KUNJUNGAN WISATAWAN MANCANEGARA KE INDONESIA
on
PENGATURAN KEBIJAKAN BEBAS VISA KUNJUNGAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KUNJUNGAN WISATAWAN MANCANEGARA KE INDONESIA
Oleh
Ni Wayan Sri Ertami Damayanti Ngakan Ketut Dunia
Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas
Udayana
Abstract
This paper, entitled "Policy Settings of Visit Visa Exemption to Improve Visits Foreign Tourists to Indonesia", which aims to assess the policy setting visit visa exemption in order to increase tourist arrivals to Indonesia and to know the sanctions that can be imposed on the recipient of visit visa exemption abuse and abusing a residence permit visits. The method used in this research is a normative legal research methods with used statute approach. Visit visa exemption policy stipulated in Presidential Regulation of The Republic of Indonesia Number 21 of 2016 on The Visit Visa Exemption and Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 17 Year 2016. The sanctions that can be imposed on a visit visa exemption recipients who violate and abuse residence permit visits, may be seen in Article 78 and Article 122 letter (a) of Law No. 6 of 2011 on Immigration.
Keywords: Policy, Visa Free Visit, Sanctions, Residence Permit Visits
Abstrak
Tulisan ini berjudul “Pengaturan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dalam Rangka Meningkatkan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia”, yang bertujuan untuk mengkaji pengaturan kebijakan bebas visa kunjungan dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia serta mengetahui sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap penerima bebas visa kunjungan yang melanggar dan menyalahgunakan izin tinggal kunjungan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Kebijakan bebas visa kunjungan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap penerima bebas visa kunjungan yang melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan, dapat dilihat dalam Pasal 78 dan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kata Kunci : Kebijakan, Bebas Visa Kunjungan, Sanksi, Izin Tinggal Kunjungan
Indonesia sudah memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), untuk dapat menjadi pemenang di era MEA pemerintah membuat berbagai kebijakan dibidang tenaga kerja, pariwisata, hingga sektor usaha kecil menengah. Salah satu kebijakan
pemerintah dibidang pariwisata adalah dengan mengeluarkan kebijakan bebas visa. 1 Kebijakan tersebut saat ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kebijakan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan hubungan kerjasama negara Indonesian dengan negara lain, yang bertujuan untuk meningkatkan sektor perekonomian serta meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara agar berkunjung ke Indonesia. Hingga kini tercatat sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan) negara dan entitas tertentu yang telah diberikan bebas visa kunjungan oleh pemerintah Indonesia.
Namun seiring berjalannya waktu, pemberian ijin tinggal kunjungan sering disalahgunakan oleh penerima bebas visa kunjungan, sehingga menimbulkan permasalahan di sektor keimigrasian, karena itu perlu diteliti lebih lanjut mengenai pengaturan kebijakan bebas visa kunjungan dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia serta sanksi yang dijatuhkan bagi penerima bebas visa kunjungan yang melanggar dan menyalahgunakan izin tinggal kunjungan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, bagaimanakah pengaturan kebijakan bebas visa kunjungan dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia serta mengetahui sanksi yang dapat dijatuhkan bagi penerima bebas visa kunjungan yang melanggar dan menyalahgunakan izin tinggal kunjungan.
Dalam penelitian ini, metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan (the statute approach). Pendekatan ini dilaksanakan dengan menelaah peraturan perundang-2 undangan dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang dibahas.2
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
2.2.1 Pengaturan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dalam Rangka Meningkatkan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
Pemberian bebas visa kunjungan dapat diartikan sebagai, membebaskan para penerima bebas visa kunjungan dari kewajiban untuk memiliki visa kunjungan untuk memasuki wilayah Indonesia. Pengaturan bebas visa kunjungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia sehingga akan berpengaruh pada peningkatan pendapatan negara, serta dapat memajukan kesejateraan bangsa. Dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2016 ditegaskan bahwa pemberian bebas visa tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas kemanfaatan bagi negara Indonesia. Artinya kebijakan tersebut hanya akan diberikan kepada negara yang mau bekerjasama dan mau memberikan keuntungan satu sama lain serta mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi pemerintah Indonesia. Dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 21 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pemerintah memberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhadap penerima bebas visa kunjungan, dimana izin tinggal kunjungan tersebut tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainya.
Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat, dan Tujuan Kedatangan Bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan dinyatakan bahwa, orang asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dapat melakukan kegiatan dalam rangka wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberi ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di indonesia, dan meneruskan perjalanan ke negara lain. Artinya, selain kegiatan yang disebutkan diatas, dilarang untuk dilakukan oleh para penerima bebas visa kunjungan misalnya seperti melakukan kunjungan dalam rangka jurnalistik. Penerima bebas visa kunjungan yang masuk ke wilayah Indonesia berkewajiban untuk memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Permenkumham RI Nomor 17 Tahun 2016, dimana mereka harus memiliki paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket kembali atau tiket terusan kenegara lain, dan tidak termasuk dalam daftar penangkalan. Selain itu mereka juga harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu di tempat pemeriksaan imigrasi tertentu sebagaimana yang telah terlampir dalam Permenkumham RI Nomor 17 Tahun 2016.
-
2.2.2 Sanksi Bagi Penerima Bebas Visa Kunjungan yang Melanggar dan
Menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan
Sejalan dengan upaya untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, disisi lain juga timbul permasalahan terkait kebijakan bebas visa kunjungan tersebut misalnya, terjadinya peningkatan pelanggaran izin tinggal dari warga negara asing, meningkatnya tenaga kerja asing ilegal yang memanfaatkan pemberian bebas visa kunjungan, menyebabkan semakin sempitnya lapangan perkerjaan di Indonesia, serta terbukanya pintu masuk bagi jaringan narkotika dan terorisme ke dalam wilayah Indonesia.3 Berkaitan dengan pelanggaran dan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan yang dilaksanakan oleh para penerima bebas visa kunjungan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas karena hal tersebut dapat mengancam kedaulatan negara. Kedaulatan negara diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang diberikan kepada negara, dimana negara memiliki hak untuk mengambil keputusan apapun yang berkaitan dengan kepentingan negaranya.4 Maka dari itu perlu dipikirkan cara-cara untuk mengawasi sisi lain dari aspek keamanan negara terkait keberadaan orang asing di Indonesia. Hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan, terhadap kebijakan bebas visa yang selama ini diberlakukan.5
Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tidak mengatur mengenai sanksi yang dapat dijatuhkan bagi penerima bebas visa kunjungan yang melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan ijin tinggal kunjungan, namun pengaturan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 78 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana atas perbuatan tersebut pemerintah dapat menjatuhkan saksi berupa tindakan administratif ataupun saksi pidana. Dalam Pasal 78 ayat (1) dijelaskan bahwa, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagi orang asing yang tidak mau membayar biaya beban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) tersebut akan dikenai sanksi berupa deportasi dan penangkalan. Pasal 78 ayat (3) juga menjelaskan bahwa, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa
deportasi dan penangakalan. Mengenai penjatuhan sanksi pidana, diatur dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
-
1. Pengaturan Kebijakan bebas visa kunjungan dalam rangka meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia diatur melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2016, dan juga diatur dalam Permenkumham RI Nomor 17 Tahun 2016.
-
2. Sanksi bagi penerima bebas visa kunjungan yang melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan, dapat dilihat dalam Pasal 78 dan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Hakim, Chappy, Saksofon, Kapal Induk, dan Human Eror, PT Kompas Media Nusantara, Jakarta
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Predana Media Grup, Jakarta
Pakpahan, Muchtar, 2006, Ilmu Negara dan Politik, Bumi Intitama Sejatera, Jakarta
Setyo Rianto, Husin Wijaya, dan Dimas Soerojo, 2016, Selling Your Self : Menang Bersaing di Era MEA, Kaifa, Bandung
Internet
I Made Asdinana, 2016, kebijakan bebas visa butuh evaluasi, http://travel.kompas.com/read/2016/07/23/223700127/kebijakan.bebas.visa.but uh.evaluasi, diakses pada 25 Desember 2016
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 44).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat, dan Tujuan Kedatangan Bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 603).
5
Discussion and feedback