PENEGASAN BATAS WILAYAH DESA DI KOTA DENPASAR
on
PENEGASAN BATAS WILAYAH DESA DI KOTA DENPASAR
Oleh :
Ni Luh Dyah Pranaswari Satrya*
Anak Agung Gde Oka Parwata**
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Batas wilayah desa merupakan tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. Kota Denpasar terdiri dari puluhan desa yang batas-batasnya harus ditentukan secara tegas dan jelas. Sengketa terhadap penegasan batas wilayah semakin sering terjadi di masyarakat, karena belum adanya penegasan batas wilayah atau adanya pihak-pihak yang tidak menerima hasil dari penegasan batas wilayah desa tersebut. Sehingga perlu diketahui bagaimana pengaturan penegasan batas wilayah desa di Kota Denpasar dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi penegasan batas wilayah desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pengaturan penegasan batas wilayah desa di Kota Denpasar dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016 dan Keputusan Walikota Denpasar No. 18845/1358/HK/2016. Penegasan batas wilayah ini dipengaruhi oleh faktor hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaannya.
Kata Kunci : Penegasan, Batas Wilayah, Desa, Kota Denpasar
Abstract
The boundary of the village is a dividing mark between the neighboring villages, both natural and artificial borders. The city of Denpasar consists of dozens of villages whose boundaries must be firmly defined and clear. Disputes over the affirmation of territorial boundaries are increasingly common in the community, due to the absence of border affirmation or the presence of parties who have not received the results of the village boundary confirmation. So it is necessary to know how the regulation of village boundaries in Denpasar and what factors affect the affirmation of village boundaries. The method used in this research is empirical law research. The regulation on the affirmation of village boundaries in Denpasar City shall be conducted based on the Minister of Home Affairs Regulation no. 45 of 2016 and the Decree of Mayor of Denpasar No. 18845/1358 / HK / 2016. The affirmation of this boundary is influenced by legal factors, law enforcers, facilities and facilities, society and culture.
Keywords: Affirmation, Boundary, Village, Denpasar City
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan Negara kesatuan yang berbentuk republik sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945). Dalam negara kesatuan terdapat sejumlah pemerintahan lokal yang otonom, yang memilki tugas dan kewenangan untuk mengurus rumah tangga sendiri (otonomi).1 Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dan pertangungjawaban kepada masyarakat.2
Perencanaan pembangunan yang telah disusun oleh pemerintah pusat juga menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk dapat merealisasikan rencana pembangunan nasional. Pembangunan telah dirancang baik dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Salah satu wujudnya dengan melakukan penegasan batas wilayah, khususnya penegasan batas wilayah desa.
Batas wilayah desa merupakan tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. Walaupun telah ditentukan batas wilayah desa, masih sering terjadi sengketa batas wilayah desa. Mulai dari klaim terhadap batas hingga perebutan tempat-tempat strategis yang berada di daerah perbatasan. Hal ini disebabkan tidak jelasnya batas wilayah baik
dalam bentuk fisik ataupun dari segi peraturan yang kurang disosialisasikan pada masyarakat.
Kota Denpasar terdiri atas beberapa wilayah yaitu, 4 wilayah kecamatan terdiri atas 27 desa dan 16 kelurahan.3 Banyaknya jumlah desa yang dimiliki mengharuskan ditetapkan batas-batas wilayah yang jelas. Penegasan batas wilayah desa perlu dilakukan karena seringnya terjadi sengketa batas wilayah di masyarakat antar desa berdampingan. Tidak hanya itu fenomena yang terjadi adalah sengketa tidak hanya terjadi karena belum adanya penegasan batas wilayah, melainkan sengketa juga terjadi saat penegasan batas sudah dilakukan namun ternyata hasilnya tidak dapat diterima oleh pihak-pihak tertentu dengan berbagai alasan. Oleh karena itu penegasan batas wilayah desa ini menjadi suatu hal yang sangat sensitif dalam masyarakat. Hingga saat ini penegasan batas wilayah desa masih terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Pelaksanaan Penetapan, penegasan dan pengesahan batas wilayah desa memerlukan waktu yang tidak singkat.
Berdasarkan Ketentuan Peralihan Pasal 401 ayat 2 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, “Penegasan batas termasuk cakupan wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial”. Lembaga yang berwenang membidangi informasi geospasial adalah Badan Informasi Geospasial (BIG).
Informasi Geospasial (IG) dari BIG merupakan pedoman yang digunakan pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan, mengambil keputusan dan pelaksanaan kegiatan yang
berhubungan dengan ruang kebumian (Peta). Dengan demikian data-data yang ditetapkan oleh BIG tersebut merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegasan dan pengesahan batas wilayah desa.
Kemudian dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, maka adanya batas-batas antar desa menjadi hal penting dan harus ditentukan dengan jelas melalui penegasan batas wilayah desa. Batas wilayah desa merupakan salah satu syarat yang harus termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur penataan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2).
Oleh karena itu, penulis membuat penelitian yang berkaitan dengan batas wilayah desa. Penelitian dibuat dengan judul “PENEGASAN BATAS WILAYAH DESA DI KOTA DENPASAR”.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka dapat dikemukakan beberapa masalah Adapun masalah tersebut adalah :
-
1. Bagaimana pengaturan penegasan batas wilayah desa di Kota Denpasar ?
-
2. Apa faktor-faktor yang mempengaruhi penegasan batas wilayah desa di Kota Denpasar ?
Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan penegasan batas wilayah desa di Kota Denpasar dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penegasan batas wilayah desa di Kota Denpasar
I.
ISI MAKALAH
Metode yang digunakan penulis dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris Pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach) adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas.4 Pendekatan fakta (The Fact Approach) adalah pendekatan masalah yang didasarkan pada fakta-fakta yang terjadi dilapangan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang akan dibahas.
-
2. 2 Hasil dan Analisis
-
-
2.2.1 Pengaturan Penegasan Batas Wilayah Desa Di Kota
-
-
Denpasar
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa). Berdasarkan pengertian tersebut dinyatakan bahwa, “desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah….”, konsekuensinya adalah pemerintah harus melakukan penegasan
batas wilayah desa secara jelas dan sistematis untuk menghindari terjadinya sengketa batas wilayah.
Penegasan batas wilayah desa dilakukan oleh Tim Pelaksana yang dibentuk oleh dibentuk oleh Bupati/Walikota. Penegasan batas wilayah desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas wilayah desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas wilayah desa. Metode kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung. Selain dengan metode kartometrik penegasan batas wilayah dapat dilengkapi dengan survei langsung ke lapangan oleh Tim Pelaksana Penegasan Batas Wilayah Desa.
Penegasan batas wilayah desa di Kota Denpasar dilakukan dengan berpedoman pada Permendagri No. 45 Tahun 2016 dan Keputusan Walikota Denpasar No. 18845/1358/HK/2016. Setelah dilakukan wawancara dengan Bapak I Putu Agus Jayadi, S.IP, M.AP (Ka. Sub Bag Adminintrasi Kewilayahan pada Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Denpasar), beliau menyatakan bahwa nyatanya dalam pelaksanaan penegasan batas wilayah hanya perpedoman kepada 2 (dua) Permendagri tersebut diatas. Hingga saat ini belum ada peraturan yang lebih khusus yang dibuat oleh pemerintah Kota Denpasar dalam bentuk Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Walikota yang mengatur mengenai penegasan batas wilayah desa.
Mekanisme penegasan batas wilayah desa di Kota Denpasar hingga saat ini masih dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
-
• Pengumpulan awal dokumen dan data pendukung penegasan batas wilayah desa. Pengumpulan dan penelitian dokumen meliputi dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen historis, dokumen terkait lainnya. Penelitian dokumen dilakukan dengan menelusuri bukti batas wilayah desa pada dokumen terkait batas wilayah desa untuk mendapatkan indikasi awal garis batas.
-
• Pemilihan peta dasar adalah menggunakan Peta Rupabumi Indonesia dan/atau Citra Tegak Resolusi Tinggi.
-
• Dilakukan pembentukan Tim Pelaksana Penegasan Batas Wilayah Desa. Tim Pelaksana Penegasan Batas Wilayah Desa di Kota Denpasar. Tim ini memiliki tugas dan tangungjawab sebagai berikut yaitu: pertama, untuk menginventarisasi dan mengkaji dokumen yang akan dijadikan dasar hukum dalam penegasan batas wilayah; kedua, untuk mensosialisasikan sistem dan mekanisme penegasan batas wilayah; ketiga, melakukan supervisi dan verifikasi terhadap proses dan hasil kerja tim teknis; terakhir, untuk melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada walikota melalui Sekretaris Daerah Kota Denpsar.
-
• Rapat Tim Pelaksana Penegasan Batas Wilayah Desa dilakukan untuk memastikan semua anggota Tim tidak ada yang berhalangan untuk melaksanakan tugasnya dan untuk menyusun strategis dalam upaya penegasan batas wilayah desa.
-
• Kemudian penentuan jadwal Tim ke lapangan, penentuan jadwal ini dapat ditetapkan sekaligus saat rapat atau dapat juga dilaporkan menyusul setelah rapat.
-
• Tim Pelaksana Penegasan Batas wilayah desa turun ke lapangan untuk melakukan survei langsung dan pengukuran batas-batas
wilayah desa bersangkutan. Pada saat turun ke lapangan tim membawa dokumen-dokumen dan data pendukung sebagai dasar untuk pengukuran batas desa
-
• Pembuatan garis batas di atas petadilakukan dengan delineasi garis batas secara kartometrik.
-
• Peta penegasan batas wilayah desa ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa dan disaksikan oleh Tim Pelaksana Penegasan Batas wilayah desa.
-
• Setiap tahapan penegasan batas wilayah desa dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan.
-
• Penetapan hasil kerja lapangan Tim, penegasan ini merupakan penegasan hasil dari survei dan pengukuran yang dilakukan Tim dilapangan.
-
• Rapat final laporan, sebelum mendapat putusan penegasan yang final, Tim mengadakan rapat kembali untuk memaparkan penegasan hasil lapangan. Kemudian jika tidak terdapat kesalahan atau kekeliruan laporan akan final dan segera diajukan untuk mendapat surat keputusan resmi dari walikota mengenai penegasan batas wilayah desa.
-
• Keputusan Walikota (SK Walikota), SK ini nantinya akan menjadi landasan yuridis terhadap batas wilayah desa.
Melalui mekanisme diatas diharapkan kedepan masing-masing wilayah memiliki batas wilayah administrasi yang definitif sehingga tidak menimbulkan sengketa diantara wilayah yang bersangkutan.
Setiap tindakan pemerintah dalam tujuan melaksanakan pembangunan, tentunya mendapat pro dan kontra dari masyarakat. Seperti telah diebutkan sebelumnya bahwa penegasan batas wilayah merupakan salah satu bentuk pembangunan yang dilakukan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu kehidupan masyarakatnya. Dalam pelaksanaannya ternyata terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi yang dihadapi oleh Tim Pelaksana Penegasan Batas Wilayah Desa di Kota Denpasar.
Dalam Teori Efektivitas Hukum, yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto, terdapat 5 (lima) faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum yang terdiri dari :
-
1. Faktor Hukumnya sendiri;
-
2. Faktor Penegak hukum;
-
3. Faktor Sarana dan fasilitas;
-
4. Faktor Masyarakat;
-
5. Faktor Kebudayaan.5
Berdasarkan teori tersebut dan juga berdasarkan pada hasil wawancara dengan Bapak I Putu Agus Jayadi, S.IP, M.AP (Ka. Sub Bag Adminintrasi Kewilayahan pada Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Denpasar) dapat dijabarkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegasan batas wilayah tersebut adalah sebagai berikut :
-
1. Faktor Hukumnya sendiri
Faktor hukum yang dimaksud disini adalah aturan-aturan hukum yang mengatur mengenai penegasan batas wilayah desa yang telah dibuat oleh penegak hukum. Dari segi peraturan penegasan batas wilayah desa telah diatur dalam Permendagri No. 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penegasan Batas Wilayah Desa yang juga berpedoman pada Permendagri No. 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Wilayah Daerah. Namun untuk penegasan batas wilayah desa di Kota Denpasar belum ditemukan adanya aturan yang lebih khusus yang dibuat oleh pemerintah Kota Denpasar dalam bentuk Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Walikota, selain Keputusan Walikota Denpasar No. 18845/1358/HK/2016.
-
2. Faktor Penegak Hukum
Faktor penegak hukum yang dimaksud disini Tim Pelaksana Penegasan Batas Wilayah Desa. Tim ini tidak hanya bertugas untuk pelaksanakan penegasan saja. Tugas yang menjadi
tanggungan Tim adalah melakukan sosialisasi mengenai
mekanisme penegasan batas wilayah. Dimana dalam praktiknya sosialisai ini dianggap masih kurang dan perlu dioptimalkan lagi.
-
3. Faktor Sarana dan Fasilitas;
Faktor sarana dan fasilitas yang dimaksud adalah dokumen dan data pendukung dalam pelaksanaan penegasan batas wilayah desa. kesulitan sering kali dihadapi oleh Tim pada saat penentuan titik koordinat batas wilayah tersebut karena minimnya sarana dan fasilitas yang dimiliki oleh Tim. Sehingga sulit untuk mencari letak titik koordinat yang benar-benar akurat sebagai acuan dasar untuk pembuatan peta batas wilayah desa.
-
4. Faktor Masyarakat;
Masyarakat yang dimaksud disini adalah para tokoh masyarakat yang berhubungan dengan batas desa tertentu. Pemerintah Kota Denpasar dalam mekanisme penegasan batas wilayah desa sudah saling berkoordinasi dengan para tokoh masyarakat. Hal ini dilakukan guna mensingkronisasi pemikiran pemerintah dengan masyarakat yang diwakili oleh para tokoh masyarakatnya.
-
5. Faktor Kebudayaan.
Kebudayaan yang dimaksud adalah budaya hukum masyarakat yang berkaitan dengan spiritual dan kesadaran masyarakat. Sehingga masyarakat memiliki pandangan tentang sesuatu yang baik dan buruk sesuai dengan budaya hukumnya. Dalam melakukan penegasan batas wilayah desa juga harus mengacu pada budaya hukum masyarakat. Hal ini dilakukan dengan tujuan mencegah terjadinya sengketa batas wilayah desa di masyarakat.
-
II. PENUTUP
-
1. Pengaturan penegasan batas wilayah desa di Kota Denpasar
dilakukan dengan berpedoman pada Permendagri No. 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Wilayah Daerah dan Permendagri No. 45 tahun 2016 Tentang Pedoman Penegasan Batas Wilayah Desa. Kemudian untuk menindaklanjuti peraturan tersebut pemerintah Kota Denpasar menerbitkan Surat Keputusan Walikota Denpasar No. 18845/1358/HK/2016 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Penegasan Batas Wilayah Daerah Kota Denpasar.
-
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegasan batas wilayah desa dijabarkan menjadi 5 (lima) yang terdiri dari : Pertama faktor hukum, yaitu belum adanya peraturan daerah dari pemerintah Kota Denpasar mengenai penegasan batas wilayah desa; Kedua faktor penegak hukum, yaitu kinerja Tim
Pelaksana Penegasan Batas Wilayah Daerah; Ketiga faktor sarana dan fasilitas, yaitu keterbatasan sarana dan fasilitas untuk melakukan penentuan batas titik koordinat; Keempat faktor masyarakat, yaitu hubungan baik sudah terjalin antara pemerintah dan masyarakat; Kelima faktor kebudayaan, yaitu dalam melakukan penegasan batas wilayah desa juga harus mengacu pada budaya hukum masyarakat untuk mencegah terjadinya sengketa batas wilayah desa di masyarakat.
-
1. Daerah dalam hal ini pemerintah Kota Denpasar, demi mewujudkan kepastian hukum sebaiknya membuat Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Walikota yang secara khusus mengatur mengenai mekanisme penegasan batas wilayah desa.
-
2. Substansi peraturan, kualitas penegak hukum harus lebih dimaksimalkan berlaku dan terlaksana dengan baik. Dengan ini diharapkan dapat meminimalisir timbulnya faktor-faktor yang mempengaruhi kerja Tim Pelaksana Penegasan Batas Wilayah Desa di Kota Denpasar.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
HR, Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2006, Penelitian Hukum, Kencana Predana Media Group, Jakarta
Pemerintah Kota Denpasar, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 20116-2021.
Soekanto, Soerjono, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Surbakti, Ramlan, 2010, Memahami Ilmu Politik, PT Grasindo, Jakarta
Widjaja, HAW, 2007, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penegasan Dan Penegasan Batas Wilayah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155)
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Badan Daerah Dan Rumah Sakit Umum Daerah, (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2017 Nomor 12).
Keputusan Walikota Denpasar Walikota Denpasar No. 18845/1358/HK/2016 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Penegasan Batas Wilayah Daerah Kota Denpasar.
14
Discussion and feedback