UPAYA PENCEGAHAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN KLUNGKUNG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 6 TAHUN 2015

Oleh:

I Putu Adi Sentana Janantara*

I Wayan Parsa**

I Ketut Suardita***

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract:

This paper is motivated by legal issues in the circulation and sale of alcoholic beverages in Klungkung regency based on the regulation of trade minister number 6 of 2015. The purpose of this paper is to know the implementation of prevention of alcoholic drinks awareness and sales in Klungkung Regency, as well as efforts of local government of Klungkung district in prevention and the awareness and sale of alcoholic drinks under the regulation of trade minister number 6 of 2015. The type of research in this writing is empirical juridical research, as it approaches the problem of prevailing regulations and the reality of the society. Implementation of prevention and sale of alcoholic drinks in Klungkung Regency has not been done optimally. This can be seen from the data that the authors obtained from the Department of Cooperatives, Small and Medium Enterprises, and Trade in Klungkung Regency, on September 25, 2017, noted that 83 places that sell alcoholic beverages class A, B, and C. Of 83 where, 23 of them already have a permit, while the remaining 60 places have no license. It certainly indicates the happiness that occurs between das sollen and das sein, which is where the provisions in the 14th regulation of the minister of commerce of the Republic of Indonesia number 6 of 2015 (das sollen), is different from the implementation that occurred in the field that is in Klungkung regency (das sein) . The obstacles faced by the local government of Klungkung regency in the distribution and distribution of alcoholic beverages, namely: the absence of regulation of regency of Klungkung regulating related to prevention of circulation and sale of alcoholic beverages, the lack of apparatus

taking action on the circulation and the sale of alcoholic drink without permission in Klungkung Regency , there are still traders who secretly sell alcoholic drinks without permission, and also people who still buy alcoholic beverages in places that sell alcoholic drinks without permission.

Keywords: Prevention of Distribution and Sales, Alcoholic Beverages, Klungkung Regency.

Abstrak:

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Klungkung berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 6 tahun 2015. Adapun tujuan penulisan tulisan ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan pencegahan peradaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Klungkung, serta upaya pemerintah daerah kabupaten klungkung dalam pencegahan dan peradaran dan penjualan minuman alkohol berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 6 tahun 2015. Jenis penelitian dalam penulisan ini merupakan penelitian yuridis empiris, karena mendekati masalah dari peraturan yang berlaku dan kenyataan yang ada di masyarakat. Pelaksanaan pencegahan peradaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Klungkung belum dilakukan secara optimal. Hal tersebut dapat kita lihat dari data yang penulis dapatkan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, pada tanggal 25 September 2017, tercatat bahwa 83 tempat yang menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Dari 83 tempat tersebut, 23 diantaranya sudah memiliki ijin sedangkan sisanya yaitu sejumlah 60 tempat belum memiliki ijin. Hal tersebut tentu menandakan adanya kesenangan yang terjadi antara das sollen dan das sein, yang dimana ketentuan pada padal 14 peraturan menteri perdagangan republik Indonesia nomor 6 tahun 2015 (das sollen), berbeda dengan pelaksanannya yang terjadi di lapangan yaitu di Kabupaten Klungkung (das sein). Adapun kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah Kabupaten Klungkung dalam pencehagan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, yaitu: belum adanya peraturan daerah kabupaten klungkung yang mengatur terkait pencegahan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, kurangnya jumlah aparat yang menindak peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Kabupaten Klungkung, masih terdapatnya pedagang yang sembunyi-sembunyi menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan juga masyarakat yang masih membeli minuman beralkohol di tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Kata Kunci: Pencegahan Peredaran dan Penjualan, Minuman Beralkohol, Kabupaten Klungkung.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang Masalah

Minuman beralkohol tradisional memiliki hubungan yang sangat erat dengan budaya lokal, selain digunakan untuk perlengkapan upacara, minuman-minuman beralkohol tradisional seperti arak dan tuak juga digunakan sebagai media bersosialisasi oleh masyarakat setempat dengan berkumpul bercanda gurau sambil menikmati minuman beralkohol yang sangat mudah untuk diperoleh.

Seberapapun dampak positif yang dihasilkan oleh minuman beralkohol yang beredar luas dan bebas dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya di Klungkung, tetap saja yang namanya minuman beralkohol tidak baik bagi kesehatan dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi individu yang mengonsumsinya dan masyarakat luas. Adanya kenaikan kalkulasi kejahatan yang terjadi dalam masyarakat terutama tindak pidana umum seperti pencurian, pemerkosaan, perampokan, penodongan, penganiayaan, serta pengrusak fasilitas umum, sampai pada kematian, yang dimana tidak sedikit pelakunya berada di bawah pengaruh minuman keras. Hal itulah yang menguatkan adanya pernyataan serta opini masyarakat bahwa minuman keras dapat memicu tindak kejahatan, oleh karena itu dihubungkan dengan akibat negatif dari penyalahgunaan minuman keras, maka perlu untuk ditindaklanjuti dengan upaya penegakan hukum, dan masyarakat itu sendiri.

Pemerintah sudah membuat regulasi yang berkaitan langsung dengan peredaran minuman beralkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang

Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menanggulangi dampak negatif yang dihasilkan dari minuman beralkohol.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015, pemerintah daerah diberikan peranan penting dalam pelaksanaannya. Salah satunya yaitu pemerintah daerah dalam hal ini Bupati/Walikota mempunyai kewenangan untuk menetapkan tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung.

Pemerintah sudah berupaya keras untuk menanggulangi dan mencegah peredaran minuma beralkohol yang sedang marak dan melindungi segenap masyarakatnya dari dampak negatif minuman beralkohol melalui peraturan yang mereka buat. Semestinya kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam peraturan menteri ini harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dengan melaksanakan peraturan ini dengan baik, atau membuat peraturan yang sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan menteri tersebut, yang berkaitan dengan upaya pemberantasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

  • 1.2.    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan ini yaitu untuk menganalisis pelaksanaan pencegarah peredaran serta penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Klungkung, serta upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dalam pecegahan peredaran dan penjualan minuman beralkohol berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian hukum yuridis empiris memiliki istilah lain yang digunakan dalam ilmu hukum yaitu penelitian hukum sosiologis dan disebut juga dengan penelitian lapangan. Penelitian sosiologis ini bertitik tolak dari data primer, yaitu data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber data pertama dari penelitian lapangan dapat dilakukan baik dengan metode pengamatan, wawancara atau penyebaran kuisioner.1

  • 2.2.    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1.    Pencegahan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Klungkung

Negara hukum menghendaki segala tindakan termasuk perbuatan pejabat negara mempunyai dasar hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun berdasarkan hukum tidak tertulis.2 Pengaturan hukum di Indonesia di bentuk dalam peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan. Dalam kaitannya hierarki dengan norma hukum, Hans kelsen menjelaskan mengenai teori mengenai jenjang norma hukum. Hans kelsen berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki (tata susunan), dalam arti, suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar

pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif.3

Hukum merupakan landasan pembangunan di bidang lainnya yang bermakna teraktualisasinya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial/pembangunan, instrument penyelesaian masalah, dan instrument pengatur prilaku masyarakat.4 Mengingat bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum, maka segala perbuatan yang dilakukan baik oleh pelaksana negara dan warganegara harus berdasarkan atas hukum.5

Terkait pengaturan pencegahan peredaran dan pejualan minuman beralkohol di Kabupaten Klungkung sendiri masih menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, dan juga Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Hal tersebut dikarenakan, berdasarkan hasil wawancara penulis dengan I Wayan Mustika, S.P, selaku Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, mengatakan bahwa sampai saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung masih

menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagai acuan, karena untuk Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung sendiri terkait pencegahan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Klungkung, masih dalam proses pembuatan.

Pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol, pengaturan Pasal 14 ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

" Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hypermarket."

Berdasarkan ketentuan diatas, dapat dilihat bahwa yang dapat menjual minuman beralkohol saat ini hanya Hotel, Restoran, Bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan khusus minuman beralkohol golongan A, dapat dijual secara eceran di supermarket dan hypermarket saja.

Pelaksanaan atau implementasi kebijakan publik adalah sebagai salah satu aktivitas dalam proses kebijakan publik, sering bertentangan dengan yang di harapkan, bahkan menjadikan produk kebijakan itu sebagai batu sandungan bagi pembuat kebijakan itu sendiri. Pada pembuatan kebijakan publik pun

seringkali tidak melihat pada apa yang sebenarnya masyarakat butuhkan dalam pembuatan kebijakan. Impelementasi kebijakan merupakan tahapan pelaksanaan keputusan diantara pembentukan sebuah keputusan diantara pembentukan sebuah kebijakan, seperti hanya pasal-pasal sebuah undang-undang maupun peraturan yang lain legislatif, keluarnya sebuah peraturan eksekutif, dan keluarnya keputusan pengadilan, atau keluarnya standar peraturan dan konsekuensi dari kebijakan bagi masyarakat.6 Jika sebuah kebijakan diambil secara tepat maka kemungkinan kegagalanpun masih bisa terjadi, jika proses implementasinya secara tidak baik dan optimal, maka kebijakan tersebut gagal untuk mencapai tujuan yang ditetapkan para pembuatnya.7

Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Bapak I Wayan Mustika S.P., selaku Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, Terkait Pelaksanaan Pencegaan Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Klungkung sendiri belum optimal. Hal tersebut dikarenakan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung yang terkait pencegahan peredaran dan penjualan minumn beralkohol di Kabupaten Klungkung belum ada. Selain itu, beliau juga mengakui bahwa sampai saat ini memang terdapat para pedagang nakal yang masih saja menjual minuman beralkohol tanpa ijin. Padahal sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran, Dan Penjualan

Minuman Beralkohol, pedagang tersebut tidak boleh menjual minuma beralkohol lagi.

Terkait data yang penulis dapatkan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, pada tanggal 25 September 2017 tercatat bahwa terdapat 83 tempat yang menjual minuman beralkohol golongan A, B, maupun C. dari 83 tempat tersebut, 23 diantaranya sudah memiliki ijin, sedangkan sisanya yaitu sejumlah 60 tempat belum memiliki ijin.

  • 2.2.2.    Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Dalam Pencegahan Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol

Menurut Soerjono Soekanto, bahwa masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor tersebut, adalah sebagaimana berikut:

  • 1.    Faktor hukumnya sendiri (undang-undang).

  • 2.    Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.

  • 3.    Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

  • 4.    Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

  • 5.    Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.8

Terkait kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah Kabupaten Klungkung dalam pencegahan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, berdasarkan hasil wawancara

penulis dengan Bapak I Wayan Mustika, S.P., selaku Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, dapat penulis klasifikasikan sebagai berikut:

  • 1.    Belum adanya peraturan daerah kabupaten Klungkung yang mengatur terkait pencegahan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

  • 2.    Kurangnya jumlah aparat yang menindak peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Kabupaten Klungkung.

  • 3.    Masih terdapatnya pedagang yang sembunyi-sembunyi menjual minuman beralkohol tanpa izin.

  • 4.    Masyarakat yang masih membeli minuman beralkohol di tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Dalam mengatasi kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah kabupaten Klungkung dalam pencegahan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, tentunya Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung tidak boleh tinggal diam oleh keadaan tersebut, dan harus melakukan suatu upaya guna mengatasi kendala-kendala yang terjadi.

Terkait upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dalam pencegahan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Bapak I Wayan Mustika, S.P., selaku Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha dan Menengah dan Perdangan Kabupaten Klungkung, dapat penulis klasifikan sebagai berikut:

  • 1.    Segera membahas dan menetapkan peraturan daerah terkait pencegahan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

  • 2.    Melakukan sidak terhadap pedagang minuman beralkohol.

  • 3.    Memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada pedagang minuman beralkohol.

  • 4.    Memberikan sanksi administratif kepada pedagang minuman beralkohol yang tidak berhak menjualan minuman beralkohol.

  • III. PENUTUP

  • 3.1.    Kesimpulan

  • 1.    Pelaksanaan pencegahan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Klungkung belum dilakukan secara optimal. Hal tersebut dapat dilihat dari data yang penulis dapatkan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan menengah dan Perdagangan Kabupaten klungkung, pada tanggal 25 September 2017, tercatat bahwa terdapat 83 tempat yang menjual minuman beralkohol golongan A, B, maupun C. Dari 83 tempat tersebut, 23 diantaranya sudah memiliki ijin, sedangkan sisanya yaitu sejumlah 60 tempat belum memiliki ijin. Hal tersebut tentu menandakan adanya kesenjangan yang terjadi antara das sollen dan das sein, yang dimana ketentuan pada Pasal 14 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2015 (das sollen),

berbeda dengan pelaksanaannya yang terjadi di lapangan yaitu di Kabupaten Klungkung (das sein).

  • 2.    Adapun kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah Kabupaten Klungkung dalam pencegahan peredaran dan

penjualan minuman beralkohol yaitu:  belum adanya

peraturan daerah kabupaten Klungkung yang mengatur

terkait pencegahan peradaran dan penjualan minuman beralkohol, kurangnya jumlah aparat yang menindak peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di kabupaten klungkung, masih terdapatnya pedagang yang

sembunyi-sembunyi menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan juga mesyarakat yang masih membeli minuman beralkohol di tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Sedangkan, upaya pemerintah daerah kabupaten klungkung dalam pencegahan peredaran dan penjualan minuman beralkohol yaitu:  segera membahas dan

menetapkan peraturan daerah terkait pencegahan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, melakukan sidak terhadap pedagang minuman beralkohol, melakukan sidak terhadap pedagang minuman beralkohol, memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada pedagang minuman beralkohol, dan memberikan sanksi administratif kepada pedagang minuman beralkohol yang tidak berhak menjual minuman beralkohol.

  • 3.2.    Saran

  • 1.    Sebaiknya Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung segera membahas dan menetapkan peraturan daerah terkait pencegahan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, guna menjamin kepastian hukum serta penegakan hukum yang lebih optimal, dalam upayanya mencegah peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

  • 2.    Sebaiknya Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung rutin melakukan sidak, serta melakukan tindakan tegas terhadap tempat-tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2015. Guna mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang bisa menimbulkan dampak negatif bagi pengomsumsinya.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Harahap, Zairan, 2014, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha

Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

S., Maria Farida Indrati, 2013, Ilmu Perundang-Undangan (1): Jenis, Fungsi, Materi Muatan, Kanusius, Jakarta.

Soekamto, Soerjono, 2012, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Syamsuddin, H. Aziz, 2013, Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang, Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta.

Tahir, Amir, 2014, Kebijakan Publik dan Tranparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Cet. 1, Alfabeta,

Bandung.

Waluyo, Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Cetakan ke III, Sinar Grafika, Jakarta.

Artikel/Jurnal Ilmiah

Adhyatmika, Pande Putu, Putu Gede Arya Sumerthayasa, Nengah Suharta, 2018, "Penerapan Pemungutan Retribusi Pada Obyek Wisata Kertha Gosa Sebagai Penunjang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klungkung", Kertha Negara Vol. 06, No.        01,        Januari        2018,        URL:

https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view /36636, diakses pada tanggal 10 April 2018.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Menteri Perdadangan Republik Reublik Indonesia No 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengndalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

13