KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG DALAM MENSERTIFIKATKAN ASET DAERAH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 1 TAHUN 2009
on
KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG
DALAM MENSERTIFIKATKAN ASET DAERAH
BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN
BADUNG NOMOR 1 TAHUN 2009
Oleh:
Ida Ayu Made Dewi Antari*
Putu Gede Arya Sumerthayasa**
Cokorda Dalem Dahana***
Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung Dalam Mensertifikatkan Aset Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2009”. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Empiris, dengan menggunakan metode pendekatan fakta. Dalam penelitian ini data dikelompokkan menjadi data primer yakni data yang diperoleh langsung dari lapangan dan yang diperoleh melalui wawancara dengan informan, kemudian data sekunder yang diperoleh dari undang-undang dan literatur hukum lain yang terkait dengan permasalahan yang diteliti dan data tersier yang diperoleh dari kamus hukum dan ensiklopedia hukum.
Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten Badung dalam mengelola dan mensertifikatkan aset daerah Kabupaten Badung telah dilaksanakan secara optimal. Dapat dilihat dari jumlah aset daerah berupa tanah Pemerintah Kabupaten Badung pada tahun 2016-2017 sebanyak 843 dengan jumlah tanah yang sudah disertifikatkan sebanyak 443 sedangkan jumlah tanah yang belum disertifikatkan sebanyak 401, dan pada tahun 2017 terjadi penambahan pensertifikatan sebanyak 151. Jadi jumlah aset pada tahun 2016-2017 yang sudah memiliki sertifikat sebanyak 594. Pemerintah Kabupaten Badung telah melakukan pensertifikatan terhadap aset-aset yang belum memiliki sertifikat.
Kata Kunci: Kewenangan, Sekretaris Daerah, Sertifikat, Aset Daerah
ABSTRACT
The research is entitled “Government of Badung Authority in certifies region asset based on regulation of the region of Badung Regency number 1 of 2009”. Research method that is used in this research it is empirical of law research by using fact approach method. In this research the data are classified into primer data which is directy taken from the field and taken from the interview with informer,then the secondary data is taken from laws and the other literature of law in relation with the
problem to be observed and the tertiary data that taken from law dictionary and law encyclopedia.
The results that be obtained in this research are that the implementation of the Secretary region of Badung Regency authority to manages and certifies region of Badung Regency assets has been done as optimally. It can be seen from the total number of region assets lands. The government of Badung Regency in 2016-2017 the total number is 843 with the total number of lands that they have been certified the amount of 443, and the number of the lands are not certified in amount of 401, and the increasing of the certificated land in amount of 151 in 2017. So the total of assets they have certificated in amount of 594 in 2016-2017. The region of Badung Regency has done the certificating assets that don’t have certificate.
Keywords : Having the Authority, Secretary of Region,
Certificates, Region Assets
Aset daerah merupakan bagian dari kekayaan daerah yang penting bagi Pemerintah Daerah sebagai penopang utama pendapatan asli daerah sehingga diharapkan Pemerintah dapat mengelola aset secara memadai. Sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka aset atau barang milik daerah perlu dikelola secara tertib sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah. Pemberian otonomi dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing serta memberdayakan sumber kehidupan yang terdapat di masing-masing daerah untuk kemakmuran masyarakat.1 Secara umum pengertian aset adalah barang atau sesuatu barang yang mempunyai nilai ekonomi yang dimilki oleh badan usaha, instansi atau individu. Dalam peristilahan hukum, aset disebut benda yangterdiri atas benda tidak bergerak dan benda bergerak. Barang yang tidak bergerak berupa tanah dan atau bangunan, sedangkan barang bergerakberwujud maupun tidak terwujud, yang tercakup dalam
aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu perusahaan, badan usaha, institusi atau individu.2
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, menyebutkan bahwa “Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah”. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyebutkan jenis-jenis barang milik daerah, antara lain diatur dalam:
-
- Pasal 5 ayat (3) bersifat berwujud maupun tidak berwujud
-
- Pasal 12 huruf (f) barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan
-
- Pasal 304 ayat (1) kendaraan dinas
-
- Pasal 174 ayat (2) sarana dan fasilitas antara lain peralatan dan mesin, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan aset lainnya, dan
-
- Pasal 485 ayat (1) Rumah Negara.
Pengertian aset secara umum dikemukakan oleh Halim yang melihat aset dalam perspektif sumber daya ekonomi yaitu aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasi dan atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh.3 Berkenaan dengan pengertian Aset Daerah, Jumhana mendefinisikan
aset daerah adalah “semua kekayaan pemerintah daerah, baik yang dimiliki maupun yang dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, atau ditimbang, termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan”.4 Seperti yang diketahui Kabupaten Badung memiliki banyak potensi sumber daya alam yang dapat dikembangkan oleh pemerintah setempat untuk kesejahteraan masyarakatnya, Kabupaten Badung tentu saja mempunyai aset daerah yang berharga, seperti yang ada pada table dibawah ini.5
Tabel 1.1
Klasifikasi Aset Daerah/BMD Kabupaten Badung
Jenis Aset |
Nama Barang |
Aset Tetap |
1. Tanah |
| |
2. Gedung dan Bangunan: a. Bangunan gedung b. Monumen | |
| |
4. Aset tetap lainnya: |
| |
5. Konstruksi dalam pengerjaan | |
Aset lainnya |
1. Aset kondisi rusak berat/hilang/lainnya |
2. Aset yang dimanfaatkan pihak lain | |
3. Aset tidak berwujud |
Sumber : Diolah dari data Observasi dan Wawancara dengan Putu Sudika
Secara umum sektor unggulan Kabupaten Badung adalah Pariwisata, Pertanian dalam arti luas dan Industri Kecil dan Kerajinan Rumah Tangga.6 Hal ini tentu saja sangat menguntungkan apabila aset-aset tersebut dapat dikelola secara optimal. Untuk mengelola aset secara optimal dan lancar, salah satu yang dibutuhkan adalah bukti kepemilikan aset (sertifikat). Pensertifikatan aset daerah merupakan hal yang vital dan bersifat urgent. Tanah atau bangunan milik daerah pun harus mempunyai sertifikat. Sertifikat tanah merupakan surat keterangan tanda bukti kepemilikan atas sebidang tanah atau pemegang hak atas sebidang tanah, serta yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat dan sah.7
Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, khususnya Pasal 105 menyebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah”. Sebagai bentuk pelaksanaan atas ketentuan peraturan Pasal 105, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, maka Pemerintah Kabupaten Badung mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2009. Dalam Pasal 1 ayat (5) dijelaskan bahwa “Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Badung atau berasal dari perolehan lainnya yang sah”.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, baik Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 maupun Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1), maka Bupati bersama dengan Sekretaris Daerah mempunyai tugas untuk mengelola dan mensertifikasi aset daerah di Kabupaten Badung. Namun kinerja Pemerintah Kabupaten Badung belum berjalan secara optimal jika ditinjau dari pelaksanaan kewenangannya terkait sertifikasi aset daerah.
-
1. Bagaimana Pelaksanaan Pensertifikatan Aset Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2009 ?
-
2. Apa Kendala dalam Proses Sertifikasi Aset Daerah ?
Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui kewenangan pemerintahan khususnya pemerintah di tingkat Kabupaten dalam konteks tugas dan wewenangnya mensertifikasi aset daerah berdasarkan Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2009
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, dalam penelitian hukum empiris hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Dalam konteks ini hukum tidak semata-mata dikonsepkan sebagai suatu gejala normatif yang otonom, sebagai ius constituendum, dan tidak
pula sebagai ius constitutum, akan tetapi secara empiris sebagai ius operatum ( law as what it is in society) yakni bagaimana hukum berperan dalam kehidupan sosial masyarakat. dengan menganalisis aturan yang ada dengan kenyataan penerapan aturan tersebut dalam masyarakat.
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Pelaksanaan Pensertifikatan Aset Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 tahun 2009
-
Dasar hukum pengelolaan aset daerah khususnya tanah sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). UUPA berlaku sejak tanggal 24 September 1960 dan sejak saat itu diberlakukan Hukum tanah Nasional.8
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dijadikan landasaran hukum dalam pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang secara substansi merupakan wujud pelaksanaan ketentuan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 105 PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta berpedoman pada kebijakan umum dan kebijakan teknis pengelolaan Barang Milik Daerah yaitu Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.9 Berdasarkan uraian
Perda No.1 Tahun 2009 tentang Barang Milik Daerah tersebut di atas (Pasal 1 angka 7 dan Pasal 6 ayat (3) huruf a), maka jelas bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Badung diamanatkan atau diberikan kewenangan sebagai pengelola Barang Milik Daerah yang membantu Bupati Kabupaten Badung dalam konteks pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan Barang Milik Daerah
Berdasarkan temuan data empiris, diketahui bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Badung bersama tim pengamanan aset telah berupaya mensertifikasi Barang Milik Daerah khususnya tanah milik pemerintah. Hal ini merupakan rangkaian pelaksanaan kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten Badung dalam konteks pengamanan hukum atas aset daerah yang berupa tanah. Berikut ini diuraikan data rekapitulasi tanah Pemerintah Kabupaten Badung, baik yang sudah disertifikasi maupun yang belum disertifikasi10:
Tabel 2.1
Rekapitulasi Tanah Pemerintah Kab.Badung 2016-2017
NoNo |
Jenis Tanah |
Jumlah |
SertifikatSertifikat | |
Sudah |
Belum | |||
1 |
Bangunan Gedung/Kantor |
83 |
58 |
25 |
a. Puspem |
2 |
1 |
1 | |
b. Kantor Camat |
5 |
5 |
0 | |
c. Kantor Desa/Lurah |
14 |
12 |
2 | |
d. Rumah Dinas/Jabatan |
9 |
5 |
4 | |
e. Kantor di Denpasar/lain-lain |
53 |
35 |
18 | |
2 |
Sekolah |
255 |
197 |
58 |
a. SD |
239 |
182 |
57 | |
b. SMP |
14 |
13 |
1 | |
c. SMA/SMK |
2 |
2 |
0 | |
3 |
Pustu/Puskesmas/Kesehatan |
14 |
10 |
4 |
a. Pustu |
4 |
2 |
2 | |
b. Puskesmas |
6 |
5 |
1 | |
c. Rumah Sakit |
3 |
3 |
0 |
10 Hasil Wawancara dengan I Putu Sudika, Kepala Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan, pada tanggal 8 November 2017
d. Posyandu |
1 |
0 |
1 | |
4 |
Jalan/Jembatan |
309 |
80 |
229 |
a. Jalan |
308 |
80 |
228 | |
b. Jembatan |
1 |
0 |
1 | |
5 |
Fasos/Fasum |
182 |
98 |
84 |
a. Lapangan olahraga |
15 |
11 |
4 | |
b. Pasar |
13 |
9 |
4 | |
c. Parkir |
5 |
4 |
1 | |
d. Perumahan |
120 |
59 |
61 | |
e. Fasilitas lainnya |
29 |
15 |
14 | |
Jumlah |
843 |
443 |
401 |
Sumber: Diolah dari data observasi dan wawancara dengan I Putu Sudika
Data di atas menunjukkan bahwa jumlah aset daerah berupa tanah Pemerintah Kabupaten Badung pada tahun 2016-2017 sebanyak 843, dengan jumlah tanah yang sudah disertifikasi
sebanyak 443 sedangkan jumlah tanah yang belum disertifikasi sebanyak 401. Meskipun jumlah tanah Pemerintah Kabupaten
Badung yang sudah disertifikasi relatif lebih banyak dari pada tanah yang belum disertifikasi. Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa masih banyak aset tanah Pemerintah Kabupaten Badung yang belum memiliki sertifikat. Meskipun demikian, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung telah berupaya optimal untuk mensertifikasi tanah milik pemerintah sebagai upaya pengamanan hukum atas Aset Daerah/ Barang Milik Daerah. Hal ini sesuai dengan keterangan dari Kepala Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan, I Putu Sudika, bahwa pada tahun 2017 terjadi penambahan pensertifikatan sebanyak 151, selain juga diupayakan sertifikasi untuk aset berupa jalan, dimana proses pensertifikatan tersebut baru dilakukan.11 2.2.2 Kendala dalam Proses Sertifikasi Aset Daerah
Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam proses pensertifikatan aset daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung antara lain:
Pelimpahan dokumen Personel, Pendanaan, Peralatan dan Dokumen (P3D) dari tahun-tahun sebelumnya tidak lengkap di dapatkan. Berdasarkan temuan data empiris dalam tahap pelaksanaannya, koordinasi penatausahaan dan pengamanan Barang Milik Daerah oleh Sekretaris Daerah mengalami kendala, khususnya terkait pengalihan P3D sebagai konsekuensi atas pelaksanaan Pasal 404 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa serah terima P3D sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kab/Kota yang diatur dalam Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU No.23 Tahun 2014 diundangkan.
Namun demikian menurut Kepala Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan, I Putu Sudika, proses pelimpahan kewenangan P3D dari tahun-tahun sebelumnya tidak lengkap didapatkan, sehingga hal ini menjadi kendala internal bagi Pemerintah Kabupaten Badung dalam menseritifikasi aset daerah/Barang Milik Daerah.12 Kendala ini erat kaitannya dengan ketiadaan peraturan yang spesifik mengatur persoalan pelimpahan dokumen P3D. Sejauh ini, Sekretaris Daerah selaku pengelola Barang Milik Daerah hanya mengacu pada ketentuan Pasal 59 (Pemindahtanganan) Perda Kabupaten Badung No.1 Tahun 2009, akan tetapi peraturan ini tidak membahas secara khusus tentang pelimpahan dokumen P3D sesuai ketentuan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Selain pelimpahan dokumen P3D dari tahun-tahun sebelumnya yang tidak lengkap didapatkan kendala dalam proses pensertifikatan aset daerah Kabupaten Badung yaitu tidak adanya dokumen pelepasan hak oleh pihak pengembang. Berdasarkan temuan data empiris banyaknya dokumen kepemilikan yang belum sesuai pengelolalaan Barang Milik Daerah dari sisi pengamanan aset tanah Pemerintah Kabupaten Badung yang berasal perolehannya, yang
diakibatkan oleh ketiadaan dokumen, penyimpanan dan pengamanan yang belum akurat dan maksimal serta kurangnya pengendalian dan pengawasan. Ketiadaan dokumen dapat menyebabkan asset tanah dikuasai oleh pihak lain, sehingga merugikan pihak Pemerintah Kabupaten Badung.
Menurut Kepala Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan, I Putu Sudika, Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di bawah tahun 2007 tidak disertai dokumen pelepasan hak oleh pihak pengembang atau sertifikatnya tidak ditemukan karena masih dipegang oleh pihak pengembang.13 Karena itu Pemerintah Kabupaten Badung sulit dalam mendapatkan bukti haknya dari aset tanah Fasos dan Fasum karena tidak ada dokumen pelepasan hak oleh pihak pengembang
Berdasarkan hasil analisis data hukum primer dan sekunder, maka kesimpulan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
-
1. Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam upaya mensertifikatkan aset pemerintah Kabupaten Badung berupa tanah didasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Perda Kabupaten Badung No.1 Tahun 2009 tentang Barang Milik Daerah, ditegaskan bahwa “Barang Milik Daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah”. Dalam konteks pelaksanaannya, seritifikasi Barang Milik Daerah ini termasuk bagian dari proses pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu “Pengamanan Hukum” yang meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan. Yang diberi kewenangan untuk mensertifikasi aset daerah Kabupaten Badung adalah Bupati yang dibantu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung berdasarkan pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7
ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2009.
-
2. Faktor-faktor yang menjadi kendala Sekretaris Daerah
Kabupaten Badung dalam upaya mensertifikatkan aset Pemkab Badung adalah tidak lengkapnya didapatkan dokumen P3D dari tahun tahun sebelumnya serta dokumen-dokumen
pelepasan hak oleh pihak pengembang terdahulu atau sertifikatnya tidak ditemukan karena masih dipegang oleh pihak pengembang, sehingga hal ini menjadi kendala internal bagi Pemerintah Kabupaten Badung dalam menseritifikasi aset daerah/Barang Milik Daerah.
Berdasarkan kesimpulan diatas, saran yang dapat diberikan agar proses pensertifikatan aset daerah Kabupaten Badung dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku yaitu:
-
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Badung perlu mempercepat tugasnya dalam melaksanakan proses pengelolaan Barang Milik Daerah yaitu melakukan pengamanan aset yang meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan atau melakukan pensertifikatan agar tidak terjadi implikasi yuridis.
-
2. Dalam mengatasi kendala dalam mengelola dan mensertifikasi aset daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Badung membentuk tim pengamanan aset untuk menelusuri kembali dan mencari dokumen-dokumen terdahulu. Upaya pengamanan aset terkait Barang Milik Daerah berupa tanah Pemkab Badung telah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah untuk mengatasi permasalahan banyaknya aset Pemerintah Kabupaten Badung yang belum bersertifikat.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Halim, 2012, Akuntansi Sektor Publik dan Akuntansi Keuangan Daerah, Salemba Empat, Jakarta.
Boedi Harsono, 1995, Hukum Agraria Indonesia; Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta.
Dian P.N Simatupang, 2010, Laporan Akhir Tim Analisa Peraturan Perundang-undangan tentang Aset Negara, BPHN Kemenkum HAM RI, Jakarta.
Djumhana, Muhammad, 2007. Hukum Keuangan Daerah, Citra Aditya Bakti, Bandung.
D.Siregar, 2004, ManagemenAset; Strategi Penataan Konsep Pembangunan Berkelanjutan secara Nasional dalam Konteks Kepala Daerah sebagai CEO’s pada Era Globalisasi dan Otonomi Daerah, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Octavia Ester Pangaribuan dan Sumini, 2010, Modul Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI, Jakarta.
Jurnal
A.A Gede Aditya Kusuma, 2017, Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Terhadap Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Membatalkan Sertifikat Hak Atas Tanah, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Internet
Website Pemerintah Kabupaten Badung, “Sektor Unggulan”, http://badungkab.co.id
Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor)
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan barang Milik Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1)
13
Discussion and feedback