EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI KANTOR WALIKOTA DENPASAR
on
EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KOTA
DENPASAR NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI KANTOR WALIKOTA DENPASAR
Dewa Gde Ary Wicaksana
Anak Agung Ngurah Wirasila
Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
The government of Denpasar’s created rules about nonsmoking area according to the cigarette smoke that increased lately. This research aims to find out how the application non-smoking at once to determine the extent of the effectiveness of the availability of space non-smoking area and cigarette area in Denpasar mayoral office, this journal uses empirical research methods.
The findings of this research found the implementation of regional regulation number 7, Year 2013 on non-smoking areas in Denpasar mayor office refers to the prohibition of any person or body to promote, advertise, sell and or buy cigarettes in non-unreached areas not yet implemented in canteen 1 and canteen 2 still selling cigarettes, buying and smoking in areas that have been designated as non-smoking areas.
The non-smoking area at Denpasar Mayor's office is sufficient where each point is posted non-smoking area. However, the available cigarette area has not been effective due to the size of the small smoking area and there is only one smoking area in the Denpasar mayor's office.
Keyword : Non-smoking Area, Local Regulation, Law
ABSTRAK
Pemerintah Kota Denpasar membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melihat paparan asap rokok yang semakin meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan KTR serta untuk mengetahui efektifitas ketersediaan ruang KTR dan Kawasan Rokok di Kantor Walikota Denpasar, yang dimana penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris.
Hasil penelitian menemukan bahwa penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR di Kantor Walikota Denpasar yang dimana mengacu pada unsur larangan setiap orang/badan mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR masih belum terlaksana pada kantin 1 dan kantin 2 yang masih adanya orang/badan menjual rokok, membeli serta merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.
KTR di Kantor Walikota Denpasar sudah cukup memadai dimana di setiap titik-titik sudah terpasang logo KTR. Kawasan Rokok yang tersedia belum efektif karena ukuran Kawasan Rokok yang kecil serta hanya ada satu Kawasan Rokok di Kantor Walikota Denpasar.
Kata Kunci : Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah, Hukum
Pemerintah Kota Denpasar adalah penyelenggara urusan Pemerintah Daerah yang memiliki hak untuk menetapkan Perda sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar hukumnya. Sebagai daerah otonom, Pemerintah Kota Denpasar berwenang untuk membuat Perda dan Peraturan Kepala Daerah, guna menyelenggarakan urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Subtansi atau muatan materi Perda adalah penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi, dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah, dan substansi materi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangan yang lebih tinggi. 1
Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yaitu penanganan di bidang kesehatan salah satunya. Aspek kehidupan bermasyarakat dimana menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara kebijakan yaitu aspek kesehatan.2 Kesehatan juga merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan, dan setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan gangguan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. KTR merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia, sebagai akibat paparan asap rokok. Kawasan tanpa rokok merupakan upaya memelihara derajat kesejahteraan individu dan masyarakat, yang dapat mendukung tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat.
Paparan asap rokok semakin meningkat, yang berakibat pada peningkatan pencemaran lingkungan. Selain membahayakan perokok itu sendiri, orang lain di sekitarnya yang menghirup asap rokok juga terkena dampak negatifnya. Seseorang yang terpaksa menghirup asap rokok yaitu disebut perokok pasif, akibatnya perokok pasif mengalami gangguan kesehatan yang sama dengan perokok aktif.3 Perlu tindakan perlindungan terhadap bahaya paparan asap rokok dengan cara menetapkan KTR.
Melalui Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR diharapkan dapat memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat dalam penerapan Perda
ini, sehingga penerapan KTR mempunyai dasar hukum yang kuat tanpa mengurangi hak-hak asasi manusia baik dari sudut pandang kesehatan dan kebebasan mengembangkan dirinya sendiri. Diperlukan kajian secara empiris dalam rangka menilai pelaksanaan Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR di Kantor Walikota Denpasar.
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk dapat mengetahui bagaimana penerapan Perda Kota Denpasar nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR di Kantor Walikota Denpasar serta untuk dapat mengetahui implementasi Perda Kota Denpasar nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR dan Kawasan Rokok di Kantor Walikota Denpasar.
Suatu metode merupakan cara kerja atau tata kerja untuk memahami obyek yang menjadi sasaran ilmu pengetahuan yang bersangkutan.4 Dalam hal ini metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini termasuk kategori/jenis penelitian hukum empris. Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat.5
Sebagaimana yang tercantum dalam konsideran Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara. Dalam upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Selanjutnya pelaksanaan KTR dalam hal ini pengelolaan atau pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota mempunyai salah satu tujuan dalam pembangunan kesehatan masyarakat, yaitu menjadikan wilayah Bali bebas dari penyakit kanker. Dalam mencapai tujuan tersebut Pemerintah Daerah Provinsi Bali menetapkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang KTR.6
Wujud bakti Pemerintah Kota Denpasar dalam mewujudkan pembangunan yang melandasi wawasan kesehatan yaitu membentuk Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR, hal tersebut merupakan turunan amanat dari Pemerintah Provinsi Bali yang berdasarkan pada Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang KTR. Perda Kota Denpasar nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR memuat aturan secara umum dalam pengimplementasian KTR tersebut, dengan demikian Pemerintah Kota Denpasar membentuk produk hukum yang mengatur hal terkait secara lebih rinci, baik itu dari penentuan ruang KTR dan kawasan rokok, instansi penegak sanksi, serta pengawasan dan pembinaan terhadap implementasi Perda tersebut melalui Peraturan Walikota nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok dan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/331/HK/2016 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Pengawasan KTR di Kota Denpasar Tahun 2016. Dalam hal ini yang termasuk KTR yaitu seluruh lingkungan di Kantor Walikota Denpasar dan Kawasan Rokok yang telah ditentukan di lingkungan Kantor Walikota Denpasar yaitu berada di bagian utara Kantor Walikota Denpasar.
Berdasarkan hasil observasi sejak tanggal 25 April 2017 – 8 Mei 2017, dilakukan pengamatan terhadap tempat kantin 1 dan kantin 2 Kantor Walikota Denpasar yang dinilai sebagai kawasan yang rentan terjadi pelanggaran atas aturan yang berlaku dalam Perda Kota Denpasar nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR. Kantin 1 dan Kantin 2 Kantor Walikota Denpasar merupakan kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. Pengamatan yang dilakukan mengacu pada ketentuan Pasal 12 Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 yang meliputi unsur adanya KTR yaitu unsur larangan setiap
orang/badan mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR.
Berikut hasil data pengamatan Kantin Lantai 1 dan Kantin Lantai 2 Kantor Walikota Denpasar :
No. |
Objek |
Kantin Lantai 1 Kantor Walikota Denpasar (KTR) |
Kantin Lantai 2 Kantor Walikota Denpasar (KTR) |
1. |
Mempromosikan |
Tidak |
Tidak |
2. |
Mengiklankan |
Tidak |
Tidak |
3. |
Menjual |
Iya |
Tidak |
4. |
Individu Yang Membeli |
Iya |
Tidak |
5. |
Individu Yang Merokok |
Iya |
Iya |
*tabel sumber data primer (diolah pada tanggal 1 Mei 2017)
Melihat keadaan/kondisi dari kantin yang terdapat di Kantor Walikota Denpasar, masih adanya pelanggaran atas penerapan Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR.
Syarat yang wajib terpenuhi dalam menerapkan Kawasan Rokok dalam hal ini menjadi tanggung jawab pimpinan lembaga pada KTR untuk membentuk ruang Kawasan Rokok sesuai dengan ketentuan Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR Pasal 14 ayat 2 yang berbunyi tempat khusus merokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
-
1. Merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersikulasi dengan baik;
-
2. Terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktifitas;
-
3. Jauh dari pintu masuk dan keluar dan;
-
4. Jauh dari tempat orang berlalu-lalang.
Dalam hal ini, meninjau penempatan ruang untuk Kawasan Rokok berdasarkan observasi pada tanggal 3 Mei 2017 yang terletak pada halaman utara Kantor Walikota Denpasar sudah memenuhi syarat yang sesuai pada ketentuan Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR pada ketentuan Pasal 14 ayat 2.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh para informan, bahwasanya dari 100% individu yang terdapat di Kantor Walikota Denpasar, terdapat 25-30% golongan individu perokok aktif, hal tersebut mencerminkan jumlah yang cukup banyak bagi individu perokok, namun seiring demikian dalam penerapan KTR wajib memadai dengan fakta yang terjadi dilapangan. Terpasangnya logo/peringatan KTR sesuai ketentuan Lampiran I Peraturan Walikota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 tentang KTR pada setiap ruang, bagian serta gedung Walikota Denpasar juga sudah cukup memadai berdasarkan hasil observasi sejak tanggal 25 April 2017 – 8 Mei 2017. Kawasan Rokok yang telah tersedia di Kantor Walikota Denpasar tidak berjalan secara efektif. Perbandingan jumlah presentase individu perokok aktif dengan Kawasan Rokok yang luasnya tidak mengakomodir para individu perokok aktif,
maka masih banyak terjadinya pelanggaran atas individu yang merokok bukan pada tempatnya.
Menurut Bapak Nyoman Rai Budiarsa selaku Kasubag Bagian Hukum Setda Kota Denpasar yang berwenang secara atribusi berdasarkan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/331/HK/2016 tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Denpasar Tahun 2016, sebagai anggota tim pengawas dan pembina KTR di Kota Denpasar, diwawancarai pada tanggal 2 Mei 2017 pukul 13.00 WITA menjelaskan bahwa faktor pegawai yang masih merokok diluar dari Kawasan Rokok yang telah tersedia di bagian Utara Kantor Walikota Denpasar karena malasnya pegawai untuk merokok di Kawasan Rokok yang telah disediakan melihat kurang luasnya Kawasan Rokok sehingga selalu ramai dan tidak menampung jumlah individu perokok yang ingin merokok, mengingat jumlah presentase perokok di Kantor Walikota Denpasar cukup tinggi sehingga membuat para individu perokok merokok bukan pada tempat yang telah disediakan.
Adapun menurut Bapak Cokorda Parta Sudarsana selaku Kasubag di Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar yang diwawancarai pada tanggal 3 Mei 2017 pukul 12.00 WITA, yang juga mengatakan bahwa banyaknya individu perokok yang masih melanggar ketentuan yang terdapat pada Perda KTR karena jumlah Kawasan Rokok yang ada di Kantor Walikota Denpasar hanya ada satu, sehingga menyebabkan para pegawai yang ingin merokok malas untuk datang ke Kawasan Rokok yang ada di halaman utara Kantor Walikota Denpasar mengingat jaraknya yang cukup jauh dari ruang kerja individu perokok tersebut.
Cokorda Parta Sudarsana juga mengatakan bahwa faktor yang menyebabkan adanya pegawai merokok di KTR seperti di ruang kerja karena kurang maksimalnya tim yang dibentuk sebagai penegak hukum Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 melakukan sidak di area KTR di Kantor Walikota Denpasar yang dimana belum tentu melakukan kegiatan sidak satu bulan sekali, sehingga cukup sulit untuk menertibkan individu perokok yang melanggar aturan KTR di Kantor Walikota Denpasar.
Berdasarkan pada pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
-
1. Dalam hasil observasi pada Kantor Walikota Denpasar masih adanya pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR, dimana masih adanya individu yang menjual rokok, membeli serta merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR khusunya di Kantin I dan Kantin II Kantor Walikota Denpasar.
-
2. Terdapat beberapa faktor masih adanya individu perokok yang merokok diluar dari Kawasan Rokok, seperti ukuran Kawasan Rokok yang tidak dapat mengakomodir individu perokok, jumlah Kawasan Rokok yang ada hanya 1 (satu), serta kurang
maksimalnya tim yang dibentuk sebagai penegak
hukum Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 dalam melakukan sidak yang dimana belum tentu melakukan kegiatan sidak satu bulan sekali.
Kepada tim yang dibentuk sebagai penegak hukum Perda Kota Denpasar tentang KTR agar rutin melakukan pengawasan di wilayah Kantor Walikota Denpasar khususnya di Kantin I dan Kantin II serta menyediakan Kawasan Rokok yang lebih efektif.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Deddy Supriady Bratakusumah, 2004, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Ekowati Rahajeng, 2015, Pengaruh Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Terhadap Penurunan Proposi Perokok Di Provinsi DKI Jakarta, Yogyakarta Dan Bali, Jakarta.
H.Siswanto Sunarno, 2014, Hukum Pemerintahan Daerah Di
Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1990, Ringkasan Metode Penelitian Empiris, Ind-Hill-Company, Jakarta.
Teddy Kusuma, 2009, Mengenal Rokok & Bahayanya, Sinar Grafika, Jakarta.
Yusnani Hasyimzoem, 2017, Hukum Pemerintahan Daerah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Artikel Jurnal :
Ekowati Rahajeng, 2015, Pengaruh Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Terhadap Penurunan Proposi Perokok Di Provinsi DKI Jakarta, Yogyakarta Dan Bali, Jurnal Ekologi Kesehatan, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata
Cara dan Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok
Keputusan Walikota Denpasar 188.45/331/HK/2016 tentang
Pembentukan Tim Pembina dan Pengawasan Kawasan Tanpa
Rokok di Kota Denpasar Tahun 2016
12
Discussion and feedback