UPAYA PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG DALAM PENANGGULANGAN TUNGGAKAN PAJAK HOTEL*

Oleh:

I Gusti Agung Ngurah Prawira Kukuh** Putu Gede Arya Sumerthayasa***

I Ketut Suardita****

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Falkutas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Secara umum pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang. Dengan adanya setiap tahun terjadinya tunggakan pembayaran pajak, dimana wajib pajak tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak. Tunggakan yang terjadi mempengaruhi kepada Pendapatan asli daerah yang diterima. Dalam hal ini banyaknya hotel yang berada di Kabupaten Badung tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak, dikarenakan kurangnya kesadaran untuk membayar Pajak Hotel. Sehingga permasalahan yang akan dibahas adalah upaya Pemerintah Badung dalam penanggulangan tunggakan pajak hotel serta kendala-kendala yang dihadapi.

Metode penelitian yang digunakan adalah empiris, yaitu salah satu penulisan hukum berdasarkan pada kenyataan yang terjadi dimasyarakat, dilakukan penelitian langsung kelapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat.

Berdasarkan kesimpulan diatas maka dapat disimpulkan, kurangnya kesadaran sebagai wajib pajak untuk melakukan kewajibannya, upaya yang dilakukan pemerintah dengan cara sosialisasi terhadap wajib pajak, membuat peraturan bupati tentang regulasi penagihan pajak sesuai peraturan daerah dan memberikan sanksi tegas kepada yang melakukan tunggakan. Adapun faktor

kendala dari pemerintah antara lain kurang nya kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak dan berpikiran buruk kepada petugas pajak oleh wajib pajak.

Kata Kunci : Upaya pemerintah, Tunggakan, Pajak Hotel

Abstrac

In General, tax is a compulsory contribution to a state which is owed by an individual or a coercive body under the act. With the existence of each year of tax payment arrears, where the taxpayer does not perform its obligations as a taxpayer. The arrears that occurred affect the original revenue area received. In this case the number of hotels located in Badung regency does not perform its obligations as a taxpayer, due to lack of awareness to pay hotel tax. So the problem that will be discussed is Badung Government effort in overcoming of hotel tax arrears and constraints faced.

The research method used is empirical, that is one of legal writing based on reality that happened in society, conducted direct research of spaciousness to get accurate truth.

Based on the above conclusions, it can be concluded, the lack of awareness as a taxpayer to perform its obligations, the efforts made by the government by way of socialization of taxpayer, make regent regulation on tax collection regulations according to local regulations and give strict sanctions to the delinquent. The constraints of the government, among others, lack of public awareness as a taxpayer and bad-minded to the tax officer by the taxpayer.

Keywords : Government efforts, Arrears, Hotel tax

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1 . Latar Belakang Masalah

Di Indonesia, daerah yang memiliki pontensi besar dalam pariwisata adalah Provensi Bali. Badan Statistik mencatat jumlah wisatawan mancannegara yang paling banyak berkunjung ke Bali selama januari – desember 2013 adalah kebangsaan Australia, Cina,

Jepang, Malaysia, Singapura, New Zealand dan Thailand.1 Banyaknya wisatawan ke Bali tentunya diimbangi dengan jumlah hotel diberbagai kabupaten/kota di Bali seperti Kabupaten Badung yang disebut sebagai pintu gerbang pariwisata di Bali. Aspek yang paling besar dalam pembangunan pariwisata adalah aspek ekonomi. Bahkan kegiatan pariwisata dikatakan sebagai kegiatan bisnis yang berorientasi dalam penyediaan jasa yang dibutuhkan oleh wisatawan seperti akomodasi. 2

Besarnya industri pariwisata di Bali terutama di Kabupaten Badung, mengingat pariwisata sumber yang sangat potensial dalam mendapatkan devisa suatu Negara, maka berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Badung diberikan kewenangan untuk menggali potensi pajak daerah yang spesifik dan potensial dari daerahnya. Salah satu sumber pendapatan daerah yang dominan di Kabupaten Badung adalah berasal dari pajak daerah khususnya pajak hotel.

Dalam hal ini, banyaknya hotel yang berada di Kabupaten Badung tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak, dikarenankan kurangnya kesadaran untuk membayar pajak hotel. Banyaknya tunggakan-tunggakan pajak hotel yang belum dibayar oleh wajib pajak, ini lah yang menyebabkan timbulnya permasalahan dalam pendapatan daerah itu sendiri, kurangnya kesadaran wajib pajak untuk melakukan kewajibannya. Mengoptimalkan dan mengefektifkan penerimaan dari sector pajak ini tergantung pada kedua belah pihak yaitu pemerintah sebagai aparat perpajakan (fiskus), dan masyarakat sebagai wajib pajak atau yang dikenai

pajak. Pengertian fiskus adalah pegawai pemerintah yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas pemungutan pajak dan dikenal sebagai pejabat pajak.3

Menanggulangi tunggakan pajak masyarakat dan usaha-usaha yang ada, maka pemerintah telah menegaskan penegakan peraturan terhadap permasalahan pajak disetiap daerah tersebut dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya disebut pengertian tunggakan pajak atau pajak yang terutang dilihat dari Ketentuan Umum Perpajakan undang-undang Nomer 28 Tahun 2007, Pasal 1.

Seiring dengan perkembangan perekonomian dan Pariwisata di Bali khususnya di Kabupaten Badung, dilihat dari perkembangan hotel-hotel setiap tahunnya terjadi peningkatan pesat, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomer 15 Tahun 2011 tentang pajak hotel. Perda ini bertujuan untuk mengurangi upaya ketidak sadaran membayar pajak di Kabupaten Badung oleh wajib pajak khususnya mengenai pajak hotel.

Berdasarkan pemaparan diatas maka penulis mengangkat judul karya ilmiah ini yaitu “UPAYA PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG DALAM PENANGGULANGAN TUNGGAKAN PAJAK HOTEL”

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung dalam penanggulangan tunggakan pajak hotel?

  • 2.    Apakah yang menjadi kendala Pemerintah Kabupaten Badung dalam penanggulangan tunggakan pajak hotel?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan ini adalah sebagai karya ilmiah dalam pengamatan ilmu pengetahuan sekaligus mengembangkan ilmu pengetahuan hukum dengan cara mempelajari masalah yang berkaitan tentang akibat hukum terhadap tunggakan pajak hotel.

II   ISI MAKALAH

  • 2.1  Metode Penelitian

Sebagaimana diketahui dalam penulisan suatu karya ilmiah, salah satu komponen penentu sebagai syarat adalah metode penelitian. Adapun yang dimaksud dengan metode penelitian adalah mengamati secara langsung atau menyelidiki dari dekat kelapangan.

Penelitian yang digunakan adalah empiris yaitu suatu metode penulis hukum yang berdasarkan kenyataan yang terjadi dimasyarakat, melakukan penelitian langsung kelapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat. Menurut Bahder Johan Nasution mengatakan bahwa penelitian empiris berarti ingin mengetahui sejauh mana hukum itu bekerja didalam masyarakat.4

  • 2.2    Hasil Pembahasan

    2.2.1    Upaya Yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung Dalam Penanggulangan Pajak Hotel

Penegakan hukum sebagai suatu proses yang pada hakikatnya merupakan penerapan direksi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum. Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada

kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap ahkir, untuk menciptakan kedamaian hidup.5

Berdasarkan pengertian pajak daerah dilihat dari Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun definisi pajak daerah oleh beberapa para ahli, antara lain:

  • 1.    Rochmat Soemitro berpendapat pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh daerah swatantra seperti provensi, kotapraja, kabupaten dan sebagainya.6

  • 2.    Sedangkan menurut Mardiasmo, pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh daerah berdasarkan peraturan pajak yang telah ditetapkan oleh daerah.7

Sebagaimana diketahui Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengatasi pajak hotel, pemerintah mempunyai Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomer 15 Tahun 2011 tentang pajak hotel. Perda ini mengacu kepada Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2000, Tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Mengingat masih adanya tunggakan pajak yang berada di Kabupaten Badung sampai saat ini, dikarenakan kurangnya kesadaran wajib pajak atas Kewajiban. Menurut Narasumber Bapak Made Siage, Kepala Bagian Penagihan

Pajak di Kabupaten Badung, mengatakan bahwa di lima tahun kebelakang ini kurangnya kesadaran wajib pajak masih ada, pemerintah Kabupaten Badung saat ini masih melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pihak-pihak wajib pajak, namun masih adanya wajib pajak yang membandel dan kurangnya kesadaran atas peraturan dari pemerintah sesuai aturan yang berlaku, dikarenakan pemerintah belum melakukan tindakan tegas kepada wajib pajak sesuai undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan yang terjadi di Kabupaten Badung sebagai pusat pariwisata di Bali tercatat total piutang wajib pajak di Kabupaten Badung saat ini mencapai sebesar Rp 501 miliar, piutang tersebut rata-rata dari pajak hotel dan restoran. Dikarenakan terlalu banyak jumlah piutang maka pemerintah memberi solusi kepada wajib pajak memberi keringanan apabila menunggak pajak selama lima tahun, boleh melunasi tunggakan secara angsur.

Adapun tahapan-tahapan apabila wajib pajak masih mempunyai hutang atau tunggakan pajak menurut peraturan pemerintah, yang pertama memberikan surat teguran setelah 21 hari dari terbit surat teguran tidak melunasi, maka diterbitkan surat paksa apabila 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan tetapi tidak dilunasi maka akan dilakukan penyitaan dan hasil penyitaan dilelang.

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka pemerintah Kabupaten Badung melakukan peningkatan tata kelola pemungutan pajak daerah dengan sistem online sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan transparasi dalam pemungutan pajak, Maka pemerintah Kabupaten

Badung Membuat Peraturan Daerah Nomer 2 tahun 2016 tentang sistem online pajak daerah.

Dalam hal ini pembayaran serta pelaporan pajak, Kabupaten Badung memiliki alasan menggunakan sistem online dalam pelaksanaanya. Alasan pertama menggunakan sistem online, untuk optimalisasi pendapatan, yang dimaksud optimalisasi pendapatan itu sendiri mengacu pada pemerintah Kabupaten Badung berusaha menimalisir kecurangan dalam pembayaran pajak daerah agar optimalnya pendapatan daerah guna membiayai pengeluaran daerah serta agar optimalnya sarana dan fasilitas umum yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.8

  • 2.2.2 Faktor Yang Mempengaruhi Upaya Pemerintah Kabupaten Badung Dalam Penanggulangan Tunggakan Pajak Hotel

Faktor pemungutan pajak di Indonesia adalah adanya perlawanan dari wajib pajak, banyaknya cara yang dilakukan wajib pajak untuk menghindari petugas untuk menagih tunggakan pajak. Seperti penghindaran yang dilakukan wajib pajak adalah menahan diri, wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. Pindah lokasi salah satu penghindaran yang dilakukan wajib pajak, inilah salah satu dari tingkatan kurangnya kesadaran wajib pajak terhadap Kewajiban sebagai warga negara

Perkembangan perekonomian dan pariwisata di Bali khususnya Kabupaten Badung, seiring dengan peningkatan hotel di Badung tidak sesuai dengan pendapatan asli daerah Badung itu sendiri

adanya tunggakan dari wajib pajak hotel yang membuat pendapatan daerah Badung berkurang. Kurangnya kesadaran yang menjadi faktor utama dari adanya tunggakan-tunggakan pajak hotel di Kabupaten Badung.

Menurut kepala bidang penagihan pajak Kabupaten Badung I Made Siage, dalam wawancara tanggal 27 november 2017 menyebutkan, adapun yang menjadi faktor kendala dalam pemungutan tunggakan pajak hotel di Kabupaten Badung yaitu sebagai berikut:

  • 1.    Faktor Kesadaran Wajib Pajak

Kurangnya kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak merupakan kendala paling utama yang ada didalam pemungutan pajak, hal ini diakibatkan oleh beberapa faktor mempengaruhi antara lain beberapa anggapan wajib pajak bahwa pajak bersifat sangat memberatkan karena memaksa dan harus dipungut tiap tahun

  • 2.    Penilaian buruk kepada aparatur pemungut pajak oleh wajib pajak

Masih banyak wajib pajak berfikir bahwa pegawai pajak atau aparatur pajak hanya memungut pajak bukan untuk Negara maupun untuk daerah melainkan digunakan sendiri. Hal ini menyebabkan masyarakat atau banyak wajib pajak berfikir negative terhadap aparatur pemungut pajak dan enggan untuk membayar kewajibannya sebagai wajib pajak.

III   Penutup

3.1  Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

  • 1.    Upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam penanggulangan tunggakan pajak hotel dengan sosialisasi dan pembinaan kepada wajib pajak yang menunggak, melakukan tindakan tegas kepada wajib pajak membandel sesuai peraturan daerah berlaku. Mengoptimalkan peningkatan tata kelola pemungutan pajak daerah dengan sistem online

  • 2.    Hal-hal yang menjadi kendala pelaksanaan pemungutan tunggakan pajak hotel di Kabupaten Badung yakni kurangnya kesadaran wajib pajak atas kewajibannya, disini kendala yang sangat sering terjadi di Kabupaten Badung setiap tahunnya, penilaian buruk kepada petugas pajak oleh wajib pajak menyebabkan wajib pajak enggan untuk melakukan kewajibannya. Namun melalui upaya-upaya ditempuh, pihak pemerintah Kabupaten Badung telah mulai meminimalisir kendala yang ada dan mengupayakan kendala itu tidak ada dikemudian hari.

  • 3.2    Saran

Berdasarkan kesimpulan diatas, adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut:

  • 1.    Diharapkan pemerintah Kabupaten Badung melakukan pengawasan secara berkala bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan-tunggakan agar dapat cepat melunasi tunggakan

dan tercapainya pelaksanaan yang baik di Kabupaten Badung, serta penerimaan asli daerah yang diperoleh dari pajak hotel untuk dialokasikan dan digunakan dengan baik agar tercapainya pembangunanyang merata.

  • 2.    Perlunya inovasi baru dalam menangani tunggakan pajak hotel tersebut dengan melakukan penyuluhan secra tidak langsung melalui media cetak maupun media elektronik, menciptakan mobil keliling dengan tujuan untuk mempermudah melakukan penagihan.

Daftar Pustaka

Buku :

Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung

Mardiasmo, 2006, Perpajakan, Edisi Revisi, Liberty, Yogyakarta

Marihot P. Siahaan, 2004, Utang Pajak, Pemenuhan Kewajiban, dan Penagihan pajak dengan surat paksa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Rochmat Soemitro, 1992, Pengantar Singkat Hukum Pajak, Bandung, PT. Eresco

Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta

Wyasa Putra Ida Bagus et. Al.,2003, Hukum Bisnis Pariwisata, PT Refika Aditama, Bandung,

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Nomer 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 3987

Undang-undang Nomer 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum perpajakan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 85

Undang-undang Nomer 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 5049

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomer 15 tahun 2011 tentang pajak hotel, Lembaran Daerah Kabupaten Badung nomer 15, tambahan Lembar daerah Kabupaten Badung Nomer 15

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomer 2 tahun 2016 tentang Sistem online Pajak Daerah, Lembaran Daerah Kabupaten Badung nomer 2

Jurnal Ilmiah :

Putu Intan Puspitasari, 2017, Penerapan Sistem Online Dalam Pembayaran Pajak Hotel Pada Dinas Pendapatan Daerah KabupatenBadung, URL:https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kert hanegara/article/view/30172/18486. diakses tanggal 26 maret 2018

12