PENYELESAIAN PERMASALAHAN PENGGELAPAN PAJAK OLEH GOOGLE DI INDONESIA

Putu Suryani∗∗

A.A. Sri Utari***

I Gede Putra Ariana∗∗∗∗

Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Penelitian ini diberikan judul : “Penyelesaian Permasalahan Penggelapan Pajak oleh Google di Indonesia”. Latar belakang dari penelitian ini adalah banyaknya perusahaan transnasional yang menggunakan sistem transfer pricing untuk melakukan penggelapan pajak. Masalah yang diangkat penulis adalah kasus penggelapan pajak yang dilakukan Google di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian permasalahan pajak Google di Indonesia dan hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Analisis yang didapat adalah PT. Google Indonesia tidak berstatus sebagai bentuk usaha tetap, hanya kantor perwakilan dari Google Singapura, dimana sesusai dengan undang-undang pajak penghasilan, pemerintah tidak dapat menarik pajak dari pendapatannya di Indonesia, sehingga untuk menyelesaikan permasalahan ini harus menggunakan cara negosiasi. Kendala dalam penyelesaian permasalahan pajak Google ini yaitu

lemahnya pengawasan pemerintah terhadap status hukum perusahaan transnasional yang berdiri di wilayahnya, tidak adanya hukum yang mengatur mengenai perpajakan perusahaan transnasional sehingga tidak dapat menyelesaikan permasalahan pajak menggunakan jalur hukum, dan masyarakat Indonesia tidak turut ambil andil untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan pajak tersebut.

Kata Kunci : Perusahaan Transnasional, Penggelapan Pajak Google, Transfer Pricing.

ABSTRACT

This research is given the title: "Settlement of Google's Tax Evasion in Indonesia". The background of this research is the numbers of transnational corporations that use transfer pricing system for tax evasion. The author raise the case of tax evasion by Google in Indonesia as the background of this research. This research aims is to find out how to solve Google's tax problems in Indonesia and the obstacles encountered in its implementation. This research is a normative study, using legislation approach, case approach and comparison approach. The analysis obtained is PT. Google Indonesia has no status as a permanent establishment, only as a representative office of Google Singapore, where, in accordance with the income tax law, the government can not withdraw tax from its revenue in Indonesia, so negotiation is the only way to solve this matter. The obstacles in the settlement of Google's tax problem are the weak control of government over the legal status of transnational corporations standing in its territory, the absence of laws governing the taxation of transnational corporations so that they can not solve the tax problems using legal way, and the Indonesian citizens do not take part to assist the government in solve the tax problem.

Keywords : Transnational Corporations, Google Tax Evasion, Transfer Pricing.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Rochmat Soemitro, mendefiniskan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan timbal balik (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membiayai penggunaan umum. 1 Di Indonesia pajak dibedakan menjadi dua yaitu pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak luar negeri, sedangkan subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Kini telah dimulai suatu era baru yang disebut Globalisasi. Globalisasi ekonomi adalah salah satu dari sekian banyak arus globalisasi yang memancarkan gelombangnya dan telah menjadikan interdependensi ekonomi semakin kuat.2 Perusahaan transnasional atau Transnational Company yang seterusnya disebut TNC adalah suatu organisasi yang mempunyai kekuatan di mana manajemennya menyatu, di bawah satu kontrol, dapat mempengaruhi pasar dan dapat mentransfer teknologi dari negara maju ke negara dimana

perusahaan tersebut beroperasi, serta alat untuk membangun suatu

negara.3

Diperkirakan terdapat sekitar 37 ribu perusahaan yang melakukan bisnis lintas batas negara tersebut. Fakta yang paling sentral adalah masing-masing dari perusahaan ini melakukan bisnis melintasi batas-batas dari dua negara atau lebih.4 Salah satu TNC yang bergerak dalam bidang jasa dan produk internet adalah Google. Google resmi membuka kantor perwakilan yang berkedudukan di Senayan Jakarta dengan nama PT. Google Indonesia pada tanggal 15 September 2011. Google terdaftar sebagai kantor perwakilan dari Google Asia-Pasifik di Singapura.5

Perusahaan transnasional yang berbentuk perseroan terbatas memiliki kekayaan sendiri, yang terpisah dari kekayaan pengurus atau pendirinya. Segala kewajiban hukumnya dipenuhi dari kekayaan yang dimilikinya itu. 6 PT. Google Indonesia menggunakan transfer pricing untuk menggelapkan pajak dengan

cara mentransfer laba yang didapatkan di Indonesia ke Google Asia-Pasifik di Singapura, hal ini disebabkan karena pajak perusahaan yang dikenakan oleh Negara Singapura sebesar 17% sedangkan Indonesia menetapkan pajak perusahaan sebesar 25%. Selain di Indonesia, Google terjerat kasus yang sama di beberapa negara lainnya seperti Italia, Perancis dan Inggris. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa saat ini yang dikejar Direktorat Jenderal Pajak atau biasa disingkat Dirjen Pajak untuk bisa membayar pajak bukanlah Google Indonesia, melainkan Google Singapura karena selama ini Google menjalankan bisnis di Indonesia sebagai perusahaan over-the-top.7

  • 1.2.    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana penyelesaian permasalahan pajak perusahaan transnasional Google di Indonesia?

  • 2.    Apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan permasalahan pajak Google di Indonesia?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Adapun maksud dan tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara menyelesaikan permasalahan pajak perusahaan transnasional Google yang bergerak dalam bidang jasa dan telekomunikasi internet dimana belum ada hukum yang mengatur dan juga apa saja kendala-kendala yang dihadapinya.

  • II.    ISI PENELITIAN

    • 2.1.    Metode Penelitian

Metode penelitian adalah cara mendapatkan kebenaran materiil

terhadap penelitian. 8 Metode penulisan yang dipergunakan dalam penulisan makalah ini adalah secara normatif, dimana objek kajiannya adalah dokumen-dokumen peraturan-peraturan hukum serta bahan-bahan pustaka.9

  • 2.2.    Hasil dan Analisis

    2.2.1.    Penyelesaian Kasus Penggelapan Pajak Google di Indonesia

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis

(CITA) Yustinus Praswoto menyatakan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan ini sebaiknya melalui jalur negosiasi dan membentuk aturan perpajakan bagi perusahan over the top atau OTT, selain itu

walaupun Indonesia telah melakukan negosiasi dan pendekatan terhadap Google seperti halnya Inggris dan India, terdapat perbedaan yaitu tidak adanya agregasi dukungan dan akumulasi kemarahan publik yang terjadi di Inggris dan India, ia juga memaparkan, apabila Pemerintah Indonesia membawa sengketa Google ini ke pengadilan pajak seperti yang di lakukan oleh Perancis, kemungkinan besar akan meraih kegagalan yang sama sebab tidak memiliki payung hukum yang kuat.10

Penghindaran pajak yang di lakukan Google disebut penghindaran pajak secara yuridis. Wajib pajak meloloskan diri dari unsur-unsur yang dapat dikenakan pajak, tetapi tidak nyata-nyata dengan penahanan diri atau penggunaan surogat, melainkan diatur/dirumuskan sedemikian rupa, sehingga pajak tidak dapat menimpanya lagi, dalam hal demikian dikatakan bahwa ada penghindaran secara yuridis.11

Pada bulan April 2016 Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan surat pemeriksaan resmi kepada Google Asia Pasifik. Surat tersebut berisikan keharusan Google untuk merubah statusnya

menjadi Bentuk Usaha Tetap atau yang biasa disingkat BUT dan

membayar pajak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Pertemuan negosiasi pertama pada bulan Juni 2016 antara Google dan Dirjen Pajak berjalan lancar dengan hasil Google setuju untuk memenuhi seluruh kewajibannya membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Pada pertemuan kedua Google mulai mengelak dan akhirnya mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan Google Asia Pasifik menolak untuk mendirikan BUT sehingga Google Asia Pasifik tidak wajib untuk membayar pajak di Indonesia, surat tersebut juga berisikan Google Asia Pasifik menolak untuk diperiksa oleh Dirjen Pajak.12

Salah satu kasus Google di negara lain yaitu di Inggris. Pemerintah Inggris berhasil mendapatkan pajak dari Google dengan cara negosiasi dan juga menetapkan aturan pajak baru bagi perusahaan-perusahaan transnasional atau perusahaan OTT yang disebut Diverted Profits Tax atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Google Tax”. Diverted Profits Tax sendiri mulai berlaku semenjak tanggal 1 April 2015. Diverted Profits Tax merupakan aturan pajak

baru bagi perusahaan-perusahaan transnasional yang belum berstatus BUT dengan tarif sebanyak 25% dan aturan ini memungkinkan Inggris untuk memungut pajak atas laba atau royalti setelah dialihkan ke negara lain yang memiliki aturan perpajakan longgar. 13

  • 2.2.2.    Kendala-kendala dalam Penyelesaian Kasus Penggelapan Pajak oleh Google di Indonesia

Kendala dalam peraturan di Indonesia, tepatnya Peraturan

Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010, tanggal 25 Januari 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi serta Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyedia Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top). Didalam kedua peraturan tersebut telah dinyatakan bahwa perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia layanan internet yang disediakan oleh perorangan dan/atau badan usaha asing wajib mendirikan perusahaannya dengan status

BUT sesuai dengan peraturan dibidang perpajakan Indonesia, namun

tidak disebutkan adanya sanksi bagi para pelanggar. 14

Atas dasar adanya kekosongan hukum tersebut, pemerintah tidak dapat memaksa secara hukum Google untuk merubah statusnya menjadi BUT, selain itu belum adanya peraturan di Indonesia yang mengatur mengenai perpajakan perusahaan transnasional. Hanya jalur negosiasi yang dapat menyelesaikan permasalahan pajak Google tersebut.15

Kendala lain yang dialami Indonesia adalah masyarakat yang tidak ikut ambil andil untuk membantu pemerintah seperti halnya yang dilakukan oleh masyarakat Inggris dan India. Masyarakat Inggris menyatakan Google sebagai perusahaan yang tidak bermoral lantaran berupaya menghindar pajak, hal ini menyebabkan reputasi Google jatuh dan akhirnya Google merasa ditekan publik dan akhirnya memenuhi kewajibannya. Bagaimanapun juga masyarakatlah yang merupakan pasar bagi Google.

  • III.    PENUTUP

    3.1.    KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :

  • 1.    Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010, tanggal 25 Januari

2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, perusahaan asing yang bergerak dalam bidang jasa elektronik harus berstatus BUT, akan tetapi PT. Google Indonesia berdiri sebagai kantor perwakilan dari Google Asia Pasifik Singapura dan bukan BUT, sehingga pemerintah Indonesia tidak dapat menarik pajak terhadapnya. Pemerintah Indonesia telah melakukan negosiasi awal dengan Google dalam upaya untuk menyelesaikan permasalahan pajak tersebut, dimana pada negosiasi pertama Google bersedia bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, tetapi pada negosiasi kedua Google menolak untuk membayar pajak dan tetap tidak mau merubah status perusahaannya menjadi BUT.

  • 2.    Kendala yang dialami dalam menyelesaikan permasalahan pajak ini adalah tidak adanya peraturan yang mengatur mengenai perpajakan perusahaan transnasional yang mengakibatkan permasalahan pajak ini tidak dapat

diselesaikan melalui jalur hukum. Kendala selanjutnya adalah

masyarakat Indonesia kurang mengambil andil untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan pajak Google ini seperti halnya yang dilakukan oleh masyarakat Inggris.

  • 3.2.    SARAN

Berdasarkan uraian diatas yang telah dipaparkan dapat diberikan saran sebagai berikut:

  • 1.    Agar Pemerintah Indonesia lebih ketat dalam mengawasi perizinan perusahaan-perusahaan baik nasional maupun internasional yang berdiri di wilayahnya, serta Pemerintah Indonesia harus gencar melakukan negosiasi dengan pihak Google untuk membayar pajak.

  • 2.    Agar Pemerintah Indonesia menambahkan sanksi yang jelas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar izin pendirian, pemerintah juga sebaiknya membuat peraturan mengenai perpajakan perusahaan transnasional, serta mengajak masyarakat ikut serta dalam menyelesaikan permasalahan pajak Google.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Bohari I, 1984, Pengantar Perpajakan, Ghalia Indonesia

Brotodiharjo, R. Santoso, 1982, Ilmu Hukum Pajak, P.T. Ereseco, Jakarta

Hadi, Soetrasni, 1987, Metodologi Research, UGM, Yogyakarta.

Muhammad, Abdul Kadir, 2006, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja GrafindoPersada, Jakarta.

Sumardi, Juajir, 2008, Hukum Perusahaan Transnasional dan Franchise, Pustaka Refleksi.

Winarno, Budi, 2008, Pertarungan Negara vs Pasar, MedPress, Yogyakarta.

Internet :

Fatimah Kartini, 2017, Google Lunasi Utang Pajak, Menkominfo

Tancap Peraturan Menteri OTT, URL:

http://tekno.kompas.com/read/2017/06/14/20532967/googl e.lunasi.utang.pajak.menkominfo.tancap.permen.ott

Hani Nur Fajrina, 2016, Cara Inggris Kejar Pajak dari Google, CNN

Indonesia, URL:

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20160920145646-185-159680/cara-inggris-kejar-pajak-dari-google/

Iwan Supriyatna, 2016, Pemerintah Ingin Dapat Pajak dari Google?

Terapkan Google Tax seperti Inggris dan India, URL:

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/09/21/21335 7026/pemerintah.ingin.dapat.pajak.dari.google.terapkan.google .tax.seperti.inggris.dan.india

Triajie Wahyu El Haq, Begini Isi Surat Penolakan Google untuk Diperiksa, URL:

http://news.ddtc.co.id/artikel/7863/pemeriksaan-pajak-djp-begini-isi-surat-penolakan-google-untuk-diperiksa/

Yas, 2016, Menkominfo Sebut Google Indonesia Tak Harus Bayar

Pajak, URL:

http://tekno.liputan6.com/read/2603406/menkominfo-sebut-google-indonesia-tak-harus-bayar-pajak

Yoga Hastyadi Widiartanto, 2016, Menkeu Beberkan Status Facebook,

Google, dan Twitter di Indonesia, URL :

http://tekno.kompas.com/read/2016/04/08/09282457/Menk eu.Beberkan.Status.Facebook.Google.dan.Twitter.di.Indonesia

JURNAL HUKUM

Mappangaja, 1991, Peranan Perusahaan Transnasional Ditinjau Dari Segi Hukum Ekonomi Internasional, Fakultas Hukum Unhas, Ujung Pandang.

14