INSTRUMEN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI INDONESIA
on
INSTRUMEN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI INDONESIA
Oleh:
I Made Adikawid Sanjaya
I Putu Sudarma Sumadi
Program Kekhususan Peradilan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
This study entitled "Lawsuit Instruments (Class Action) in an attempt to Consumer Dispute Settlement in Indonesia". Problems that are discussed in this research is how the position and the requirements of the class-action lawsuit instrument in an attempt to consumer dispute settlement in Indonesia. This research used the normative method by examining legislation as well as references. Lawsuit is a legal procedure that allows a group of consumers who have a same interest joined in to the compensation lawsuit. Through a class-action lawsuit this is expected to be able to realize the provisions that set forth in the power of Justice, that justice is done by the principle of Judicial Trilogy or commonly referred to the principle simple, fast and light cost.
Keywords: Class Action, Consumer Disputes.
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul “Instrumen Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia”. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan dan persyaratan instrumen gugatan perwakilan kelompok dalam upaya penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan mengkaji perundang-undangan serta bahan pustaka. Gugatan Perwakilan Kelompok merupakan suatu prosedur hukum yang memungkinkan sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama bergabung untuk menuntut ganti kerugian atau kompensasi lainnya di dalam suatu gugatan. Melalui gugatan class action inilah diharapkan mampu untuk merealisasikan ketentuan yang diatur dalam kekuasaan kehakiman,bahwa peradilan dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan, atau yang sering disebut sebagai asas Trilogi Peradilan.
Kata Kunci: Class Action, Sengketa Konsumen.
-
I. Pendahuluan
-
1.1 Latar Belakang
-
Pesatnya pembangunan dan perkembangan perekonomian di Indonesia telah menghasilkan variasi produk barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Seiring perkembangan tersebut masalah perlindungan konsumen semakin banyak. Selama masih adanya konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha, maka masalahnya tidak akan pernah tuntas. Upaya perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut UUPK. Dalam suatu kejadian sengketa konsumen, dimana konsumen yang menderita kerugian bisa berjumlah sangat banyak. Apabila konsumen yang menderita kerugian berjumlah sangat banyak mengajukan gugatan secara individu atau menggugat secara satu per satu, maka proses penyelesaian sengketa konsumen memakan waktu yang sangat lama dengan biaya yang cukup mahal. Hal tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Untuk memenuhi hal tersebut dikenal suatu konsep penyelesaian sengketa dengan cara mengajukan gugatan yaitu melalui Gugatan Perwakilan Kelompok atau sering disebut Gugatan Class Action.
Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) berasal dari dari sistem hukum Anglo Saxon atau Common Law, negara penganut Common Law Sistem yang menggunakan instrumen Class Action adalah Inggris, Kanada, Amerika, sedangkan negara Indonesia baru dikenal secara formil dan resmi (formal and official) pada tahun 2002, yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002, tanggal 26 April 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Berdasarkan uraian diatas, bagaimanakah penyelesaian sengketa konsumen seperti yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002, apa saja yang menjadi syarat tambahan dalam sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui pengajuan Gugatan Class Action.
Adapun tujuan dari penulisan Jurnal hukum ini adalah untuk mengetahui penggunaan instrumen Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dalam penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia.
Penulisan jurnal ini menggunakan metode normatif. Penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta bahan pustaka.
Pendekatan perundang-undangan digunakan karena yang diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sentral dalam penelitian ini.1
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) di Indonesia
-
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan produk hukum, yang memperbolehkan konsumen dengan jumlah yang banyak selaku korban yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum pelaku usaha untuk mengajukan Gugatan Class Action. Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dalam UUPK, yaitu suatu prosedur hukum yang memungkinkan sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama bergabung untuk menuntut ganti kerugian atau kompensasi lainnya di dalam suatu gugatan.2 Akan tetapi UUPK tidak mengatur secara jelas acara memeriksa, mengadili dan memutus gugatan yang diajukan. Mengenai ketidakjelasan tersebut Mahkamah Agung Rebublik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (selanjutnya disebut PERMA).
Dalam PERMA ini mengatur tentang tata cara mengajukan, memeriksa, mengadili dan memutus gugatan Class Action, serta memperbolehkan penyelesaian sengketa konsumen dengan menggunakan mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok,
-
2.2.2 Persyaratan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dalam upaya Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia
Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen menurut UUPK wajib memenuhi persyaratan dimana kelompok konsumen yang menderita kerugian atas perbuatan melawan hukum pelaku usaha harus mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Disamping itu kelompok konsumen yang benar-benar dirugikan harus memenuhi persyaratan tambahan yaitu bukti transaksi antara konsumen dengan pelaku usaha guna membuktikan secara hukum.
Pengaturan lebih lanjut tentang persyaratan Gugatan Class Action diatur dalam PERMA, antara lain sebagai berikut:
-
a. Jumlah anggota kelompok yang banyak/Numerousity
Jumlah minimal anggota kelompok agar gugatan dapat diperiksa berdasarkan perwakilan kelompok tidak ditentukan secara pasti dalam PERMA. Dalam praktik pelaksaannya jumlah yang banyak menimbulkan ketiadaaan kepastian hukum antara keputusan pengadilan yang satu dengan yang lain. Tanpa menyebutkan batas minimum, oleh majelis hakim yang satu, sekelompok orang, sudah dapat diklasifikasikan sebagai cukup memenuhi syarat untuk diajukan sebagai gugatan perwakilan kelompok, sedang majelis lain sebaliknya. Oleh karena itu, hakim dalam memeriksa perkara gugatan kelompok ini, harus benar-benar memperhatikan faktor praktis, efisiensi dan efektivitas, dibandingkan dengan gugatan biasa.3
-
b. Adanya kesamaan (Commonality, Typicality, and Similarity)
Untuk menentukan apakah prosedur gugatan dapat dikategorikan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) harus diketahui faktor kesamaan antara wakil kelas (class representatives) dan anggota kelasnya (class member). Dalam sengketa konsumen sendiri kesamaan yang didapat dari fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial serta jenis tuntutan yang sama di antara wakil kelompok dengan anggota kelompok. Akan tetapi, tanpa mengurangi penjelasan di atas ada yang mengartikan kesamaan jenis tuntutan serupa dengan common interest dan common grievance dalam arti luas,oleh karena itu dapat juga disebut kesamaan tujuan (common purpose).4
-
c. Kelayakan perwakilan (Adequacy of Representation)
Konsumen korban yang jumlahnya banyak wajib memilih wakil kelas yang berjumlah sedikit dan paling kuat bukti-buktinya tampil sebagai penggugat di dalam persidangan yang mengatasnamakan dan memperjuangkan kepentingan yang diwakilinya yang berjumlah banyak maupun untuk dirinya sendiri. Di dalam PERMA mensyaratkan bahwa untuk dapat mewakili korban yang banyak, harus memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota
kelompok yang diwakilinya, namun PERMA tidak menjelaskan sampai dimana majelis hakim dapat menilai kelayakan, kesungguhan, dan kejujuran dari wakil kelas untuk melindungi kelompoknya sehingga diserahkan pada keyakinan masing-masing majelis hakim.
Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dalam upaya penyelesaian sengketa konsumen lebih mengarah kepada penyederhanaan akses konsumen dalam memperoleh keadilan, serta mengefektifkan efisiensi penyelesaian sengketa konsumen yang merugikan konsumen banyak. Konsumen yang menderita kerugian harus membuktikan secara hukum melalui persyaratan tambahan, yaitu adanya bukti transaksi antara konsumen dan pelaku usaha selain persyaratan yang telah diatur dalam UUPK dan PERMA. Melalui Gugatan Class Action inilah diharapkan mampu untuk merealisasikan asas Trilogi Peradilan yaitu secara sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian sengketa konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
Adi Nugroho, Susanti, 2011, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Harahap, Yahya, 2014, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Ibrahim dan Jhonny, 2006, teori Metodologi & Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Edisi I, Cet ke-V, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
5
Discussion and feedback