PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASAR SENI SEBAGAI DESTINASI PARIWISATA DI KABUPATEN GIANYAR

Oleh

I Wayan Dede Surya Putra

Cok Istri Anom Pemayun, SH.,MH

Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati, SH.,M.Kn.,LLM

Hukum Pemerintahan, Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstrak

Pasar seni adalah salah satu destinasi pariwisata yang berfokus untuk tempat jual beli yang bernuansa seni, atau tempat jual beli barang-barang seni. Seiring berjalannya waktu ada pasar oleh-oleh khas moderen yang ikut bersaing di dunia pariwisata di Bali. Tidak adanya aturan hukum yang jelas dalam melindungi keberadaan pasar seni. Permasalahan yang timbul adalah bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap destinasi pariwisata di kabupaten Gianyar khususnya Pasar Seni Sukawati dan Pasar Seni Guwang dan bagaimanakah peranan pemerintah keberadaan pasar seni Sukawati dan Pasar Seni Guwang. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris. Perlindungan hukum bagi pasar seni sebagai salah satu usaha belum diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar memfokuskan pengembangan pasar seni hanya pada kegiatan ekonominya saja. Dinas pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dalam rangka melaksanakan tugas desentralisasi di bidang kepariwisataan tidak terlibat dalam pengawasan pasar seni yang ada di Kabupaten Gianyar.

Kata Kunci : Pasar Seni, Perlindungan Hukum, Destinasi Pariwisata.

Abstract

The art market is one of the tourism destinations that focuses on the place of sale and purchase of art nuance, or place of sale and purchase of art goods. Over time there is a modern souvenir market that competes in the world of tourism in Bali. The absence of clear legal rules in protecting the art market. The problems that arise is how the form of legal protection of tourism destinations in Gianyar regency, especially Sukawati Art Market and Guwang Art Market and how the role of the government of Sukawati art market and Guwang Art Market. This legal research is an empirical law study. Legal protection for the arts market as one business has not been realized in the form of local regulations. The Gianyar Regency Government focuses the development of art market only on its economic activities only. Tourism office has the main duty to implement the authority of Regional Autonomy in order to carry out the task of decentralization in the tourism field is not involved in the supervision of the existing art market in Gianyar regency

Keywords : Art Market, Legal Protection, Tourism Destination.

  • I.    PENDAHULUAN

    1.1    LATAR BELAKANG

Pertumbuhan pariwisata dewasa ini perlu mendapatkan sebuah perencanaan pengembangan yang benar dan berkelanjutan demi menyikapi keberadaan pariwisata itu sendiri. Beberapa tahun terakhir negara-negara di dunia semakin mclirik pariwisata lebih serius Iagi, hal ini menunjukkan bahwa pariwisata tidak bisa dipandang sebelah mata Iagi.

Dengan adanya kegiatan kepariwisataan tersebut akan timbul hasrat dan keinginan untuk memelihara semua aset wisata dimaksud.1 Hal yang perlu digarisbawahi adalah pengaturan tentang usaha pariwisata dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tersebut. Semakin berkembangnya pariwisata, tentu saja semakin menyuburkan pertumbuhan dari usaha pariwisata itu sendiri. Mulai dari usaha berskala kecil hingga menengah, dan yang bersifat tradisional maupun modern. Banyaknya usaha pariwisata inilah yang harus mendapat perhatian lebih dari pemerintah, agar jangan sampai kesan "keadilan" tidak didapatkan Oleh setiap pelaku usaha pariwisata yang lazimnya disebut pengusaha pariwisata.

Berkaitan dengan isu keadilan tersebut, ternyata saking banyaknya usaha pariwisata yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, menyebabkan kesan rasa keadilan berkurang. Di atas kertas seharusnya setiap pengusaha pariwisata mendapat kesempatan yang sama dalam pengembangan usaha. Kenyataannya, tidak ditegakkannya hukum kepariwisataan secara tegas mendorong

tumbuhnya iklim usaha yang tidak sehat antara mereka. Seperti isu yang tengah ramai dibicarakan saat ini, yaitu semakin maraknya pasar oleh-oleh modem yang seolaholah telah menyebabkan mati surinya atau berkurangnya omzet penjualan dari pedagang di pasar oleh-oleh tradisional di Bali.

Fenomena ini, mulai diresahkan oleh masyarakat khususnya pedagang di pasar oleh-oleh tradisional, karena semakin lama para wisatawan mulai meninggalkan pasar tradisional, dan akhirnya beralih pada pasar oleh-oleh modern. Di Kabupaten Gianyar terdapat berbagai pasar tradisional khususnya Pasar Seni. Dalam skripsi ini, pembahasan mengenai pasar seni akan menggunakan Pasar Seni Sukawati sebagai sumber pembahasan. Adapun alasan pembahasan mengangkat Pasar Seni Sukawati yang bertempat di Kabupaten Gianyar, karena Kabupaten Gianyar mempunyai Ranperda mengenai Pasar Seni yang hingga kini belum disahkan dan Provinsi Bali serta kabupaten/kota lainnya belum memiliki Peraturan Daerah, sehingga menarik untuk membahas skripsi terkait dengan " Perlindungan Hukum Bagi Pasar Seni Sebagai Destinasi Pariwisata di Kabupaten Gianyar".

  • 1.2    TUJUAN

  • 1.    Untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pasar seni sebagai destinasi pariwisata di Kabupaten Gianyar.

  • 2.    Untuk mengetahui peranan pemerintah dalam melindungi keberadaan pasar seni sebagai destinasi pariwisata di kabupaten Gianyar.

II   ISI MAKALAH

  • 2.1   Metode Penelitian

Skripsi adalah suatu karya tulis yang bersifat ilmiah. Oleh karena itu, dalam pembahasannya atau penyelesaiannya harus

didukung atas bahan hukum atau hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris, dimana dalam menyelesaikan setiap permasalahan norma dilihat dari kenyataan dan fakta-fakta yang terjadi di pasar seni di kabupaten Gianyar sebagai salah satu destinasi pariwisata agar dalam berlangsungnya kepariwisataan di pasar seni terseebut dapat terlindungi oleh hukum yang ada di Indonesia sesuai Undang-Undang Pariwisata.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Pasar Seni sebagai Destinasi Pariwisata Ditinjau dari Perspektif UU No. 10 Tahun 2009

Destinasi pariwisata merupakan tempat wisata yang bertujuan mensejahterakan masyarakat daerah, disetiap destinasi ada usaha pariwisata yang berkecimpung. Usaha pariwasata adalah kegiatan bisnis yang berhubungan langsung dengan kegiatan wisata sehingga tanpa keberadaannya, pariwisata tidak dapat berjalan dengan baik. Adanya usaha pariwisata tentunya juga didukung oleh usaha-usaha lain karena industri pariwisata adalah industri yang multisektor. Menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepariwisataan), dinyatakan bahwa destinasi pariwisata salah satunya meliputi daya tarik wisata. Daya tarik wisata adalah usaha yang kegiatannya mengelola daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan daya tarik wisata buatan/binaan manusia.2 Kegiatan wisata di sebuah wilayah tidak lengkap tanpa daya tarik wisata atau disebut tourism attraction. Daya tarik wisata merupakan fokus

utama pengggerak pariwisata di sebuah destinasi. Dalam arti, daya tarik wisata sebagai penggerak utama yang memotivasi wisatawan untuk mengunjungi suatu tempat. Daya tarik wisatajuga menjadi fokus orientasi bagi pembangunan wisata terpadu.3

Daya tarik wisata berarti kegiatannya meliputi membangun dan mengelola objek dan daya tarik wisata beserta prasarana dan sarana yang diperlukan atau kegiatan mengelola objek dan daya tarik wisata yang telah ada. Pengusahaan daya tarik wisata dapat dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan. Dalam hal ini, kegiatan usaha berdasarkan izin dan memenuhi syarat-syarat pengusahaan daya tarik wisata. Kecuali itu, ketentuan Iain mengenai pelaksanaan kegiatan pengusahaan daya tarik wisata diatur lebih lanjut oleh pemerintah. Daya tarik wisata yang juga disebut objek wisata merupakan potensi yang menjadi pendorong kehadiran wisatawan ke suatu daerah tujuan wisata. Menurut I Ketut Suwena dan I Gst. Ngr. Widyatmaja, pada umumnya daya tarik suatu objek wisata berdasarkan pada4

  • 1.    Adanya sumber daya yang dapat menimbulkan rasa senang, indah, nyaman dan bersih.

  • 2.    Adanya aksesibilitas yang tinggi untuk dapat mengunjunginya.

  • 3.    Adanya Ciri khusus/prasarana penunjang untuk melayani para wisatawan yang hadir.

  • 4.    Adanya sarana/prasarana penunjang untuk melayani para wisatawan yang hadir.

  • 5.    Objek wisata alam mempunyai daya tarik tinggi karena keindahan alam pegunungan, sungai, dan Iain-Iain.

  • 6.    Objek wisata budaya mempunyai daya tarik tinggi karena memiliki nilai khusus dalam bentuk atraksi kesenian, upacara adat, dan Iain-Iain.

Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Kepariwisataan menyatakan Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.

Dalam kedudukannya yang sangat menentukan itu maka daya tarik wisata harus dirancang dan dibangun/dikelola secara professional sehingga dapat menarik wisatawan untuk datang. Membangun suatu objek wisata harus dirancang sedemikian rupa berdasarkan kriteria tertentu.

Pengusahaan daya tarik wisata diperkenankan membangun dan mengelola obyek beserta prasarana dan sarana yang diperlukan atau kegiatan mengelola daya tarik wisata yang telah ada untuk keberlangsungan dan kesinambungan pariwisata. Pembangunan daya tarik wisata berada di sebuah destinasi wisata yang dibangun guna pemberdayaan masyarakat, pembangunan prasarana, penyediaan fasilitas umum, serta pembangunan fasilitas pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan. Menurut Ismayanti, pengusahaan daya tarik wisata memiliki beberapa tujuan di antaranya5:

  • a.    Memperoleh keuntungan baik dari segi ekonomi berupa devisa negara dan pertumbuhan ekonomi serta dari segi

sosial berupa peningkatan kesejahteraan rakyat dan menghapuskan kemiskinan.

  • b.    Menghapuskan kemiskinan dengan pembukaan lapangan pekerjaan dan mengatasi pengangguran.

  • c.    Memenuhi kebutuhan rekreasi masyarakat, sekaligus mengangkat Citra bangsa dan memperkukuh jati diri bangsa, memupuk rasa cinta tanah air melalui pengusaha daya tarik wisata dalam negeri.

  • d.    Melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, sekaligus memajukan kebudayaan melalui pemasaran pariwisata.

  • e.    Mempererat persahabatan antarbangsa dengan memahami nilai agama, adat-istiadat dan kehidupan masyarakat.

Dalam Undang-Undang Kepariwisataan, daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau kunjungan wisatawan. Daya tarik wisata harus dijaga sedemikian rupa agar keberlangsungannya dan kesinambungannya terjamin.

Pengusahaan objek dan daya tarik wisata dikelompokkan ke dalam6:

  • a.    pengusahaan daya tarik wisata alam:

Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungan untuk dijadikan sasaran wisata.

  • b.    pengusahaan daya tarik wisata budaya:

Pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya merupakan usaha pemanfaatan seni budaya bangsa untuk dijadikan sasaran wisata.

  • c.    pengusahaan daya tarik wisata minat khusus:

Pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan potensi seni budaya bangsa untuk menimbulkan daya tarik dan minat khusus sebagai sasaran wisata.

Perencanaan dan pengelolaan daya tarik wisata alam, sosial budaya maupun objek wisata minat khusus harus berdasarkan pada kebijakan rencana pembangunan nasional maupun regional. Jika kedua kebijakan rencana tersebut belum tersusun, tim perencana pengembangan daya tarik wisata harus mampu mengasumskan rencana kebijakan yang sesuai dengan area yang bersangkutan. Salah satu penyebab terjadinya segmentasi atau spesialisasi pasar pariwisata adalah karena adanya kecenderungan wisatawan dengan minat khusus baik dalam jumlah wisatawan maupun area minatnya. Hal ini sangat berbeda dengan jenis pariwisata tradisional karena całon wisatawan memilih sebuah destinasi wisata tertentu sehingga mereka dapat mengikuti minat khusus dan spesifik yang diminati. Pariwisata dengan minat khusus ini diperkirakan akan menjadi trend perkembangan pariwisata ke depan sebab całon wisatawan telah menginginkan jenis pariwisata yang fokus, yang mampu memenuhi kebutuhan spesifik wisatawan.7

Pariwisata minat khusus merupakan pariwisata yang menawarkan kegiatan yang tidak bisa dilakukan oleh wisatawan pada umumnya atau wisata dengan keahlian khusus atau ketertarikan khusus. Pengusahaan daya tarik wisata minat khusus

merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan potensi seni budaya bangsa untuk menimbulkan daya tarik dan minat khusus sebagai sasaran wisata. Kegiatan pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus meliputi8:

  • a.    Pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana serta fasilitas pelayanan bagi wisatawan di łokasi objek dan daya tarik wisata.

  • b.    Penyediaan informasi mengenai objek dan daya tarik wisata secara lengkap, akurat, dan mutakhir.

Pengusahaan daya tarik wisata minat khusus berintikan kegiatan yangmemerlukan penanganan terhadap keselamatan wisatawan, kelestarian dan mułu lingkungan atau keterlibatan dan ketentraman masyarakat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • 2.2.2 Peranan Pemerintah Kabupaten Gianyar dan Melindungi Keberadaan Pasar Seni sebagai Salah Satu Pasar Tradisional dalam Menghadapi Persainan dengan Pasar Oleh-Oleh Modern

Sebenarnya perlindungan pasar seni di Kabupaten Gianyar lebih fokus pada kegiatan ekonominya saja. Dalam perkembangan dengan minimnya perlindungan terhadap keberadaan pasar seni mendapat tantangan dengan maraknya bermunculan toko oleh-oleh modern. Dalam sub bab ini, yang akan dibahas adalah bagaimana peranan pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar untuk melindungi keberadaan Pasar Seni Sukawati sebagai salah satu pasar tradisional dalam menghadapi persaiangan dengan pasar oleh-oleh modern.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pemerintah memberikan perlindungan terhadap Pasar Tradisional terhadap pesaingnya yaitu Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Ini menunjukkan bahwa pemerintah sudah menjalankan salah satu perannya untuk melindungi pasar tradisional. Dibuatnya peraturan tersebut ialah bertujuan untuk memberdayakan pasar tradisional agar dapat tumbuh berkembang, serasi saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan. Pemberdayaan pasar tradisional berarti memperkuat keunggulan dan mengatasi kelemahan yang dimiliki olehnya serta memberi peluang agar pasar tradisional dapat memperkuat jaringan di antara sesama pasar tradisional serta bersama dengan pusat perbelanjaan dan toko modern dengan prinsip serasi, saling memperkuat dan saling menguntungkan tanpa saling mematikan melalui persaingan yang adil.

Terkait dengan keberadaan Pasar Seni Sukawati yang merupakan destinasi pariwisata yang menjadi daya tarik wisata dalam daya tarik wisata minat khusus yaitu usaha wisata belanja, sepatutnya Pasar Seni Sukawati mendapat binaan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar. Dinas Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang kepariwisataan. Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang di pimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

III PENUTUP

  • 3.1    Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, rumusan masalah dari skripsi ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  • 1.    Perlindungan hukum bagi pasar seni sebagai salah satu usaha belum diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah, baik di Provinsi Bali maupun Kabupaten/Kota belum ada memiliki peraturan mengenai pasar seni secara khusus. Namun fakta di lapangan tidak sama dengan Ranperda yang ada di Kabupaten Gianyar sendiri belum disahkan.

  • 2.    Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar memfokuskan pengembangan pasar seni hanya pada kegiatan ekonominya saja. Dalam perkembangan dan minimnya perllindungan terhadap keberadaan pasar seni mendapat tantangan dengan maraknya bermunculan toko oleh- oleh moderen. Dinas pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dalam rangka melaksanakan tugas desentralisasi di bidang kepariwisataan tidak terlibat dalam pengawasan pasar seni yang ada di Kabupaten Gianyar.

  • 3.2    SARAN

  • 1.    Agar Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar segara mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah yang berkenaan dengan perlindungan penataan pasar moderen dan penetapan aturan khusus mengenai pasr seni, sehingga pasar seni di Kabupaten Gianyar memiliki aturan hukum yang jelas dan memperoleh perlindungan huku yangan hukum yang pasti dari ketentuan tersebut.

  • 2.    Agar Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar ikut terlibat dalam upaya pemerdayaan, pengelolaan, dan melindungi pasar seni yang ada di Kabupaten Gianyar, sehingga pasar seni yang merupakan salah satu destinasi pariwisata di Kabupaten Gianyar bisa di lindungi dari persaingannya yaitu pasar oleh-oleh moderen.

DAFTAR PUSTAKA

  •    Yoeti, Oka A. Perencanaan dan Pengembangan Pariwisata, Pradnya Paramitha Jakarta.

  •    Ismayanti, 2010, Pengantar Pariwisata, PT. Grasindo, Jakarta.

  •    Pitana, I Gde dan I Ketut Surya Diarta, 2009, Pengantar Ilmu Pariwisata, Andi, Yogyakarta.

  •    Suwena, I Ketut dan I Gst. Ngr. Widyatmaja, 2010, Pengetahuan Dasar Ilmu Pariwisata, Udayana University Press, Denpasar.

  •    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Tambahan Lembaran    Negara Republik

Indonesia Nomor 3550

12