TINDAKAN ADMINISTRATIF DAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU

Oleh

Anak Agung Istri Sintya Dewi Ni Ketut Sri Utari

Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Jurnal ini berjudul "Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang tindakan administratif dan hukuman disiplin pegawai negeri sipil yang menggunakan ijazah palsu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian. Tindakan Administratif adalah tindakan yang diberikan kepada Calon PNS/PNS yang menggunakan ijazah palsu berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, hal ini telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Menggunakan Ijazah Palsu, ada pun bentuk tindakan administratif dan hukumanya itu berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kata kunci : Tindakan Administratif, Pegawai Negeri Sipil, Ijazah Palsu

ABSTRACT

This journal entitled "Administrative Measures and Disciplinary Sanctions Against Civil Servants Using Fake Diploma". The formulation of this journal issue contains the administrative action and disciplinary punishment of civil servants who use fake diplomas by Head of State Employment Agency Regulation No. 25 of 2015. The research method of this journal is normative. The conclusion of this journal that diploma is an official document issued in recognition of learning achievement and / or completion of an education after passing the exam. Administrative action is an action given to Candidate PNS/civil servants who use fake diplomas form of dismissal with respect as a civil servant, it has been stipulated in the Regulation of the Head of State Personnel Board No. 25 of 2015. Pursuant to the Head of State Personnel Board No. 25 of 2015 On Measures administrative and disciplinary Sanctions Against Civil Servants Who Uses Fake diploma, while the form of administrative action and penalties in the form of dismissal with respect as Candidate PNS/PNS, sentenced to severe level of discipline in the form of dismissal with respect not his own request as civil servants.

Keywords: Administrative Measures, The Civil Service, Fake Diplomas

  • I.    PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG

Pendidikan merupakan hal yang sangat penting, sebab biasanya kualitas kecerdasan manusia dilihat dari seberapa tinggi seseorang tersebut mengenyam pendidikan. Tidak hanya itu dengan adanya pendidikan, manusia juga dapat mencapai pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan cara bekerja. Bukan hal yang istimewa lagi jika banyak orang berlomba-lomba untuk mengenyam pendidikan setinggi-tingginya. Pemerintah juga tidak main-main dalam menggalakkan pendidikan, terbukti dari adanya salah satu peraturan yang mengatur tentang pendidikan. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran” serta pada ayat (2) menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang”. Dari penjelasan pasal ini pemerintah memberikan petunjuk bahwa pemerintah mendapatkan amanat untuk menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan layanan pendidikan, selain itu pemerintah juga berkewajiban untuk menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional. Pancasila sebagai dasar Negara tentunya juga merupakan landasan bagi pemerintah Negara Indonesia. Tidak hanya dasar Negara dan landasan bagi pemerintah Negara tetapi juga menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.1

Di samping itu muncul juga masalah lain dalam dunia pendidikan kita, yaitu saat ini marak adanya ijazah palsu. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan memang masih rendah. Terbukti dengan marak adanya ijazah palsu. Masyarakat cenderung memilih cara yang mudah, walaupun salah, tidak memikirkan bahwa proses pendidikan itu sangat penting. Keinginan untuk memperoleh gelar yang diinginkan tidak diiringi oleh sikap yang benar untuk meraihnya.

Dewasa ini terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, khususnya untuk kepentingan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, antara lain untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri

Sipil, untuk kenaikan pangkat yang mensyaratkan kelengkapan berupa ijazah, dan untuk pengangkatan dalam jabatan. Penggunaan ijazah palsu tersebut dapat menjatuhkan citra, martabat, dan kehormatan Aparatur Sipil Negara, oleh karena itu terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan ijazah palsu dapat dijatuhi tindakan administratif atau hukuman disiplin.

  • 1.2 TUJUAN PENULISAN

Adapun tujuan dari penulisan jurnal hukum ini adalah untuk mengetahui tindakan administratif dan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil yang menggunakan ijazah palsu.

  • II.   ISI MAKALAH

    2.1  METODE PENELITIAN

Penulisan jurnal hukum ini menggunakan metode yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Pendekatan perundang – undangan digunakana karena yang diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sentral dalam penelitian ini2. Selanjutnya dilanjutkan dengan menganalisis permasalahan yang ada sesuai dengan konsep – konsep hukum yang ada disertai dengan berbagai literatur seperti buku, internet, dan lainnya.

  • 2.1.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

  • 2.1.2 TINDAKAN ADMINISTRATIF DAN HUKUMAN DISIPLIN

TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU

Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian. Di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil ( selanjutnya disingkat PNS ) sangat erat hubungannya dengan ijazah yang dimiliknya. Sebab ijazah dapat dipergunakan untuk kepentingan karier dan kepentingan non karier. Dalam hal kepentingan karir misalnya melamar

pekerjaan, untuk kenaikan pangkat, serta untuk mendapatkan jabatan tertentu.Tetapi sebaliknya jika ijazah tersebut bukan sebagai kepentingan suatu karier dapat juga digunakan untuk non karier ini terutama bagi mereka yang bukan pegawai negeri, 3 misalnya untuk meningkatkan status sosial semata ditengah - tengah masyarakat.3

Dewasa ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang untuk mencegah penggunaan ijazah palsu atau yang melanggar hukum. Penggunaan ijazah palsu tersebut dapat menjatuhkan citra, martabat, dan kehormatan Aparatur Sipil Negara ( selanjutnya disebut ASN) sebagai profesi antara lain didasarkan pada kode etik dan perilaku, yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN, oleh karena itu terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan ijazah palsu dapat dijatuhi tindakan administratif dan sanksi disiplin.4 Tindakan Administratif adalah tindakan yang diberikan kepada Calon PNS/PNS yang menggunakan ijazah palsu berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, hal ini telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015.

Kriteria ijazah palsu yaitu ijazah yang memiliki ciri – cirri sebagai berikut :

  • a)    Blangko ljazah sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang, tetapi tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani ijazah;

  • b)    Blangko ljazahnya sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani ijazah, tetapi sebagian maupun seluruh isinya tidak benar;

  • c)    ljazah yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Menggunakan Ijazah Palsu, adapun bentuk tindakan administratif dan hukuman disiplin yang diberikan digolongkan menjadi 4 bagian yaitu:

  • 1.    Penggunaan Ijazah Palsu Untuk Melamar Menjadi Calon PNS/PNS

  • a.    Setiap Warga Negara Indonesia yang melamar menjadi Calon PNS/PNS harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • b.    Calon PNS/PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat melamar menjadi Calon PNS/PNS, dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS.

  • 2.    Penggunaan Ijazah Palsu Untuk Kenaikan Pangkat

  • a.    Setiap PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat, harus menggunakan ijazatr sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

  • b.    PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu untuk proses kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

  • 3.    Penggunaan Ijazah Palsu Untuk Kepentingan Karir Dan Jabatan

  • a.    Setiap PNS harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam pembinaan karier dan jabatannya.

  • b.    PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu dalam proses pengangkatan dalam jabatan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

  • 4.    Penggunaan Ijazah Palsu Bukan Untuk Kepentingan Karir Dan Jabatan

  • a.    PNS yang menggunakan ( ijazah palsu bukan untuk kepentingan karier dan jabatannya, dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan).

  • b.    Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada Angka 1, berupa hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

III KESIMPULAN

Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian. Tindakan Administratif adalah tindakan yang diberikan kepada Calon PNS/PNS yang menggunakan ijazah palsu berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, hal ini telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Menggunakan Ijazah Palsu, adapun bentuk tindakan administratif dan hukumanya itu berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Jhonny Dan Ibrahim, 2006, Teori Metodologi & Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Edisi I, Cet ke-V, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Prakoso Djoko, 1987, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, PT. Bina Aksara, Jakarta.

Zainun Buchari, 1990, Administrasi Dan Manajemen Kepegawaian Pemerintah Negara Indonesia, Jakarta, Haji Masagung.

PeraturanPerundang- Undangan :

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tindakan Administratif Dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Menggunakan Ijazah Palsu.

6