IMPLEMENTASI RESOLUSI DEWAN KEAMANAN

PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA NOMOR 2270 TAHUN 2016

TENTANG UJI COBA SENJATA NUKLIR OLEH KOREA UTARA

Oleh

I Wayan Nugraha Adi Sanjaya

Pembimbing I : I Gede Pasek Eka Wisanjaya, SH., MH Bagian Hukum Hukum Internasional Fakultas Hukum Univesitas

Udayana

ABSTRAK

Peneltian karya ilmiah ini berjudul “Implementasi Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2270 Tahun 2016 tentang Uji Coba Senjata Nuklir Oleh Korea Utara”. Latar belakang penelitian ini adalah Senjata Nuklir merupakan senjata pemusnah massal yang membawa dampak kehancuran bagi kehidupan manusia berupa bentuk radiasi, cacat, kanker dan deformasi bentuk tubuh dari generasi-generasi yang akan datang. Sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (Nuclear Non Proliferasi Treaty) membatasi hanya lima negara yang diperbolehkan untuk memiliki senjata nuklir. Negara-negara tersebut adalah Amerika Serikat, Russia, Inggris, China, dan Perancis. Diluar kelima negara tersebut, ada empat negara yang pernah melakukan uji coba nuklir yaitu India, Pakistan, Israel dan Korea Utara. Tetapi dari keempat negara yang pernah melakukan uji coba nuklir, Korea Utara yang mendapatkan perhatian serius dari dunia internasional. Uji coba nuklir yang dilakukan oleh Korea Utara dari tahun 2006 sampai 2017 membuat Dewan Kemanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan beberapa resolusi untuk menghentikan program nuklirnya. Salah satu bentuk resolusi-resolusi tersebut yaitu Resolusi nomor 1718, Resolusi nomor 1874, Resolusi nomor 2087, Resolusi nomor 2094,

Resolusi nomor 2270, Resolusi nomor 2321, Resolusi nomor 2371,

dan Resolusi nomor 2375. Dari sekian resolusi yang sudah

dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Resolusi Nomor 2270 tahun 2016 sampai Resolusi Nomor 2375

tahun 2017 merupakan resolusi yang paling keras memberikan dampak buruk untuk perekonomian Korea Utara. Jenis penelitian

yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk sanksi sebagaimana tertuang di dalam Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Nomor 2270 Tahun 2016 tentang uji coba senjata nuklir oleh Korea Utara serta mengatahui Resolusi Dewan Keaamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2270 Tahun 2016 ditinjau dari perspektif Hukum Internasional.

Kata Kunci : Uji Coba Nuklir, Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Korea Utara.

ABSTRACT

The study of this scientific work is entitled "Implementation of United Nations Security Council Resolution No. 2270 of 2016 on Nuclear Weapons Testing by North Korea". The background of this research is Nuclear Weapons are weapons of mass destruction that bring devastating effects on human life in the form of radiation, deformity, cancer and deformation of body shape from generations to come. As already stipulated in the Nuclear Non Proliferation Treaty limiting only five countries are allowed to possess nuclear weapons. These countries are the United States, Russia, Britain, China and France. Outside the five countries, there are four countries that have conducted nuclear tests namely India, Pakistan, Israel and North Korea. But the four countries that have conducted nuclear tests, North Korea is getting serious attention from the international world. North Korea's nuclear test from 2006 to 2017 has prompted the United Nations Security Council to issue resolutions to stop its nuclear program. One of those resolutions is Resolution number 1718, Resolution 1874, Resolution number 2087, Resolution number 2094, Resolution number 2270, Resolution number 2321, Resolution number 2371, and Resolution number 2375. Of the resolutions already issued by the Security Council United Nations, Resolution Number 2270 of 2016 to Resolution Number 2375 of 2017 is the most violent resolution to adversely affect the North Korean economy. The type of research used in this thesis is the normative legal research. The purpose of this study is to determine the forms of sanctions as set forth in United Nations Security Council Resolutions, in particular Number 2270 of 2016 on nuclear weapons testing by North Korea and recognize United Nations Security Council Resolution Number 2270 of 2016 reviewed from the perspective of International Law.

Keyword: Nuclear Test, United Nations Security Council Resolution, North Korea.

  • I.    PENDAHULUAN

1 Latar Belakang

Siaran televisi negara KCNA Korea Utara mengumumkan bahwa Korea Utara pada tanggal 6 Januari tahun 2016 telah berhasil melakukan uji coba bom nuklir keempat kalinya.1 Sumber resmi dari Korea Selatan mendeteksi sebuah getaran gempa palsu yang terjadi dekat Punggye-ri, lokasi yang sebelumnya sama digunakan untuk uji coba nuklir. Badan Survei Amerika Serikat (US Geological Survey) mengidentifikasi bahwa getaran tersebut berkekuatan 5,1SR dengan kedalaman 10 meter.2 Terkait uji coba nuklir yang kelima tanggal 9 September 2016, pemerintah Indonesia menyesalkan uji coba nuklir yang dilakukan oleh Korea Utara yang tidak sejalan dengan menciptakan perdamaian dan keamananan dunia.3 Uji coba tersebut terdeteksi berkekuatan 5,3 skala Richter didekat Punggye-ri, Kilju County yang lokasinya sama dengan empat tes nuklir yang terbaru terjadi pada bulan Januari lalu. Seorang ahli dari badan meteorologi Korea Selatan, Kim Nam-wook menyatakan ledakan itu memiliki daya ledak 10 kiloton atau hampir dua kali lebih besar dari tes sebelumnya.

Sebagaimana perbandingan, bom nuklir yang dijatuhkan di Hiroshima adalah 15 kiloton.4

Pada tahun 2017 Korea Utara kembali melakukan uji coba senjata nuklir keenam, pada tanggal 3 September 2017 di Punggye-ri. Uji coba tersebut mengakibatkan guncangan keras menyerupai gempa bumi berkekuatan 6,3 skala ritcher di Punggye-ri, Korea Utara. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari (United States Geological Survey) menyebutkan bahwa pusat guncangan terjadi pada kedalaman nol kilometer di lokasi berjarak 22 kilometer dari Sungjibaegam, Korea Utara.5 Menurut para ahli Korea Selatan, kekuatan bom hidrogen tersebut lebih kuat dari pada uji coba 10 kiloton bom yang dilakukan Korea Utara setahun yang lalu.

Negara-negara di dunia khususnya Amerika Serikat menanggapi serius setiap uji coba nuklir Korea Utara. Menteri pertahanan Amerika Serikat James Mattis menyatakan uji coba nuklir Korea Utara membawa dampak yang buruk serta ancaman yang membahayakan dunia, baik itu perdamaian dan keamanan internasional.6 Duta besar Amerika Serikat Nikki Haley dalam persidangan Dewan Keamanan PBB tanggal 5 Juli 2017 menyatakan uji coba rudal balistik yang dilakukan oleh Korea Utara tanggal 4 Juli 2017 membuat dunia menjadi tempat yang lebih berbahaya, dengan kata lain membawa dampak buruk bagi dunia yang mengancam perdamaian dan kemananan internasional. Nikki Haley juga menegaskan Amerika Serikat siap

menggunakan kekerasan militer jika menghadapi ancaman senjata nuklir dari Pyongyang, Korea Utara.7

Menanggapi uji coba nuklir Korea Utara, Dewan Keamanan PBB mengadakan sidang pada tanggal 4 September 2017 dihadiri beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Prancis dan Korea Selatan. Dalam sidang tersebut Dewan Keamanan PBB telah berkali-kali mengeluarkan resolusi yaitu Resolusi 2270 Tahun 2016, Resolusi 2321 Tahun 2016, serta resolusi yang terbaru ditahun 2017 yaitu Resolusi 2371 tahun 2017 dan 2375 tahun 2017. Resolusi 2270 tahun 2016 menyatakan mengisolasi Korea Utara, untuk menutup semua aliran dana ke Korea Utara serta memberikan wewenang kepada negara anggota PBB untuk lebih memperketat pemeriksaan secara paksa terhadap semua kargo dari Korea Utara, baik lewat laut, darat, maupun udara.8 Resolusi 2321 Tahun 2016 menyatakan membatasi ekspor batu bara Korea Utara, menekan kegiatan diplomatik, serta memasukkan masalah pengiriman tenaga kerja Korea Utara ke luar negeri.9 Resolusi 2371 tahun 2017 menyatakan menuntut Korea Utara untuk menghentikan program rudal nuklir dan balistik, menuntut menghentikan ekspor utama Korea Utara, melarang total semua ekspor batubara (sumber pendapatan eksternal terbesar Korea Utara), besi, bijih besi, timbal, bijih timah dan makanan laut serta menegaskan kembali kewajiban Korea Utara untuk tidak melakukan uji coba nuklir lebih lanjut atau peluncuran yang menggunakan teknologi rudal balistik, untuk meninggalkan semua senjata nuklir dan program nuklir yang ada

secara lengkap.10 Resolusi 2375 tahun 2017 menetapkan blockade terhadap penjualan minyak dan gas bumi ke Korea Utara serta melarang ekspor tekstil Korea Utara dan Negara-negara anggota PBB diharuskan untuk menutup perdagangan dan kerja sama keuangan dengan Korea Utara selambat-lambatnya 120 hari sejak terbit resolusi Dewan Keamanan PBB.11

  • 1.2 . Rumusan Masalah

Pada penelitian ini adapun permasalahan yang diangkat yaitu:

  • 1.    Bagaimanakah bentuk-bentuk sanksi sebagaimana tertuang di dalam Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Nomor 2270 Tahun 2016 tentang uji coba senjata nukliroleh Korea Utara ?

  • 2.    Bagaimanakah implementasi Resolusi Dewan Keamanan

Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2270 Tahun 2016 ditinjau dari perspektif Hukum Internasional ?

  • 1.3    Tujuan Penelitian

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui setiap resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB dalam setiap sanksi-sanksi yang telah diberlakukan oleh Dewan Keamanan PBB. Dari resolusi tersebut penulis memperoleh suatu informasi yang diperlukan untuk implementasi dari Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2270 tahun 2016 tentang Uji Coba Senjata Nuklir yang dilakukan oleh Korea Utara.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin.12 Menurut Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Dalam karya tulis ini teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik studi dokumen, yaitu mengutip secara langsung dari literatur-literatur dan instrumen internasional disertai dengan merumuskan inti sari dari bahan-bahan pustaka terkait. Adapun teknik pengolahan bahan hukum yaitu bahan yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik deskripsi yaitu dengan memaparkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder apa adanya.13 Argumentasi dilakukan oleh penulis untuk memberikan penilaian mengenai benar atau salah yang seyoganya menurut hukum terhadap fakta atau perisitiwa bahan hukum dari hasi penelitian. Dari preskripsi yang telah dilakukan penulis, nantinya akan ditarik kesimpulan secara sistematis agar tidak menimbulkan kontradiksi antar bahan hukum yang satu dengan bahan hukum yang lain.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Bentuk-Bentuk Sanksi Terhadap Uji Coba Senjata Nuklir Oleh Korea Utara Berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2270 Tahun 2016

Sanksi yang terdapat dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB merupakan sanksi yang terdiri dari Sanksi Ekonomi, Sanksi Diplomatik dan Sanksi Militer. Dari ketiga sanksi tersebut sanksi ekonomi dan sanksi diplomatik yang diberlakukan dalam Resolusi Nomor 2270 tahun 2016 untuk Korea Utara. Kedua bentuk sanksi ini merujuk pada Pasal 41 Piagam PBB yang menyatakan bahwa negara yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional dapat dikenakan sejumlah sanksi yaitu sanksi ekonomi dan diplomatik. Dalam pasal 41 yang menyatakan bahwa “The Security Council may decide what measures not involving the use of armed force are to be employed to give effect to its decisions, and it may call upon the Members of the United Nations to apply such measures. These may include complete or partial interruption of economic relations and of rail, sea, air, postal, telegraphic, radio, and other means of communication, and the severance of diplomatic relations.”14 Ketentuan ini dapat diartikan bahwa "Dewan Keamanan dapat memutuskan tindakan apa yang tidak melibatkan penggunaan angkatan bersenjata untuk dipekerjakan untuk memberlakukan keputusannya, dan dapat meminta Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menerapkan tindakan tersebut. Ini termasuk gangguan hubungan ekonomi dan rel, laut, udara, pos, telegraf, radio, dan sarana komunikasi lainnya, termasuk pemutusan hubungan industrial yang lengkap atau sebagian, dan hubungan diplomatik, lintas, laut, udara, pos, telegraf, radio, dan lainnya.

Resolusi Dewan Keamanan PBB S/RES/2270 (2016) merupakan sanksi yang keempat atas uji coba nuklir ke-4 pada tanggal 6 Januari dan peluncuran rudal balistik Pyongyang pada tanggal 7 Februari tahun 2016. Resolusi 2270 tahun 2016

memuat sanksi ekonomi serta sanksi diplomatik. Sanksi ekonomi menerapkan berupa bentuk embargo, penurunan ekspor barang, pembekuan aset keuangan lainnya dan sumber daya ekonomi di luar Korea Utara yang dimiliki atau dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung. Sanksi diplomatik berupa pemulangan terhadap diplomat, perwakilan pemerintah atau pejabat negara jika seorang diplomat tersebut membantu penghindaran terhadap sanksi atau pelanggaran ketentuan resolusi yang sesuai dengan hukum nasional dan internasional yang berlaku serta sanksi diplomatik tersebut juga berupa pemutusan hubungan diplomatik.15 Dalam resolusi 2270 tahun 2016 sanksi ekonomi terlihat lebih dominan dalam butir-butir resolusi, yang dikarenakan sanksi ekonomi lebih tegas untuk melemahkan pendapatan negara Korea Utara, supaya negara tersebut tidak mampu membiayai program rudal nuklir atau balistiknya.

  • 2.2.2    Implementasi Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2270 Tahun 2016 Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional

Ditinjau dari perspektif Hukum Internasional, implementasi Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2270 Tahun 2016 mengalami hambatan, khususnya berkaitan reaksi penolakan Korea Utara terhadap resolusi-resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB nomor 2270 tahun 2016. Reaksi penolakan tersebut membuat Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi 2321 tahun 2016 yang menerapkan membatasi ekspor batu bara, menekan kegiatan diplomatik serta memasukan masalah pengiriman tenaga kerja Korea Utara ke luar

negeri. Adapun yang lebih menonjol dalam resolusi 2321 tahun 2016 ialah sanksi ekonomi, dimana sanksi tersebut lebih menegaskan penurunan dalam ekspor batu bara senilai 400 juta, 900 ribu dolar atau 7,5 juta ton pertahunnya. Selain itu setiap mengimpor batu bara dari Korea Utara, harus melaporkan volume impornya ke Komite Sanksi PBB dalam kurun waktu 30 hari. Sanksi terbaru juga melarang Korea Utara mengekspor tembaga, nikel, perak, dan seng ataupun menjual patung-patung.16

Resolusi-resolusi yang dikeluarkan Dewan Keamanan PBB memiliki kekuatan mengikat secara hukum bagi negara yang dikenakan sanksi maupun bagi negara yang tidak dikenakan sanksi. Bagi negara yang dikenakan sanksi maupun tidak dikenakan sanksi merupakan negara yang telah terikat secara hukum untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan maupun keputusan-keputusan yang ada di dalam resolusi Dewan Keamanan PBB. Dalam resolusi Dewan Keamanan PBB disebutkan bahwa sanksi serta keputusan-keputusan yang dimilikinya merupakan mengikat secara hukum. Seperti yang dicantumkan dalam Pasal 25 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyatakan bahwa “The Members of the United Nations agree to accept carry out the decisions of the Security Council in accordance with present Charter”.17 Ketentuan dalam pasal ini dapat diartikan bahwa semua negara anggota PBB telah sepakat untuk menerima dan melaksanakan semua keputusan-keputusan yang dimiliki oleh Dewan Keamanan.

  • III.    PENUTUP

    • 3.1    Kesimpulan

  • 1    Terdapat dua bentuk sanksi sebagaimana tertuang di dalam Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2270 Tahun 2016 tentang uji coba senjata nuklir oleh Korea Utara, yakni sanksi ekonomi dan diplomatik. Kedua bentuk sanksi ini merujuk pada Pasal 41 Piagam PBB yang menyatakan bahwa negara yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional dapat dikenakan sejumlah sanksi, termasuk sanksi ekonomi dan diplomatik. Sanksi ekonomi dalam resolusi ini diterapkan dalam bentuk embargo, penurunan ekspor barang, pembekuan aset keuangan lainnya dan sumber daya ekonomi di luar Korea Utara yang dimiliki atau dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan sanksi diplomatik berupa pemulangan terhadap diplomat, perwakilan pemerintah atau pejabat negara jika seorang diplomat tersebut membantu penghindaran terhadap sanksi atau pelanggaran ketentuan resolusi yang sesuai dengan hukum nasional dan internasional yang berlaku serta sanksi diplomatik tersebut juga berupa pemutusan hubungan diplomatik.

  • 2    Ditinjau dari perspektif Hukum Internasional, implementasi Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2270 Tahun 2016 mengalami hambatan, khususnya berkaitan reaksi penolakan oleh Korea Utara terhadap

sanksi yang dijatuhkan berdasarkan resolusi tersebut. Menariknya, tidak satupun negara anggota PBB yang secara terang-terangan mendukung sikap Korea Utara tersebut. Terhadap reaksi penolakan oleh Korea Utara, Dewan Kemanan PBB kembali mengeluarkan resolusi 2321 (2016) yang memperluas sanksi dengan cara membatasi ekspor

batu bara, menekan kegiatan diplomatik, serta memasukkan masalah pengiriman tenaga kerja Korea Utara ke luar negeri sehingga menambahkan bobot sanksi sanksi ekonomi dan sanksi diplomatik. Adapun sanksi yang paling diperberat adalah sanksi ekonomi yang menurunkan sepertiga dari jumlah ekspor batu bara sebelumnya serta melarang Korea Utara mengekspor sejumlah produk yang menjadi sumber perolehan valuta asing negara tersebut. Sanksi tersebut diharapkan menekan perekonomian Korea Utara supaya tidak bisa membiayai maupun mengembangkan program nuklir yang dimiliki yang selama ini dikembangkan sebagai senjata nuklir.

  • 3.2    Saran

Adapun saran yang dapat disampaikan penulis adalah sebagai berikut :

  • 1.    International Atomic Energy Agency (IAEA) hendaknya harus terus meningkatkan usaha untuk menegakkan pengaturan penggunaan tenaga nuklir untuk tujuan damai, terhadap Negara-negara yang diisinyalir berpotensi mengunakan maupun mengembangkan senjata nuklir. Dalam kasus Korea Utara ini, IAEA hendaknya lebih tegas serta memperketat pengawasan, investigasi dalam memperoleh pelaporan hasil pengawasan penggunaan bahan nuklir. Dalam investigasi tersebut kepada PBB untuk selanjutnya dilanjutkan tahap eksekusi yang dilakukan oleh Dewan Keamanan PBB.

  • 2.    Sebagai Negara yang memiliki hubungan baik dengan Korea Utara, Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri,

hendaknya menyarankan Korea Utara untuk tidak lagi melakukan uji coba nuklir atau rudal balistik yang dimilikinya, Indonesia juga menyarankan kepada Korea Utara tunduk dan patuh setiap resolusi-resolusi yang telah dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB yang memuat sanksi terhadap Negara yang melakukan uji coba nuklir.

  • 3.    Dewan Keamanan PBB hendaknya mempertegas lagi terhadap sanksi-sanksi ekonomi serta sanksi diplomatik yang telah diberlakukan untuk Korea Utara, menekankan untuk tidak lagi melakukan uji coba nuklir serta rudal balistik yang dimiliki Korea Utara, menekankan lagi untuk kembali menandatangani kesepakatan NPT  (Nucelar

Proliferasion Treaty) serta mengevaluasi kepatuhan Korea Utara terhadap resolusi-resolusi yang telah dikeluarkannya sebagai dasar untuk menentukan tindakan dan kebijakan selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

  • A.    Buku- Buku :

Mukti Fajar ND & Yulianto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogjakarta.

Ronny Hanitijo, 1991, Metode Penelitian Hukum, Cet.II, Ghalia Indo, Jakarta.

Piagam PBB

  • B.    Instrumen-Instrumen Internasional

Resolusi Dewan Keamanan PBB S/RES/2270 (2016)

Resolusi Dewan Keamanan PBB S/RES/2321 (2016)

Resolusi Dewan Keamanan PBB S/RES/2371 (2017)

Resolusi Dewan Keamanan PBB S/RES/2375 (2017)

  • C.    Internet

Korut Kami akan Hadang Agresi AS dengan Bom Hidrogen, http://m.liputan6.com/global/read/240523/korut/kami/akan-hadang-agresi-as-dengan-bom-hidrogen, diakses pada tanggal 13 April 2017.

Gempa”GuncangKorut,Tes                      Nuklir,

http://m.liputan6.com/global/read/2405085/gempa-guncang-korut-tes-nuklir, diakses pada tanggal 13 April 2017.

Indonesia Sesalkan Uji Coba Nuklir Kelima Pemerintah Kim           Jong-un,            dikases           dalam

https://international.sindonews.com/read/1138227/40/indonesi a-sesalkan-uji-coba-nuklir-kelima-pemerintah-kim-jong-un-1473439581, diakses pada tanggal 21 Oktober 2017.

Korsel: Korut Lakukan Uji Coba Nuklir Kelima, diakses dalam https://international.sindonews.com/read/1137996/40/korsel-korut-lakukan-uji-coba-nuklir-kelima-1473396411,diaksespada tanggal 21 Oktober 2017.

Guncangan Kuat di Korea Utara, Diduga Ledakan Uji Coba Nukli,                      diakses                      dalam

http://internasional.kompas.com/read/2017/09/03/12112771/g uncangan-kuat-di-korea-utara-diduga-ledakan-uji-coba-nuklir, diakses pada tanggal 17 September 2017.

AS menanggapi 'serius' setiap uji coba senjata nuklir Korut, diakses dalam http://www.bbc.com/indonesia/dunia-38851889, diakses pada tanggal 14 April 2017.

AS Desak Dewan Keamanan PBB Perketat Sanksi Terhadap Korea Utara, diakses dalam http://www.dw.com/id/as-desak-dewan-keamanan-pbb-perketat-sanksi-terhadap-korea-utara/a-39569442,diakses pada tanggal 18 September 2017.

15