IMPELEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR
on
IMPELEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN
BANGLI NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG
PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR
Oleh :
I Wayan Suardika*
Negah Suharta, SH., MH.**
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
Geopark is a pattern of sustainable development of the region that combines harmoniously the diversty, that is ; geodiversity, biodiversity, dan culutural diversity. According to Arcticle 2 Subsection (1) of Regional Regulation of Bangli Regency Number 17 of 2016 The purpose of this regulation is to protect the geological, biodoversity, and cultural heritage of geopark batur. The facts that exist in the field there is still mine sandbags and geological rock taking in geology geopark batur area done by local society. Based on the protection of the geological geology area of batur into the problems foemulated in thus paper are : how the implementation of Regional Regulation Bangli Number 17 of 2016on Geological Protection Geopark Batur Area, and what obstacles in implementation Regonal Regulation Bangli Regency Number 17 of 2016 on Geological Protection Geopark Batur Area.
The research method used in the writing of this thesis is law empirical research method. This research is conducted by examining the related data sources, date law primary and date law secondary. The type of approach used is the factual and approach to the law.
The result of the research explain that the cause of the ineffectiveness of regional Regulation of Bangli Regency Number 17 of 2016, due to serveral things : the protected area in the geopark batur and what is protected in geopark batur area, the absence of firmness in law enforcement done by apparatus law enforcers, lack of society sosilization and knowledge related to geoparks, there are still a lot of people who have been mining sand and taking geocytes for the benefit of the economy before the establishment of the area as geological geology area batur by UNESCO and Regency Geverment of Bangli Regency. Efforts that can and have been done in protecting geological geology geological area is to socialize to the public about the importance of geopark and the consequnces of natural damage caused by sand mining activities.
Keywords : Geoparks, Geological Protection, Local Goverment.
ABSTRAK
Geopark atau taman bumi adalah pola pengembangan kawasan secara berkelanjutan yang memadukan secara serasi tiga keragaman, yaitu keragaman Geologi (Geodiversty), keragaman hayati (Biodiversty), dan keragaman budaya (Cultural Diversty). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2016 tujuan dari pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah untuk melindungi warisan geologi, keragaman hayati, dan budaya yang terdapat dalam kawasan Geopark Batur. Fakta yang ada dilapangan masih ada aktiftas penambangan pasir dan pengambilan batu geosit di kawasan Geologi Geopark Batur yang dilakukan masyarakat setempat. Berdasarakan hal tersebut terdapat dua permasalahan permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan ini adalah : bagaimanakah implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur, serta apa hambatan dalam implemtasi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti sumber data terkait, baik data hukum primer maupun data hukum skunder. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fakta dan pendektan undang – undang.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa penyebab dari tidak efektifnya Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2016 dikarenakan beberapa hal yaitu : ketidakjelasan didalam luas kawasan yang dilindungi, keragaman apa saja yang dilindungi di kawasan geopark batur, tidak adanya ketegasan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kurangnya sosilasi dan pengetahuan masyarakat terkait dengan geopark, masih banyaknya masyarakat yang melakukan aktiftas penambangan pasir (galian c) dan pengambilan batu geosit. Hal ini disebabkan oleh kebiasaan masyarakat setempat yang sejak dulu telah menambang pasir dan mengambil batu geosit untuk kepentingan ekonomi jauh sebelum ditetapkanya kawasan tersebut sebagai kawasan geologigeopark batur oleh UNESCO dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli. dalam hal perlindungan kawasan geologi geopark batur, berbagai upaya telah dilakukan dalam melindungi kawasan geologi geopark batur adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya geopark dan akibat dari kerusakan alam yang disebabkan oleh aktifitas penambangan pasir.
Kata Kunci : Geopark, Perlindungan Geologi, Pemerintah Daerah.
Geopark atau taman bumi adalah pola pengembangan kawasan secara berkelanjutan yang memadukan secara serasi 3 (tiga) keragaman, yaitu : keragaman geologi (geodiversty), keragaman hayati (biodiversty), dan keragaman budaya (cultural diversty). Tujuan dari pengelolaan geopark adalah membangun dan mengembangkan ekonomi masyarakat setempat dengan berdasarkan perlidungan keragaman geologi, keragaman hayati dan keragaman budaya yang ada di kawasan tersebut.1 Berkat kerjasama antara Badan Geologi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli, Indonesia akhirnya memiliki satu geopark yang berada didalam jaringan Global Geopark Network UNESCO, yakni Taman Bumi Batur ( BaturGlobal Geopark). Melalui surat resmi UNESCO Nomor : SC/EES/GEOPARKS/GGN/2011/008893, yang diumumkan secara resmi pada pertemuan “The 11th European Geopark Network Conference” pada tanggal 20 Sepetember di Geopark Auruca, Portugal.2
Ditetapkanya Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur.3Pemerintah Kabupaten Bangli telah berupaya melindungi kawasan geologi geopark batur dengan mengedepankan perlindungan terhadap kergaman geologi, hayati dan budaya yang ada di kawasan geopark batur. Berdasarkan fakta yang ada di lapangan, Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tidak terealisasi, hal ini berdasarkan dari pengamatan kekawasan Geologi Geopark Batur dan dengan melakukan wawancara kepada pemilik alat berat yang berada di lokasi penambangan pasir (galian C), pemilik lahan galian C, supir truck, dan penimbun pasir. Para narasumber
mengatakan tidak mengetahui adanya Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur, bahkan setelah ditetapkanya Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur, masih tetap ada aktifitas penambangan pasir dan pengambilan batu geosit di beberapa titik kawasan geologi geopark batur. Berdasarkan hal tersebut menunjukan tidak terlaksanya Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur.
Pada penelitian ini adapun permasalahan yang diangkat yaitu :
-
1. Bagaimanakah Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur ?
-
2. Apa Hambatan dalam Impelementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur ?
Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan, megetahui dan menganalisis bagaimana implementasi Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur, dan juga untuk menguraikan, mengetahui, dan menganalisis apa hambatan dari implementasi Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur.
Tulisan ini mengunakan jenis penelitian hukum empiris. Jenis penelitian ini merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkan kebenaran, yaitu dengan membandingkan aturan yang ada dengan pelaksanaannya atau kenyataan yang ada dalam masyarakat.4
-
2.2.1. Pelaksanaan Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur
Geopark adalah suatu kawasan yang memiliki arti sebagai sebuah warisan alam (geologi), dan menjadi tempat implementasi strategi pengembangan ekonomi berkelanjutan yang dilakukan melalui struktur manajemen yang baik dan realisitis.Geopark menjadi peluang terciptanya lapangan pekerjaan untuk masyarakat setempat, yaitu dalam hal memperoleh keuntungan secara nyata. Usaha penggalian, penumbuhan dan pengembangan nilai ekonomi tersebut biasanya dilakukan melalui industri pariwisata yang berkelanjutan dengan konservasi yang baik, karena dapat mencakup seluruh komponen ruang serta mampu mengintegrasikan seluruh sumber daya alam yang ada di sekitar lokasi yang memiliki keuinikan geologi.
Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur telah mengatur mengenai perlindungan geologi apa saja yang dlindungi dalam kawasangeopark batur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 menyatakan bahwa “Perlindungan Geologi Geopark Batur terdiri atas;
-
a. Keunikan batuan; dan
-
b. Keunikan proses geologi.”
Kemudian dalam Pasal 7 ayat (1) Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur secara tegas dinyatakan bahwa keunikan batuan dan keunikan proses geologi dalam Pasal 6 berupa bentangan alam dan keragaman geologi yang bersifat langka, mempunyai nilai ilmu pengetahuan, mempunyau nilai budaya, dan mempunyai nilai pariwisata.
Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur, dibentuk dengan tidak mengesampingkan peraturan perundang – undangan yang ada diatasnya sesuai dengan hirarki peraturan perundang – undangan di Indoensia. Adapun peraturan yang menyangkut tentang pelaksaanaan peraturan dan perlindungan lingkungan hidup yang baik dan bebas dari perusakan oleh aktifitas manusia itu sendiri meliputi :
-
a. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
b. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
-
c. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
-
d. Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
-
e. Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
-
f. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
-
g. Undang – Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan;
-
h. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusaha Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional;
-
i. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang
Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam;
-
j. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Flora dan Fauna;
-
k. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana tata ruang Wilayah Nasional;
-
l. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
-
m. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali;
-
n. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2013 – 2033;
-
o. Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 604.1/1526/ESDM-DPU tentang Pertambangan Tanpa Izin; dan
-
p. Surat Edara Bupati Bangli Nomor 545/756/SDA tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Salah satu cara penegakan hukum Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur adalah dengan melihat pelaksanan Perda itu sendiri. Penegakan hukum dalam bahasa inggris disbut denganlaw enforcerment, bahasa belanda disebut rechtstandinghandhaving. Istilah penegakan hukum dalam 6
bahasa Indonesia membawa kita kepada pemikiran bahwa penegakan hukum selalu memaksa (force) sehingga ada yang berpendapat bahwa penegakan hukum hanya bersangkutan dengan kebiasaan hukum pidana saja.5 Emil Salim yang menyatakan bahwa lingkungan hidup diartikan sebagai segala benda, kondisi/keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.6 Menurut Satjipto Raharjo penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan–keinginan hukum menjadi kenyataan, yang disebut dengan keinginan–keinginan hukum dalam hal ini adalah pikiran– pikiran badan pembuat undang–undang yang dirumuskan dalam peraturan–peraturan hukum itu.7 Kewenangan organ (insitusi) pemerintah adalah suatu kewenangan yang dikuatkan oleh hukum positif guna mengatur dan memepertahanknya. Tanpa kewenangan tidak dapat dikeluarkan suatu keputusan yuridis yang benar.8
Soekanto mengemukakan bahwa secara konseptual maka inti dari dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai – nilai yang terjabarkan didalam kaidah – kaidah yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.9 Untuk itu diperlukan pengaturan dalam hirarki perundang – undangan di indonesia mengenai masalah lingkungan hidup.10
Suatu kaidah hukum atau peraturan yang berfungsi dipengaruhi oleh 5 (lima) faktor, yaitu :
-
1. Faktor hukum atau norma hukum yang berlaku;
-
2. Faktor penegakan hukum, yakni pihak – pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum;
-
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum;
-
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum
tersebut berlaku atau diterapkan;
-
5. Faktor kebudayaan, yang sebagai hasil karya atau, cipta, dan rasa yang berdasarkan pada karya manusia dalam pergaulan hidup.11
Kelima faktor tersebut merupakan esensi dari penegakan hukum dan tolak ukur pada efektifitas penegakan hukum. Artinya, hukum tadi benar – benar berlaku secara yuridis, sosiologi dan filosofis. Berfungsinya hukum tersebut sangat tergantung pada usaha menanamkan ketentuan hukum itu sendiri.12 Hukum menentukan peranan apa yang sebaiknya dilakukan oleh para subjek hukum, maka hukum yang berlaku tersebut berjalan secara efektif dan semakin mendekati apa yang telah ditentukan dalam kaidah hukum.13
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak I Wayan Bona, selaku Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangli pada tanggal 3 Juli 2017, Pelaksanaan Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur dilakukan dengan cara persuasi melalui pembinaan dan pengedukasian masyarakat, agar masyarakat mengetahui tentang perlindungan geologi, apa itu geoparkdan mengetahui kegiatan apa saja yang tidak boleh dilakukan di kawasan geopark batur dengan tetap memperhatikan Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur.
-
2.2.2 Hambatan Serta Upaya Hukum dalam Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2016.
Dengan adanya faktor – faktor pendukung tentu ada faktor – faktor yang menjadi penghambat yang dapat mempengaruhi dalam Implementasi Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan
Geopark Batur, dengan mengunakan pendapat Soerjono Soekanto, yang dianalisa dan dikaitkan dengan fakta yang ada di lapangan, yaitu;
-
1. Faktor hukum atau norma yang berlaku, dengan lemahnya pemberian sanksi denda yang dikenalan kepada para pelanggar yang diatur dalam pasal 26 ayat (1) Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur dikenakan Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Meskipun telah diberlakukanya peraturan daerah ini namun fakta yang ada di lapangan dengan masih banyak masyarakat yang melanggar Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur dengan tetap melakukan aktifitas penambangan dan pengambilan batu geosit.
-
2. Faktor penegakan hukum, yaitu pihak – pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum yang ada. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak I Wayan Bona selaku Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangli pada tanggal 3 Juli 2017, tidak ada tim khusus yang melaksanakan Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur, tidak ada sidak atau penindakan, penegakan hukum dan pemberian sanksi langsung di lokasi, baik dariPemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Bangli.
-
3. Faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Faktor sarana dan fasilitas yang menunjang pelaksanaan Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur sejauh ini yang dapat disediakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Bangli hanya baru di beberapa titik, itupun hanya berupa papan informasi titik keragaman geologi saja.
-
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan,berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat, kesadaran hukum akan hukum yang berlaku tidak lepas dari ketaatan akan hukum dan kesadaran akan hukum yang baik adalah dengan mentaati hukum. Menurut Soerjono Soekanto ada 4 (empat) indikator dalam kesadaran
hukum, yakni : a. Pengatahuan tentang hukum; b. Pemahaman
tentang hukum; c. Sikap terhadap hukum; dan d. Prilaku hukum.14
Jika keempat (4) indikator tersebut dikaitkan dengan kesadaran hukum masyarakat dengan melihat langsung fakta yang ada di lokasi,terhadap Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur maka dapat disimpulkan bahwa masyarkat memang belum mengetahui tentang adanya Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur, Rendahnya pengetahuan dan pehaman masyrakat tentang geopark, dan kebutuhan ekonomi yang membuat tidak terjaminya timbul kesadaran hukum di dalam masyarakat.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Abdul Mutalif selaku Kepala Bidang Lingkungan Hidup UPT. BLH Area Bali Timur pada tanggal 3 Juli 2017, mengenai upaya sosialisasi kepada masyarkat tentang perlindungan lingkungan hidup dilakukan dengan cara memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai dampak – dampak yang diakibatkan dari kerusakan lingkungan. Memberikan penjelasan tentang bagaimana menjaga lingkungan hidup, sosilisasi sebenarnya sudah mulai dilakukan mulai dari kalangan sekolah yang sasaranya adalah adalah anak – anak, guru dan pegawai, juga dari desa ke desa yang sasaranya adalah mulai dari Kepala Desa, Kepala Dusun, beserta semua pegawai instansi, dan ke masing – masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) beserta pegawai.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak I Made Sukadana selaku Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL) Provinsi Bali pada tanggal 12 Agustus 2017, bahwa dalam penegakan hukum Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur. Tidak hanya sanksi yang didahulukan, tetapi sebelum menegakan Peraturaran Daerah ini wajib di lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Ditetapkanya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi dalam hal pengelolaan Sumber Daya Mineral, sedangkan wilayah Geopark batur masih masuk dalam kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bangli dan Pariwisata yang ada di dalamnya yang dikelola Dinas Pariwisata Kabupaten Bangli. Maka dari itu setelah sosialisasi dilakukan baru diutamakan penegakan hukum administrasi, yakni dalam hal penerapan sanksi sesuai yang diatur dalam Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur dengan tetap koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bali dengn Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli.
-
III. PENUTUP
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, maka dapat ditarik kesimpulan yang merupakan jawaban dari permasalahan sebagai berikut :
-
1. Pelaksanaan Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Geopark Batur belum terlaksana dengan sebagaimana mestinya. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :tidak ada kejelasan dalam luas wilayah yang termasuk ke dalam kawasn geologi geopark batur, kurang tegasnya aparat penegak hukum di dalam menjalankan Perda Bangli tentang Perlindungan Gologi Kawasan Geopark Batur, dan lemahnya sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar Perda Bangli tentang Perlindunngan Geologi
Kawasan Geopark Batur sehingga tidak menimbulkan efek jera, tidak adanya tim khusus yang dibentuk dalam
penegakan pelaksanaan Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur.
-
2. Hambatan serta upaya hukum dalam Implementasi Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur datang dari faktor masyarakat dimana prilaku
masyarakat masih banyak yang melakukan aktifitas penambangan pasir baik dengan cara tradisional dan
mengunakan alat berat, hal tersebut dikarenakan alasan kebutuhan ekonomi, dengan tidak adanya pilihan pekerjaan lain dan tingkat pendidikan yang masih rendah, hal tersebut tentu akan menganggu jalanya pengembangan dan keberlangsungan kawasan geologi geopark batur, upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten bangli adalah dengan melakukan sosilisasi dengan
menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai adanya Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai dampak – dampak yang dapat ditimbulakan dari rusaknya lingkungan yang karenakan dari aktifitas penambangan pasir dan pengambilan batu geosit, melakukan konsultasi hukum dengan aparat penegak hukum Pemerintah Kabupaten Bangli dan akan dibentuknya tim khusus untuk pengawasan dan pengemanan di kawasan geologi geopark batur. Kemudian dengan melaksanakan dan melakukan penindakan berupa pemberian sanksi denda , sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan Perda Bangli tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur.
-
1. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli, perlu adanya penegakan hukum yang tegas dan nyata dari aparat penegak hukum Pemerintah Kabupaten Bangli terkait dengan aktifatas tambang dan pengambilan batu geosit secara ilegal yang dilakukan oleh masyarakat setempat dan terutama masyarakat berinvestasi alat berat. Melakukan penyitaan terhadap alat berat, melakukan penutupan
tempat dan/atau lokasi penambangan pasir, melakukan pengecekan rutin terhadap kawasan geologi geopark batur, dan memeriksa setiap kendaraan truck yang keluar dan masuk dari kawasan geopark batur. Memberikan tanda larangan dan peringatan terhadap setiap kawasan yang termasuk kawasan lindung keragaman geologi, keragaman hayati, dan keragaman budaya di kawasan geopark batur dan harus adanya kejelasan mengenai luas kawasan yang termasuk ke dalam kawasan lindung geologi geopark batur.
-
2. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli, perlu
menyediakan dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal, alternatif penghasilan lain selain menambang pasir, tingkatatkan pengembanga pariwisata yang ada di kawasan geopark batur dengan tetap mengedepankan konsep konservasi, kembangkan pariwisata berbasis alam seperti pendakian gunung, jelajah wisata
alam, jelajah wisata hayati, dan jelajah wisata budaya dengan mengutamakan masyarakat di sekitar kawasan geopark batur sebagai pelaku utama di dalam kegiatan dan pengembangan pariwisata.
Daftar pustaka
Andi Hamzah, 2005, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta.
Emil Salim, 1979, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Mutiara
F.A.M. Stroink, 2006, Wewenang Mahkamah Konsitusi dan Aplikasinya dalam Sisitem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
I Putu Tuni Cakrabawa, et., al, 2015, Klinik Hukum Lingkungan, Udayana University Press, Denpasar.
Johan Nasution, Bahder, 2008, Metoda Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung
Satjipto Rahardjo, 1996, Masalah Penegakan Hukum, Sinar
Grafika Baru, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1982, Penegakan Hukum, Bina Cipta,
Bandung.
Soerjono Soekanto, 2004, Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Penegekan Hukum, Rahjawali Pers, Jakarta.
-
2. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur.
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Bangli URL : https://www.disbudpar.kab.bangli.co.id diakses pada tanggal 5 juli 2017
Pemerintah Kabuputen Bangli Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangli, 2014, Taman Bumi Global Batur Indonesia, Memulihkan Bumi Mensejahtrakan Masyarakat
14
Discussion and feedback