TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN MENYEBAR VIRUS HIV/AIDS DI INDONESIA
on
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN MENYEBAR VIRUS HIV/AIDS DI INDONESIA
Oleh:
Dewa Ayu Surya Lahuru Dewantari Suatra Putrawan
Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Diskriminasi terhadap orang yang mengidap virus HIV menyebabkan para pengidapnya merasakan ketidakadilan dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan para pengidap virus HIV untuk balas dendam dengan cara menyebarkan virus HIV ke orang lain. Permasalahan pada penulisan ini yaitu bagaimana pengaturan hukum terkait perbuatan menyebar virus HIV berdasarkan KUHP dan diluar KUHP. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan menyebar virus merupakan tindak pidana serta apakah ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur terkait perbuatan penyebaran virus. Penulisan ini menggunakan metode penulisan normatif yang didasarkan pada pendekatan undang-undang dan bahan hukum lainnya. Hasil analisis penulisan ini yaitu dalam KUHP tidak tercantum secara jelas delik terkait penyebaran virus. Namun, perbuatan menyebar virus HIV dapat di kategorikan sebagai delik penganiayaan yang disamakan dengan merusak kesehatan orang pada pasal 351 ayat (4). Serta dalam Peraturan Daerah Provinsi telah mengatur terkait sanksi pidana bagi pelanggaran penyebar virus HIV. Kesimpulan dari penulisan ini adalah perbuatan penyebar virus HIV ini dapat dikategorikan sebagai delik penganiayaan yang disamakan dengan merusak kesehatan orang pada pasal 351 ayat (4) KUHP dan dalam Peraturan Daerah terdapat sanksi pidana bagi pelaku penyebar virus HIV berupa kurungan paling lama 6 bulan dan denda sebanyak 50 juta.
Kata Kunci : penyakit menular, HIV/AIDS, penganiayaan
ABSTRACT
Discrimination to people with HIV cause injustice in society. It cause people with HIV take a revenge by spreading the virus to others The problems in this writing is how the legal arrangements relate with spread the virus base on the Criminal Code and beyond the Criminal Code. The purpose of this writing is to find out whether spread the virus is a criminal act and know whether there are rules and regulations in Indonesia that regulate about spread the virus. This writing use normative research methods, which refers to the approach with aspects of the Act and legal materials. The results of this writing that in the Criminal Code there is no list the delict relate spread the virus. However, the spread of the HIV virus can be categorized as a persecution that can damaging the people’s health in article 351 paragraph (4). And it is also find in the Provincial Regulations have arrange about criminal sanction for violation of spreader the virus. The conclusion of this writing is that the spread the virus can be categorized as a persecution that can damaging the people’s health of Article 351 paragraph (4) of the Criminal Code and in the Provincial Regulation there are criminal sanctions are in jail for a maximum 6 (six) months and pay a fine of 50 million rupiah.
Keyword : infectious diseases, HIV/AIDS, persecution
I.
PENDAHULUAN
Penyakit menular adalah penyakit yang dapat ditularkan dari satu orang ke orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk negara-negara berkembang seperti di Indonesia, permasalahan penyakit menular adalah permasalahan kesehatan yang paling penting. Hal ini dikarenakan perubahan-perubahan perilaku masyarakat yang mulai melupakan etika menyebabkan penyebaran terhadap penyakit menular sangatlah pesat. Salah satu penyakit menular yang sampai saat ini masih menjadi penyakit serius yaitu Virus HIV/AIDS.
Virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang dapat menyebabkan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome). Virus ini menyerang sistem kekebalan tubuh manusia yang secara perlahan namun pasti akan merenggut nyawa manusia yang terjangkit virus HIV. Penyebaran virus ini melalui hubungan seksual dari seseorang yang sudah terkena virus HIV. Selain itu virus ini dapat pula menyebar melalui transfusi darah, pemakaian jarum suntik bersama-sama dan bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terkana virus HIV. Virus ini merupakan salah satu virus mematikan di dunia karena sampai sekarang belum ditemukan obat yang mampu untuk mengobati sesorang yang terjangkit virus ini.1
Masyarakat umum mulai berpandangan kurang tepat karena cara penularan virus HIV. Masyarakat beranggapan bahwa agar terhindar dari virus ini maka Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) harus dijauhi. Mereka berpikir bahwa dengan tidak bersentuhan langsung, tidak menggunakan barang bekas ODHA, tidak hidup satu rumah dengan ODHA dan tidak bergaul dengan
ODHA adalah cara yang benar. Namun, akibat pandangan masyarakat tersebut, ODHA mengalami diskriminasi sosial dari lingkungan sekitarnya sehingga membuat ODHA dikucilkan dari lingkungan yang normal.2
ODHA yang telah dikucilkan dari lingkungannya merasa tertekan dengan keadaan tersebut tidak mau menanggung beban itu sendiri. ODHA mengganggap bahwa mereka adalah orangorang yang seharusnya diberi pertolongan karena penyakitnya bukan dijauhi bahkan dikucilkan sampai tidak bisa beraktifitas normal. Perasaan akan ketidakadilan yang mereka rasakan menimbulkan perbuatan-perbuatan yang dimana oleh ODHA sebagai media balas dendam kepada masyarakat yang sudah mengucilkannya. Salah satu perbuatannya adalah dengan sengaja menyebarkan virus HIV kepada orang-orang normal yang belum terjangkit virus ini.
Penyebaran virus ini dapat mengganggu ketentraman dalam masyarakat karena semakin banyaknya orang yang terjangkit virus ini. Seperti yang kita ketahui virus ini menyerang sistem kekebalan tubuh manusia bahkan sampai menyebabkan kematian. Untuk menjaga ketentraman dalam masyarakat, maka pelaku penyebaran virus ini harus ditindaklanjuti. Tidak lagi dengan hanya diberikan sosialisasi ataupun rehabilitasi, tapi ditindak secara hukum agar memberika efek jera dan memebrikan kepastian hukum bagi para korban.
Kasus seperti diatas pernah terjadi di negara Malawi, Afrika Selatan. EA, seorang pria asal Malawi mengaku telah melakukan hubungan badan dengan ratusan wanita yang dilakukan secara tidak aman tanpa memperdulikan penyakit yang ada. Perbuatan tersebut dilakukan dengan alasan ritual pembersihan untuk anak
perempuan yang baru menginjak dewasa. Namun, ritual tersebut malah mendatangkan musibah bagi warga karena pria tersebut terjangkit virus HIV.3
Berdasarkan penjabaran di atas maka perlu dilakukan tindaklanjut terhadap para pelaku penyebar virus dalam hal ini ODHA di Indonesia. Hal ini sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi kasus seperti yang terjadi di Malawi.
virus HIV/AIDS berdasarkan KUHP Indonesia?
-
1.2.2 Bagaimana pengaturan hukum terkait perbuatan menyebar
virus HIV/AIDS diluar KUHP Indonesia?
Tujuan umum dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui apakah perbuatan penyebaran virus HIV/AIDS merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.
Tujuan khusus dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui ada atau tidaknya peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur terkait perbuatan penyebaran virus HIV/AIDS
-
II. ISI MAKALAH
Penulisan ini merupakan jenis penulisan hukum normatif yang didasarkan pada data primer dan sekunder. Data primer
yaitu dengan menganalisis peraturan perundangan-undangan yang sudah ada sedangkan data sekunder dilakukan dengan menganalisis bahan-bahan kepustakaan seperti buku, diktat, dan lain-lain yang dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan dan konsep para ahli hukum sebagai basis penelitiannya.4
Dalam penulisan hukum normatif terdapat beberapa jenis pendekatan seperti: pendekatan undang-undang, pendekatan historis, pendekatan konseptual, pendekatan komparatif, pendekatan politis dan pendekatan kefilsafatan.5 Untuk penulisan ini menggunakan jenis pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.
Sumber bahan hukum dalam penulisan ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang masih berlaku di Indonesia. Bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian, hasil karya ilmiah di bidang hukum literature hukum dan sebagainya yang mendukung bahan hukum primer.6
Pada penulisan ini teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi pustaka dengan membandingkan
beberapa peraturan perundang-undangan yang masih berlaku di Indonesia.
Teknik analisis dalam penulisan ini menggunakan teknik analisis komperatif interpretatif yaitu dengan melakukan perbandingan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang masih berlaku di Indonesia.
-
2.2 Hasil dan Analisis
-
2.2.1 Pengaturan Terkait Perbuatan Menyebar Virus HIV/AIDS Berdasarkan KUHP Indonesia
-
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia terdiri dari 569 pasal yang disusun secara sistematis menjadi tiga buku yaitu7 :
-
1. Buku I yang memuat tentang Ketentuan-ketentuan Umum (pasal 1-103) yang terdiri dari sembilan bab yaitu
-
- Bab I Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan
-
- Bab II Pidana
-
- Bab III Hal-Hal Yang Menghapuskan, Mengurangi Atau Memberatkan Pidana
-
- Bab IV Percobaan
-
- Bab V Penyertaan Dalam Tindak Pidana
-
- Bab VI Perbarengan Tindak Pidana
-
- Bab VII Mengajukan Dan Menarik Kembali Pengaduan Dalam Hal Kejahatan-Kejahatan Yang Hanya Dituntut Atas Pengaduan
-
- Bab VIII Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana
-
- Bab IX Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang-Undang
-
- Aturan Penutup
-
2. Buku II yang mengatur tentang Kejahatan (pasal 104488) yang terdiri dari tiga puluh satu bab yaitu :
-
- Bab I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
-
- Bab II Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
-
- Bab III Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
-
- Bab IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
-
- Bab V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
-
- Bab VI Perkelahian Tanding
-
- Bab VII Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
-
- Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
-
- Bab IX Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
-
- Bab X Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
-
- Bab XI Pemalsuan Meterai Dan Merek
-
- Bab XII Pemalsuan Surat
-
- Bab XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
-
- Bab XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
-
- Bab XV Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
-
- Bab XVI Penghinaan
-
- Bab XVII Membuka Rahasia
-
- Bab XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
-
- Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
-
- Bab XX Penganiayaan
-
- Bab XXI Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
-
- Bab XXII Pencurian
-
- Bab XXIII Pemerasan Dan Pengancaman
-
- Bab XXIV Penggelapan
-
- Bab XX Perbuatan Curang
-
- Bab XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
-
- Bab XXVII Menghancurkan Atau Merusakkan Barang
-
- Bab XXVIII Kejahatan Jabatan
-
- Bab XXIX Kejahatan Pelayaran
-
- Bab XXIXa Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
-
- Bab XXX Penadahan Penerbitan Dan Percetakan
-
- Bab XXXI Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai-Bagai Bab
-
3. Buku III yang mengatur tentang Pelanggaran (pasal 489569) yang terdiri dari sembilan bab yaitu :
-
- Bab I Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
-
- Bab II Pelanggaran Ketertiban Umum
-
- Bab III Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
-
- Bab IV Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
-
- Bab V Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
-
- Bab VI Pelanggaran Kesusilaan
-
- Bab VII Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, Dan Pekarangan
-
- Bab VIII Pelanggaran Jabatan
-
- Bab IX Pelanggaran Pelayaran.
Berdasarkan ketiga buku yang terdapat dalam KUHP diatas maka dapat dilihat bahwa tidak tercantum secara jelas terkait perbuatan menyebar virus HIV/AIDS. Sehingga masih terdapat kekosongan norma terhadap perbuatan tersebut yang menjadi celah bagi seseorang untuk melakukan perbuatan menyebar virus. Seperti yang kita ketahui bahwa virus HIV dapat membahayakan tubuh orang yang terinfeksi virus. Sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang yang terjangkit virus. Jika menyebar virus dapat mengakibatkan luka pada tubuh orang lain, maka terdapat kesamaan dengan unsur pasal yang ada dalam KUHP yaitu kejahatan terhadap tubuh.
Kejahatan terhadap tubuh merupakan kejahatan yang berupa penyerangan terhadap tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka sehingga karena luka tersebut yang terdapat dalam tubuh dapat mengakibatkan kematian. Kejahatan terhadap tubuh diatur dalam buku ke II KUHP dan
terdapat pembagian dalam kejahatan terhadap tubuh berdasarkan unsur kesalahannya, yaitu :
-
1. Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja atau diklasifikasikan sebagai penganiayaan. Kejahatan ini terdapat dalam bab XX KUHP pada pasal 351 sampai dengan pasal 358.
-
2. Kejahatan terhadap tubuh karena kelalaian. Kejahatan ini terdapat dalam bab XXI KUHP pada pasal 360.8
Jika ditelaah kembali berdasarkan pembagian diatas maka perbuatan penyebaran virus HIV dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja. Hal ini didasari oleh adanya suatu kesengajaan untuk menyebarkan virus kepada orang lain. Maka dapat dikatakan bahwa perbuatan menyebar virus HIV dapat disamakan dengan kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja atau penganiayaan.
Dalam KUHP tidak dirumuskan secara jelas apa yang dimaksud dengan penganiayaan. Namun menurut R. Soesilo yang dinamakan unsur-unsur penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), menyebabkan rasa sakit dan menyebabkan luka-luka. Wiryono Prodjodikoro juga berpendapat bahwa penganiayaan dapat diartikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan rasa sakit pada tubuh orang lain atau kesehatan orang lain, yang menimbulkan luka, luka berat maupun meninggalnya seseorang.9
Bunyi Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan adalah sebagia beikut :
-
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
-
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
-
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
-
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
-
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Dari rumusan pasal diatas, dapat dilihat bahwa undang-undang hanya berbicara mengenai penganiayaan tanpa menyebutkan unsur-unsur dari tindak pidana penganiayaan itu sendiri, kecuali hanya menjelaskan bahwa kesengajaan merugikan kesehatan (orang lain) itu adalah sama dengan penganiayaan. Dengan demikian, untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiaayan terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai suatu kesengajaan untuk :
-
a. Menimbulkan rasa sakit pada orang lain,
-
b. Menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau
-
c. Merugikan kesehatan orang lain. Dengan kata lain, orang itu harus mempunyai kesengajaan yang dijatukan pada perbuatan untuk menimbulkan rasa sakit pada orang
lain atau untuk menimbulkan luka pada tubuh orang lain ataupun untuk merugikan kesehatan orang lain.10
Berdasarkan penjabaran terkait pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dapat dilihat bahwa perbuatan menyebar virus HIV memenuhi unsur dari pasal 351 ayat (4) KUHP yaitu dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. Hal ini terlihat dengan adanya kesengajaan untuk menyebar virus HIV kepada orang lain dan mengakibatkan terganggunya kesehatan dari orang yang terinfeksi virus tersebut. Sehingga pelaku penyebar virus HIV dpat dijerat pidana dengan menggunakan ketentuan dari pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dengan adanya pelaku yang dengan sengaja menyebar virus HIV/AIDS menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kesengajaan untuk menyebar virus ini bukanlah sekedar untuk melampiaskan rasa kekecewaan dari para pengidap penyakitnya melainkan sudah mengganggu hak orang lain untuk mendapat kesehatan yang layak dan hak untuk hidup. Untuk memberikan efek jera serta menanggulangi perbuatan yang serupa di masa yang akan datang, dirasa perlu untuk memberikan sanksi hukum yang berat untuk para pelaku penyebar virus HIV/AIDS.
Permasalahan terkait dengan virus HIV ini dalam hukum positif Indonesia diluar KUHP baru di atur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain :
-
1) Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam undang-undang ini hanya menjelaskaan terkait
penyakit menular pada pasal 152. Pada pasal ini hanya terdapat bagaimana peran pemerintah dan pengendalian serta pencegahan penyakit menura saja. Belum diatur dalam undang-undang ini terkait dengan sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran penyebar penyakit menular atau virus HIV.
-
2) Peraturan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Dalam permenkes ini hanya dijelaskan cara-cara menanggulangi HIV dan AIDS dan tidak ada sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran penyebar virus HIV/AIDS.
-
3) Peraturan daerah yang mengatur terkait penanggulangan virus HIV/AIDS yang diterapkan di setiap provinsi, antara lain :
-
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 5 Tahun 2004 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur. Dalam perda ini sudah diatur terkait dengan sanksi pidana yang akan dijatuhkan bagi para pelaku penyebar virus HIV/AIDS yang terdapat dalam pasal 9 berupa kurungan paling lama 6 bulan dan denda sebanyak 50 juta.
-
- Peraturan Daerah Provinsi Bali No 3 Tahun 2006 Tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Dalam perda ini sudah diatur terkait dengan sanksi pidana yang akan dijatuhkan bagi para pelaku penyebar virus HIV/AIDS yang terdapat dalam pasal 27 berupa kurungan paling lama 6 bulan dan denda sebanyak 50 juta.
Dengan melihat beberapa peraturan perundangan diatas dapat dilihat bahwa perbuatan menyebar virus HIV barulah diatur dalam peraturan daerah disetiap provinsi. Hal ini sudah cukup
baik namun belum adanya peraturan secara nasional yang mendukung peraturan daerah tersebut. Untuk mengantisipasi kelemahan sanksi pidana di peraturan daerah, maka dirasa perlu untuk membentuk sebuah peraturan yang memuat tentang perbuatan menyebar virus HIV atau penyakit menular lainnya. Selain dengan membentuk peraturan perundang-undangan yang baru, dapat juga lihat kembali peraturan hukum pidana yang utama yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan cara menafsirkan isi pasal-pasal yang terdapat di dalamnya.
Dari penjabaran perbuatan menyebar virus HIV diatas maka dapat diambil dua kesimpulan, antara lain :
-
1. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan payung utama hukum pidana di Indonesia, tidaklah diatur dengan jelas mengenai perbuatan
menyebar virus, khususnya virus HIV. Namun, apabila meninjau akibat yang ditimbulkan dari perbuatan
menyebar virus tersebut yaitu dapat menyebabkan rasa sakit atau menggangu kesehatan orang. Maka dapat dijerat dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 351 ayat (4) KUHP tentang penganiayaan yang disamakan dengan merusak kesehatan seseorang.
-
2. Selain dalam KUHP, terdapat beberapa peraturan
perundang-undangan yang mengatur terkait penyebaran virus HIV. Seperti Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS yang dimana dlama peraturan ini tidak tercantum sanksi
pidana bagi pelaku penyebar virus HIV. Sebaliknya peraturan daerah yang mempunyai tingkatan hirarki perundang-undangan lebih rendah dari kedua peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 5 Tahun 2004 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur dan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 3 Tahun 2006 Tentang Penanggulangan HIV/AIDS sudah mencantumkan sanksi pidan abagi pelaku penyebar virus HIV berupa kurungan paling lama 6 bulan dan denda sebanyak 50 juta
Berdasarkan penjabaran diatas, maka saran yang dapat diberikan antara lain :
-
1. Perlu adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang sudah ada untuk dilengkapi dengan adanya sanksi pidana bagi para pelanggarnya.
-
2. Perlu adanya peraturan perundang-undnagan yang mengatur secara nasional untuk mengatur terkait dengan penyakit menular khususnya tentang HIV/AIDS.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Chazawi, Adami, 2001, Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa, PT Raja Grafindo Persada , Jakarta.
Guwandi, J., 2005, Rahasia Medis, Balai Penerbit Fakultas
Kedokteran Universitas Indoensia, Jakarta.
Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang, 2012, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta.
Notoatmodjo, Soekidjo, 2010, Etika Dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Prasetyo, Teguh, 2012, Hukum Pidana Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta
Soekanto, Soerjono, 1996, Pengantar Penelitian Hukum, UI,
Jakarta.
Jurnal
Rino Adi Guna dan Nyoman A. Martana, 2015, “Tinjauan Yuridis Terhadap Kasus Pieter Rumaropen Terkait
Pertanggungjawaban Atlet Dalam Cabang Olahraga Sepak Bola”, Kerta Wicara, Nomor 02, Volume 05, Juni 2015.
Peraturan Perundang-undanagn
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 5 Tahun 2004 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur.
Peraturan Daerah Provinsi Bali No 3 Tahun 2006 Tentang Penanggulangan HIV/AIDS.
15
Discussion and feedback