KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BALI TERHADAP

PEMBERIAN DANA BANTUAN SOSIAL

OLEH :

Karmila *

Cokorda Dalem Dahana **

Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Kebijakan pemerintah daerah Provinsi Bali dalam pemberian dana bantuan sosial diberikan kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam anggaran pendapatan belanja negara, permasalahan yang diteliti yakni, Bagaimana bentuk kebijakan pemerintah daerah Provinsi Bali dalam memberikan dana bantuan sosial kepada masyarakat dan bagaimana pengaturan bentuk dana bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Metode yang dipergunakan adalah yuridis normatif yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan. Kebijakan Pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, maka kebijakan Pemda Bali untuk menyalurkan bantuan sosial tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2017, sebagai sebuah kebijakan dalam menjalankan kekuasaan pemerintah dan bentuk pemberian bantuan sosial dapat diberikan kepada individu, keluarga, dan/atau masyarakat/kelompok masyarakat/masyarakat adat, yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum; dan perguruan tinggi negeri dan swasta yang langka peminatnya, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Kebijakan pemerintah dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dapat berbentuk uang atau barang.

Kata Kunci : Kebijakan, Bantuan sosial

ABSTRACT

The policy of the Provincial Government of Bali Province in the provision of social assistance funds is given to the community as one form of government

accountability in the budget of state expenditure, the problems studied, What is the policy form of the Bali Provincial Government in providing social assistance funds to the community and how to shape the form of social assistance fund given by the government to the community, the method used is normative that is to review the legislation related to the problem. Policy of Social Assistance to the community through the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 14 Year 2016 on the Amendment of Permendagri Number 32 Year 2011 on Guidelines for Grant and Social Assistance Sourced from APBD, the policy of the Government of Bali to channel the social assistance is determined through Bali Governor's Regulation Number 2 of 2017, as a policy in the exercise of governmental power and the form of social assistance can be provided to individuals, families, and/or indigenous communities/communities, experiencing an unstable situation as a result of social, economic, political, disaster, or natural phenomena in order to meet minimum living needs; and public and private universities whose scarcity is concerned, and other areas that serve to protect individuals, groups and/or communities from the possibility of social risks. Government policies in the provision of social assistance to the public in the form of money or goods.

Keywords : Policy, Social assistance

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai

pulau, yang mana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UUD RI 1945 menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Didalam Pasal 18 ayat (2) UUD RI 1945 juga menyatakan bahwa, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.

Dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dari reformasi pengelolaan keuangan negara tersebut adalah keseimbangan beban penganggaran antara belanja publik atau belanja langsung dengan belanja aparatur atau belanja tidak langsung,

dan penerapan tata kelola keuangan yang baik atau good financial governance. 1

Pemberian bantuan berupa bantuan sosial diharapkan mampu untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat guna mempercepat terwujudnya pemerataan dan keadilan, disamping itu untuk menumbuh kembangkan sumber daya masyarakat. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, bantuan sosial diberikan oleh pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat diberikan dalam bentuk berupa uang atau barang guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pemberian bantuan sosial dimasukkan kedalam perencanaan anggaran belanja bantuan sosial sebagai pertanggungjawaban dan sebagai pelaporan diatur dalam peraturan kepala daerah dengan menyesuaikan peraturan menteri dalam negeri.

Provinsi Bali merupakan salah satu dari 34 provinsi yang ada di Indonesia dengan jumlah penduduk 4.246.000 jiwa di tahun 2017 tentunya berpotensi terjadinya resiko sosial sebagai dampak dari krisis sosial, ekonomi, politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. Berdasarkan data terakhir Badan Pusat Statistik Maret 2017, jumlah penduduk miskin mencapai 27,77 juta orang atau 10,64 % dari total penduduk Indonesia. Badan Pusat Statistik mencatat Angka kemiskinan di Provinsi Bali pada maret 2017 sebesar 4,25% lebih besar daripada september 2016 yaitu 4,15 % dari jumlah total populasi Provinsi Bali. Provinsi Bali menerima bantuan sosial sebesar Rp 283,6 miliar yang dibagi dalam lima program yaitu PKH, Beras Sejahtera, Bantuan Pangan Nontunai, Bantuan Sosial Diasbilitas, dan Bansos Lansia. Jumlah penerima PKH di Bali yaitu

48.052 keluarga yang mana jumlah terbanyak di Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Tabanan yang masuk dalam zona terancam terkena dampak erupsi gunung agung. Contoh bantuan sosial pemerintah daerah berupa barang diberikan dalam bentuk makanan seperti beras, air mineral, telor, susu, mie instan dan lain-lain kepada para pengungsi erupsi gunung agung.

Berdasarkan Pasal 23 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, menyatakan bahwa ”Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada individu, keluarga, dan/masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum; serta lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial”. Kebijakan pemerintah daerah provinsi bali dalam menyalurkan bantuan sosial tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Selanjutnya disebut dengan Pergub Bali No.2/2017). Dana Bantuan sosial harus dikelola secara efektif, efesien, transparan, dan bertanggungjawab yang berasaskan keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan asas manfaat untuk masyarakat.

Penganggaran belanja bantuan sosial mengacu pada penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan belanja daerah, guna memenuhi fungsi anggaran pendapatan belanja daerah sebagai instrumen keadilan dan pemerataan dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahun harus dapat mengakomodasi kepentingan publik yang digagas pada setiap tahun melalui forum musyawarah pembangunan daerah.2

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Dari apa yang telah diuraikan dalam latar belakang diatas, ada beberapa permasalahan yang nantinya akan dibahas pada bab pembahasan. Adapun rumusan masalahnya adalah :

  • 1.    Bagaimana bentuk kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali dalam memberikan dana Bantuan sosial kepada masyarakat ?

  • 2.    Bagaimana pengaturan bentuk dana bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat ?

  • II.    ISI MAKALAH

2.1.Metode

Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu membahas asas-asas dalam ilmu hukum.3 Adapun Peraturan Perundang-undangan yang dikaji meliputi :

  • 1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • 2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

  • 3.    Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Bali.

2.2.Pembahasan

2.2.1.Bentuk Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali dalam memberikan Bantuan Sosial

Penganggaran belanja bantuan sosial mengikuti ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan belanja daerah pada undang-undang keuangan negara yang meliputi penegasan tujuan penganggaran pemerintah, penegasan peran DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem

penganggaran,  penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan

anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran. Dalam memenuhi fungsi anggaran pendapatan belanja daerah sebagai instrumen keadilan dan pemerataan dalam upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, maka dengan menindaklanjuti Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, maka kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk menyalurkan bantuan sosial tersebut ditetapkan melalui Pergub Bali No.2/2017, sebagai sebuah kebijakan dalam menjalankan kekuasaan pemerintah.4

Tata kelola keuangan daerah yang baik dan tertib mengharuskan pemerintah daerah mengetumakan empat aspek penting yakni:

  • 1.    Adanya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan;

  • 2.    Adanya transparansi atau keterbukaan dalam pengelolaan;

  • 3.    Adanya akuntabilitas atau pertanggungjawaban dalam pengelolaan; dan

  • 4.    Adanya keadilan anggaran dalam pengelolaan. 5

Ruang lingkup Pergub Bali No.2/2017 meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Bali.

Pemerintah dalam memberikan bantuan sosial sesuai dengan Pasal 26 Pergub Bali No.2/2017 berbunyi :

  • (1)    Gubernur dapat memberikan bansos kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah.

  • (2)    Pemberian bansos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Pasal 27 Pergub Bali No.2/2017 menyatakan bahwa Bansos diberikan kepada individu, keluarga, dan/atau masyarakat/kelompok masyarakat/masyarakat adat, yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum dan perguruan tinggi negeri dan swasta yang langka peminatnya, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Berdasarkan Pasal 28 Pergub Bali No.2/2017, Pemberian dana bansos kepada masyarakat yang direncanakan sebelumnya ditetapkan dalam keputusan gubernur dan dialokasikan kepada individu/keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD, sedangkan pemberian dana bansos yang tidak dapat di rencanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak terduga pada saat penyusunan APBD, memerlukan bantuan yang bersifat segera guna menghindari resiko yang lebih besar, sehingga bantuan yang di keluarkan tidak melebihi dari anggaran tersedia. Sehingga penyaluran/pemberian dana bansos didasarkan atas permintaan tertulis dari individu/keluarga untuk mendapatkan persetujuan dari gubernur setelah di verifikasi oleh perangkat daerah.

Berdasarkan Pasal 29 Pergub Bali No.2/2017, Pemberian bantuan sosial diberikan secara selektif, memenuhi persyaratan penerima bantuan, bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan, sesuai tujuan penggunaan yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial. Dana bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang memiliki identitas yang jelas dan bertempat tinggal di daerah Provinsi Bali, agar penggunaan anggaran dana bantuan sosial dapat lebih efektif. Pemberian bansos berkriteria selektif artinya bansos hanya ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial. Pemberian bansos secara tidak terus menerus dan bersifat sementara diartikan bahwa pemberian bansos tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran dan yang dimaksud dalam keadaan tertentu dapat

berkelanjutan diartikan bahwa bansos dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.

Dengan di keluarkannya Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dipertegas dengan Pergub Bali No.2/2017 mengenai bantuan sosial bertujuan :

  • 1.    Rehabilitasi sosial, yaitu sebagai pengembangan kemampuan yang mengalami disfungsi sosial agar dapat berjalan secara layak dan wajar.

  • 2.    Perlindungan sosial, bertujuan untuk mencegah terjadinya resiko yang lebih berat dan keadaan baik orang-perorangan, kelompok agar kebutuhan dasar terpenuhi secara wajar.

  • 3.    Pemberdayaan sosial, membangkitkan masyarakat yang sedang tertimpa masalah sosial agar mampu memenuhi kebutuhan secara wajar dan layak yang mendasar.

  • 4.    Jaminan sosial, pemerintah menjamin kepada penerima bantuan sosial dapat memenuhi kebutuhannya secara layak.

  • 5.    Penanggulangan kemiskinan, dan guna menanggulangi fakir miskin sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang tidak mampu.

  • 6.    Penanggulangan bencana, dalam memberikan perlindungan kemanusiaan terkait dengan penanggulangan bencana seperti banjir, gempa bumi pemerintah memberikan bantuan sosial berupa kebutuhan sandang dan pangan sebagai upaya rehabilitasi.6

  • 2.2.2.Pengaturan Bentuk Pemberian Dana Bantuan Sosial oleh Pemerintah Kepada Masyarakat

Pemerintah merupakan elemen dalam suatu negara yang bertugas untuk mewujudkan kedamaian dan keamanan internal serta melindungi masyarakat. Walaupun pemerintah bisa juga diartikan sebagai

organisasi yang melaksanakan kekuasaan dari negara, akan tetapi pemerintah bukan satu-satunya organ dalam negara dan bukan pula pembuat semua peraturan perundang-undangan untuk masyarakat.7

Perjalanan sejarah pembentukan hukum pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari paradigma negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang menitikberatkan pada desentralisasi dan otonomi daerah yang bertujuan mengembangkan kemampuan, keberdayaan dan kemampuan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sehingga dapat dikatakan bahwa seluruh proses pembentukan hukum keuangan negara dan hukum keuangan daerah diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat sebagai pengejawantahan tujuan negara yang tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.8

Oleh karenanya pengelolaan keuangan negara khususnya keuangan daerah berada dalam dimensi penghargaan dan perlindungan terhadap masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan sosial baik dalam ekonomi, sosial dan budaya baik yang mengandung resiko maupun tidak, ruang lingkup pengelolaan keuangan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasaan dan pertanggungjawaban keuangan, pengawasan adalah upaya agar sesuatu dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan instruksi yang telah dikeluarkan.9

Pelaksanaan pemberian bantuan sosial terdiri dari berbagai bentuk ragam dan jenis bantuan, berdasarkan Pasal 31 Pergub Bali No.2/2017 penyaluran bantuan sosial dapat berupa uang atau barang. Pemerintah Daerah Provinsi Bali memberikan Bansos berupa uang

secara langsung diberikan kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat, dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu, sedangkan berupa barang secara langsung diberikan kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu, dan jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pasal 34 menyatakan bahwa Penganggaran bansos berupa uang dicantumkan dalam rencana kerja anggaran RKA-PPKD dan dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, sedangkan Penganggaran bansos berupa barang dicantumkan dalam RKA-Perangkat Daerah/Unit Kerja Terkait dan dianggarkan dalam kelompok belanja langsung. RKA-PPKD dan RKA-Perangkat Daerah menjadi dasar penganggaran bantuan sosial dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan anggaran bansos berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD, sedangkan berupa barang didasarkan atas DPA-Perangkat Daerah. Penerima bantuan sosial berupa uang wajib menyampaikan laporan penggunaan bansos kepada gubernur melalui badan BPKAD selaku PPKD dengan tembusan kepada kepala perangkat daerah/unit kerja terkait. Penerima bansos berupa barang wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada kepala daerah melalui kepala perangkat daerah/unit kerja terkait. Penerima bansos bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bansos yang diterimanya sesuai dengan peruntukan yang dicantumkan dalam usulan/proposal permohonan yang telah disetujui.

Dana bantuan sosial yang diberikan melalui pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya. Pertanggungjawaban bantuan sosial berdasarkan Pasal 42 ayat (2) meliputi :

  • (a)    Laporan penggunaan bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial, disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan januari

tahun anggaran berikutnya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

  • (b)    Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa bansos yang diterima telah digunakan sesuai usulan, disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan januari tahun anggaran berikutnya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

  • (c)    Bukti pengeluaran yang menggunakan dana bantuan sosial disimpan dan dipergunakan oleh penerima bansos selaku obyek pemeriksaan.

Pasal 43 Pergub Bali No.2/2017 menyatakan Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas pemberian bansos meliputi :

  • 1.    usulan dari calon penerima bansos kepada Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah/unit kerja terkait;

  • 2.    keputusan Gubernur tentang daftar penerima bansos, dikecualikan terhadap bansos bagi individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

  • 3.    fakta integritas dari penerima bansos yang menyatakan bahwa bansos yang diterima akan digunakan sesuai usulan, dikecualikan terhadap bansos bagi individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

  • 4.    bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bansos berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bansos berupa barang (disimpan dan dipergunakan oleh penerima bansos selaku obyek pemeriksaan).

  • 5.    Khusus untuk bansos yang diberikan kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya maka PPKD membuat rekapitulasi penyaluran bansos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 paling lama tanggal 5 Januari tahun anggaran berikutnya, rekapitulasi tersebut memuat nama penerima, alamat dan besaran bansos yang diterima oleh masing-masing individu dan/atau keluarga.

Dalam Pasal 48 Pergub Bali No.2/2017 bahwa pelaksanaan bansos dimonitoring dan dievaluasi oleh perangkat daerah terkait, yang hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur melalui perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.

  • III. Penutup

    3.1.    Kesimpulan

  • 1.    Bentuk kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah, maka kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk menyalurkan bantuan sosial tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Bali.

  • 2.    Pengaturan bentuk pemberian dana bantuan sosial berupa uang atau barang diatur dalam Pasal 31 Pergub Bali No.2/2017. Bansos diberikan kepada individu, keluarga, dan/atau masyarakat/kelompok masyarakat/masyarakat adat, yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum dan perguruan tinggi negeri dan swasta yang langka peminatnya, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu,  kelompok  dan/atau

masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bansos berupa uang diberikan kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat, dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu, sedangkan berupa barang diberikan kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin,

bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu, dan jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat

  • 3.2.    Saran

  • 1.    Dalam hal pemberian bansos kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Provinsi Bali melalui SKPD/Unit Kerja Terkait harus tetap memperhatikan faktor kehati-hatian dalam pemberian bansos yakni selektif memilih calon penerima bansos dengan cermat melakukan evaluasi terhadap pengajuan proposal bansos yang diajukan oleh calon penerima bansos untuk memastikan resiko sosial yang dialami oleh masyarakat dengan membuat laporan yang akurat sebelum permohonan bansos disetujui oleh kepala daerah guna mengakomodasi kepentingan publik dengan menerapkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan tertib.

  • 2.    Agar penggunaan dana bansos pada anggaran pendapatan belanja daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada gubernur atau kepala daerah/SKPD terkait, penerima bansos harus bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bansos yang diterimanya. SKPD terkait melakukan pengawasan terhadap penggunaan yang tepat sasaran tidak hanya merupakan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah, dapat memberikan bukti-bukti sebelum bansos diberikan dan sesudah penggunaan bansos oleh penerima untuk mendukung asas-asas pengelolaan keuangan negara yang dapat berdampak positif kepada masyarakat di daerah Provinsi Bali.

DAFTAR BACAAN

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber

Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541).

Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 2).

Buku :

Ali Zainuddin, 2014, Metode Penelitian Hukum, Ed.1.Cet.5, Sinar

Grafika, Jakarta.

Djafar Saidi,M. 2011, Hukum Keuangan Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hamam al Mahmud, 2013,  “Sistem Pengawasan Terhadap

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah & APBD”, Serial Online JAn -Apr, URL: http://mhamamalmamud.blogspot.com. Diakses tanggal 10 November 2017.

Hendra Karianga, 2011, Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Alumni, Bandung.

Riawan Tjandra,W. 2006, Hukum Keuangan Negara, Grasindo, Jakarta.

Widjaja, HAW,2002, Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

----------,2005, Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia, RajaGrafindo Perkasa, Jakarta.

Jurnal Ilmiah :

Gede Agus Angga Saputra, I Nyoman Suyatna, Made Gde Subha Karma Resen, “Kewenangan Pemerintahan Daerah Dalam Pengaturan

Penanaman Modal Asing Bidang  Akomodasi Pariwisata Di

Kabupaten Klungkung”, Kertha Negara, Vol. 05, No. 04, ojs.unud.ac.id,URL:https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegar a/article/download/33472/20279, diakses tanggal 4 januari 2018, pukul 20.00 Wita.

14