OPTIMALISASI PEMANFAATAN ASET DAERAH DALAM RANGKA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA DENPASAR

Oleh:

Ni Luh Putu Eka Widiantari I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

The study is entitled "Optimizing Asset Utilization Improvement in the Context of Regional Revenue (PAD) Denpasar '' background by Asset Management is one of the factors supporting the local government performance in order to optimize the utilization of existing assets in the region. which has the objective of identifying and describing the optimization of asset utilization of the area in an effort to increase revenue (PAD) Denpasar. This writing method empirical research based on the fact that occurred in the community associated with the practice in the community, using primary data directly from the source data to conduct research directly to the Office of the Mayor of Denpasar at the Regional Asset Management. The conclusion that utilization of regional assets in order to increase local revenue (PAD) is not optimal for the government of Denpasar yet have local regulations governing the levy usage area properties which regulates the tariff on lease assets used by a third party so that the collection of the levy regions can be maximized.

Keywords: Optimization, Regional Assets, Local Revenue

ABSTRAK

Penulisan ini berjudul “ Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar’’ dilatar belakangi oleh Pengelolaan aset merupakan salah satu faktor penunjang kinerja pemerintah daerah dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan aset yang ada di daerah. yang memiliki tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan optimalisasi Pemanfaatan aset daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kota Denpasar. Penulisan ini menggunakan metode penelitian empiris berdasarkan pada kenyataan yang terjadi dimasyarakat yang dikaitkan dengan praktek dimasyarakat, dengan menggunakan data primer data yang langsung dari sumbernya dengan melakukan penelitian langsung ke Kantor Walikota Denpasar di bagian Pengelolaan Aset Daerah. Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu Pemanfaatan aset daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) belum optimal karena pemerintah Kota Denpasar belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dimana mengatur tentang tarif retribusi sewa aset yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga sehingga pemungutan terhadap retribusi daerah dapat di maksimalkan.

Kata Kunci : Optimalisasi, Aset Daerah, Pendapatan Asli Daerah

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Pemerintah kota Denpasar dalam pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, memiliki kewenangan besar untuk mengatur daerahnya terutama untuk menggali potensi aset yang dimilikinya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) serta untuk mendukung peningkatan perekonomian daerah setempat. Pemerintah kota Denpasar mulai menata pemanfaatan aset daerah yang dimiliki pengelolaan aset daerah yang diwujudkan dalam bentuk penerapan prinsip good govermance. Dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik pemerintah kota denpasar harus melakukan penertiban aset daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyatakan bahwa pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Pengelolaan aset merupakan salah satu faktor penunjang kinerja pemerintah daerah dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan aset yang ada di daerah. Menurut Soleh dan Rochmansjah menyatakan bahwa, “aset daerah dapat di dayagunakan secara optimal sehingga tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah, khususnya biaya pemeliharaan dan kemungkinan adanya penyerobotan dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab”.1 Peningkatan pendapatan asli daerah harus dilakukan secara legal dengan berdasarkan pada peraturan, produktifitas perda dimasing-masing daerah dapat dilihat sebagai sesuatu yang positif.

  • 1.2    Tujuan

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan optimalisasi Pemanfaatan aset daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kota Denpasar.

  • II.   ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Dalam penyusunan makalah ini metode penulisan yang dipakai ialah metode empiris yaitu berdasarkan pada kenyataan yang terjadi dimasyarakat yang dikaitkan dengan praktek dimasyarakat, dengan menggunakan data primer yakni data yang langsung dari sumbernya yaitu dengan cara melakukan penelitian langsung ke Kantor Walikota Denpasar di bagian Pengelolaan Aset Daerah. Dibantu dengan data sekunder yakni literatur-literatur dan perundang-undangan.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah Dalam Upaya Meningkatkan
    Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Denpasar.

Strategi atau upaya yang harus dicapai untuk optimalisasi aset daerah adalah dengan melakukan identifikasi dan iventarisasi nilai aset dan potensi aset daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kota Denpasar, sehingga aset daerah bisa dikontrol dengan baik dan meminimalisir masalah yang muncul akibat aset tidak tercatat dan penggunaan aset yang tidak sesuai. Menurut Mardiasmo menjelaskan bahwa pemerintah perlu mengetahui jumlah dan nilai kekayaan daerah yang dimilikinya, baik yang saat ini dikuasai maupun yang masih berupa potensi yang belum dikuasai atau dimanfaatkan.2 Karena hal yang diindikasikan bahwa aset daerah belum dikelola secara optimal antara lain: 1.status penggunaan idle (belum dimanfaatkan atau menganggur). 2.minimnya hasil pemanfaatan aset atau kontribusinya terhadap PAD. 3.Biaya perawatan lebih tinggi dari pada pendapatan yang diperoleh. Pemerintah kota denpasar mempunyai aset yang bisa dimanfaatkan berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan. Ada beberapa aset yang sudah disewakan oleh pihak ketiga dimana pendapatan hasil penyewaan aset daerah tersebut belum dilakukan secara maksimal, sehingga terdapat berbagai permasalahan seperti: 1. Penyewaan aset terhadap pihak ketiga tidak berdasarkan tarif sewa retribusi,

dikarenakan pemerintah Kota Denpasar belum memiliki peraturan daerah tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. 2. Penggunaan langsung atas pendapatan hasil penyewaan aset oleh pihak ke tiga dimana hasil penyewaan digunakan langsung untuk perbaikan barang yang rusak. Ini terjadi karena perjanjian yang kurang tegas mengatur hak dan kewajiban. 3. Kurangnya kontrol/ pengawasan terhadap barang/ aset yang mana bisa dimanfaatkan oleh pidak ketiga. Hasil pemerintah belum maksmial dikarenakan belum dilakukan identifikasi terhadap aset yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan yang tidak memiliki potensi sehingga kontribusi pemanfaatan aset masih sangat minim terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Jika semua aset tersebut yang berpotensi dapat dioptimalisasikam pemanfaatanya akan memberi kontribusi yang sangat besar terhadap peningkatan pendapatan asli daerah 3

(PAD) yang berdampak pada kemandirian daerah.3

III KESIMPULAN

Pemanfaatan aset daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Denpasar, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Pemanfaatan aset daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) belum optimal. Belum optimalnya pemanfaatan aset daerah Kota Denpasar karena masih kurangnya pelaporan terhadap aset yang tidak dimanfaatkan dan kurangnya pencatatan atau inventarisasi terhadap aset yang dimanfaatkan, dan kurangnya tertib administrasi dalam inventarisasi aset, sehingga pengelola aset sendiri terkadang tidak mengetahui keberadaan asetnya dan kesulitan dalam menilai aset daerah yang akan dimanfaatkan. Dimana pemanfaatanya melalui sewa tanah, bangunan, peralatan dan mesin yang belum memberikan kontribusi yang optimal kepada PAD, selain itu pemerintah Kota Denpasar belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dimana mengatur tentang tarif retribusi sewa aset yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga sehingga pemungutan terhadap retribusi daerah dapat di maksimalkan.

DAFTAR PUSTAKA

Literatur

Chobib, Soleh dan Rochmansjah Heru, 2010, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,

Fokusmedia, Bandung.

D, Siregar Doli, 2004, Manajemen Aset, PT Gramedia Pustaka Utama, Tanpa Tempat Terbit.

Moediasmo, 2004, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Cet. II, Andi, Tanpa Tempat Terbit.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemeritahan Daerah (Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis

Pengelolaan Barang Milik Daerah.

5