IMPLIKASI PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH TERHADAP PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN DI KABUPATEN GIANYAR
on
IMPLIKASI PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH TERHADAP PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN DI KABUPATEN GIANYAR
I Ketut Partha Cahyadi I Made Arya Utama Kadek Sarna
Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstract
The implementations of Act No.23 of 2014 consern Local Governance, it has been giving effect to judicial authorities particularly to Gianyar District Regulation No. 5 of 2014 in the rock mining business. In the Act substance there is a change of government affairs authorities which rise problems that related to the Gianyar District Regulation No. 5 of 2014. This is causing conflict of norm to the existence of rock mining business. Based on the analysis above then it can be formulated the problems as follows: How does the existence of authorities rock mining business in Gianyar Regency associated with functional authorities in Article 9 Act No. 23 of 2014 about Local Governance, and how is the juridical implication going to enactment the Law No. 23 of 2014 towards the Regional Government Gianyar Regency in operating rock mining that regulated by Gianyar District Regulation No. 5 of 2014. By using normative research method the author tries to reviewing in legislation and literature fields. Therefore, this thesis enlighten the implication of implementation Act No. 23 of 2014 about Regional Government towards operation of rock mining company in Gianyar Regency.
Keywords: Act, Regional Regulation, Regional Government, Authorities
Abstrak
Berlakunya Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah memberikan dampak yuridis terhadap kewenangan Peraturan Daerah khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan. Dalam substansi undang-undang tersebut terjadi perubahan kewenangan urusan pemerintahan yang menimbulkan permasalahan berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2014 karena adanya konflik norma terhadap keberadaan kewenangan pengelolaan usaha pertambangan batuan di Kabupaten Gianyar. Berdasarkan uraian diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana keberadaan kewenangan pengelolaan usaha pertambangan batuan di Kabupaten Gianyar dikaitkan dengan pembagian urusan kewenangan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan bagaimana implikasi yuridis pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
terhadap kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pengelolaan usaha pertambangan batuan yang diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian normatif penulis mencoba mengkaji dari segi perundang-undangan serta studi pustaka. Oleh karena itu, tulisan ini menjelaskan tentang implikasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah terhadap pengelolaan usaha pertambangan batuan di Kabupaten Gianyar.
Kata kunci: Undang-Undang, Peraturan Daerah, Pemerintahan Daerah, Kewenangan
Undang-Undang merupakan landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan dari seluruh kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah.1 Sering terjadi kondisi dimana suatu Undang-Undang telah dibentuk dan dinyatakan berlaku, tetapi dalam praktiknya tidak dapat dilaksanakan dan ditegakkan.2 Berlakunya Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah memberikan dampak yuridis terhadap kewenangan Peraturan Daerah khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan. Dalam substansi undang-undang tersebut terjadi perubahan kewenangan urusan pemerintahan yang menimbulkan permasalahan berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2014 karena adanya konflik norma terhadap keberadaan kewenangan pengelolaan usaha pertambangan batuan di Kabupaten Gianyar. Berdasarkan uraian diatas maka dapat dirumuskan dua rumusan masalah antara lain, bagaimana keberadaan kewenangan pengelolaan usaha pertambangan batuan di Kabupaten Gianyar dikaitkan dengan pembagian urusan kewenangan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan bagaimana implikasi yuridis pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terhadap kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pengelolaan usaha pertambangan batuan yang diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2014. Oleh karena itu, tulisan ini akan menjelaskan tentang implikasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah terhadap pengelolaan usaha pertambangan batuan di Kabupaten Gianyar.
Untuk mengetahui perihal implikasi yuridis pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan dan untuk mengetahui keberadaan kewenangan pengelolaan usaha pertambangan batuan di Kabupaten Gianyar dikaitkan dengan pembagian urusan kewenangan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode penelitian secara hukum normatif. Penelitian secara hukum normatif adalah penelitian terhadap suatu masalah yang didasarkan pada aspek hukum dari masalah yang bersangkutan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berkaitan 3 tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah.3
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gianyar Dalam Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
-
Berlakunya Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebabkan pertentangan kewenangan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan. Pasal 9 tersebut mengatur tentang klasifikasi pembagian urusan pemerintahan yang dimana pengelolaan usaha pertambangan batuan termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren. Dengan adanya ketentuan tersebut menjadikan kewenangan dalam pengelolaan usaha pertambangan batuan tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten
saja melainkan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi juga turut serta dalam mengatur pengelolaan usaha pertambangan batuan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur pembagian urusan kewenangan pemerintahan konkuren yang mengatur kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dalam sub urusan pertambangan mineral dan batubara, yang dimana pertambangan batuan termasuk dalam pertambangan mineral. Dalam ketentuan undang-undang tersebut terlihat bahwa pemerintah daerah kabupaten dalam mengelola usaha pertambangan yaitu usaha pertambangan batuan sudah tidak diberi kewenangan apapun dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi diberikan kewenangan dalam seluruh tahapan pengelolaan maupun penerbitan izin dalam pengelolaan usaha pertambangan mineral. Maka dari itu keberadaan kewenangan pemerintah daerah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pengelolaan usaha pertambangan batuan terkait dengan berlakunya Pasal 9 Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sudah tidak mempunyai kewenangan maupun tanggung jawab apapun dalam pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batuan.
-
2.2.2 Dampak Berlakunya Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan
Akibat berlakunya Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2014 yaitu mengenai urusan pemerintahan yang tidak sesuai lagi dalam praktiknya dikarenakan sudah tidak memiliki kewenangan terhadap pengelolaan usaha pertambangan batuan akan berimplikasi juga dengan keberadaan Peraturan Daerah tersebut. Keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mampu menggeser kedudukan Peraturan Daaerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2014 mengenai pertambangan batuan. Berdasarkan hasil kajian tim klarifikasi menyatakan adanya pertentangan beberapa pasal pada Peraturan Daerah tersebut yakni Pasal 9 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (3), sehingga Peraturan Kaerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan sudah sepantasnya untuk dicabut. Pencabutan itu harus dilakukan atas dasar pertimbangan
ketentuan penutup Pasal 408 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.
Keberadaan kewenangan pengelolaan usaha pertambangan batuan di Kabupaten Gianyar menjadi tidak sah sejak berlakunya Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 karena Pemerintah Kabupaten Gianyar saat ini sudah tidak mempunyai kewenangan maupun tanggung jawab apapun dalam pengelolaan usaha pertambangan batuan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2014 sehingga apa yang menjadi urusan atau kewenangan pemerintah didalam Undang-Undang tersebut kini menjadi acuan didalam kegiatan pengelolaan usaha pertambangan batuan. Maka sudah sepantasnya Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2014 tersebut dapat dicabut.
DAFTAR PUSTAKA
Amirudin dan H.Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Siti Sundari Rangkuti, 2005, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (Edisi Ketiga), Airlangga University Press, Surabaya.
Yuliandari, 2009, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta.
-
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587);
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No.5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2014, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5).
Discussion and feedback