PENEGAKAN HUKUM TENTANG HAK FAKIR MISKIN UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN TERKAIT BERLAKUNYA UNDANG – UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011

Oleh :

Titin Oktalina Safitri Ni Nyoman Sukerti

Hukum Pemerintahan, Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

This paper is titled Enforcement on the Rights of Poor to Get Health Care Related to the Enactment of the Act No. 24 of 2011. The background of this paper is concerning the discrimination against the rights of the poor as a minority in obtaining health care. The purpose of this paper is to know about law enforcement in the community regarding the right to the poor and the obligations and responsibilities of the government against the rights of the poor in obtaining health services. The method that used in this paper is the method of empirical legal research that is looking at the behavior of law that occur in society. The conclusion of this paper is the enforcement of the law No. 24 of 2011 concerning Social Security Agency has not done well yet in the community as well as the obligations and responsibilities of the government against the rights of the poor to health services.

Keywords : Law Enforcement, Rights of Poor, Health Services

Abstrak

Tulisan ini berjudul Penegakan Hukum Tentang Hak Fakir Miskin Untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Terkait Berlakunya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011. Tulisan ini dilatar belakangi oleh adanya perlakuan yang diskriminatif terhadap hak fakir miskin sebagai kaum minoritas dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui tentang penegakan hukum di masyarakat terkait hak fakir miskin serta kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap hak fakir miskin dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode hukum empiris yaitu melihat perilaku hukum yang terjadi di masyarakat. Kesimpulan dari tulisan ini adalah penegakan hukum terkait hak fakir miskin, serta kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap hak fakir miskin dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial belum terlaksana dengan baik di masyarakat.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Hak Fakir Miskin, Pelayanan Kesehatan

I.


PENDAHULUAN


  • 1.1    Latar Belakang

Kemiskinan merupakan masalah serius yang sangat membutuhkan perhatian khusus oleh pemerintah. Tindakan diskriminatif terhadap hak fakir miskin terjadi karena mereka dianggap sebagai kelompok minoritas. Dalam harian Kompas Jakarta Jumat 28 September 2012 yang bejudul “Pasien Miskin Mendapat Layanan Diskriminatif” dipaparkan bahwa pasien miskin dan pengguna jaminan kesehatan sosial tetap diam meski mengalami diskriminasi layanan rumah sakit dikarenakan mereka tidak tahu akan hak dan kewajibannya.1 Penelitian yang dilakukan pada harian kompas ini dilakukan di sebuah rumah sakit besar di Yogyakarta. Pasien yang mampu membayar mendapatkan pelayanan yang lebih berkualitas dari pada pasien miskin hal tersebut dilakukan oleh hampir semua oknum rumah sakit mulai dari dokter hingga petugas kebersihan rumah sakit. Disamping itu pasien yang menggunakan jaminan sosial akan dilayani paling terakhir walaupun datang lebih awal. Ketersediaan loket, obat, hingga ruang rawat inap bagi pasien miskin sangat terbatas. Pelayanan, tutur kata dan sikap oknum rumah sakit lebih baik terhadap pasien di kelas yang lebih tinggi dibandingkan dengan pasien miskin. Fakta yang sangat memprihatinkan yang terjadi di masyarakat sangat berbeda dengan pengaturan di dalam peraturan perundang – undangan. Penegakkan hukum terkait permasalahan ini perlu untuk dilakukan mengingat rumah sakit merupakan penyelenggara layanan publik yang seharusnya menyamaratakan pemperian pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa adanya tindakan diskriminatif.

  • 1.2    Tujuan

Tulisan ini bertujuan untuk melakukan penegakkan hukum di masyarakat terkait hak fakir miskin serta kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap hak fakir miskin dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode

Metode penelitian dalam penelitian ini menggunanakan metode penelitian hukum empiris yaitu menggunakan studi hukum empiris dengan melihat perilaku hukum yang terjadi di masyarakat. Sumber data penelitian hukum empiris bertolak pada hasil pengamatan perilaku diskriminatif yang terjadi dimasyarakat terhadap hak fakir miskin dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Hak fakir miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berdasarkan Undang – Undang Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Hak warga Negara dibedakan antara hak konstitusional dan hak legal. Hak konstitusional adalah hak-hak yang dijamin dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan hukum dasar tertinggi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara2, sedangkan hak legal timbul berdasarkan peraturan perundang - undangan. Sebagai seseorang yang memiliki hak dasar, terdapat tuntutan perlindungan sehingga menciptakan konstitusi yang melindungi kepentingan individu dan pembatasan kesuasaan Negara.3 Hal legal fakir miskin terdapat dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyebutkan “BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya”. Pasal 14 Undang – Undang Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyebutkan “Setiap orang, termasuk pekerja asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program jaminan sosial”. Setiap orang maksudnya adalah seluruh masyarakat yang ada di Indonesia, termasuk juga fakir miskin. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mencantukan hak

fakir miskin yang diwajibkan sebagai peserta dalam program jaminan sosial. Pengaturan mengenai hak fakir miskin sudah jelas disebutkan di dalam peraturan perundang – undangan ini, namun masih saja terdapat kesenjangan antara peraturan dengan penerapannya di masyarakat. Hak sasarannya adalah kepentingan, bukan karena dilindungi oleh hukum tetapi juga dikarenakan adanya pengakuan terhadapnya.4. Oknum rumah sakit dan masyarakat dalam hal ini tidak mengakui hak fakir miskin, maka penegakan hukum terkait hak fakir miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tidak terlaksana dengan baik.

  • 2.2.2    Penegakan hukum terkait kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap hak fakir miskin dalam mendapatkan pelayanan kesehatan

Masalah kesehatan menyangkut Hak Asasi Manusi, maka setiap orang berhak memperoleh manfaat yang sama tanpa memandang status sosial dan negara bertanggung jawab merealisasikannya.5 Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam rangka memberikan layanan kesehatan dan perlindungan hukum bagi hak fakir miskin merupakan perwujudan penegakkan hukum berasarkan asas pemerintahan yang baik (good governance).6 Salah satu bentuk kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terdapat didalam Pasal 1 angka 7 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyebutkan “Bantuan iuran adalah iuran yang dibayarkan oleh pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial”. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyebutkan “Pemerintah mendaftarkan penerima bantuan iuran dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS”. Ketentuan pasal tersebut jelas menyebutkan bahwa fakir miskin dalam hal ini bertindak sebagai penerima bantuan iuran yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah kepada pihak BPJS sebagai bentuk tanggung jawab, yang nantinya iuran tersebut akan dikelola oleh pihak BPJS untuk membayar tagihan layanan kesehatan. Bentuk kewajiban pemerintah adalah wajib untuk

mendaftarkan fakir miskin beserta keluarga sebagai peserta jaminan sosial. Faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma dan hukum, maka pemerintah wajib menjunjung tinggi prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi, sehingga dapat mencapai kesejahteraan rakyat sebagai bentuk keadilan (Welfarestate).7 Namun melihat realita di masyarakat faktor penentu tersebut kerab diabaikan, penegakan hukum terkait hak dan tanggung jaawab pemerintah dalam melindungi hak fakir miskin belum terlaksana dengan baik di masyarakat.

  • III.    KESIMPULAN

Bahwa penegakan hukum terkait hak fakir miskin dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 14 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial belum terlaksana dengan baik.

Pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam menjamin hak fakir miskin yang diatur dalam Pasal 1 angka 7 dan Pasal 18 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Namun melihat realita penegakan hukum terkait hal tersebut juga belum terlaksana dengan baik di masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Kurnia, Titon Slamet, 2007, Hak atas Derajat kesehatan optimal Ham di Indonesia, Alumni, Bandung.

Rahardjo, Satjipto, 2006, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Utrecht, 1962, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta.

Winarta, Frans Hendra, 2011, Bantuan Hukum di Indonesia, Elex Media Komputindo, Jakarta.

Artikel :

MZW, “Pasien Miskin Mendapatkan Layanan Diskriminatif”, Kompas Jakarta, 28 September 2012.

Peraturan Perundang – Undangan :

Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256.

5