IMPLIKASI DARI UJI MATERI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR DENGAN ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XII/2013

Oleh :

Ni Putu Manik Mas Widiasih

I Gede Artha

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract :

The title of this paper is : The Implications of Judicial Review Number 7 of 2004 on Water Resources with The Decision of the Constitutional Court of Indonesia Number 85 / PUU-XII / 2013. The background of this paper is the re-enactment of the law of 1974 on waterbased on the decision of the constitutional court of Indonesia Number 85 / PUU-XII / 2013. The purpose of this paper is to determine whether the legal consequences that will result from the cancellation of Law Number 7 of 2004. This paper uses normative method is to examine the legislation. The conclution of this paper is Law No.7 of 2004 on water resources was canceled because it conflicted with the article 33 paragraf (2) and (3) of the Constitution of the republic Indonesia 1945 and does not meet the basic principles of water resources management restrictions. The legal consequences of the cancellation of Law No.7 of 2004 which will automatically cancel the existence of Government Regulation No.16 of 2005 on Drinking Water Supply System (SPAM). In addiction to preventing the occurrence of the vacancy norm then reintroduced to Law No.11 of 1974 on Water.

Keywords : Implication, Judicial Review, and Privatisasi

Abstrak :

Karya ilmiah ini berjudul Implikasi Dari Uji Materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Dengan Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XII/2013. Latar belakang tulisan ini adalah berlakunya kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XII/2013 . Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui apakah akibat hukum yang akan ditimbulkan dari dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004. Tulisan ini menggunakan metode normative yaitu dengan mengkaji perundang-undangan. Kesimpulan dari penulisan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 serta tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Akibat hukum dari dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 yaitu secara otomatis membatalkan keberadaan PP Nomor 16 Tahun 2005 tentang Sistem Penyedia Air Minum (SPAM). Selain itu untuk mencegah terjadinya kekosongan norma maka diberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Kata Kunci : Implikasi, Uji Materi, dan Privatisasi

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Saat ini Indonesia menjadi salah satu Negara yang sedang dihadapkan pada krisis pangan, energi dan air. Salah satu masalah terbesar yang dihadapi adalah pada sumber daya air dan pengelolaan air yang tidak tepat guna khususnya dalam bidang pertanian. Dalam hal ini diperlukan semangat pengelolaannya bukan antiswasta tetapi juga secara menyeluruh oleh segala kalangan. Hal tersebut bertujuan agar kita bersama sama dapat mengelola air dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyakarat secara berkeadilan. Senada dengan hal tersebut, ini mengacu pada kenyataan masih banyaknya rumah tangga yang belum mendapat akses air bersih. Oleh karena itu, air harus dikelola oleh negara untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air secara merata.

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan tersendiri diluar lembaga peradilan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Pembentukan mahkamah ini sebagai perintah dari ketentuan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. 1

Pengertian Judicial review menurut Jimmly Asshiddiqie adalah pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma. Dalam konteks ini adalah pengujian baik formil maupun materiil terhadap peraturan perundang-2

undangan yaitu undang-undang maupun peraturan di bawah undang-undang.2

Terkait dengan dianulirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh MK, saat ini pemerintah kembali menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan hukum. Akan

tetapi karena UU tersebut sudah dibuat 40 tahun lalu, maka ada faktor kekinian yang harus menjadi pertimbangan dalam penerapannya kembali di masyarakat.

Maka berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk memilih judul : Implikasi Dari Uji Materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XII/2013.

  • 1.2    Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini yaitu untuk mengetahui Implikasi Dari Uji Materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XII/2013.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode normative dengan mengkaji perundang-undangan. Jenis pendekatan yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah Statue approach yaitu pendekatan berdasarkan pada ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang terkait dengan isu hukum yang terjadi.3

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    Implikasi Dari Uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber
    Daya Air Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XII/2013

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XII/2013 menjadi salah satu momentum bagi pemerintahan Jokowi untuk menata kembali pengelolaan sumber daya air. Sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pemerintah kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Hal ini dilakukan agar tidak mengakibatkan kekosongan hukum.

Sebenarnya inti atau dasar yang dijadikan pertimbangan dalam pengajuan uji materi ini adalah karena didalam penerapan pasal pasal tersebut dinilai telah membuka peluang privatisasi dan komersialisasi bagi pihak swasta atas pengelolaan sumber daya air sehingga dapat merugikan masyarakat sebagai pengguna air. Selain itu dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber Daya Alam juga karena dinilai tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) serta bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945. Enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan SDA yang dimaksud dalam hal ini, antara lain :

  • 1.    Pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air;

  • 2.    Negara harus memenuhi rak rakyat atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri;

  • 3.    Kelestarian lingkungan hidup, sebagai salah satu hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;

  • 4.    Pengawasan dan pengendalian oleh Negara atas air sifatnya mutlak;

  • 5.    Prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD;

  • 6.    Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu.

Dari diberlakukannya kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan maka otomatis membatalkan PP Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM). Hal ini karena secara tidak langsung akan menimbulkan swastanisasi terselubung dan pengingkaran tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi.

III.SIMPULAN

Mahkamah Konstitusi membatalkan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Menurut Putusan MK Nomor 85/PUU-XII/2013, Undang-Undang tersebut tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Selain itu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya

Air ini juga dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945. Sehingga dengan dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Alam secara otomatis memberlakukan lagi UU yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan membatalkan PP Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM).

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Asshiddiqie, Jimmly, 2006, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah konstitusi RI, Jakarta.

Djamali R, Abdoel, 2011, Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Cet.VI, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyedia air Minum (SPAM)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358)

5