FUNGSI DAN PERAN INTERNATIONAL CRIMINAL POLICE ORGANIZATION-INTERPOL DALAM EKSTRADISI

Oleh:

Adimas Rakyandani Saksono I Made Tjatrayasa

Program Kekhususan Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

ICPO-Interpol is an international police organization whose its function as the networking of information about transnational crime and international crime that are conveyed through representatives in its member states. The purpose of this writing is to analize the function of ICPO-Interpol and its role in an extradition case. This is a normative legal research that uses statutory and case approach. The conclusion in this paper is that Interpol has a function as an networking of information for its representatives in its member states and as third party in an extradition treaty.

Keywords : ICPO-Interpol, Police, Extradition

ABSTRAK

ICPO-Interpol adalah organisasi kepolisian internasional yang memiliki fungsi utama sebagai jaringan informasi mengenai kejahatan transnasional maupun kejahatan internasional yang disampaikan melalui perwakilan di negara anggotanya. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menganalisis fungsi dari ICPO-Interpol dan perannya dalam kasus ekstradisi. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Kesimpulan dalam tulisan ini adalah Interpol memiliki fungsi sebagai suatu jaringan informasi untuk perwakilan di negara anggotanya dan sebagai pihak ketiga dalam suatu perjanjian ekstradisi.

Kata Kunci : ICPO-Interpol, Polisi, Ekstradisi

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

ICPO-Interpol atau yang lebih dikenal dengan Interpol adalah sebuah organisasi kepolisian internasional yang terbesar di dunia dengan jumlah negara anggota sebanyak 190 negara anggota yang berkedudukan di Lyon, Perancis.1 Interpol pada awalnya didirikan pada tahun 1923 atas inisiatif dari Dr Johannes Schober, seorang Presiden kepolisian di Wina, Austria.2 Pada saat pertama kali berdiri Interpol bernama

International Criminal Police Commission (ICPC) yang kemudian berubah menjadi International Criminal Police Organization-Interpol (ICPO-Interpol) pada tahun 1956.3

Interpol memiliki 2 tujuan sebagaimana yang tercantum dalam Article 2 Constitution of the International Criminal Police Organization-Interpol yaitu pertama adalah untuk memastikan dan mempromosikan seluas-luasnya hubungan saling membantu antara seluruh kepolisian yang berwenang dalam batas hukum yang ada di negara-negara yang berbeda dan dalam semangat Universal Declaration of Human Rights. Kedua adalah untuk mendirikan dan mengembangkan semua institusi yang berkontribusi secara efektif untuk pencegahan dan penekanan kejahatan hukum biasa. Tidak jarang terdapat kasus dimana negara meminta bantuan kepada Interpol dalam melacak dan menemukan seseorang yang dicari oleh satu negara yang melarikan diri ke negara lain sehingga diperlukan upaya ekstradisi.

  • 1.2    Tujuan Penulisan

Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menganalisis fungsi dari ICPO-Interpol dan perannya dalam ekstradisi.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang meneliti bahan sekunder atau bahan kepustakaan.4 Pendekatan penulisan penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan Undang-undang ( statute approach) dimana penelitian dilakukan dengan menganalisis kasus-kasus yang pernah terjadi dan menggunakan Constitution of the International Crime Police Organization-Interpol sebagai landasan penelitian.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    2.2.1    FUNGSI ICPO-INTERPOL

Sesuai dengan tujuan dari ICPO-Interpol dalam Article 2 Constitution of the International Criminal Police Organization-Interpol maka fungsi Interpol itu sendiri

dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Fungsi pemberantasan kejahatan internasional dan fungsi kerjasama internasional.5 Fungsi pemberantasan kejahatan internasional lebih berfokus kepada pertukaran informasi antar kepolisian negara anggota Interpol, pengidentifikasian orang atau pihak yang dicari dan penangkapan orang yang dimintakan ekstradisi.6 Fungsi kerjasama internasional lebih berfokus kepada diterbitkannya notices yang berisikan permintaan dari suatu negara mengenai kerjasama atau peringatan yang mengizinkan kepolisian di negara anggota untuk berbagi informasi penting yang berkaitan dengan kejahatan. Notices yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Interpol terdapat 8 jenis yaitu : Red Notice, Yellow Notice, Blue Notice, Black Notice, Green Notice, Orange Notice, Purple Notice dan UN Security Council Special Notice. 7

Article 31 dan 32 Constitution of the International Criminal Police Organization-INTERPOL menyebutkan bahwa diperlukan adanya kerjasama secara terus menerus dan aktif dari setiap negara anggotanya untuk melakukan semua yang mereka bisa dalam batas hukum di negaranya untuk berpartisipasi dalam Interpol yang diwujudkan dengan dibentuknya National Central Bureaus (NCB) di negara-negara anggota ICPO-Interpol. Salah satu tugas NCB adalah pertukaran informasi terhadap kejahatan transnasional maupun kejahatan internasional terutama terhadap Red Notices yang dikeluarkan Interpol dan sebagai penghubung komunikasi dan informasi antara Kepolisian di negara anggota dengan ICPO-Interpol.8

  • 2.2.2    PERAN ICPO-INTERPOL DALAM EKSTRADISI

Ekstradisi dipandang sebagai alat atau sarana suatu mekanisme kerjasama antar negara dalam rangka mencegah dan memberantas kejahatan lintas negara atau transnasional.9 Ekstradisi didasarkan pada hukum dalam perjanjian bilateral dan tidak muncul sebagai keharusan untuk negara dalam hukum kebiasaan.10 Bilamana perjanjian ekstradisi tersebut tidak ada, maka kemungkinan besar permintaan ekstradisi akan

ditolak oleh negara yang diminta, meskipun adanya peluang lain selain perjanjian tersebut untuk meminta ekstradisi kepada negara yang diminta melalui jalur hubungan timbal balik atau reprositas dan/atau jalur hubungan baik. Seperti kasus Tomas Toman yang merupakan buronan pemerintah Republik Ceko yang melarikan diri ke Indonesia dan pemerintah Indonesia melakukan ekstradisi terhadapnya tanpa sebelumnya ada perjanjian ekstradisi antar kedua negara tersebut.11 Hal ini untuk menunjukan komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan internasional dan transnasional. Jika tidak ada perjanjian ekstradisi sebelumnya negara peminta dapat mengajukan Permintaan Penangkapan melalui Interpol.12 Permintaan penangkapan tersebut dilakukan Interpol melalui Red Notices dan Diffusion dikirimkan kepada Sekretariat Jenderal ICPO-Interpol yang akan diteruskan kepada NCB di negara tempat pelaku berada.13 Difussion hampir sama dengan Notices namun yang membedakan adalah jika Notices dikeluarkan langsung oleh Sekretariat Jenderal ICPO-Interpol, sementara Difussion dikeluarkan oleh NCB dari negara anggota Interpol itu sendiri.14

Peran ICPO-Interpol dalam ekstradisi juga dapat ditemukan dalam perjanjian ekstradisi antar negara seperti dalam perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia. Dimana dalam Article 10 ayat (1) Autralia-Indonesia Extradition Treaty menyebutkan bahwa dalam keadaan yang mendesak maka negara pihak dalam perjanjian dapat menggunakan sarana ICPO-Interpol untuk melakukan penahanan sementara oleh negara diminta atas seseorang yang dicari oleh negara peminta, sementara menunggu permintaan ekstradisi oleh negara peminta kepada negara diminta melalui jalur diplomasi. Sehingga peran dari ICPO-Interpol dalam ekstradisi tidak hanya terbatas terhadap penyebaran informasi buronan dan ekstradisi yang dilakukan oleh negara peminta yang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara diminta saja, melainkan dapat juga dimasukan sebagai alternatif lain oleh para negara dalam perjanjian ekstradisi mereka apabila jalur diplomasi belum dapat ditempuh.

  • III.    KESIMPULAN

ICPO-Interpol merupakan suatu organisasi Kepolisian Internasional yang memiliki fungsi untuk penyebaran informasi terhadap para pelaku kriminal transnasional dan kejahatan internasional kepada National Central Bureaus (NCB) NCB sendiri memiliki tugas sebagai penghubung antara kepolisian negara setempat dengan ICPO-Interpol. Setiap informasi yang diterima oleh NCB akan disampaikan kepada kepolisian negara setempat begitu juga sebaliknya.

Selain memiliki fungsi tersebut ICPO-Interpol juga memiliki peran dalam ekstradisi antar negara dimana jika negara yang diminta dan meminta tidak memiliki perjanjian ekstradisi sebelumnya dapat mengajukan permohonan kepada ICPO-Interpol untuk memohonkan penahanan dan ekstradisi kepada negara yang diminta.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Shaw, Malcolm N, 2008, International Law, Sixth Edition, Cambridge University Press, Cambridge UK

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2014, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Keenambelas, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sunarso, Siswanto, 2009, Ekstradisi & Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Instrumen Penegakan Hukum Pidana Internasional, Cetakan Pertama, PT Rineka Cipta, Jakarta

Sumber Lain :

Siswoyo, Johan Komala, 2011, Makalah Hukum Pidana Internasional Mengenai

INTERPOL, UNDIP, Semarang

http://www.interpol.int/en diakses terakhir pada 15 Juni 2015 http://www.interpol.go.id/ diakses terakhir pada 15 Juni 2015

Instrumen Internasional :

Autralia-Indonesia Extradition Treaty

Constitution of the International Criminal Police Organization-Interpol

5