PENERAPAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG

NO. 7 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
DI KABUPATEN KLUNGKUNG

Oleh :

I Made Pasek Pariasa

I Ketut Suardita

Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Garbage is a social phenomenon that needs special attention from all parties. because every human being inevitably produces waste, the size of the heap of junk that can't be handled will cause a variety of problems that arise due to the lack of alternafif and perspekstif society towards the management and utilization of garbage, either directly or indirectly. The purpose of the writing gives an understanding of the application of the regulation region of Klungkung Regency No. 7 years 2014 about garbage management in klungkung Regency, trash is the solid waste is made up of organic garbage includes leaf, the skin of the fruit. and non organic garbage includes aluminum, plastic bottles, cans. Use the methods of empirical research that aims to find out directly the application of the regulation region of Klungkung Regency No. 7 years 2014 about garbage management in Klungkung Regency. The conclusions obtained that implementation of Perda Klungkung Regency No. 7 2014 have not been implemented yet because he has set a maximum Regulation Regent Of waste management, which is an implementing regulation of Perda. As for the factors restricting implementation of the ruling factors i.e. Perda himself, law enforcement officials, and infrastructure factors, factors of community participation.

Key words: Application of Regulation Klungkung, Garbage Management.

Abstrak

Sampah merupakan fenomena sosial yang perlu mendapat perhatian khusus dari semua pihak. karena setiap manusia pasti memproduksi sampah, Besarnya timbunan sampah yang tidak dapat ditangani tersebut akan menyebabkan berbagai permasalahan yang timbul akibat kurangnya alternafif dan perspekstif masyarakat terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sampah,baik langsung maupun tidak langsung. Tujuan penulisan memberikan pemahaman mengenai penerapan peraturan daerah Kabupaten Klungkung no. 7 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di kabupaten klungkung, sampah yang dimaksud adalah sampah padat yang terdiri dari sampah organik meliputi daunnan – daunnan, kulit buah. dan sampah non organic meliputi aluminium, botol plastic, kaleng. Digunakan metode penelitian empiris yang bertujuan untuk mengetahui secara langsung penerapan peraturan daerah kabupaten klungkung no. 7 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Klungkung. Kesimpulan yang diperoleh bahwa Pelaksanaan Perda Kabupaten Klungkung No. 7 Tahun 2014 belum maksimal dilaksanakan karena belum ditetapkannya Peraturan Bupati Tentang pengelolaan sampah, yang merupakan peraturan pelaksana dari Perda tersebut. Adapun faktor penghambat pelaksanaan Perda tersebut yakni faktor hukumnya sendiri, faktor aparat penegak hokum, faktor sarana dan prasarana, faktor partisipasi masyarakat.

Kata Kunci : Penerapan Perda Kabupaten Klungkung, Pengelolaan Sampah.

  • 1.1    Latar Belakang

Kabupaten Klungkung merupakan kabupaten di Bali yang berkembang dalam kesenian dan industri kecil dan mempunyai permasalahan yang tidak jauh berbeda dengan daerah lainnya di Bali yaitu sampah1. Sampah merupakan fenomena sosial yang perlu mendapat perhatian khusus dari semua pihak, karena setiap manusia pasti memproduksi sampah. Besarnya timbunan sampah yang tidak dapat ditangani tersebut akan menyebabkan berbagai permasalahan yang timbul akibat kurangnya alternafif dan perspekstif masyarakat terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sampah,baik langsung maupun tidak langsung2. Kondisi ini diperparah dengan pola hidup masyarakat yang instan serta minimnya pandangan masyarakat terhadap pola hidup sehat, dan pada paradigma masyarakat yang masih menganggap sampah sebagai sesuatu yang harus dibuang dan disingkirkan.

Penanganan sampah secara swakelola sangat perlu dilakukan untuk meningkatkan peran serta masyarakat agar peduli terhadap lingkungan terutama masalah sampah3. Disamping itu untuk meningkatkan swadaya masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. “Kebersihan lingkungan tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah semata, namun diharapkan peran serta seluruh elemen masyarakat, untuk ikut dalam menjaga kebersihan lingkungan dan melakukan pemilahan di masing-masing rumah tangga,” Berbagai pola sejatinya telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Klungkung khususnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP)4. Sampah adalah kegiatan sehari – hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat maupun cair yang tidak lagi digunakan dan dibuang. Berdasarkan bahan asalnya atau secara umum sampah dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis sampah yakni sampah organik dan sampah non organik. Sampah organik adalah sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran, dan daun kering sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang tidak mudah membusuk atau tidak cepat terurai misalnya seperti botol, kaleng dan aluminum.

Pemerintah Kabupaten klungkung, tampaknya sangat menyadari kondisi itu. Karenanya, dipandang perlu adanya perubahan pola penanganan sampah. Aparatur pemerintah berwenang dan berkewajiban menegakkan hukum dalam arti mengusahakan agar

setiap norma yang ditetapkan hukum lingkungan ditaati oleh masyarakat sehingga kelestarian. Pemerintah didalam melakukan kewenangan dan kewajibannya menegakan hukum lingkungan dapat dilakukan melalui pengawasan maupun penerapan sanksi hukum5. Pada Perda Kabupaten KlungkungNo.7 Tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah.

  • 1.2    Tujuan penulisan

Berdasarkan uraian di atas, tulisan ini bertujuan untuk lebih memberikan pemahaman mengenai penerapan peraturan daerah Kabupaten Klungkung no.7 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Klungkung. Khususnya terkait penanggulangan sampah industri rumah tangga yang merupakan jenis sampah yang solid (keras).

  • II.ISI    MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Dalam penulisan ini di gunakan metode penelitian empiris yang bertujuan untuk mengetahui secara langsung penerapan peraturan daerah Kabupaten Klungkung no. 7 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Klungkung. Pembahasan dalam penulisan ini menggunakan pendekatan fakta yang bertujuan untuk mendapatkan kebenaran informasi dari Ibu Ni Putu Sri Widiartini sebagai Kasi Pengendalian Dan Penataan Masyarakat, 7 September 2015, Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten Klungkung.

  • 2.2    HASIL PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Mekanisme Penerapan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung

      No.7 Tahun 2014

Pelaksanaan Perda Kabupaten Klungkung No. 7 tahun 2014 sebagaimana ditetapkan dalam pasal 40, dalam pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pengelolaan sampah akan dilaksanakan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kabupaten Klungkung yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang pengelolaan sampah.

Terkait dengan pelaksanaan Perda Kabupaten Klungkung No. 7 Tahun 2014penulis melakukan wawancara dengan Ibu Ni Putu Sri Widiartini di dinas kebersihan dan pertamanan di Kabupaten Klungkung yang penulis lakukan pada tanggal 7 september 2015. Ibu Ni Putu Sri Widiartini menyatakan bahwa Perda Kabupaten Klungkung No. 7 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah masih belum maksimal dilaksanakan sebab belum adanya Peraturan bupati tentang penjabaran Perda Kabupaten Klungkung No. 7 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah tersebut. Seperti halnya pada Kabupaten/Kota lainnya yang berada di

wilayah Provinsi bali contoh Pemerintah Kota Denpasar yang sudah melaksanakan Peraturan daerahnya serta menyediakan Truk sampah dan bank sampah di setiap banjar, lurah dan desa.

Ibu Ni Putu Sri Widiartini Melihat diberbagai tempat di wilayah kabupaten klungkung terdapat banyak permasalahan dalam pengelolaan sampah yang masih dan terus bermunculan di kabupaten klungkung dalam kegiatan kebersihan di desa, banjar dan lurah. Tentunya itu menunjukan bahwa Perda Kabupaten Klungkung tentang pengelolaan sampah belum terlaksana dengan baik, Baik pemerintah maupun masyarakat belum bisa maksimal bekerjasama dan melaksanakan peraturan tersebut dengan baik. Adapun masalah yang dihadapi pemerintah Kabupaten Klungkung dalam pengelolaan sampah yang berkaitan dengan keberadaan Perda No. 7 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah adalah karena kendalanya yang sangat fatal dan berpengaruh yaitu Peraturan Bupati Belum dibuat. Pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Hanya bisa melaksanakan himbauan, penyuluhan dan sosialisasi serta tidak bisa menerapkan sanksi – sanksi apapun terhadap pelanggaran yang sesuai dengan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten klungkung no. 7 tahun 2014 di bidang pengelolaan sampah baik dalam pemberian sanksi administrasi berupa uang paksaan, pencabutan izin, paksaan pemerintah dan sanksi pidana6.

Adapun faktor - faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan Perda No. 7 Tahun 2014 yaitu pertama, faktor yuridis yaitu faktor hukumnya sendiri karena belum adanya peraturan bupati mengatur pelaksanaan Perda no. 7 tahun 2014 tersebut. Kemudian yang kedua faktor non yuridis yaitu pertama, faktor aparat penegak hukum yang masih belum maksimal dilaksanakan karena belum adanya peraturan bupati mengenai pelaksana penerapan Perda tersebut. Kedua, faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai dan masih terbatas seperti Truk sampah sebagai alat pengangkut, bank sampah sebagai tempat penampungan sementara, dan kondisi TPA yang sesak serta tidak cukup untuk menampung tempat pemrosesan akhir sampah. Ketiga, faktor partisipasi masyarakat yang kurang menyadari dan memahami arti pentingnya kebersihan lingkungan (sampah) maka diharapkan dalam penangan kebersihan lingkungan dari sampah diperlukan adanya partisipasi masyarakat baik 7 secara perseorangan maupun secara berkelompok.7

III.KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Perda Kabupaten Klungkung No. 7 Tahun 2014 belum maksimal karena belum ditetapkannya Peraturan Bupati Tentang pengelolaan sampah, yang merupakan peraturan pelaksana dari Perda tersebut. Hal lain yang menyebabkan kurang maksimalnya pelaksanaan Perda No. 7 Tahun 2014 tentang sampah, yakni faktor non yuridis meliputi : faktor aparat penegak 8

hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor partisipasi masyarakat.8

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Cecep Dani Sucipto,2012,Teknologi Pengolahan Daur Ulang Sampah,Gosyen Publishing,Yogyakarta.

Kastaman Et Al, 2007,Sistem Pengelolaan Reaktor Sampah Terpadu (Silarsatu). LPM Universitas Padjadjaran. Huma-niora, Bandung.

Supriadi, 2006. Hukum Lingkungan Di Indonesia Sebuah Pengantar. Cet.Ke-1. Jakarta, SinarGrafika.

Soerjono soekanto, 2014, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hokum, PT. raja grafindo persada, Jakarta.

Pasek pariasa, 2015, Penerapan peraturan daerah Kabupaten Klungkung No. 7 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Klungkung, fakultas hokum, universitas udayana.

Internet :

Badan Pusat Statistik Klungkung, 2010, Klungkung Dalam Angka 2010, Badan Pusat

Statistik Kota Klungkung, Klungkung.

http://www.klungkungkab.go.id/main.php.

Peraturan Perundang – Undangan :

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No. 2 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum.( Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2014 Nomor 2 ).

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No. 7 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.(Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2014 Nomor 7).

5