BENTUK PENGAWASAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN VISA KUNJUNGAN OLEH WARGA NEGARA ASING DI PROVINSI BALI (STUDI KASUS DI KANTOR IMIGRASI KLAS I KHUSUS NGURAH RAI)
on
BENTUK PENGAWASAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN VISA KUNJUNGAN OLEH WARGA NEGARA ASING DI PROVINSI BALI
(STUDI KASUS DI KANTOR IMIGRASI KLAS I KHUSUS NGURAH RAI)
Oleh
Akbar Nugraha
Putu Tuni CakabawaLandra
Ida Bagus Erwin Ranawijaya
Program Kekhususan Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional, Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
A visa is a document issued by a State in order to give permission to someone to enter its territory, within a particular period and purpose. Visa is divided into several types, depends on its functions. However, in practice in Indonesia, particurly bali it is often found cases regarding the misuse of visa by foreigners, as they use it to live and work. This paper uses empirical legal research, The discussion in this research is to analyze how the effectiveness of the surveillance of foreign citizens that use visas trip, as well as whether analyze the factor that prevented a visit visa supervision of foreign nationals in Bali. Based on these results it can be concluded that state of surveillance of foreign nationals in Bali was not effectiv this is evidenced by the many measures still living or Overstay abuse Permits totaling 148 people in the years 2014 to 2015 Immigration officials working area Class I special Ngurah Rai
Keywords: Surveillance ,Visa visit, Abuse, Overstayed
ABSTRAK
Visa merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara untuk memberikan izin seseorang untuk memasuki wilayah negara tersebut dalam kurun waktu dan tujuan tertentu. Visa terbagi menjadi beberapa macam sesuai dengan fungsi penggunaannya, namun dalam pelaksanaannya di Indonesia, khususnya di bali sering terjadi kasus warga negara asing yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk menetap dan bekerja. Tulisan yang merupakan penelitian yuridis empiris, bertujuan menganalisis bagaimana efektivitas pengawasan terhadap warga negara asing yang menggunakan visa kunjungan, serta menganalisis faktor-faktor yang menghambat pengawasan visa kunjungan warga negara asing di Bali. Dapat ditarik kesimpulan bahwa kondisi pengawasan terhadap warga negara asing di Bali dapat dikatakan tidak berjalan dengan efektif yang dibuktikan dengan masih banyaknya tindakan penyalahgunaan Izin tinggal maupun Overstay yang berjumlah 148 orang di tahun 2014 sampai dengan 2015 di wilayah kerja Kantor Imigrasi klas I khusus Ngurah Rai
Kata kunci : Pengawasan, Visa kunjungan, Penyalahgunaan, Overstay
1
Visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Republik Indonesia atau tempat lainnya. Visa kunjungan adalah visa yang dapat diberikan kepada orang asing untuk berkunjung di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin. Pemanfaatan visa kunjungan yang digunakan oleh warga negara asing yang disalahgunakan dengan jangka waktu yang lama yang berimplikasi terhadap kerugian Negara. Dalam beberapa kasus, kerap ditemukan tindakan non kooperatif dari para pihak yang dengan sengaja membantu warga Negara asing tanpa mempedulikan status visa yang dimiliki. Peningkatan jumlah penyalahgunaan visa salah satunya dipicu oleh pengawasan system informasi dan teknologi yang masi belum maksimal dan membuat warga negara Asing bebas datang ke Bali.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penyelenggaraan pengawasan terhadap warga negara asing di kantor imigrasi Klas I Khusus Ngurah Rai serta untuk mengenalisis upaya penanggulangan yang dapat dilakukan dalam memaksimalkan pengawasan warga negara asing di bali.
Tulisan ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektivitas hukum.1sehingga dalam penyusunannya dilakukan dengan penelitian lapangan yang memanfaatkan data-data primer dari hasil wawancara dan observasi yang didukung dengan data sekunder.
-
2.1 HASIL DAN PEMBAHASAN
Dalam hal pengawasan orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia maka secara administrasi pemeriksaan dilakukan dengan meneliti keabsahan dokumen-dokumen izin keimigrasian berupa visa, serta yang dilakukan oleh petugas imigrasi adalah data Cekal (Pencegahan dan Penangkalannya). Pada prinsip selective policy bahwa hanya orang asing yang dapat membawa keuntungan bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tidak membahayakan ketertiban dan keamanan Nasional, maka orang asing inilah yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka dari itu tujuan dari pengawasan orang asing adalah, Menciptakan keamanan dan stabilitas dari ancaman pihak luar, memberikan keamanan dan ketertiban bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, Menjaga citra aman kepada dunia luar, untuk menegakan supremasi hukum, termasuk kegiatan-kegiatannya.2 Pelaksanaan pengawasan orang asing sebenarnya dalam prakteknya telah dilaksanakan sejak awal orang asing yang akan memasuki wilayah Indonesia dengan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu dengan melakukan pemeriksaaan dengan melakukan berupa penelitian dokumen keimigrasian (surat perjalanan berupa visa atau paspor) maupun pemeriksaan daftar pencekalan, dan selanjutnya pemeriksaan Izin Kunjungan (Visa) berupa tujuan jangka waktunya kemudian keimigrasian juga mencoba melakukan tindakan preventif (pengawasan operatif) yaitu dengan melakukan secara teliti dengan seksama semua persyaratan tentang dokumen Imigrasi Izin Kerja (apabila yang bersangkutan bekerja) pada saat pemberian atau perpajangan SKLD, mengadakan pemeriksaan secara periodik terhadap kelengkapan identitas orang asing, mencatat dengan baik identitas dan kegiatan orang asing, dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
ada beberapa jenis pengawasan yang dilakukan oleh pihak keimigrasian diantaranya adalah:
-
- Pengawawan tertutup, yakni dalam melakukan pengawasanya tanpa menggunakan seragam dinas
-
- Pengamatan/pengintaian secara berkala
-
- Pembuntutan terhadap target incaran
-
- Undercover, penyamaran
-
- cek lapangan dengan membuktikan kebenaran sponsor (yang mensponsori orang asing tersebut) membuktikan keabsahanya
-
- Intelejen , dari laporan masyarakat dilakukanya pencarian lebih mendalam terhadap bukti-bukti yang dinilai kurang kemudian hanya mencari informasi dan tidak melakukan tindakan.
Dalam penerapan perangkat hukum yaitu pengawasan yang dilakukan terhadap orang asing ada beberapa faktor penghambat atau kendala yang di hadapi dalam melakukan penegakan hukum khususnya di bidang pengawasan orang asing tersebut dari pihak Imigrasi. untuk itu pengawasan terhadap orang asing harus dilaksanakan dengan cermat dan berhati-hati dalam penerapan perangkat hukum nasional karena akan melibatkan unsur asing (foreign element).3 Pelanggaran-pelanggaran visa yang dilakukan oleh orang asing lebih dominan kepada pelanggaran administratif, seperti ketelambatan melapor/wajib lapor visa sudah melewati masa berlaku yang telah ditetapkan oleh pihak kantor imigrasi setempat (overstay) yang mana dalam hal ini, belum mampu menangani dan mengawasi jumlah orang asing yang masuk di wilayah kerja Kantor Imigrasi klas 1 Khusus Ngurah Rai yang jumlah setiap tahunnya makin bertambah dan meningkat. Adanya hal tersebut menjadi salah satu kendala yang harus diselesaikan, karena masih banyak terjadi pelanggaran visa yang terjadi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai. Faktor penghambat lainnya seperti Sarana dan prasarana yang merupakan hal penting, hal ini karena tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berlangsung dengan baik. Sarana atau fasilitas tersebut, antara lain mencakup peralatan yang memadai, dan keuangan yang cukup. Sarana dan prasana lainnya seperti komputer, alat komunikasi serta alat transportasi seperti mobil, helikopter dan kamera untuk memantau pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi klas I khusus Ngurah Rai yang juga menjadi penunjang dalam pelaksanaan pengawasan.
II. KESIMPULAN
Efektivitas pengawasan yang terdiri dari jenis pengawasanya yaitu Pengawasan tertutup, yakni dalam melakukan pengawasanya tanpa menggunakan seragam dinas Pengamatan/pengintaian secara berkala Pembuntutan terhadap target incaran Undercover, penyamaran, cek lapangan dengan membuktikan kebenaran sponsor, serta Faktor utama penyebab pelanggaran visa adalah lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh pihak Kantor Imigrasi klas I Khusus Ngurah Rai sehingga pelanggaran tersebut terjadi karena pengawasan yang dilakukan oleh pihak kantor Imigrasi Klas I Khusus Ngurah Rai hanyalah pemeriksaan dokumen-dokumen atau visa terhadap orang asing, selain itu fakor utama penyebab pelanggaran visa adalah faktor kelalaian orang asing itu sendiri yang tidak mengingat jangka waktu visanya. Adapun pelanggaran yang dominan dilakukan oleh orang asing adalah keterlambatan melapor/wajib lapor visa sudah melewati masa berlaku yang ditetapkan oleh pihak Kantor Imigrasi setempat (overstay).
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Sjahriful, 1992, Memperkenalkan Hukum Keimigrasian, Yudhistira, Jakarta. Bambang Sunggono, 2009, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Ibnu Ismoyo, Tinjauan Pengawasan Orang Asing dan Permasalahanya, Makalah Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Undang-undang
Undang –Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian
5
Discussion and feedback