1

TINJAUAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL MENGENAI

PERLINDUNGAN HUKUM NELAYAN TRADISIONAL INDONESIA

Jacklyn Fiorentina

(Pembimbing I) I Made Pasek Diantha

(Pembimbing II) I Made Budi Arsika

Progam Kekhususan Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional

Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Hak penangkapan ikan secara tradisional yang diatur dalam Konvensi Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut Internasional (The United Nations Convention on the Law of the Sea /UNCLOS 1982), ternyata belum memberi kepastian hukum dalam praktiknya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai nelayan tradisional dalam Hukum Laut Internasional serta upaya hukum yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia dalam mewujudkan perlindungan terhadap nelayan tradisional. Tulisan ini merupakan penelitian Hukum normatif yang menggunakan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan historis, dan pendekatan fakta. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pengaturan hukum terkait keberadaan nelayan tradisional belum didefinisikan secara baik di dalam pengaturan hukum internasional khususnya UNCLOS 1982 maupun hukum nasional Indonesia. Adapun upaya hukum yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia dengan membuat perjanjian bilateral Indonesia mengenai isu nelayan tradisional dengan Negara tetangga.

Kata Kunci: Nelayan Tradisional, Indonesia, Hukum Laut Internasional

ABSTRACT

Traditional fishing rights that is regulated under the United Nations Convention on the Law of the Sea ( UNCLOS 1982), apparently does not provide legal certainty in practice. This writing aims to analyze the legal arrangements regarding traditional fishermen under the Law of the Sea as well as to analyze the efforts of Indonesian government to protect it’s traditional fishermen. It is a normative legal research that uses statutory, case, historical, and fact approaches. This article concludes that the legal arrangements related to the traditional fishermen have not been clearly defined either in international law especially UNCLOS 1982 and national law of Indonesia. The legal efforts by the Indonesian government are to make bilateral agreements concering the issue of traditional fishing with the neighbouring countries .

Keywords:, Traditional Fishermen, Indonesia, Internasional Law of the Sea

  • I.    PENDAHULUAN

    • I.1    Latar Belakang

Sejumlah fakta menunjukan terjadinya konflik antara nelayan tradisional Indonesia dengan sejumlah Negara tetangga Indonesia. Kasus yang paling sering terjadi adalah konflik antara nelayan tradisional Indonesia dengan Australia.

Dapat diguga bahwa konflik tersebut terjadi karena tidak adanya Hukum Laut Internasional khususnya ketentuan di dalam The United Nations Convention on the Law of the Sea 1982  (UNCLOS 1982) yang mengatur mengenai

karakteristik nelayan tradisional, selain itu hak-hak apa saja yang diperoleh dan perlindungan hukum apa yang memayungi keberadaan nelayan tradisional tersebut juga tidaklah diatur secara jelas.

  • I.2    Tujuan

Tulisan ini bertujuan untuk untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai nelayan tradisional dalam Hukum Laut Internasional serta upaya hukum yang perlu dilakukan Indonesia dalam mewujudkan perlindungan terhadap nelayan tradisional.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penulisan

Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. 1 Penelitian hukum normatif ini dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Tulisan ini menggunakan 4 pendekatan yaitu Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) yang

menganalisis instrumen hukum yang relevan, pendekatan kasus (case approach),

2 pendekatan historis (historical approach), pendekatan fakta (fact approach). 2

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Pengaturan Hukum Mengenai Nelayan Tradisional Berdasarkan Hukum Laut Internasional

Hukum laut internasional belum secara komprehensif mengatur hak penangkapan ikan secara tradisional. Hak jenis ini memang telah disebutkan dalam Pasal 47 ayat (6) UNCLOS 1982 yang menjelaskan bahwa Negara yang berbatasan dengan wilayah perairan kepulauan dari suatu Negara kepulauan yang telah ditetapkan Negara-Negara lainnya dan harus mengakui hak penangkapan ikan secara tradisional dari Negara yang berbatasan langsung dalam kawasan tertentu yang berdasarkan perjanjian antara kedua Negara tetap berlanjut dan dihormati.

Berkaitan dengan sejumlah aspek teknis, seperti sumberdaya laut dan, karakristik kapal yang dapat digunakan harus diatur lebih lanjut di dalam perjanjian bilateral kedua Negara yang bersangkutan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) UNLOS 1982. Adapun syarat dan ketentuan dalam menjalankan hak-hak dan aktivitas tersebut harus berdasarkan permintaan Negara yang berhubungan dan diatur melalui perjanjian bilateral.

Adapun Pasal 51 ayat (1) UNCLOS 1982 tersebut tidaklah mengatur lebih jauh mengenai hak penangkapan ikan secara tradisional namun hanya menjelaskan bahwa Negara kepulauan harus menghormati perjanjian dengan dalam perairan kepulauan. Dengan demikian pengaturan hukum mengenai hak penangkapan ikan secara tradisional yang terdapat dalam UNCLOS 1982 tidaklah secara jelas memberikan kepastian konsep hak penangkapan ikan secara tradisional.

  • 2.2.2    Upaya Hukum yang perlu dilakukan dalam Mewujudkan Perlindungan Terhadap Nelayan Tradisional Indonesia

Sebagaimana halnya yang terjadi dalam konteks hukum internasional perlindungan nelayan tradisional dalam hukum nasional Indonesia juga belum diatur secara jelas. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan tidaklah mendefinisikan secara jelas siapa yang dimaksud dengan nelayan tradisional. Undang-Undang tersebut hanya memberikan definisi nelayan pada Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 sebagai orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan, tanpa mencantumkan bagaimana mereka mesti dilindungi dan diberdayakan.

Kemudian salah satu bentuk lain perlindungan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap nelayan tradisional adalah membuat perjanjian bilateral dengan Negara yang bersangkutan. Seperti misalnya Memorandum of Understanding (MoU) antara RI-Australia, Perjanjian 1982 antara RI-Malaysia, dan Perjanjian Garis Batas antara RI-Papua Nugini.

Faktanya Perjanjian bilateral antar negara tersebut belum bisa memberikan perlindungan hukum secara pasti karena masih banyaknya konflik yang terjadi. Sebagai contoh konflik yang terjadi antara Australia dengan RI yaitu pelanggaran terhadap wilayah operasi yang telah ditetapkan dalam MoU Box 1974 dan Agreed Minutes 1989. Hal ini terjadi karena berubahnya peta wilayah kegiatan para nelayan tradisional Indonesia yang semula tunduk pada MoU Box 1974 (Ashmore Reef, Cartier Islet, Scott Reef, Seringapatam Reef, dan Browse Islet) berubah sesuai dengan Agreed Minutes 1989 (Scott Reef, Seringapatam Reef, dan Browse Islet). Dengan kata lain, Ashmore Reef dan Cartier Islet dilarang untuk kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam hayati.3 Pelanggaran ini justru sering kali dilakukan oleh nelayan tradisional Indonesia.

II. KESIMPULAN

Adapun hal yang dapat disimpulkan dari tulisan ini adalah Pengaturan Hukum Laut Internasional belum secara komprehensif mengatur hak penangkapan ikan secara tradisional karena Pasal 51 ayat (1) UNCLOS 1982 hanya menjelaskan bahwa Negara kepulauan harus menghormati perjanjian dalam perairan kepulauan. Adapun syarat dan ketentuan dalam menjalankan hak-hak dan aktivitas tersebut harus berdasarkan permintaan Negara yang berhubungan dan diatur melalui perjanjian bilateral, tanpa menjelaskan karakteristik hak penangkapan tradisional secara detail. Adapun upaya hukum hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap nelayan tradisional adalah dengan membuat perjanjian bilateral dengan Negara yang bersangkutan, seperti misalnya Memorandum of Understanding (MoU) antara RI-Australia, Perjanjian 1982 antara RI-Malaysia, dan Perjanjian Garis Batas antara RI-Papua Nugini. Sayangnya Perjanjian bilateral antar negara tersebut belum dapat memberikan perlindungan hukum secara memadai oleh karena masih banyaknya konflik yang terjadi.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Laila, Najmu, 2012, “Pengakuan Terhadap Hak Penangkapan Ikan Tradisional (Traditional Fishing Rights) Menurut Hukum Laut Internasional”, Skripsi Fakultas Hukum Program Kekhususan Hukum tentang Hubungan Transnasional, Universitas Indonesia

Marzuki, Peter Mahmud 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

DOKUMEN HUKUM

Konvensi tentang Hukum Laut Internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea /UNCLOS 1982)

Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan