PENYIMPANGAN HUKUM SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMPEROLEH STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
on
PENYIMPANGAN HUKUM SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMPEROLEH STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
I Dewa Gede Agung Nova Junaedi Saputra I Nengah Suantra Made Nurmawati
Program Kekhususan Ketatanegaraan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Bentuk penyimpangan hukum dalam perkawinan campuran pada dasarnya dilakukan untuk memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia secara mudah dan murah, tanpa melalui proses naturalisasi yang memerlukan waktu dan biaya yang cukup mahal. Penyimpangan perkawinan ini dilakukan oleh Warga Negara Asing dengan memanfaatkan celah yang terdapat pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006, yang menyatakan Warga Negara Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan undang-undang tersebut memungkinkan perkawinan campuran dapat berlangsung padahal tujuan utamanya bertentangan dengan tujuan ideal sebuah perkawinan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu, membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dari hasil karya ilmiah, dapat disimpulkan bahwa perkawinan campuran merupakan salah satu cara penyimpangan hukum untuk memperoleh status Kewarganegaraan Republik Indonesia. Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dapat dilakukan oleh pejabat berwenang dalam meneliti surat atau dokumen yang bisa dijadikan indikasi terjadinya penyimpangan hukum untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Kata Kunci : Penyimpangan Hukum, Perkawinan Campuran, Kewarganegaran.
ABSTRACT
Forms of violations of the law in a mixed marriage is basically done to obtain citizenship of the Republic of Indonesia is easy and inexpensive, without going through the naturalization process that requires time and cost is quite expensive. Deviations marriage was performed by foreign citizens to exploit loopholes contained in Article 19 of Law No. 12 of 2006, which states that foreign citizens legally married to an Indonesian citizen can obtain citizenship of the Republic of Indonesia to deliver a statement to become a citizen before officials. Statement of the law allows the mixing can take place when the main objective is contrary to the ideals of marriage in Article 1 of Law No. 1 of 1974 About Marriage ie, forming families (households) are happy andx eternal based on God.
From the results of scientific work, it can be concluded that the mixing is one way to obtain the status of legal irregularities Indonesian Citizenship. To minimize the deviation can be done by the authorities in researchinga letter or document that can be used as an indication of the occurrence of violations of the law to obtain Indonesian citizenship.
Keywords: Deviation Law, Mixed Marriage, Citizenship.
-
I. PENDAHULUAN
-
1.1. Latar Belakang
-
Hukum adalah suatu aturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan masyarakat disekitarnya yang dalam pelaksanaannya peraturan tersebut bersifat memaksa agar masyarakat taat pada peraturan-peraturan yang ada. Namun pada kenyataan saat ini, hukum dipandang hanya mempertahankan apa yang telah menjadi kecenderungan yang tetap dan diterima dalam tatanan kehidupan masyarakat. Hukum tidak hanya bersumber dari kebiasaan dan tingkah laku semata, namun juga dapat mengarahkan segala tujuan masyarakat yang ingin dicapai. Sehingga sewaktu-waktu jika kebiasaan tersebut sudah dirasakan tidak sesuai lagi maka disini dapat digantikan oleh kebiasaan yang baru. Ini yang disebut sebagai pandangan modern tentang hukum itu yang menjurus kepada penggunaan hukum sebagai suatu instrumen.1
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dilihat dari segi materinya dapat dipandang sebagai sarana rekayasa masyarakat (a tool of social engineering).2 Dalam undang-undang tersebut ternyata masih bisa terlihat adanya penyimpangan-penyimpangan dalam implementasinya didalam masyarakat. Adanya penyimpangan perkawinan yang dilakukan menandakan bahwa masih ada ketentuan -ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Perkawinan yang perlu dicermati. Sebagai contohnya, yaitu adanya penyimpangan dalam suatu perkawinan campuran (gemengde huwelijk), yang dimana dalam perkawinan tersebut memungkinkan terjadinya penyimpangan yang dilakukan hanya untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia secara instant semata.
Dari paparan latar belakang tersebut, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: (1) Apakah asas kesatuan hukum dapat menimbulkan penyimpangan hukum untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia? (2) Bagaimanakah akibat hukum terhadap perkawinan campuran yang diperoleh melalui penyimpangan hukum?
-
1.2. Tujuan Penelitian
Penelitian ini memiliki dua tujuan, yaitu: (1) Tujuan Umum: Untuk mengetahui, memahami, dan mendapatkan suatu gambaran yang jelas tentang ada atau tidak adanya penyimpangan hukum dalam asas kesatuan hukum untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dan mengetahui akibat hukum terhadap kewarganegaraan yang diperoleh melalui penyimpangan hukum; (2) Tujuan Khusus: Untuk mengkaji secara mendalam tentang ada atau tidak adanya penyimpangan hukum dalam asas kesatuan hukum untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, dan untuk mengkaji secara mendalam tentang akibat hukum terhadap kewarganegaraan yang diperoleh melalui penyimpangan hukum.
-
II. ISI MAKALAH
-
2.1. Metode Penelitian
-
Karya ilmiah ini menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, dengan bertitik tolak pada penelitian terhadap perundang-undangan atau hukum tertulis yang bertujuan untuk mengidentifikasi penyimpangan - penyimpangan hukum yang terjadi
untuk memperoleh status Kewarganegaraan Republik Indonesia. Penelitian yuridis normatif pada penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti sumber-sumber bacaan yang relevan dengan tema penelitian, yang meliputi asas-asas hukum, sumber-sumber hukum, peraturan perundang-undangan yang bersifat teoritis untuk menganalisa masalah yang timbul dalam perkawinan campuran.
-
2.2. Hasil dan Pembahasan
Istilah kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yaitu staatsburger, sedangkan dalam istilah bahasa Inggris yaitu citizen, dan bahasa Perancis yaitu citoyen.3 Koerniatmanto S., mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.4 “Soemantri berpendapat bahwa kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan negara.”5
Terdapat dua asas dari segi perkawinan yang dapat dijadikan pedoman dasar untuk menentukan siapa yang menjadi warga negara, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Sebuah perkawinan dapat menyebabkan terjadinya perubahan status kewarganegaraan seseorang. Masalah kewarganegaraan dalam konteks ini akan muncul apabila terjadi suatu perkawinan campuran,yaitu suatu perkawinan yang dilangsungkan oleh para pihak yang berbeda kewarganegaraannya. Permasalahan muncul dari asas kesatuan hukum, pada asas tersebut memungkinkan terjadinya penyimpangan hukum untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia memanfaatkan adanya celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan perkawinan.6 Dalam Pasal 19 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang tujuan
sebenarnya untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara praktis, karena dalam asas tersebut memungkinkan terjadinya perkawinan beda warga negara yang dimana salah satu pasangan mengikuti kewarganegaraan pasangannya. Dalam segi pembuktian terjadinya penyimpangan perkawinan campuran sangat sulit karena syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi oleh pasangan tersebut, sehingga pembatalan perkawinan sulit dilakukan dan perkawinan tersebut tetap dinyatakan sah. Dalam hal ini diperlukan kejelian pejabat berwenang dengan meneliti dengan cermat hal-hal yang bisa dijadikan indikasi terjadinya penyimpangan hukum dalam perkawinan campuran.
-
III. SIMPULAN :
Asas kesatuan hukum dapat menimbulkan penyimpangan hukum untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Penyimpangan hukum tersebut nampak dalam perkawinan campuran yang menyimpang dengan tujuan untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia secara mudah, murah, dan cepat tanpa melalui proses naturalisasi biasa yang harus melalui prosesur yang cukup berbelit-belit dan memakan waktu yang relatif lama. Penyimpangan perkawinan campuran tersebut terjadi karena adanya celah hukum pada undang-undang yang dapat dimanfaatkan. Akibat hukum terhadap kewarganegaraan yang diperoleh melalui penyimpangan hukum dalam perkawinan campuran adalah perkawinan tersebut tetap sah dan sulit dilakukan pembatalan perkawinan karena persyaratan perkawinan telah terpenuhi dalam undang-undang perkawinan. Pejabat yang berwenang tidak bisa menolak perkawinan tersebut meskipun tujuannya menyimpang dari tujuan ideal sebuah perkawinan.
DAFTAR PUSTAKA
Rahardjo, Satjipto, 1986, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.
_______, 1991, Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soetoprawiro, Koerniatmanto, 1996, Hukum Kerganegaraan dan Keimigrasian, PT.Gramedia, Jakarta.
Wirawan, Aditya, 2008, “Kajian Yuridis Perkawinan Semu Sebagai Upaya Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia” Tesis Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
http://adjisutama.blogspot.com/2011/10/pengertian-kewarganegaraan.html,diakses
tanggal 12 mei 2011, pukul 20.49 wita.
5
Discussion and feedback