PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA ASING (IMTA) DI PROVINSI BALI

Oleh :

Ni Made Widnyani Putri I Ketut Sudiarta Kadek Sarna

Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Kemampuan Daerah dalam melaksanakan otonomi sangat tergantung dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada di wilayahnya. Di Propinsi Bali salah satu sumber PAD adalah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Salah satu yang menarik dari pelaksanaan IMTA tersebut yaitu bagaimanakah pengaturan retribusi IMTA di Propinsi Bali dan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi IMTA tersebut di Propinsi Bali. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan fakta, perundang-undangan, dan analisis konsep hukum. Kesimpulan yang diperoleh adalah pengaturan pada retribusi IMTA di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 atas Perubahan Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu, sedangkan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pemungutan retribusi IMTA adalah kompetensi sumber daya manusia yang kurang.

Kata kunci : Retribusi, Tenaga Kerja Asing,Pemungutan

ABSTRACT

Regional ability to implement autonomy depends on Pendapatan Asli Daerah (PAD) in the region. In Bali one source of revenue is Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). One of the highlights of the implementation of the IMTA is how the levy arrangements in Bali and the factors that influence the IMTA in Bali. This study, using empirical legal research using the approach of the facts, law, and analysis of legal concepts. The conclusion is setting the levy IMTA set in the Regional Regulation No. 5 of 2013 on Amendment No. 6 of 2011 on certain licensing fees, while the factors that hinder the implementation of fee collection IMTA is the competence of human resources are lacking.

Keywords: Levy, Foreign Workers, Collection

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Bali merupakan salah satu daerah tujuan wisata Indonesia yang sangat dikenal dunia, kepopuleran pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata berdampak pada masuknya para investor yang ingin berbisnis atau membangun usaha yang berkaitan khususnya pada bidang kepariwisataan.1

Masuknya investor dan penanam modal asing memicu datang atau didatangkannya tenaga kerja asing yang dirasa mampu untuk mewujudkan tertib hukum dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, maka diperlukan suatu peraturan yang mengatur tenaga kerja asing baik dari peraturan ketenagakerjaan Indonesia hingga peraturan keimigrasian Indonesia. Dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa untuk mempekerjakan tenaga kerja asing diperlukan izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Oleh karena itu, pemberi kerja tenaga kerja asing wajib mengajukan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang selanjutnya disebut (RPTKA) untuk memperoleh izin memperkerjakan tenaga asing yang selanjutnya disebut (IMTA).

IMTA merupakan retribusi yang dipungut daerah sebagai pembayaran jasa atas pembelian izin tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi/badan yang bekerja atau mempekerjakan tenaga asing tenaga kerja asing (TKA).2 Terkait dengan pemungutan retribusi tersebut Pemerintah Daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor.5 Tahun 2013 atas perubahan Nomor.6 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. terkait hal tersebut diatas sampai saat ini pelaksanaan pemungutan IMTA masih dirasakan kurang di Propinsi Bali. Oleh sebab itu penulis perlu mengangkat tema ini sebagai karya ilmiah.

  • 1.2 . Tujuan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemungutan retribusi perpanjangan IMTA, serta faktor-faktor yang mempengaruhi pemungutan retribusi IMTA di Propinsi Bali.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, fakta, dan analisis konsep hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu berupa wawancara dan teknik data sekunder yaitu studi kepustakaan.

  • 2.2.    Hasil dan Pembahasaan

    2.2.1 . Pengaturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Mempekerjakan
    Tenaga Asing Di Provinsi Bali

Penggunaan tentang tenaga kerja asing diatur dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang terdapat pada pasal 42 ayat (1) yang menyebutkan bahwa : “ setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk”.

Pemberi kerja dalam hal ini adalah Perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing wajib memiliki izin kerja tertulis dari Menteri. Dalam mempergunakan tenaga kerja asing maka pemberi kerja tenaga kerja asing wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I menyebutkan pada Pasal 1 ayat (1) huruf b yaitu “ Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi penerimaan yang berasal dari kompensasi penggunaan tenaga kerja asing “Pembayaran kompensasi ini sebagaimana dimaksud merupakan salah satu bentuk

persyaratan IMTA. Di Propinsi Bali IMTA diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 5 Tahun 2013.

Syarat yang diperlukan TKA untuk memperoleh IMTAdengan mengajukan permohonan tertulis kepada direktur untuk mendapatkan rekomendasi kawat persetujuan visa (TA-01),sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) dengan melampirkan; surat permohonan, copy RPTKA,copy paspor TKA, daftar riwayat hidup TKA,copy ijasah,keterangan pengalaman kerja, surat penunjukan Tenaga Kerja Indonesia sebagai pendamping, pas photo berwarna 4x6 sebanyak 2(dua) lembar.

  • 2.2.2    Faktor-faktor Yang Mempengruhi Pemungutan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing di Propinsi Bali

Di dalam proses perubahan tidak selamanya hanya terdapat faktor pendorong saja, tetapi juga ada faktor penghambat terjdanya proses perubahan tersebut. Dalam teori Soerjono Soekanto ada beberapa faktor yang mempengaruhi pemungutan retribusi izin mempekerjakan tenaga asing yaitu; penegakan hukum, Undang-Undang, Penegak hukum, Faktor sarana atau 3

fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. 3Berdasarkan hasil wawancara dengan AA.Ayu Trisnawati,S.Kom beliau memaparkan bahwa hambatan yang mempengaruhi berasal dari penegak hukum yaitu bendahara penerimaan retribusi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Bali yang mengurus retribusi Perpanjangan IMTA tidak hafalkan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dimana standarisasi yang dipakai adalah US, disamping itu secara kasuistis terdapat kendala yaitu belum adanya paying hukum yang mengatur mengenai sisa retribusi yang ditagih kembali oleh TKA yang meninggalkan Bali sebelum masa kontraknya Berakhir. Faktor pendukung yang mempengaruhi pelaksanaan pemungutan adalah sarana/prasarana yang telah memenuhi standarisasi pelayanan seperti online system,sebsite yang memudahkan TKA mengetahui informasi.

  • III.    KESIMPULAN

  • 1.    Pengaturan retribusi IMTA di Bali diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2013 pasal 25 yang mengatur subyek dalam IMTA tersebut adalah Pemberi Kerja TKA, obyek retribusi perpanjangan IMTA adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA, yang mempunyai kerja lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota di Propinsi.

  • 2.    Faktor-faktor yang mempengaruhi pemugutan retribusi izin mempekerjakan tenaga asing di Bali terdiri dari kapasitas dan kompetensi SDM penunjang pemungutan retribusi izin di lapangan masih rendah,belum adanya pengaturan dan mekanisme mengenai penarikan sisa retribusi oleh TKA yang meninggalkan Bali sebelum masa kontraknya berakhir.

DAFTAR PUSTAKA

Adrian Sutedi, 2008, Hukum Pajak dan Retribusi Daerah, Ghalia Indonesia, Bogor Selatan, h. 5.

I Gede Pitana dan I Ketut Surya Diarta, 2009, Pengantar Ilmu Pariwisata, Andi Offset, Yogyakarta, h. 23.

Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, h. 5.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5049).

Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No. 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5333).

Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan No. 6 Tahun 201 1 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 No. 5).

5