PENYELENGGARAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN DI KOTA DENPASAR
on
PENYELENGGARAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN DI KOTA DENPASAR
Oleh:
Nina Handalina Soza
I Nyoman Suyatna
I Ketut Suardita
Bagian Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak:
Tulisan ini di latarbelakangi penyelenggaraan retribusi parkir di tepi jalan di Kota Denpasar sehingga tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan apa saja hambatannya. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah metode empiris, yaitu dengan melakukan penelitian di Kota Denpasar, Bali. Dari penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan di Kota Denpasar sudah baik tetapi belum optimal, dapat dilihat dari realisasi target retribusi, hanya di tahun 2013 yang tidak tercapai, itu pun bukan karena sistem penyelenggaraan parkir di tepi jalan di Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar, melainkan dari faktor pemilik lahan parkir yang sudah menyadari haknya atas pengelolaan lahan parkir. Dalam penyelenggaraan retribusi parkir di tepi jalan umum di Kota Denpasar, masih saja ada hambatan yang bermunculan, namun melalui upaya-upaya yang ditempuh, pihak Perusahaan Daerah Parkir telah mulai menyelesaikan hambatan yang ada, dan mengupayakan hambatan itu tidak akan ada di kemudian hari.
Kata Kunci: Retribusi, Parkir, Tepi Jalan
Abstract:
This paper in the wake of the implementation of roadside parking fees in Denpasar so that the purpose of this paper is to determine how the implementation of Denpasar City Regional Regulation No. 19 Year 2011 on the Service Fees Parking On the Edge of Public Roads and any constraints. The method used in this paper is an empirical method, that is by doing research in Denpasar, Bali. From these studies it is concluded that the management of roadside parking fees in the city of Denpasar has been good but not optimal, it can be seen from the realization of the target of retribution, only in 2013 were not achieved, it was not because the system implementation roadside parking in parking Local Company Denpasar, rather than factors parking land owners who have realized their right to the management of the parking space. In the implementation of curbside parking fees in public in the city of Denpasar, there are still barriers that have sprung up, but through the efforts taken, the
Regional Enterprise Centre has begun to overcome the barriers that exist, and seek the obstacles it would not exist in the future.
Keywords: Retribution, Parking, Roadside
Otonomi daerah dilaksanakan dengan cara memberikan hak, wewenang dan kewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tugas-tugas daerah harus dijamin kelancarannya untuk dapat berjalan dengan baik. Untuk dapat menjamin kelancaran tugas-tugas pemerintah daerah maka daerah harus mempunyai keuangan sendiri yang cukup kuat. Semakin kuat keuangan suatu daerah maka semakin besarlah kemampuannya dalam menyelenggarakan usaha-usahanya dalam memberikan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat.
Salah satu sumber pemasukan pendapatan daerah selain dari pajak daerah, pendapatan daerah juga berasal dari Retribusi daerah. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (64) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Sedangkan menurut Munawir retribusi adalah iuran kepada Pemerintah yang dapat dipaksakan dan dapat jasa balik secara langsung dapat ditunjuk. Paksaan disini bersifat ekonomis karena siapa saja yang tidak merasakan jasa balik pemerintah.1
Disisi lain, meningkatnya jumlah kendaraan yang ada di Kota Denpasar, membuat kebutuhan akan lahan parkin makin lama makin meningkat. Meningkatnya jumlah kendaraan dapat dilihat dari makin padatnya arus lalu lintas di Kota Denpasar. Hal ini tentu saja menuntut pemerintah Kota Denpasar dapat mengatasi permasalahan yang ada. Bukan hanya masalah lalu lintas, namun juga masalah keterbatasan lahan parkir, dimana setiap kendaraan yang bergerak pasti pada akhirnya akan berhenti di tempat parkir. Namun, terbatasnya lahan parkir
Muhammad Djafar S, 2007, Pembaharuan Hukum Pajak, PT Rajagrasindo Persada, Jakarta, h.
27.
yang yang ada, membuat masyarakat mulai memarkirkan kendaraannya ditepi jalan.
Dalam penulisan ini akan di bahas pengenai penyelenggaraan retribusi parkir di tepi jalan di Kota Denpasar dan apa saja hambatan-hambatannya.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum (legal research), dalam artian menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum skunder serta didukung bahan-bahan non-hukum yang sifatnya informatif. Bahan-bahan hukum ini dianalisis berdasarkan logika deduktif yang menggunakan ketentuan berdasarkan pengetahuan umum seperti teori-teori, dalil-dalil, atau prinsip-prinsip dalam bentuk proporsi-proporsi untuk menarik kesimpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat khusus.2 Selain menggunakan logika deduktif, penelitian ini juga akan dianalisis berdasarkan logika induktif yang berangkat dari hal-hal khusus kemudian dicari generalisasinya yang bersifat umum.3
Parkir merupakan suatu kebutuhan bagi pemilik kendaraan dan menginginkan kendaraannya parkir di tempat, dimana di tempat yang mudah dicapai. Kemudahan yang diinginkan tersebut salah satunya adalah parkir di badan jalan. Perparkiran secara umum juga diartikan sebagai suatu usaha untuk melancarkan arus lalu lintas dan meningkatkan produktifitas sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh negara.4
Penyelenggaraan Pungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Denpasar mengacu pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Parkir, Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran, Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor 30 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran, dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Kepala Bagian Operasional Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar, Bapak Anak Agung Gede Agustina, dalam wawancara tanggal 3 November 2014 mengatakan, jumlah target retribusi parkir di tepi jalan umum di Kota Denpasar didasari oleh banyaknya jumlah titik parkir yang ada di Kota Denpasar. Dihitung dari berapa jumlah kapasitas kendaraan disetiap titik parkir, dan berapa kendaraan yang datang dan pergi di tempat parkir tersebut. Penetapan target retribusi parkir di tepi jalan juga telah di bagi-bagi disetiap titik parkir.
Berdasarkan data yang didapat dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpasar, hanya realisasi retribusi parkir di tepi jalan di tahun 2013 yang tidak memenuhi target. Menurut Kepala Bagian Operasional Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar, Bapak Anak Agung Gede Agustina, tidak tercapainya realisasi target retribusi parkir di tepi jalan di tahun 2013 dikarenakan adanya pengalihan pengelolaan parkir yang sebelumnya dikelola memalui pengelolaan parkir di tepi jalan umum ke pelataran parkir. Hal ini bisa terjadi karena pemilik lahan pelataran parkir tersebut mulai menyadari hak mereka atas pengelolaan tempat parkir, sehingga mereka meminta kepada Perusahaan Daerah Parkir untuk mendapatkan hak atas hasil pengelolaan parkir tersebut.
Penyelenggaraan parkir di tepi jalan di Kota Denpasar dilaksanakan dibawah pengawasan Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar dengan segala peraturan yang ada, namun memang terkadang dalam pelaksanaannya kurang maksimal. Masih banyaknya hambatan yang terdapat dalam penyelenggaraan parkir dapat dilihat di berbagai aspek, yaitu: 1. Masih rendahnya tingkat kesadaran pengguna jasa parkir untuk meminta karcis pada saat memasuki ruang parkir; 2. Masih rendahnya kesadaran pengguna jasa parkir untuk parkir pada ruang yang telah disediakan; 3. Rendahnya tingkat pendidikan petugas parkir dan juru parkir; 4. Banyaknya ruas jalan yang dibebaskan dari parkir; 5. Banyaknya ruang parkir yang dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan pemungutan retribusi parkir di Kota Denpasar, Perusahaan Daerah Parkir melakukan upaya-upaya dari beberapa
kendala yang dihadapi selama ini. Adapun upaya-upaya tersebut antara lain: 1. Secara internal melakukan pembinaan rutin terhadap petugas dan juru parkir secara berkala disamping pembinaan secara rutin yang dilaksanakan oleh aparat pengawasan dari Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar; 2. Secara eksternal melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang memiliki wewenang pengambilan kebijakan lalu lintas.
Pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan di Kota Denpasar sudah cukup baik tetapi belum optimal. Dalam penyelenggaraan retribusi parkir di tepi jalan umum di Kota Denpasar, tidak dapat dipungkiri jika hambatan masih saja bermunculan. Namun melalui upaya-upaya yang ditempuh, pihak Perusahaan Daerah Parkir telah mulai menyelesaikan hambatan yang ada, dan mengupayakan hambatan itu tidak akan ada di kemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Muhammad Djafar S, 2007, Pembaharuan Hukum Pajak, PT Rajagrasindo Persada, Jakarta.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sugianto, 2008, Pajak dan Retribusi Daerah (Pengelolaan Pemerintah Daerah Dalam Aspek Keuangan, Pajak dan Retribusi Daerah), PT Gramedia Widiasarana, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Parkir,
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran,
Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor 30 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran,
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Discussion and feedback