PERLAKUAN DISKRIMINASI TERHADAP ETNIS ROHINGYA OLEH MYANMAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Oleh:

Gita Wanandi

I Made Pasek Diantha

I Made Budi Arsika

Program Kekhususan Hukum Internasional dan Bisnis Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Discriminatory treatment has suffered minority ethnic of Rohingya in Myanmar caused by the policy and action of Burmese government. This background inspires the author to identify the relevant international laws applied to discriminatory treatment against a particular ethnic. More specifically, this article is also aimed to analyze the form of international law sanction to be imposed on Myanmar for the discriminatory treatmentin concern. This is a normative legal research that uses statute, historical, and fact approaches.

Keywords: Discrimination, Ethnic of Rohingya, International Law

Abstrak

Perlakuan diskriminasi selama ini dialami oleh etnis minoritas Rohingya di Myanmar akibat kebijakan dan tindakan dari Pemerintah Myanmar. Berangkat dari latar belakang tersebut, penulis bermaksud untuk mengetahui pengaturan terhadap perlakuan diskriminatif terhadap suatu etnik tertentu dalam hukum internasional. Secara lebih spesifik, tulisan ini juga bertujuan untuk menganalisis bentuk sanksi hukum internasional kepada Myanmar atas perlakuan diskriminatif tersebut. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan fakta.

Kata Kunci: Diskriminasi, Etnis Rohingya, Hukum Internasional

  • I.   PENDAHULUAN

Keberadaan etnis minoritas dalam suatu negara sering kali mendapat perlakuan diskriminatif dari etnis mayoritas yang ada dalam negara tersebut. Hal inilah yang juga terjadi di Myanmar terhadap etnis minoritas Rohingya. Berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dilakukan oleh pemerintah Myanmar mulai dari pengusiran paksa, penangkapan sewenang-wenang, penyitaan properti, perkosaan, propaganda anti-rohingya dan anti-muslim, kerja paksa, pembatasan gerak, pembatasan lapangan kerja, larangan

mempraktikkan ajaran agama, serta tidak diakuinya etnis Rohingya sebagai warga negara Myanmar berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan tahun 1982.1

Dalam konteks hukum internasional, perlakukan diskriminasi terhadap suatu etnis tertentu sesungguhnya telah dikualifikasikan ke dalam konsep hukum diskriminasi rasial.2 Isu diskriminasi etnis kemudian lebih berkembang di bidang Hukum Asasi Manusia Internasional serta juga menyentuh Hukum Pidana Internasional dalam hal penegakannya.

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan terhadap perlakuan diskriminatif terhadap suatu etnik tertentu dalam hukum internasional. Secara lebih spesifik, tulisan ini juga bertujuan untuk menganalisis bentuk sanksi hukum internasional kepada Myanmar atas perlakuan diskriminatif terhadap Etnis Rohingya.

  • II.   ISI MAKALAH

  • 2.1    Metode Penelitian

Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan fakta. Studi kepustakaan (library research). Suatu studi kepustakaan dilakukan yang dilanjutkan dengan proses analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dilakukan dengan teknik deskriptif.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Pengaturan Terhadap Diskriminasi Etnis dalam Instrumen Hukum Internasional

Secara umum pengaturan terkait diskriminasi rasial terdapat dalam sejumlah instrumen hukum HAM internasional, yaitu Universal Declaration of Human Rights (UDHR),3 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR),4 International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR),5 Convention on the Rights

of Child (CRC).6 Pengaturan diskriminasi secara khusus juga terdapat dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) yang berkaitan dengan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) yang menghapuskan diskriminasi ras.

Adapun diskriminasi terhadap etnis diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

“In this Convention, the term "racial discrimination" shall mean any distinction, exclusion, restriction or preference based on race, colour, descent, or national or ethnic origin which has the purpose or effect of nullifying or impairing the recognition, enjoyment or exercise, on an equal footing, of human rights and fundamental freedoms in the political, economic, social, cultural or any other field of public life”

Dengan demikian, ICERD yang secara tegas melarang pembedaan, pengucilan, pembatasan ataupun pengutamaan berdasarkan asal usul etnik yang bertujuan bahkan berakibat hilangnya pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar.

  • 2.2.2 . Sanksi Hukum Terhadap Myanmar Sebagai Akibat Perlakuan Diskriminatif Terhadap Etnis Rohingya

Berkenaan dengan penyelesaian kasus dan penjatuhan sanksi, terdapat sejumlah mekanisme yang dapat digunakan. Mekanisme-mekanisme ini dikenal dengan istilah charter based mechanism, treaty based mechanism, dan mekanisme peradilan pidana internasional melalui ICC.7

Mekanisme Charter Based yang berbasis pada Piagam PBB dapat digunakan oleh Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Universal Periodic Review-nya kepada Myanmar untuk mengetahui pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban Myanmar terkait HAM. Selain itu, adapula complaint procedure yang memungkinkan individu atau organisasi melaporkan kepada dewan mengenai pelanggaran HAM berat selain special

procedure berupa pencarian fakta dan investigasi yang lakukan para ahli independen dengan mandat dari dewan HAM.

Treaty based mechanism merupakan mekanisme yang berbasis pada perjanjian internasional dimana negara peserta suatu perjanjian internasional dapat dikenakan sanksi oleh komite dalam perjanjian internasional tersebut. Sayangnya, sejumlah perjanjian pokok HAM internasional terkait diskriminasi rasial seperti ICCPR, ICESCR, dan ICERD tidak diratifikasi oleh Myanmar, sehingga mekanisme ini tidak dapat diterapkan kepada negara yang berlokasi di Asia Tenggara ini. Berdasarkan mekanisme ini, Myanmar sebagai negara pihak dalam CEDAW dan CRC dapat dikenakan sanksi dari kedua komite tersebut, namun hanya terbatas dalam isu perempuan dan anak-anak saja, jadi tidak mencakup etnik Rohingya secara keseluruhan.

Penulis berpendapat bahwa mekanisme peradilan pidana internasional melalui International Criminal Court (ICC) dapat diterapkan kepada Myanmar. Hal ini dapat dilakukan karena tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Myanmar terhadap etnis Rohingya dapat ditafsirkan telah masuk ke dalam kategori Kejahatan Terhadap Kemanusiaan sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 (1) (h) Statuta Roma.

Masalah hukumnya adalah Myanmar bukanlah negara yang meratifikasi Statuta Roma yang apabila merujuk pada prinsip consent to be bound,8 maka Statuta Roma sebagai perjanjian internasional tidaklah membebani kewajiban hukum yang mengikat terhadap Myanmar. Namun hal ini sesungguhnya tidak menjadi kendala, sebab, berdasarkan Pasal 13 (b) Statuta Roma, dinyatakan bahwa ICC memberlakukan yurisdiksinya sesuai dengan ketentuan dari Statuta ini jika situasi di mana satu atau lebih tindak pidana telah dilakukan sebelumnya dirujuk kepada penuntut (prosecutor) ICC oleh Dewan Keamanan PBB yang bertindak berdasarkan Bab VII dari Piagam PBB.

Sebagai pengadilan yang merupakan pelengkap dari yurisdiksi pidana nasional,9 ICC dapat mengambil alih kasus ini apabila Myanmar tidak bersedia atau tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut di negaranya.10 Terkait sanksi hukum terhadap Myanmar

yang dapat diberikan oleh ICC adalah pengenaan prinsip tanggungjawab pidana individu (individual criminal responsibility)11 dan tanggung jawab komandan dan atasan (commander and superior responsibility).12 Selanjutnya, pelaku dapat dikenakan hukuman ganti rugi kepada korban termasuk restitusi, kompensasi dan rehabilitasi13 serta dapat pula dikenakan pidana penjara paling lama 30 tahun atau penjara seumur hidup dengan melihat beratnya kejahatan serta kondisi-kondisi personal dari terpidana ditambah denda dan pembekuan harta kekayaan yang didapat secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan yang dilakukannya.14

KESIMPULAN

  • 1.    Pada dasarnya semua instrumen hukum internasional terkait HAM seperti misalnya UDHR, ICCPR, ICESCR, CRC, CEDAW dan ICERD telah dengan jelas melarang segala bentuk perlakuan diskriminatif terhadap etnis tertentu. Perihal diskriminasi terhadap etnis secara eksplisit juga telah dikualifikasikan ke dalam makna diskriminasi ras sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 1 (ayat 1) ICERD.

  • 2.    Ada sejumlah mekanisme yang dapat diberlakukan untuk memberikan sanksi terhadap Myanmar terhadap perlakukan diskriminasinya terhadap etnis Rohingnya. Charter Based Mechanism dapat dilakukan khususnya melalui mekanisme Universal Periodik Review Dewan HAM PBB, selain complaint procedure dan special procedure. Selain itu, Treaty Based Mechanism juga dapat dilakukan, namun hanya terbatas pada Komite CEDAW dan CRC. Mekanisme lainnya adalah peradilan pidana internasional melalui ICC yang mengadili para individu, komandan, dan atasan, khususnya yang berasal dari Pemerintah Myanmar yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atas kebijakan  dan tindakan

diskriminasinya tersebut, dengan merujuk pada Statuta Roma.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Anton Pradjasto, Mekanisme Monitoring Hak Asasi Manusia, Makalah pada Seminar: Training Hukum HAM untuk Dosen Pengajar HAM di Fakultas Hukum Negeri dan Swasta Indonesia Tahap II, Yogyakarta, tanggal 27 Januari 2006

Boer Mauna, 2011, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, PT Alumni, Bandung

Heri Aryanto, Pusat Informasi & Advokasi Rohingya Arakan, URL : http://indonesia4rohingya.net/page/3/ , diakses tanggal 10 September 2014

I Wayan Parthiana, 2002, Perjanjian Internasional Bagian II, CV Mandar Maju, Bandung.

Instrumen Hukum Internasional

Universal Declaration of Human Rights

International Covenant on Civil and Political Rights

International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights

Convention on the Rights of Child

Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women

International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination

6