PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DALAM FORMASI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014

Oleh

Akbar Bram Mahaputra I Gusti Ngurah Wairocana Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), membawa konsekuensi tidak adanya lagi pegawai honorer/pegawai tidak tetap, namun yang dikenal adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Terkait dengan hal tersebut maka timbul pertanyaan, bagaimana pengaturan pengadaan PPPK serta hak dan kewajibannya dalam formasi Aparatur Sipil Negara. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pengaturan pengadaan PPPK dalam penyusunan kebutuhan pegawai adalah tidak jelas. Kesimpulan yang diperoleh adalah Hak PPPK memiliki gaji dan tunjangan, sedangkan kewajibannya adalah melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.

Kata Kunci : Aparatur Sipil Negara, Pengadaan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.

ABSTRACT

Establishing law number 5 in the year of 2014 about Apparatus State Civil (ASN), giving consequence that there is no non permanent employee but knows as civil servant (PNS) and government employee with contract agreement (PPPK). Dealing with those situation so arises a question about the way to arrange the procurement of government employee with contract agreement, as well as their right and obligations in the formation of Apparatus State Civil. This research uses juridical normative method. The arrangement of government employees with contract agreement in recruictmen based on employees need is unclear. The conclusions is the right of government employees with contract agreement is salary and allowance, while their obligation is executing the policies which created by the authorized government bureaucrates.

Key words: Apparatus State Civil, Procurement, Government Employees with Contract Agreement.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

“Sidang DPR bersama pemerintah membentuk undang-undang sebagai produk hukum, Pada hakikatnya merupakan adegan kontestasi agar kepentingan dan aspirasi semua kekuatan politik dapat terakomodasi di dalam keputusan politik menjadi undang-undang.”1 Pada tahun 2014, Pemerintah dan DPR melakukan Penggantian Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan begitu, maka tidak ada lagi pegawai honorer/pegawai tidak tetap, namun yang dikenal adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (pasal 6 UU ASN). Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik dan ingin mengulas tentang bagaimana pengaturan pengadaan PPPK dalam formasi Aparatur Sipil Negara serta bagaimana hak dan kewajibannya.

  • 1.2    Tujuan

Tujuan dari penulisan skripsi ini, yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengadaan PPPK dalam formasi Aparatur Sipil Negara, dan juga untuk mengetahui hak dan kewajiban PPPK.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan yuridis normatif yaitu dengan mengkaji hukum sebagai asas, hukum sebagai kaidah positif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah Statute Approach (pendekatan perundang-undangan) dan Analytical & Conseptual Appoach (Pendekatan Analisis Konsep Hukum). “Pendekatan Perundang-undangan artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi kasus yang ada dan membahas peraturan perundang-undangan

yang berlaku, yang berkaitan dengan topik penelitian”.2 Suatu penelitian hukum normatif mengandalkan pada penggunaan bahan hukum primer (bahan hukum yang bersifat mengikat), bahan hukum sekunder (bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer), dan bahan hukum tersier (bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder).”3 “Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dilakukan dengan studi kepustakaan, dengan menggunakan sistem kartu. Analisis terhadap bahan bahan hukum yang diperoleh dilakukan dengan cara deskripsi.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Pengaturan Pengadaan PPPK Dalam Formasi Aparatur Sipil Negara

Pengaturan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: perencanaan pengadaan PPPK, pengumuman lowongan PPPK, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK. Dalam UU ASN Pasal 97 dijelaskan bahwa penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, yang dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Namun disini yang menjadi tidak jelas adalah ukuran kebutuhan yang dimaksud apakah kekurangan pegawai atau penambahan tenaga ahli. Sebab dalam pengaturan pengadaan seperti ini bila peraturan dibuat belum jelas dan kabur maka sangat rentan dijadikan ajang kolusi korupsi dan nepotisme oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

  • 2.2.2    Hak dan Kewajiban PPPK

Sebagai unsur aparatur Negara, PPPK mempunyai hak dan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang. Hak-hak yang didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam UU ASN pasal 22, hak tersebut berupa :

  • a.    Gaji dan tunjangan : diberikan pemerintah berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

  • b.    Cuti

  • c.    Perlindungan : diberikan pemerintah berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, bantuan hukum.

  • d.    Pengembangan kompetensi : diadakan setiap tahun oleh instansi pemerintah.

PPPK juga diberi kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebagai berikut:

  • a.    Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik

Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;

  • b.    Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

  • c.    Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;

  • d.    Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • e.    Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

  • f.    Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

  • g.    Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan

  • h.    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

  • III. KESIMPULAN

Pengaturan pengadaan PPPK pada penyusunan kebutuhan pegawai adalah tidak jelas, yang dapat memberikan peluang pada setiap instansi untuk menentukan kebutuhan pegawai dengan sendiri tanpa ada klasifikasi yang jelas. Tidak jelas apakah kebutuhan yang dimaksud adalah kekurangan pegawai atau penambahan tenaga ahli atau yang lainnya. PPPK mempunyai hak-hak yakni : gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK memiliki kewajiban diantaranya setia dan taat kepada pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.

DAFTAR PUSTAKA

Mahfud MD, Moh.2011, Politik Hukum di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Cet. III, Kencana Predana Media Group, Jakarta.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

5