PENGATURAN PEMBERIAN DANA BANTUAN SOSIAL DI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BALI BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 67 TAHUN 2012
on
PENGATURAN PEMBERIAN DANA BANTUAN SOSIAL DI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BALI BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 67 TAHUN 2012
Oleh
Dea Widya Karisma
Putu Gede Arya Sumerthayasa Cokorde Dalem Dahana
Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Pemberian dana bantuan sosial yang merupakan belanja daerah dianggarkan setiap tahun melalui penganggaran belanja dan pendapatan daerah. Pemerintah daerah provinsi Bali mengatur dana bantuan sosial tersebut berdasarkan peraturan gubernur nomor 67 tahun 2012. Bantuan sosial merupakan salah satu program penanggulangan resiko sosial, sering menimbulkan permasalahan pada saat penganggaran dan sebagai konsekuensi akan menjadi suatu temuan masalah pada saat pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Permasalahannya yaitu apa yang menjadi tolak ukur dan bagaimana pelaksanaan pemberian bantuan sosial oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang diperoleh adalah wajib memenuhi kriteria untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial. Dan pelaksanaan bantuan sosial terdiri dari berbagai bentuk, ragam, dan jenis bantuan.
Kata Kunci: Pengaturan, Bantuan Sosial, Pemerintah Daerah, Resiko Sosial.
ABSTRACT
The distribution of social assistance a budgeted annually expense areas through budgeting and local revenue. Bali provincial government regulates the social assistance funds under the rules of the governor of number 67 in 2012. Social assistance is one of the social risk reduction programs, often cause problems when budgeting and as a consequence will be a problem finding at the time of execution and accountability. The problem is what the benchmark, and how the implementation of the provision of social assistance by local governments to the people who are budgeted in the budget revenue and expenditure. This type of research is a normative legal research. The conclusion is obliged to meet the criteria to protect against social risks. And implementation social aid consists of various forms, varieties, and the type of assistance.
Keywords : Regulation, Social Assistance, Local Government, Social Risk
Belanja daerah sesuai dengan ketentuan U.U. No. 17 Tahun 2003 Pasal 1 angka 16 adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Pendanaan penyelenggaraan
pemerintahan agar terlaksana secara efisien dan efektif serta untuk mencegah tumpang tindih ataupun tidak tersedianya pendanaan pada suatu bidang pemerintahan, maka diatur pendanaan penyelenggaraan pemerintahan. Dasar pemberian bantuan sosial atau Bansos oleh Pemerintah Daerah adalah Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. Prinsip dasar sistem perencanaan dan penganggaran APBD adalah mengatur hak – hak pemerintah dalam memungut pendapatan negara/ daerah yang sah, dan mengatur kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan belanja dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dr. Lemaire menyatakan bahwa, dalam “Welfare State” tugas administrasi negara yang disebut sebagai “Bestuurzorg” yaitu menyelenggarakan kesejahteraan umum, yang mempunyai tanda istimewa yaitu menyelenggarakan kesejahteraan umum, diberikan kebebasan atas inisiatif sendiri bertindak cepat dan tepat menyelesaikan kepentingan – kepentingan guna kesejahteraan masyarakat yang cepat dan berfaedah (doeltreffen)1.
Tujuan dari penulisan ini untuk mengungkap landasan yuridis tolak ukur penerima Bansos yang menjadi dasar pertimbangan dalam proses penganggaran oleh pemerintah daerah Provinsi Bali untuk pelaksanaan APBD, dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan. Kemudian, mengkaji pelaksanaan belanja Bansos untuk masyarakat oleh pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran belanja Bansos yang bersumber pada APBD.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, berawal dari adanya permasalahan dalam norma peraturan perundang – undangan yang menyebabkan peraturan perundang – undangan tersebut menjadi norma kabur. Norma adalah sarana yang dipakai oleh masyarakatnya untuk menertibkan, menuntut dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungannya satu sama lain.2
Penganggaran belanja Bansos mengikuti ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBD pada undang – undang keuangan negara yang meliputi penegasan tujuan penganggaran pemerintah, penegasan peran DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penggangaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran. Untuk memenuhi fungsi APBD sebagai instrumen keadilan dan pemerataan dalam upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, maka dengan menindaklanjuti Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari APBD, maka kebijakan Pemda Bali untuk menyalurkan Bansos tersebut ditetapkan melalui Pergub Bali No. 67 Tahun 2012, sebagai sebuah kebijakan dalam menjalankan kekuasaan pemerintah. Kebijakan pengelolaan APBD yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahun harus dapat mengakomodasi kepentingan publik yang digagas pada setiap tahun melalui forum musyawarah pembangunan daerah atau Musrenbangda.3 Pasal 27 Pergub Bali No. 67 Tahun 2012, syarat penerima Bansos adalah yang mengalami keadaan tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimu. Pasal 29 Pergub Bali No. 67 Tahun 2012 mengatur kriteria persyaratan pemberian Bansos, yang menjadikan norma kabur dengan Pasal 27 Pergub Bali No. 67 Tahun 2012. Kepala Daerah menunjuk SKPD terkait melalui disposisi dan/ atau penunjukan melalui keputusan kepala daerah untuk dilakukan evaluasi terhadap usulan permohonan Bansos. Untuk mengevaluasi usulan tersebut, SKPD membentuk tim evaluasi. Hasil evaluasi proposal Bansos disampaikan dalam bentuk rekomendasi ke TAPD. Permohonan sangat ditentukan oleh hasil evaluasi tim melalui rekomendasinya. Pengajuan rancangan anggaran belanja termasuk belanja Bansos, pada saat penyusunan APBD.
Hasil evaluasi secara selektif oleh SKPD terhadap usulan permohonan Bansos yang memenuhi persyaratan untuk mendanai kegiatan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana dengan mengunakan tolak ukur resiko sosial merupakan potensi atau kemungkinan terjadinya guncangan dan kerentanan sosial yang akan ditanggung oleh pemohon bantuan sosial. Hasil evaluasi ini, dapat memberikan peluang kepada SKPD dengan melakukan evaluasi secara subyektif atas dasar hukum Pasal 27 dan Pasal 29 Pergub Bali No. 67 Tahun 2012 yang merupakan kekaburan norma sebagai tolak ukur pemberian Bansos yang tidak jelas dan pasti.
Ruang lingkup pengelolaan keuangan negara, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan negara.4 Berbagai pendapat ahli tentang pengawasan yang di identifikasi oleh Syafiie,5 antara lain Lyndal F. Urwick yang mengartikan pengawasan adalah upaya agar sesuatu dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan instruksi yang telah ditetapkan dan instruksi yang telah dikeluarkan.
Pelaksanaan pemberian belanja Bansos adalah uang, barang, atau jasa yang diterima langsung oleh penerima Bansos, yang terdiri dari berbagai bentuk, ragam, dan jenis bantuan. Pelaksanaan penyaluran Bansos berupa uang di Pemda Provinsi Bali dapat dilaksanakan setelah ditetapkannya oleh Gubernur daftar penerima dan besaran jumlah Bansos yang dicantumkan pada Pasal 38 Pergub Nomor 67 Tahun 2012. Penerima Bansos wajib menyampaikan laporan penggunaan Bansos kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait, sesuai ketentuan Pasal 42 Pergub No.67 Tahun 2012.
Berdasarkan uraian diatas, tolak ukur permohonan proposal Bansos disetujui dengan penilaian selektif yang tidak jelas dan pasti, dapat merupakan hasil evaluasi secara subyektif oleh SKPD disebabkan adanya norma kabur antara Pasal 27 dan Pasal
29 Pergub Bali No. 67 Tahun 2012. Di masa yang akan datang tolak ukur syarat penerima Bansos, harus diatur secara spesifik, agar dapat dipertanggungjawabkan oleh SKPD dan penerima Bansos.
DAFTAR PUSTAKA
Bachsan Mustafa, 2001, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Djafar Saidi, M. 2011, Hukum Keuangan Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hendra Karianga, 2011, Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Alumni, Bandung.
Peraturan Perundang – Undangan
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540)
Peraturan Gubernur Bali Nomor 67 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomr 67)
5
Discussion and feedback