PERUBAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Oleh :

I.B. Gede Wahyu Pratama I Ketut Suardita

Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract :

The scientific paper entitled "Changes in Regional Authority Under Article No. 23 of 2014 on Local Government". This paper uses normative research method which was accompanied by comparative approach to the legislation. Changes authorized under Act No. 23 of 2014 on Regional Government, alter the boundaries of authority as well as the terms used. Raises the question of how to change the authority because of the repeal of the Article in question. That Article No. 32 of 2004 on Regional Government, the division of authority between the central government and local governments, which is better known as the mandatory authority and choice. While in Article 23 of 2014 on Local Government explained that divided authority is absolute authority, concurrent, and the public. Keywords: Government, Article, Authority.

Abstrak :

Karya tulis ilmiah ini berjudul “Perubahan Kewenangan Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif yang kemudian disertai dengan pendekatan perbandingan komparatif terhadap peraturan perundang-undangan. Perubahan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengubah batas-batas kewenangan serta istilah yang digunakan. Menimbulkan pertanyaan bagaimana perubahan kewenangan tersebut karena pencabutan Undang-Undang yang dimaksud. Bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang lebih dikenal dengan kewenangan wajib dan pilihan. Sedangkan dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan kewenangan yang terbagi yaitu kewenangan absolut, konkuren, dan umum.

Kata Kunci : Pemerintahan, Undang-Undang, Kewenangan.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Suatu sistem pemerintahan pada umumnya secara teoritis dikenal dengan dua pola pembagian kekuasan Negara secara horizontal dan vertikal. Pembagian kekuasaan horizontal adalah pembagian kekuasaan Negara kepada organ utama Negara yang sering

disebut dengan lembaga Negara (sejajar). Sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan Negara antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.1

Teori sistem ajaran rumah tangga adalah hal pembagian penyelenggaraan pemerintahan Negara terhadap urusan-urusan baik dalam pemerintahan pusat ataupun daerah.2 Urusan pemerintahan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan publik. Penyelenggaraan urusan pemerintah dibagi dalam kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efesiensi.3

Urusan pemerintahan dengan sistem ajaran rumah tangga adalah suatu hal yang terkait namun kurang jelas nampak. Peraturan perundang-undangan jelas mengatur serta tersirat apa yang dimaksud dengan urusan pemerintahan yang menimbulkan kewenangan. Menurut S.F. Marbun, wewenang mengandung arti kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik.4 Dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebabkan adanya perubahan kewenangan karena hal tersebut. Maka berdasarkan pada uraian diatas, dapat dikemukakan permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana bentuk perubahan kewenangan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dearah yang diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • 1.2    Tujuan

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perubahan kewenangan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berkaitan dengan urusan pemerintahan, kewenangan serta teori ajaran rumah tangga.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian normatif yang kemudian disertai dengan pendekatan perbandingan komparatif terhadap peraturan perundang-undangan (The Comparative Approach), yang mana suatu masalah yang ada dalam tulisan ini dapat dilihat dari perbandingan antara peraturan perundang-undangan terkait dan teori-teori terkait kewenangan aturan yang mengatur akan hal itu.

  • 2.2.    Hasil dan Pembahasan

Teori sistem ajaran rumah tangga materiil mengemukakan bahwa untuk mengetahui urusan-urusan yang ternyata menjadi urusan rumah tangga sendiri harus melihat kepada hakekat dari pada masing-masing urusannya.5 Sedangkan ajaran rumah tangga formil mengemukakan bahwa sesuatu urusan itu pada hakekatnya tidak dapat dibeda-bedakan apakah itu hanya dapat diselenggarakan oleh pemerintahan lokal sendiri ataupun urusan itu hanya diselenggarakan oleh pemerintah pusat.6

Kewenangan wajib dan pilihan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, hanya diberikan kepada Pemerintah Daerah serta bagian mana yang termasuk wajib dan yang mana termasuk pilihan. Dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewenangan yang menggunakan istilah kewenangan absolut, konkuren, dan umum.

  • 2.2.1.    Perubahan Kewenangan Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang

    Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tersirat pengaturan urusan pemerintahan yang secara tidak langsung mempunyai sebuah kewenangan. Kewenangan yang dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada umunya jenis-jenis kewenangan hanya mengatur tentang kewenangan wajib dan pilihan yang ditekankan kepada Pemerintah Daerah saja. Serta dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 hanya menjelaskan kewenangan yang menjadi hak dan kewajiban dari pemerintah. Jadi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah masih belum jelas terhadap pembagian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebatas

sampai dimana serta hak dan kewajiban masing-masing. Arti yang terkandung di dalamnya sempit.

Selanjutnya dilihat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat dijelaskan urusan pemerintah yang diatur di dalamnya. Urusan pemerintah terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum (Pasal 9 Ayat (1)). Bahwa urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat (Pasal 9 Ayat (2)). Kewenangan yang dipegang penuh oleh pemerintah pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan baik itu dapat dilimpahkan kepada instansi vertikal ataupun melaksanakan sendiri urusan pemerintahannya. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota (Pasal 9 Ayat (3)). Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Urusan wajib yakni kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan urusan pilihan yakni hak untuk meningkatkan potensi-potensi yang terdapat pada setiap daerah.7 Dari urusan pemerintahan konkuren menghasilkan hak dan kewajiban antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah pengawasan dan pembinaan terhadap wawasan bangsa, ketahanan nasional, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa. Artinya pelaksanaan semua urusan pemerintah yang bukan kewenangan pemerintah daerah (Pasal 25). Kewenangan yang hanya dipegang oleh pemerintah pusat (Presiden) namun urusan pemerintahannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota). Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah membagi kewenangan atas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang menyangkut hak dan kewajiban masing-masing. Rti yang terkandung di dalamnya luas dan jelas.

  • III.    KESIMPULAN

Perbandingan antara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

menghasilkan perbandingan yang cukup signifikan khususnya terhadap urusan pemerintahan dan kewenangannya. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur hal yang sama yaitu urusan pemerintah serta kewenangannya, namun tidak tertera dengan jelas pembagian antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah termasuk hak dan kewajiban masing-masing. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bagian-bagian urusan pemerintahan dan kewenangan. Kewenangan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggunakan istilah kewenangan absolut, konkuren, dan umum. Kewenangan absolut yaitu adalah kewenangan yang dipegang penuh oleh pemerintah pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut baik itu dapat dilimpahkan kepada instansi vertikal ataupun melaksanakan sendiri urusan pemerintahannya. Kewenangan konkuren adalah kewenangan yang berisikan hak dan kewajiban dari urusan pemerintahan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Kewenangan umum adalah kewenangan yang dipegang oleh pemerintah pusan namun urusan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Tertera dengan jelas pembagian hak dan kewajiban dari urusan pemerintahan dan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

H. Siswanto, 2009, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Joeniarto, 1979, Pemerintahan Lokal (Negara Kesatuan Dengan Otonomi Yang Seluas-luasnya Dan Perkembangan Serta Pokok-pokok Pemerintahan Lokal), Gadjah Mada, Jogjakarta

Nomensen Sinamo, 2014, Hukum Administrasi Negara (Suatu Kajian Kritis Tentang Birokrasi Negara), Jala Permata Aksara, Jakarta

Makalah

Philipus M Hadjon, Tanpa Tahun, Sistem Pembagian Kekuasaan Negara (Analisis Hukum Tata Negara), Makalah

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

5