MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL (STUDI KASUS NIKARAGUA – AMERIKA SERIKAT)
on
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL (STUDI KASUS NIKARAGUA – AMERIKA SERIKAT)
Oleh:
Ida Primayanthi
Kadek Sarna
Program Kekhususan Hukum Internasional dan Bisnis Internasional
Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak :
Sejumlah perang besar di dunia telah tercatat dalam sejarah masyarakat internasional. Dari sejarah itu pula, fakta menunjukkan bahwa sejumlah perjanjian perdamaian selalu terbentuk sebagai salah satu upaya untuk mengatasi perang. Hal ini menunjukkan bahwa eksistensi sengketa antar negara akan selalu ada dalam pergaulan internasional sehingga perlu ditentukan beberapa cara yang disepakati secara internasional sebagai jalan keluar. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini yakni mengenai mekanisme penyelesaian sengketa internasional dalam kasus Nikaragua melawan Amerika Serikat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif, dimana berbagai literatur dan instrumen hukum internasional menerangkan ada beberapa cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa internasional. Kesimpulan dari penulisan ini adalah, kasus Nikaragua merupakan sengketa hukum yang berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Internasional dimana Nikaragua telah menempuh cara-cara yang sesuai dengan prosedur hukum internasional namun Amerika Serikat menolak keputusan Mahkamah Internasional.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa Internasional, Nikaragua, Amerika Serikat
Abstract:
A number of great wars in the world have been recorded on the history of international community. From that history, the fact shows that there are a number of peace agreements have always formed as an effort to overcome the wars. This suggests the existence of dispute between countries would always exist in international association, so that important to determine some several ways internationally agreed as settlement. Issues raised on this paper is about international dispute settlement mechanism in the case of Nicaragua against United States of America. The research method used is normative method, in which a variety of literature and international legal instruments explaining there are some several ways that can be taken to resolve international disputes. The conclusion states that Nicaragua case is a law case which is on the jurisdiction of the International Court of Justice in which Nicaragua has taken several ways in accordance with international law procedures, but United States of America refused the decision of International Court of Justice.
Key Words: International Dispute Settlement, Nicaragua, United States of America
Nicaragua case merupakan kasus yang ditangani oleh Mahkamah Internasional pada tahun 1986 antara Nikaragua dengan Amerika Serikat dimana Mahkamah Internasional mengabulkan gugatan Nikaragua serta memberikan reparasi kepada Nikaragua.1 Kasus berawal dari adanya suatu masalah pemerintahan dalam negeri yang terjadi di Nikaragua. Amerika Serikat kemudian justru mulai terlibat secara aktif dalam permasalahan intern dari negara tersebut.2 Namun Nikaragua menganggap bahwa campur tangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat tersebut memperburuk keadaan sehingga Nikaragua merasa bahwa Amerika Serikat telah melakukan beberapa tindakan yang bertentangan dengan kaidah hukum internasional.3
Beberapa tindakan yang dilakukan oleh Amerika Serikat adalah penanaman ranjau di laut wilayah dan laut pedalaman Nikaragua sehingga hancurnya kapal-kapal yang berada di laut tersebut.4 Amerika Serikat juga melakukan perusakan terhadap beberapa fasilitas sipil dan militer Nikaragua, serta membantu para gerilyawan yang ingin menggulingkan pemerintahan Sandinista yang berkuasa di masa itu.5
Yang menjadi alasan utama Amerika Serikat untuk melegalkan kehadirannya tersebut adalah besarnya campur tangan yang pernah dilakukan oleh Nikaragua terhadap urusan dalam negeri negara tetangganya. Namun Nikaragua menolak secara tegas atas tuduhan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan justru menyatakan bahwa kehadiran Amerika Serikat-lah yang sesungguhnya merupakan suatu bentuk intervensi militer besar-besaran yang sangat berbahaya.6
Situasi inilah yang membawa Nikaragua menempuh beberapa prosedur penyelesaian sengketa internasional untuk menuntut serta meminta ganti kerugian pada Amerika Serikat sesuai dengan cara yang tertera pada Pasal 33 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada akhirnya Nikaragua memutuskan untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis bagaimana Mekanisme Penyelesaian Sengketa Internasional di Mahkamah Internasional dalam menangani Kasus Nikaragua dan Amerika Serikat.
Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif karena mengkaji asas, konsep hukum, serta menggunakan sumber data sekunder berupa peraturan tertulis, perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan teori hukum.7 Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan fakta. Analisis terhadap bahan hukum yang diperoleh dilakukan dengan deskriptif, analisis, dan argumentatif.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pada umumnya sengketa antar negara kebanyakan diselesaikan dengan cara negosiasi karena para pihak sendiri yang memiliki kebebasan untuk mencapai kesepakatan.8 Namun negosiasi bukan merupakan satu-satunya penyelesaian sengketa terbaik terutama apabila negara yang bersengketa tidak memiliki hubungan diplomatik.9 Hal ini biasanya diatasi dengan keterlibatan negara ketiga, yaitu melalui good offices dan mediasi, namun kendalanya adalah sulit untuk mencari negara yang tidak memihak pada salah satu pihak yang bersengketa.10
Dalam Pasal 1 Piagam PBB dijelaskan bahwa salah satu tujuan dari PBB adalah mengadakan tindakan bersama yang tepat untuk mencegah dan melenyapkan ancaman bagi perdamaian, dan karenanya setiap sengketa hendaknya diselesaikan dengan jalan damai sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum internasional agar tidak mengganggu perdamaian. Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.
Beberapa mekanisme penyelesaian telah ditempuh oleh Nikaragua untuk mencari jalan keluar. Pada tahun 1982 Nikaragua menempuh konsiliasi dan mediasi. Setahun kemudian diselenggarakanlah pertemuan negara-negara di Amerika Tengah atas inisiatif Contadora Group sehingga berhasil disusun sebuah draft agreement berjudul “Contadora Act on Peace and Co-Operation in Central America”.11 Dari tahun 1984 sampai dengan 1986 Dewan Keamanan terus aktif mengadakan pertemuan terkait dengan protes yang dilakukan oleh Nikaragua, begitu pula yang dilakukan oleh Majelis Umum, Sekjen PBB, Sekjen Organisasi Negara Amerika Tengah, dan negara-negara grup Contadora.12
Ketidakberhasilan dari segala upaya ini menyebabkan Nikaragua memutuskan untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketanya ke Mahkamah Internasional pada tahun 1986. Sengketa ini diproses oleh Mahkamah berdasarkan yurisdiksinya sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional bahwa Mahkamah berwenang untuk menangani semua perkara yang diajukan terutama yang ditentukan dalam Piagam PBB. Dalam tuntutannya Nikaragua menyatakan beberapa hal yaitu, Amerika Serikat telah melanggar kewajiban dalam hukum internasional bahkan tetap melanjutkan pelanggarannya, menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Amerika Serikat telah mengakibatkan kerugian pada pihak Nikaragua, serta mewajibkan Amerika Serikat untuk membayar ganti kerugian sejumlah U$ 370.200.000.13
Dalam proses ini, Amerika Serikat menyatakan bahwa Mahkamah tidak memiliki yurisdiksi dalam hal ini karena Nikaragua tidak pernah tercatat meratifikasi “Protocol of
the Statuta Permanent Court of International Justice”, yaitu bagian pendahuluan Mahkamah yang mengatur masalah yurisdiksi Mahkamah.14 Namun Mahkamah menemukan bahwa Nikaragua telah menyatakan diri terikat pada yurisdiksi Mahkamah (Nicaragua’s 1929 Declaration) dan telah menjadi anggota Statuta yang baru sehingga memiliki yurisdiksi sesuai dengan Pasal 36 statuta.15 Sebagai hasilnya, pada tahun 1986 Mahkamah memberikan keputusan terhadap sengketa ini bahwa Amerika Serikat telah melanggar hukum internasional terutama pada Nikaragua sehingga wajib memberikan ganti rugi.16 Namun Amerika Serikat tetap kokoh pada penolakannya sehingga Nikaragua tidak mendapat ganti rugi apapun.17
KESIMPULAN
Sengketa Nikaragua merupakan sengketa hukum yang berada di bawah Yurisdiksi Mahkamah Internasional. Adapun mekanisme yang ditempuh oleh Nikaragua telah mengikuti mekanisme yang prosedural sesuai dengan yang diatur oleh hukum internasional dalam Piagam PBB, yaitu mengutamakan penggunaan cara damai sebelum mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional. Keputusan Mahakamah Internasional menyatakan Amerika Serikat telah melanggar hukum internasional terutama pada Nikaragua sehingga wajib memberikan ganti rugi. Namun Amerika Serikat menolak keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah.
DAFTAR PUSTAKA
Huala Adolf, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Cet.IV, Rajawali Pers, Jakarta.
Ida Bagus Wyasa Putra, 2013, Bahan Kuliah Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional FH UNUD, Denpasar.
Rianto Adi, 2004, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Statuta Mahkamah Internasional
http://www.icj-cij.org/docket/index.php?sum=367&p1=3&p2=3&case=70&p3=5
5
Discussion and feedback