PELANGGARAN TERHADAP KEDAULATAN TERITORIAL SERTA STATUS PENDUDUKAN PASUKAN ASING DI UKRAINA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL

Oleh:

Melia Larassati

I Made Dedy Priyanto

Program Kekhususan Hukum Internasional dan Bisnis Internasional

Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

Russia continuously occupied the territory of Crimea, Ukraine. This is presumably considered as a violation of international law by Russia against Ukraine's sovereignty and territorial integrity. This writing aims to determine the status of foreign forces and the forms of law enforcement that may be done by Ukraine against foreign occupation troops in the Crimea. Conclusion drawn from this writing shall the Russia had violated Additional Protocol I, 1977 and United Nations Charter.

Keywords: Allien occupation, territorial sovereignty, international law.

ABSTRAK

Rusia terus melakukan pendudukan atas wilayah Crimea, Ukraina. Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum internasional oleh Rusia terhadap kedaulatan Ukraina dan integritas terhadap kedaulatan dan integritas territorial Ukraina. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui status pasukan asing dan bentuk penegakan hukum yang dapat dilakukan Ukraina terhadap pasukan asing yang melakukan pendudukan di Crimea. Adapun kesimpulan dari tulisan ini adalah, Rusia melanggar Protokol Tambahan I tahun 1977 dan Piagan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Kata kunci: Pendudukan asing, kedaulatan territorial, hukum internasional.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Ukraina merupakan negara bekas bagian dari Uni Soviet yang berpenduduk 46 juta jiwa berdasarkan Sensus tahun 2001 Republik Ukraina terdiri dari; Etnis Rusia-58,5%; Etnis Ukraina-24,4%; dan Tatar Crimea-12,1%,. Yang sangat rawan menjadi daerah konflik internasional karena tentara Rusia rutin menggelar latihan di perbatasan Timur Ukraina.1 Di sisi lain, Crimea adalah wilayah republik otonom Ukraina dengan ibukotanya adalah Simferopol, yang terletak pada bagian Selatan Ukraina, di Semenanjung Laut Hitam, yang sebagian besar populasinya

adalah etnis Rusia. Pada belahan Timur negeri ini, sebagian besar etnis Ukraina menggunakan bahasa Rusia.

Salah satu permasalahan yang muncul adalah aneksasi yang terjadi di Crimea, dimana pasukan Rusia terus melakukan pendudukan atas wilayah Crimea yang mengundang reaksi Blok Barat. Kemelut antara Blok Barat dan Rusia ini merupakan paling buruk sejak Perang Dingin berakhir 25 tahun yang lalu dengan runtuhnya Uni Soviet. Sejak saat itu, Rusia langsung mengirimkan 30.000 serdadu ke wilayah Crimea. Alasan Rusia terlalu klise terkait pengiriman angkatan militernya, yaitu ingin melindungi warga Crimea. Wilayah Crimea merupakan salah satu wilayah Ukraina yang dihuni oleh etnis Rusia terbanyak.2

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran kedaulatan Ukraina dan integritas territorialnya atas pendudukan di Crimea, ditinjau dari Hukum Internasional. Dan untuk menganalisis status pasukan asing dan bentuk penegakan hukum yang dapat dilakukan Ukraina terhadap pasukan asing yang melakukan pendudukan.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan menelaah semua daftar pustaka yang ada dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta.3 Penelitian dengan mengkaji undang-undang, instrumen-instrumen internasional, dan regulasi terkait dengan dengan fakta dan isu hukum yang dibahas.

  • 1.2 HASIL DAN PEMBAHASAN

  • 2.2.1    Pelanggaran kedaulatan dan integritas teritorialnya atas pendudukan asing di Crimea Ukraina, ditinjau dari Hukum Internasional.

Ada salah satu jenis konflik bersenjata internasional yang dikenal dengan nama “pendudukan asing” (alien occupation) seperti yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (4) Protokol

Tambahan I tahun 1977. Alien occupation merupakan adanya kehendak untuk menjadikan wilayah pendudukan sebagai wilayah teritorial dari Penguasa Pendudukan.4 Sebagai contoh, kasus pendudukan Israel atas Palestina merupakan alien occupation di mana terjadi penjajahan atas suatu bangsa, yakni bangsa Palestina; namun penguasa asing tersebut, yakni Israel, tidak saja menduduki wilayah bangsa Palestina, tetapi juga sekaligus menjadikan wilayah pendudukan tersebut sebagai wilayah teritorialnya, dengan melakukan tindakan aneksasi.5 Aneksasi adalah tindakan menambah wilayah dengan cara melakukan pendudukan secara tidak sah, dalam black’s law dictionarythe act of attaching, adding, joining, or uniting one thing to another. The attaching an illustrative or auxiliary document to a deposition, pleading, deed, etc., is called “annexing” it. So the incorporation of newly-acquired territory into the national domain, as an integral part thereof.”6

Dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan jelas menyatakan larangan untuk menambah wilayah dengan jalan kekerasan.7 Berikut bunyi pasal tersebut: Semua Anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik setiap negara, atau dengan cara lain tidak konsisten dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Pengecualian penggunaan senjata hanya dilakukan berdasarkan Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa hanya dalam situasi membela diri sepanjang sepengetahuan dari Dewan Keamanan PBB.

  • 1.2.2    Status pasukan asing dan bentuk penegakan hukum yang dapat dilakukan ukraina terhadap pasukan asing yang melakukan pendudukan di Crimea.

Sehubungan dengan pengiriman pasukan militer Rusia ke dalam suatu wilayah Negara yang berdaulat untuk melakukan pendudukan, maka menurut hukum internasional, status pasukan asing tersebut adalah ilegal berdasarkan dua instrumen hukum berikut:

  • 1.    Terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (4) Protokol Tambahan I tahun 197, di mana pendudukan asing Rusia di atas wilayah Ukraina dilakukan secara paksa dengan kekerasan bersenjata.

  • 2.    Terjadi pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, semua anggota dalam hubungan internasionalnya menghindarkan diri mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik setiap negara, atau dengan cara apapun yang bertentangan dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dalam hal ini Ukraina dapat melakukan penegakan humum melalui jalur ajudikatif atau non ajudikatif untuk menyelesaikan sengketanya dengan Rusia, sesuai dengan Pasal 33 Piagam PBB yaitu; negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan judicial settlement atau dengan cara damai lainnya yang dapat dipilih sendiri.

  • III.    KESIMPULAN

Dari pembahasan yang telah diuraikan maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

  • 1.    Aneksasi atau istilah lainnya adalah penaklukan, merupakan bentuk untuk memperoleh wilayah secara paksa dengan kekerasan yang mana itu tidak dibenarkan oleh hukum internasional. Piagam PBB Pasal 2 ayat (4) telah menyatakan larangan untuk menambah wilayah dengan kekerasan, dalam melaksanakan hubungan internasional, setiap negara anggota mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan atau kemerdekaan politik negara lain.

  • 2.    Status pasukan asing di Crimea-Ukraina, berdasarkan Hukum Internasional adalah ilegal karena melanggar; Protokol Tambahan I tahun 1977 Pasal 1 ayat (4); dan Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB. Adapun bentuk penegakan hukum yang dapat diambil Ukraina terhadap pasukan asing yang melakukan pendudukan di wilayah Crimea, dalam hal ini penyelesaian sengketa dapat diselesaikan secara damai sesuai dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, dengan cara-cara; negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan judicial settlement.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Ambarwati, 2009, Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional, Rajawali Pers, Jakarta.

Haryomataram, 2005, Pengantar Hukum Humaniter, Rajawali Pers, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Instrumen Internasional :

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, United Nations Charter.

Protokol Tambahan I tahun 1977, Additional Protocol I,1977.

Sumber Lain :

Garner, Brian A, 2009, (Ed), Black’s law dictionary, Ninth Edition, West-Thomson Reuters.

http://arlina100.wordpress.com/category/additional-protocols-1977/additional-protocol-i/page/2/, 2009, Israel dan Pendudukan Asing atas Palestina Konflik Bersenjata yang Harus Diakhiri, diakses terakhir tanggal 9 Februari 2015.

http://internasional.kompas.com/read/2014/03/21/2338494/Lima.Pertanyaan.Penting.soal.Crimea , 2014, Lima Pertanyaan Penting soal Crimea, diakses terakhir tanggal 9 Februari 2015

http://teraskopihitam.wordpress.com/2014/03/19/sejarah-baru-di-crimea-kerasnya-rusia-peluang-perang-dunia-iii/, 2014, “Sejarah Baru di Crimea dan Kerasnya RusiaPeluang Perang Dunia III”, diakses terakhir tanggal 9 Februari 2015.

5