KONTRIBUSI PAJAK RESTORAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BANGLI
on
KONTRIBUSI PAJAK RESTORAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BANGLI
Oleh :
I Dewa Gede Herman Yudiawan
I Wayan Parsa
Kadek Sarna
Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Dalam penulisan jurnal yang berjudul “Kontribusi Pajak Restoran Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangli”, di Kabupaten Bangli Pajak Restoran merupakan pendapatan daerah yang nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli daerah Kabupaten Bangli. Adapun metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Terdapat permasalahan yaitu Bagaimanakah kontribusi Pajak Restoran dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Bangli dan Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi terjadinya ketidaksesuaian antara target yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan realisasi dalam penerimaan Pajak Restoran Kabupaten Bangli. Kontribusi dari pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangli dari tahun ketahun masih tergolong sangat rendah. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kecilnya penerimaan pajak restoran yang ada di Kabupaten Bangli, faktor yang mempengaruhi antara lain faktor penegakan hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Pemerintah kabupaten Bangli telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak restoran, yaitu pemerintah telah memberikan sanksi administratif kepada restoran yang menunggak pajak dan kini telah bekerja sama dengan kejaksaan kabupaten Bangli untuk melakukan penagihan pajak. Kata Kunci : Otonomi Daerah, Pajak Restoran, Pendapatan Asli Daerah
Abstract
In writing the journal entitled “The contribution of Restaurant Tax in Increasing the local revenue of Bangli Regency”, restaurant tax is one of the taxes taken by the regional government. In Bangli regency, restaurant tax is one of the local income that can later increase the local revenue of Bangli regency. the method which used is empirical law research method. There are some problems as How was the contribution of the restaurant tax in increasing the local revenue of Bangli regency and what factors that cause the differences between the target decided by the government with the realization of the income of Restaurant tax in Bangli regency. The contribution of restaurant tax toward the local revenue of Bangli regency from year to year is considered as very low. There are several factors that cause the small income of restaurant tax on Bangli regency, those factors are the law enforcement, materials and facility, society and culture factors. The local Bangli government has done some efforts to increase the revenue of the restaurant tax that is by giving administrative sanction to the restaurants which do not pay the tax and now has cooperation with Bangli prosecutor to take the tax.
Key words : Local autonomy, Restaurant tax, Local revenue
Seiring dengan bergulirnya otonomi daerah, telah merubah paradigma penyelenggaraan pemerintahan di daerah dimana kekuasaan yang bersifat sentralistik
berubah menjadi desentralistik dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya1, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disingkat dengan sebutan UU No. 32/ 2004. Perubahan kebijakan pemerintaham daerah menjadi suatu landasan bagi pemerintah daerah terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai landasan bagi daerah untuk menggali potensi pendapatan daerah masing-masing khususnya pendapatan asli daerah, yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebenarnya, jika pemerintah daerah memiliki sistem perpajakan daerah yang memadai, maka daerah dapat menikmati pendapatan dari sistem pajak yang cukup besar2. Pemungutan pajak merupakan alternatif yang paling potensial dalam meningkatkan pendapatan daerah di Kota Bangli. Hal ini dikarenakan pajak memiliki jumlah yang relatif stabil. Selain itu pajak daerah merupakan cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Salah satu usaha untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang pendanaan pelaksanaan pemerintah daerah untuk pembangunan adalah meningkatkan dan menggali setiap potensi yang ada di masing-masing daerah melalui pajak daerah. Usaha tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangli dengan senantiasa berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari jenis- jenis penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang disahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah. Pajak restoran yang telah dipungut oleh pemerintah Kabupaten Bangli dari tahun 2009 sampai 2013 menunjukan terjadinya penurunan dari tahun 2011 sampai 2013 yang tidak sesuai dengan target yang diharapkan oleh Pemerintah.
Tuliasan ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui kontribusi pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten bangli dan untuk mengetahui faktor yang yang menyebabkan terjadinya penurunan dari tahun 2011 sampai 2013 yang tidak sesuai dengan target yang diharapkan oleh Pemerintah.
Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian empiris. Penelitian empiris Menurut Soerjono Soekanto penelitian hukum empiris atau sosiologis, yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektivitas hukum.3
-
2.2. HASIL DAN PEMBAHASAN
Pajak Restoran di Kabupaten Bangli merupakan salah satu dari potensi daerah yang menjadi pemasukan dalam Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangli. Pajak Restoran tersendiri mempunyai peranan dalam upaya Pemerintah Kabupaten Bangli untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan hasil wawancara dengan Y. Basuki Mulyono,SIP selaku Kabid Perhitungan dan Penangihan di Dinas Pendapatan daerah/Pasadahan Agung Kabupaten Bangli bahwa pengaruh atau kontribusi yang diberikan oleh Pajak Restoran Kepada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangli masih tergolong sangat rendah. Hal itu dikarenakan penerimaan dari pajak restoran belum berjalan dengan sempurna karena situasi di restoran yang menggunakan sistem pemungutan pajak self asisment, adalah sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak diharuskan menghitung sendiri besarnya pajak, menyetor dan membayarkan pajak ke kantor pajak. Hal ini dapat dilihat dalam tabel perbandingan antara pajak restoran dengan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangli sebagai berikut :
T A H U N |
TARGET |
REALISASI | ||
P. Restoran |
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangli |
P. Restoran |
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangli | |
2009 |
150.017.500,00 |
13.618.376.573,00 |
160.833.549,20 |
16.329.747.341,74 |
2010 |
195.000.000,00 |
17.191.484.000,00 |
316.767.045,70 |
16.252.951.099,10 |
2011 |
350.000.000,00 |
22.000.000.000,00 |
264.905.039,00 |
22.961.237.480,37 |
2012 |
275.000.000,00 |
39.000.000.000,00 |
165.082.413,00 |
40.749.024.951,70 |
2013 |
690.000.000,00 |
46.229.390.000,00 |
240.589.246,00 |
55.883.173.596,12 |
Sumber: Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bangli
Namun walaupun kontribusi yang diberikan oleh pajak restoran terhadap
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangli masih tergolong rendah, tapi dari kontribusi
tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli daerah Kabupaten Bangli. Hal ini dapat dilihat dari Pendapatan Asli Daerah Kabupetan Bangli dari tahun 2009 sampai 2013 menunjukkan angka peningkatan. Berdasarkan hasil wawancara masih terjadi beberapa kelemahan dalam pemungutan pajak Restoran yang ada di Kabupaten Bangli, seperti para subyek pajak atau dalam hal ini adalah Restoran yang dikenakan pajak terlambat untuk membuat laporan Pajak mereka, dan berikutnya adalah tidak adanya Bank Persepsi di Daerah Kintamani yang memudahkan untuk melakukan pembayaran pajak oleh Restoran. Di sisi lain Bangli merupakan daerah dengan kawasan konservasi, dan berdasarkan hal itu di Kabupaten Bangli tidak dapat didirikan Restoran maupun Hotel yang besar yang dapat memperoleh pemasukan yang besar untuk ke Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangli.
-
2.2.2 Faktor Penyebab Terjadinya Ketidaksesuaian Target Pajak Restoran Oleh Pemerintah Kabupaten Bangli Dengan Realisasinya
Masalah pokok penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut antara lain sebagai berikut:
-
1. Faktor hukumnya sendiri, yang didalam tulisan ini akan dibatasi undang-undang saja.
-
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
-
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
-
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
-
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup.4
Salah satu faktor yang yang mendukung pemungutan pajak restoran di Kabupaten Bangli adalah faktor undang-undangnya sendiri, sedangkan faktor yang menyebabkan tidak tercapainya target pemungutan pajak Restoran di Kabupaten Bangli terdiri dari faktor penegak hukumnya dimana dalam kualitas SDM atau pendidikan meraka belum mencukupi, yang kedua adalah faktor sarana dan prasarana dimana jalan yang rusak menyebabkan perjalanan yang tidak nyaman oleh para wisatawan yang akan berkunjung ke restoran yang ada di Kabupaten Bangli sehingga wisatawan enggan berkunjung ke restoran di Kabupatem Bangli. Yang ketiga adalah faktor masyarakatnya dimana masih adanya usaha yang tidak sehat antar Restoran yang ada di Kabupaten
Bangli karena tidak adanya Persatuan Hotel Restoran (PHR). Dan yang terakhir faktor budaya dimana adanya penunggak pajak yang tidak mau membayar pajak restoran.
III KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang dapat diperoleh dari pembahaan di atas adalah sebagai berikut:
-
1. Bahwa kontribusi yang diberikan oleh pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih dikatakan sangat kecil. Hasil yang ada belum mampu meberikan kontribusi hasil yang optimal untuk PAD Kabupaten Bangli.
-
2. Ada dua faktor yang mempengaruhi pemungutan pajak di Bangli yaitu faktor pendukung dang faktor penghambat. Faktor yang yang mendukung pemungutan pajak restoran di Kabupaten Bangli adalah faktor undang-undangnya sendiri, sedangkan faktor yang menyebabkan tidak tercapainya target pemungutan pajak Restoran di Kabupaten Bangli terdiri dari faktor penegak hukumnya, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakatnya Dan yang terakhir faktor budaya.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Mardiasmo, 2002, Otonomi dan Menejemen Keuangan Daerah, Andi Yogyakarta, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta. _______________, 2012, Faktor-Faktor yang Mempegaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
JURNAL ILMIAH
Frenadin Adegustara, Syofiarti, dan Titin Fatimah, 2009, Kontribusi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Studi di Tiga Daerah Di Propinsi Sumatera Barat)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130)
5
Discussion and feedback