PERLINDUNGAN TERHADAP TENAGA KERJA DI INDONESIA DARI PERSPEKTIF KONVENSI ILO (INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION) NOMOR 105 DAN NOMOR 182
on
PERLINDUNGAN TERHADAP TENAGA KERJA DI INDONESIA DARI PERSPEKTIF KONVENSI ILO (INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION) NOMOR 105 DAN NOMOR 182
Maria Seraphine Kartika Dewi
Putu Tuni Cakabawa Landra
I Gede Pasek Eka Wisanjaya
Program Kekhususan Hukum Internasional dan Bisnis Internasional
Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Sejumlah kasus mengindikasikan perlakuan sewenang-wenang yang diterima oleh para pekerja di tempatnya bekerja di Indonesia. Hal ini tentu ironis sebab Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO 105 dan Konvensi ILO 182 yang memberikan perlindungan baik secara hukum maupun psikis kepada pekerja. Perlindungan hukum bagi tenaga kerja sesungguhnya melibatkan regulasi nasional karena konvensi-konvensi tersebut mewajibkan negara untuk segera mengambil tindakan efektif mengenai sejumlah perlindungan dan pelarangan. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang membahas upaya perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Indonesia dari perspektif konvensi-konvensi tersebut dan hambatan-hambatan dalam penerapannya.
Kata Kunci : Konvensi ILO 105 dan 182, Tenaga Kerja, Perlindungan Hukum.
ABSTRACT
A number of cases indicate abuse that received by workers at their workplace in Indonesia. It is certainly ironic because Indonesia has ratified the ILO Convention number 105 and ILO Convention number 182 that provide protection both legally and psychologically. Legal protection for labor actually invovles national regulations because these conventions oblige the States to take immediate effective action on protection and prohibition. This paper is a normative legal research that addresses the issue of legal protection for workers in Indonesia from the perspective of the conventions in concern and any kind obstacles for its implementation.
Keywords : ILO Conventions Number 105 and Number 182, Labour, Legal Protection.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.1 Tenaga kerja sesungguhnya memiliki hak-hak dasar untuk dinikmati oleh yang bersangkutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selain hak-hak dasar sebagai manusia yang dilindungi dan dijamin oleh negara.
Adanya perlindungan terhadap hak-hak tersebut tidaklah menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadapnya. Contohnya, seperti yang pernah terjadi di
Tangerang Banten, para pekerja mendapat perlakuan sewenang-wenang di tempat kerjanya yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan mereka. Para pekerja tersebut ternyata tidak hanya orang dewasa, melainkan juga melibatkan anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun yang dipaksa bekerja lebih dari waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di tempat yang dapat membahayakan moral.2
Penyiksaan, tidak adanya pemberian gaji, makan, pakaian, serta tempat tinggal yang layak dapat disebut suatu pelanggaran HAM.3 Penyiksaan terhadap tenaga kerja tersebut merupakan suatu pelanggaran HAM berat karena telah melanggar hak dasar seseorang yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak diperbudak yang diatur dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28J.4
Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi ILO (Internatinal Labour Organization) Nomor 105 tentang Penghapusan Sistem Kerja Paksa dan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Segala Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak harus memberikan perlindungan hukum secara mental dan fisik kepada tenaga kerja. Selain memberikan perlindungan, Indonesia juga harus mencari solusi atas hambatan-hambatan dalam penerapan konvensi-konvensi tersebut di masyarakat karena jika tidak ditindaklanjuti maka kepentingan para tenaga kerja tidak dapat dijamin dan dilindungi dengan segera.
Adapun tujuan dari penyusunan tulisan ini yaitu untuk menganalisis upaya-upaya perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia dari perspektif Konvensi ILO No. 105 dan No. 182 serta untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat penerapan kedua konvensi tersebut.
Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dalam hal ini apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.5 Tulisan ini menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan yang meneliti peraturan perundang-undangan nasional Indonesia dan instrumen Internasional yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti.
-
2.2. HASIL DAN PEMBAHASAN
Dalam Konvensi ILO No. 105 yang telah disahkan melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 1999 ditentukan bahwa negara atau pemerintah wajib untuk menekan dan tidak akan menggunakan kerja paksa dalam bentuk apapun. Pemerintah juga diwajibkan untuk segera mengambil tindakan efektif guna menjamin penghapusan sepenuhnya atas kerja paksa. Tindakan efektif ini ditekankan dengan mencegah pelanggaran, menyelidiki pelanggaran, mengambil tindakan yang layak terhadap pelanggar, dan memberikan penanganan hukum terhadap korban dengan memberikan hak pemulihan bagi korban untuk meringankan penderitaan dan memberikan keadilan apda korban mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.6
Dalam Konvensi ILO No. 182 yang telah disahkan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 terdapat beberapa hal yang bersifat prinsip, diantaranya, negara wajib mengambil tindakan efektif dan segera untuk menjamin pelarangan dan penghapusan pekerjaan terburuk untuk anak.7 Adapun bentuk-bentuk pekerjaan terburuk yaitu pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak. Selanjutnya, pemerintah wajib membuat peraturan perundang-undangan mengenai pekerjaan terburuk untuk anak dan melaksanakan program aksi untuk menghapuskan segala bentuk pekerjaan terburuk untuk anak serta wajib wajib mengambil tindakan yang perlu untuk
memastikan Konvensi ILO No. 182 ini berjalan dengan efektif termasuk di dalamnya penerapan sanksi pidana atau sanksi-sanksi lainnya sebagaimana diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.8
-
2.2.2. Hambatan-Hambatan dalam Penerapan Konvensi ILO 105 dan 182 serta Dampak yang imbul dari Hambatan-Hambatan tersebut
Penerapan konvensi-konvensi tersebut dalam rangka memberikan perlindungan bagi tenaga kerja ternyata menemui hambatan. Hambatan dari kondisi geografis terjadi karena luasnya wilayah negara Indonesia, sehingga sulit menjangkau daerah-daerah terpencil, selanjutnya hambatan budaya dimana bekerja merupakan hal yang wajar dilakukan anak-anak sedini mungkin.9 Selanjutnya, hambatan sistem pemerintahan lintas sektoral, kurangnya koordinasi yang baik menyebabkan pelaksanaan program aksi nasional tidak dapat berjalan efektif.10 Faktor lain adalah keterbatasan sumber daya, dalam hal ini sumber daya manusia yang tergolong rendah serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan HAM, dan masalah ekonomi dalam hal ini kemiskinan. Ternyata ada dampak yang timbul dari hambatan-hambatan tersebut yaitu tidak terjaminnya hak-hak tenaga kerja sebagai manusia dan anak dengan segera dan tidak tercapainya tujuan-tujuan pokok dalam konvensi-konvensi tersebut.
Berdasarkan hasil pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa :
-
3.1. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Indonesia maka Konvensi ILO No. 105 dan No. 182 mewajibkan negara untuk mengambil tindakan segera dan efektif untuk menjamin tercapainya tujuan-tujuan pokok dari konvensi-konvensi tersebut dengan menegakkan sanksi pidana maupun sanksi lainnya sesuai yang diperlukan. Sehingga, mekanisme perlindungan hukum diserahkan kepada hukum nasional negara Indonesia.
-
3.2. Faktor-faktor yang menghambat penerapan konvensi-konvensi tersebut yaitu kondisi geografis negara Indonesia yang luas dan susah menjangkau daerah terpencil, faktor budaya, sistem pemerintahan yang tidak baik, keterbatasan sumber daya manusia yang terampil serta kurangnya kesadaran masyarakat, dan masalah kemiskinan. Dampak dari faktor-faktor tersebut, yaitu hak-hak pekerja sebagai manusia dan anak tidak dapat dilindungi dengan segera dan tidak tercapainya tujuan pokok dalam konvensi-konvensi tersebut.
DAFTAR BACAAN
Buku :
Asshiddiqie, Jimly, 2009, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, PT. Sinar Grafika, Jakarta
Nowak, Manfred, 2002, Introduction to the Interantional Human rights Regime, Brill Academic Publisher, USA.
R., Wiyono, 2006, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indionesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Soekanto , Soejono dan Sri Mamudji, 2004, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2012, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Artikel-Artikel :
ILO Jakarta, 2012, Menghapus Pekerja Anak di Indonesia: Dukungan 20 Tahun, URL: www.ilo.org/wcsmp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/-
ilojakarta/documents/publication/wcms_221107.pdf. Diakses pada 13 mei 2014.
Jonyansyah, 2013, Buruh Pabrik Panci yang Disiksa Masih Anak-Anak, URL: http://www.tempo.co/read/news/2013/05/04/064477936/4-Buruh-Pabrik-Panci yang-Disiksa-Masih-Anak-Anak, diakses pada 22 Pebruari 2014
Instrumen Hukum Nasional :
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 19 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Konvensi ILO 105
Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO 182
Instrumen Hukum Internasional :
Konvensi ILO 105 Tahun 1999 Tentang Penghapusan Sistem Kerja Paksa
Konvensi ILO 182 Tahun 2000 tentang Pelarangan dan Penghapusan Segala bentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Discussion and feedback