PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP WANITA DI WILAYAH SHAN MYANMAR DARI PERSPEKTIF KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN)

Oleh

Putu Sukmartini

Putu Tuni Cakabawa Landra I Gede Pasek Eka Wisanjaya

Program Kekhususan Hukum Internasional dan Bisnis Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Beberapa waktu lalu terjadi sejumlah kasus kekerasan seksual di wilayah Shan Myanmar yang disebabkan oleh adanya perluasan anti-insurgency (anti pemberontakan) oleh rezim militer Myanmar di beberapa wilayah etnis minoritas. Kekerasan seksual pada wanita dan anak-anak dijadikan sebagai hukuman atas perlawanan yang dilakukan kelompok etnis terhadap rezim militer Myanmar. Hal ini tentu ironis sebab Myanmar adalah negara yang meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Karya tulis ini merupakan penelitian hukum normatif yang membahas mekanisme CEDAW dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual di wilayah Shan Myanmar. Tulisan ini juga membahas kendala yang muncul dalam penyelesaian kasus tersebut.

Kata kunci: CEDAW, Kekerasan Seksual, Rezim Militer, Shan.

ABSTRACT

There have been a number of cases of sexual violence in Shan region of Myanmar caused by the expansion of the anti-insurgency by the Myanmar military regime in some ethnic minority areas. Sexual violences on women and children were used as punishment for resistance against the ethnic groups that performed the military regime of Myanmar. It is certainly ironic because Myanmar is a country that ratified Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). This paper is a normative legal research that discusses the CEDAW mechanism in resolving cases of sexual violence in the Shan region of Myanmar. This paper also discusses the obstacles that arise in the resolution of the case in concern.

Keywords: CEDAW, Sexual Violence, Military Regime, Shan.

  • I.    PENDAHULUAN

Burma, sebuah negara di Asia Tenggara yang pada tanggal 18 Juni 1989 diganti dengan nama Myanmar merupakan salah satu Negara yang telah meratifikasi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) pada

tanggal 22 Juli 1997.1 Namun demikian, ada sejumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Shan Myanmar yang disebabkan oleh adanya perluasan anti-insurgency (anti pemberontakan) oleh rezim militer Myanmar di beberapa wilayah etnis minoritas. Kekerasan seksual pada wanita dan anak-anak dijadikan sebagai hukuman atas perlawanan yang dilakukan kelompok etnis terhadap rezim militer Myanmar. Kerentanan ini menyebabkan perempuan sebagai korban kekerasan mengalami fear of crime (takut kejahatan) yang lebih tinggi daripada laki-laki. Selain itu derita yang dialami perempuan baik pada saat maupun setelah terjadinya kekerasan, pada kenyataannya, jauh lebih traumatis daripada yang dialami laki-laki.2

Adapun tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui mekanisme CEDAW untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual di wilayah Shan Myanmar, serta kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual di wilayah Shan Myanmar.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENULISAN

Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif. Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi, penelitian sejarah hukum dan penelitian perbandingan hukum.3

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Mekanisme Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Wanita Di Wilayah Shan Myanmar Dari Perspektif Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW)

CEDAW merupakan konvensi yang sangat memperhatikan kesetaraan gender antara wanita dan laki-laki. Salah satu upaya yang dilakukan oleh CEDAW untuk mendukung penghapusan diskriminasi terhadap wanita di wilayah Shan Myanmar, ialah ikut

mendukung gerakan perempuan di wilayah Shan Myanmar, yang disebut dengan SWAN (Shan Women Againts Network). SHAN merupakan organisasi yang berfungsi untuk membela dan menangani wanita-wanita yang menderita pelecehan yang ditimbulkan oleh rezim militer Myanmar.4

Dalam CEDAW terdapat cara-cara yang dapat ditempuh untuk menanggulangi kasus kekerasan terhadap wanita di wilayah Shan Myanmar yaitu Rekomendasi-rekomendasi Komite CEDAW, Laporan Bayangan, Pengintegrasian CEDAW Ke Berbagai Instrumen Yang Dikeluarkan Oleh Badan-Badan di bawah PBB dan Kerja-Kerja Badan Khusus.5 Dalam laporan yang dilakukan oleh Special Rapporteur digarisbawahi bahwa perhatian yang lebih besar perlu diberikan kepada pelaksanaan perjanjian gencatan senjata, termasuk dukungan dari Amerika Serikat dan Special Rapporteur ini harus mencakup pemantauan manusia hak dan situasi kemanusiaan di wilayah perbatasan etnis.6

  • 2.2.2    Kendala-Kendala Yang Dapat Muncul Dalam Penyelesaian Kasus Kekerasan

    Seksual Terhadap Wanita Di Wilayah Shan Myanmar

Kendala yang dapat menghambat penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di wilayah Shan Myanmar ialah militer yang hadir dalam segala situasi dan cakupan baik dalam desa, kota dan cabang serta administrasi yang melibatkan segala bentuk kekuasaan dan status.7 Selain itu Myanmar tidak patuh terhadap CEDAW dikarenakan memiliki ketentuan yang melandasi konstitusi negaranya.

Selain dua faktor tersebut terdapat pula faktor internal di Myanmar yaitu faktor tradisi agama akan peran wanita oleh karena kentalnya nilai-nilai agama yang mempengaruhi masyarakat tradisional Myanmar terhadap peran wanita dimana wanita

dianggap sebagai sosok yang rendah hati dalam bertingkah laku dan menurut serta melayani suaminya.

Dampak yang ditimbulkan akibat adanya kendala dalam penanganan kasus kekerasan seksual di wilayah Shan Myanmar ialah tidak adanya keberanian para korban untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. Hal ini dikarenakan tekanan yang dilakukan oleh militer, tindakan semena-mena yang dilakukan oleh militer, tekanan mental, kurangnya perlindungan terhadap korban, pendidikan yang didapat sangat minim sehingga mengakibatkan pekerjaan yang didapatkan hanya pekerjaan yang berpenghasilan sangat minim, serta karena lemahnya posisi wanita yang mengakibatkan tidak dapat menegosiasikan praktek seksual yang aman yang berakibat terhadap rentannya terjangkit infeksi HIV/AIDS.8

  • III.    KESIMPULAN

Berdasarkan uraian saya di atas, maka dapat disimpulkan, sebagai berikut:

  • 1.    Salah satu upaya yang dilakukan oleh CEDAW ialah ikut mendukung gerakan perempuan di wilayah Shan Myanmar, yang disebut dengan SWAN. CEDAW dapat menggunakan beberapa upaya yaitu meminta rekomendasi dari komite CEDAW, menggunakan laporan bayangan, serta pengintegrasian CEDAW ke berbagai instrumen yang dikeluarkan oleh badan-badan di bawah PBB dan Kerja-Kerja Badan Khusus, serta hasil dari Special Rapporteur.

  • 2.    Kendala yang dialami CEDAW ialah Militer yang hadir dalam segala situasi konstitusi Myanmar yang mengakibatkan semakin berkuasa militer dan faktor tradisi. Akibat dari adanya kendala dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap wanita di wilayah Shan Myanmar tersebut ialah korban yang semakin takut untuk melapor kepada pihak berwenang mengenai kekerasan seksual yang dialaminya, yang berdampak pada pengucilan dalam masyarakat mengakibatkan para korban berusaha untuk melarikan diri ke negara lain sedangkan perlindungan yang diberikan kepada para

korban sangat minim yang menyebabkan para korban rentan terhadap eksploitasi, perdagangan manusia dan infeksi HIV/AIDS

DAFTAR PUSTAKA

  • a.    Buku

  • B.    Arief Sidharta, 2008, Hak Asasi Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, PT Refika Aditama, Bandung.

Hilman Hadikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, cetakan I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

  • b.    Dokumen Internasional

Convention On The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women

  • c.    Karya Ilmiah

Sri Wijayanto Eddyono, Sri Wijayanto Eddyono, 2004, Hak Asasi Perempuan dan Konvensi CEDAW, Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X Tahun 2004, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat., h. 22

  • d.    Artikel/Makalah

Shan Women’s Action Network, About SWAN, URL : http://www.shanwomen.org/about-us. diakses tanggal 29 Juli 2014

The Union of Myanmar, Constitution – Chapter XIV – Transitory Provisions, September 2006,                                                             URL:

http://forum.nationstates.net/viewtopic.php?f=23&t=69929&p=3227900#wrap. Diakses tanggal 29 Juli 2014.

Women’s League of Burma,”CEDAW Shadow Report: Burma”, Laporan WLB terhadap CEDAW                       (2008),                       URL:

http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/docs/ngos/Women_Burma42.pdf. diakses tanggal 29 Juli 2014