PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG DEMOKRATIS
on
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG DEMOKRATIS
Oleh :
I Gusti Ayu Oka Pramitha Dewi Ida Bagus Wyasa Putra
Bagian Hukum Pemerintah Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstract
This paper is about the manifestation of the role of the community in the area of democratic governance. The problems that occurred that embodiment of society's role in the area of democratic governance is not entirely clear set in the rule of law in Indonesia, causing blurring the role of society in local governance to carry out a regional autonomy demokratis. This paper aims to understand and appreciate the role of the public manifestation in the area of democratic governance. This paper, using the method of the normative legal research with this kind of approach to the analysis of legislation. This paper presented a study that in a democracy is a government of the people by giving authority to the community through participation embodiment. Democracy means rule system of government from the people. Democracy can foster a feeling of belonging to the community and is responsible for the development in accordance with the meaning of democracy is government of, by and for the people. The process of implementation of the program and the implementation of democratic development in the local government which is based on community participation include the planning and implementation of programs, dialogue with the public and decision-making.
Keywords: community participation, Democracy, Local Governme.
Abstrak
Penulisan ini membahas tentang perwujudan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis. Permasalahan yang terjadi bahwa perwujudan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis belum sepenuhnya jelas diatur dalam aturan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan kekaburan bagaimana peran masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mejalankan otonomi daerah yang demokratis.Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengerti perwujudan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis. Penulisan ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan analisis peraturan perundang-undangan (State approach). Tulisan ini menghasilkan penelitian bahwa dalam demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat dengan memberikan kewenangan masyarakat melalui perwujudan partisipasi. Demokrasi pada sistem pemerintahan diartikan pemerintahan dari rakyat. Demokrasi dapat menumbuhkan perasaan memiliki bagi masyarakat dan bertanggungjawab terhadap pembangunan sesuai dengan makna demokrasi yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Proses pelaksanaan program dan pelaksanaan pembangunan dalam demokrasi pemerintahan daerah yang berlandaskan partisipasi masyarakat meliputi perencanaan dan pelaksanaan program, dialog dengan publik dan pengambilan keputusan.
Kata Kunci : Partisipasi masyarakat, Demokrasi, Pemerintahan Daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara hukum (Recthstaat) yang sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam menjalankan pemerintahannya Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham demokrasi, sehinggga semua kewenangan adalah dimiliki oleh rakyat. Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.1 Menurut pendapat Jimly Asshiddiqie penyelenggaraan otonomi daerah menekankan pentingnya prinsi-prinsip demokrasi, salah satunya peningkatan peran serta masyarakat dalam proses kegiatan otonomi daerah.2
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan fungsi dari kepala daerah dalam melaksanakn tugas dan wewenang. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan fungsi dari kepala daerah dalam melaksanakn tugas dan wewenang. Kepala Daerah merupakan kepala pemerintahan memiliki fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pemerintahan daerah menurut prinsip-prinsip demokrasi diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, berdasarkan hukum dan partisipasi rakyat. Pemerintahan daerah sesuai prinsip pertanggungjawaban yakni dapat mempertanggungjawabkan segala kegiatan tindakan pemerintahan kepada rakyat di daerah.
Perwujudan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis belum sepenuhnya jelas diatur dalam aturan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan kekaburan bagaimana peran masyarakat dalam fungsi kepala daerah dalam mejalankan otonomi daerah yang demokratis. Oleh karenanya, untuk menjawab kekaburan norma tersebut, maka dilakukan pengkajian peran masyarakat dalam fungsi kepala daerah yang demokratis dengan aturan perundang-undangan yang berlaku (State Approach).
Kajian ini bertujuan untuk memahami dan mengerti tentang perwujudan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis.
Penulisan ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif dikerenakan masih kaburnya pengaturan tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang demokratis. Penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum yang didasarkan pada data yang sudah terdokumenkan dalam bentuk bahan hukum. Penulisan ini mempergunakan jenis pendekatan analisis perundang-undangan yang berlaku (State Approach).
-
2.2. HASIL DAN PEMBAHASAN
-
a. Perwujudan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah yang Demokratis
Titik Triwulan Tutik memberikan pendapat bahwa demokrasi merupakan keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.3 Jadi dapat dikatakan bahwa demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat dengan memberikan kewenangan masyarakat melalui perwujudan partisipasi. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan demokratis sebagai syarat utama dalam menjalankan pemerintahannya. Demokrasi pada sistem pemerintahan diartikan pemerintahan dari rakyat. Partisipasi adalah upaya mendorong setiap warga negara untuk mepergunakan hak menyampaikan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Partisipasi dimaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi rakyat, sehingga dapat mengantisipasi berbagai isu yang ada, pemerintah menyediakan saluran komunikasi agar rakyat dapat menyalurkan partisi aktifnya.4
Pasal 27 ayat (a) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kehidupan demokrasi, dalam perwujudan penyerapan aspirasi, peningkatan partisipasi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Demokrasi yang dikembangkan bukan hanya merupakan partisipasi dan kontrol, partisipasi kekuasaan tetapi perlu dikembangkan partisipasi dalam memenuhi aspirasi mayarakat untuk mensejahterakan rakyat daerah. Konsep dari demokrasi, partisipasi merupakan hak dasar dari masyarakat untuk terlibat langsung atau tidak langsung dalam proses penyampaian pendapat atas kesadaran sendiri melalui berbagai berbagai sumber informasi pada proses pemerintahan.
M.R Khairul Muluk berpendapat bahwa partisipasi mencakup peran serta dalam proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan penerimaan manfaat pembangunan dengan mempertimbangkan otonomi dan kemandirian masyarakat. Konsep partisipasi aktif dikembangkan untuk pemberdayaan masyarakat.5 Dalam demokrasi modern, partisipasi mengikutsertakan berbagai pihak dalam proses pengembangan masyarakat. Partisipasi yang baik adanya hubungan sejajar semua pihak dan bertanggungjawab dalam upaya menuju keberhasilan pelaksanaan program pembangunan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam hubungan dengan partisipasi masyarakat dapat dipertanggungjawabkan dalam melaksanakan urusan pemerintahan. Pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan daerah diselenggarakan dalam pembuatan keputusan kebijakan daerah maupun dalam perencanaan penyusunan program-program pembangunan.
Keberhasilan dalam melaksanakan program pembangunan didasarkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi. Sehingga pembangunan dapat dilaksanan berdasarkan keinginan, kebutuhan serta permasalahan daerah dengan peran serta masyarakat daerah. Demokrasi dapat menumbuhkan perasaan memiliki bagi masyarakat dan bertanggungjawab terhadap pembangunan sesuai dengan makna demokrasi yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Proses pelaksanaan program dan pelaksanaan pembangunan dalam demokrasi pemerintahan daerah yang berlandaskan partisipasi
masyarakat meliputi perencanaan dan pelaksanaan program, dialog dengan publik dan pengambilan keputusan.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dilakukan oleh kepala daerah untuk menumbuhkembangkan pemerintahan atas prakarsa, inisiatif, kreatif berdasarkan partisipasi masyarakat daerah untuk melaksanakan pemerintahan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat dengan dilandasi dengan kedaulatan rakyat, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945 sehingga terwujud pemerintahan daerah yang bersifat legitimate yang mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat daerah 3. KESIMPULAN
Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat dengan memberikan kewenangan masyarakat melalui perwujudan partisipasi. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan demokratis sebagai syarat utama dalam menjalankan pemerintahan yang berdasarkan kepentingan rakyat. Demokrasi dapat menumbuhkan perasaan memiliki bagi masyarakat dan bertanggungjawab terhadap pembangunan sesuai dengan makna demokrasi yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Proses pelaksanaan program dan pelaksanaan pembangunan dalam demokrasi pemerintahan daerah yang berlandaskan peran masyarakat meliputi perencanaan dan pelaksanaan program, dialog dengan publik dan pengambilan keputusan.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly, 2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,
Bratakusumah, Deddy Supriady dan Solihin, Dadang, 2002, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,
Muluk, M.R Khirul, 2005, Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah, Bayumedia Publishing, Malang,
Sujatno, Adi, 2009, Moral dan Etika Kepemimpinan Merupakan Landasan ke Arah Kepemerintahan yang Baik (Good Goverment ), Team 4 AS, Jakarta,
Tutik, Titik Triwulan, 2010, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Kencana Predana Media Group, Jakarta,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5
Discussion and feedback