PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KHUSUSNYA TERHADAP SARANA BANGUNAN PARIWISATA ( STUDI PADA BADAN PELAYANAN DAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN GIANYAR)
on
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KHUSUSNYA TERHADAP SARANA BANGUNAN PARIWISATA ( STUDI PADA BADAN PELAYANAN DAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN GIANYAR)
Oleh:
Regil Julian Pandie
I Ketut Sudiartha Kadek Sarna
Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Khususnya Terhadap Sarana Bangunan Pariwisata (Studi Pada Badan Pelayanan Dan Perizinan Terpadu Kabupaten Gianyar), menggunakan metode empiris dengan pendekatan peraturan, pendekatan fakta, pendekatan analisis konsep hukum. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 2012 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar di Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Gianyar khususnya terhadap pendirian sarana bangunan pariwisata di wilayah Kabupaten Gianyar dan mengetahui Faktor apakah yang mendukung dan menghambat pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012. Kesimpulannya adalah pelaksanan Peraturan Daerah tersebut belum dapat dikatakan berjalan secara efektif mengingat masih adanya pelanggaran yang dilakukan masyarakat/pengusaha mengenai adanya kegiatan pembangunan tanpa adanya IMB dan pembayaran biaya retribusi Izin Mendirikan Bangunan terlebih dahulu.
Kata Kunci : Sarana Pariwisata, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perizinan
Abstract
This thesis entitled "Implementation of the Gianyar Regency Regulation No. 14 of 2012 on Building Permits Especially Against Means Tourism Building (Studies in Integrated Licensing Service Departement and Gianyar Regency), using empirical methods with legislation approach, fact approach , and analitical conceptional approach of law. The raised issue in this paper is how does the implementation of the Gianyar Regency Regulation No. 14 of 2012 by the Local Government in the Office of the Integrated Licensing Service Departement (BPPT) specialy in establshing the tourism facilities in the district if Gianyar and determine whether the factors that support and impede the implementation of the Regional Regulation No. 14 Year 2012. The conclusion is implementation of the local regulation can not be said operate effectively in view of the of the violations committed by the people/entrepreneurs about the activities of development without have permit and payment of the retribution in advance of Building Permit.
Kata Kunci : Tourism Facilities, Retribution of Building Permit, Licensing
Pengembangan Pariwisata di daerah Bali harus ditunjang dengan meningkatkan sarana dan prasana yang paling dominan agar dapat meningkatkan jumlah pengunjung di Bali yang nantinya akan menambah uang kas (devisa) tiap-tiap daerah Provinsi di Bali terkhusus Kabupaten Gianyar.
Pemerintah Daerah merupakan sistem pemerintahan negara yang tentunya lebih banyak berhubungan langsung dengan masyarakat dan memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembangunan di berbagai bidang, pembangunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan sektor perekonomian negara Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.1
Semua potensi tersebut mendorong pemerintah daerah Kota Gianyar terkhusus Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (yang selanjutnya disebut BPPT) Kabupaten Gianyar untuk menggali potensi pendapatan daerah melalui retribusi daerah, yang secara khusus yang akan dibahas dalam skripsi ini ialah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk menggali potensi pendapatan daerah melalui retribusi daerah, yang secara khusus melalui Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
Dalam melaksanakan pembangunan sarana pariwisata di Kabupaten Gianyar tentunya wajib memiliki sertipikat izin dan wajib membayar retribusi IMB, akan tetapi dalam tiga tahun terakhir masih ditemukannya pengaduan masyarakat yang membuktikan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan pemohon atau masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan perizinan dan pemungutan menurut prosedur yang berlaku yang ada pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Segala bentuk izin merupakan Keputusan Pemerintah terutama yang berhubungan dengan pengajuan permohonan dan juga penerbitannya wajib disertai syarat-syarat dan juga pertimbangan, dalam hal pengaturan proses perizinan mengalami prosedur yang berbeda-beda dari jenis perizinan yang satu dengan perizinan lainnya, misalnya saja dalam proses perizinan mendirikan 2
bangunan.2
Tujuan dari penulisan ini disamping untuk mengetahui Bagaimanakah Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 2012 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar di Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Gianyar khususnya terhadap pendirian sarana
bangunan pariwisata di wilayah Kabupaten Gianyar dan mengetahui Faktor-faktor apakah yang mendukung dan menghambat pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang didasarkan dari data primer. Istilah lain yang digunakan pada Penelitian hukum empiris adalah “Penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, karena bertitik tolak dari data primer, yaitu data yang di dapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan melalui pengamatan (observasi), wawancara 3 ataupun penyebaran kuisioner”.3
-
2.2. HASIL DAN PEMBAHASAN
-
2.2.1 Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 2012 Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar Di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (Bppt) Kabupaten Gianyar Khususnya Terhadap Pendirian Sarana Bangunan Pariwisata Di Wilayah Kabupaten Gianyar.
-
Kewenangan yang diperoleh Pemerintah Daerah dan Kabupaten mengenai pengaturan retribusi yaitu melalui atribusi, yakni pengaturan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 18 ayat (2) dan pasal 23A. Berdasarkan pasal tersebut, maka kewenangan mengenai retribusi yang terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945 diatribusikan ke dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait dengan pembahasan dalam skripsi ini mengenai pengaturan retribusi IMB khususnya terhadap sarana bangunan pariwisata di Kabupaten Gianyar, kewenangan pengaturan retribusi IMB dalam UU No. 28 Th. 2009 diatribusikan kepada Pemerintahan Kabupaten Gianyar yang dituangkan ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (selanjutnya disingkat Perda No. 14 Tahun 2012), sedangkan kewenangan dalam pelaksanaan pengaturan Perda 14 Th. 2012 di kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), kewenangan diperoleh dari pembagian delegasi oleh Bupati Gianyar kepada BPPT dan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Gianyar.
Dalam hal pemungutan retribusi khususnya terhadap sarana pariwisata di Kabupaten Gianya, kantor BPPT berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Perda No. 14 Th. 2012 yang telah ditetapkan dan untuk mengawasi kegiatan pembangunan sarana pariwisata seperti villa (pondok wisata), hotel
melati, hotel berbintang, restoran, dan bar, disiapkan tim teknis yang terdiri dari Kepala Bappeda Kab. Gianyar, Kepala Dinas PU Kab. Gianyar, Kasubag TU BPPT Kab. Gianyar dan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan BPPT Gianyar.
-
2.2.2 Faktor-Faktor Pendukung Dan Penghambat Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Khususnya Terhadap Sarana Bangunan Pariwisata Di Kabupaten Gianyar.
Faktor-Faktor yang mempengaruhi pelaksanan Peraturan Daerah Kab. Gianyar No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu dapat dilihat dalam faktor pendukung dan faktor penghambatnya. Dilihat faktor pendukung pada pelaksanaan Perda Gianyar No.14 Th. 2014 ada 4 faktor yang mempengaruhi yaitu pertama, Faktor hukumnya sendiri karena dalam peraturan daerah ini sudah dijelaskan mengenai objek dan wajib retribusi bagi masyarakat atau pengusaha yang telah mendapatkan pelayanan IMB di kantor BPPT Kab. Gianyar. Kedua, faktor penegak hukum karena penegak hukum dalam hal ini Petugas yang terkait telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Ketiga, faktor sarana dan fasilitas karena Pemerintah Kab. Gianyar menyediakan kantor BPPT sebagai wadah pelaksanan kegiatan perizinan dan pemungutan retribusi di Kabupaten Gianyar dan setiap staaf yang bertugas di kantor BPPT diberikan komputer guna menyimpan data operasional dalam pelaksanan Perda Gianyar No.14 Th. 2012. Keempat, faktor kebudayaan karena berkembangnya budaya dalam kegiatan usaha pembangunan di bidang pariwisata, mengingat Iklim usaha pariwisata di Kab. Gianyar yang cukup kondusif, membuat masyarakat atau pengusaha yang akan membangun usaha pariwisatanya tersebut tidak keberatan untuk membayar retribusi IMB. Dilihat dari faktor penghambat pada pelaksanaan Perda Gianyar No.14 Th. 2012 ada 1 (satu) faktor yang mempengaruhi yaitu Faktor Masyarakat karena masih adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan Perda Kab. Gianyar No.14 Th. 2012 yang dilakukan oleh masyarakat atau pengusaha..
Pelaksanan penegakan hukum dalam Peraturan Daerah Kab. Gianyar No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilaksanakan oleh tim monitoring yang terdiri dari Kepala Bappeda Kab. Gianyar, Kepala Dinas PU Kab. Gianyar, Kasubag TU BPPT Kab. Gianyar, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan BPPT, secara keseluruhan dapat dikatakan belum berjalan secara maksimal dan efektif mengingat masih adanya pelanggaaran yang dilakukan masyarakat/pengusaha mengenai adanya kegiatan pembangunan tanpa adanya izin dan pembayaran biaya retribusi IMB terlebih dahulu.
Faktor-Faktor faktor pendukung dan faktor penghambat yang mempengaruhi pelaksanan Peraturan Daerah Kab. Gianyar No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah, Faktor pendukungnya yaitu Faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor kebudayaan. faktor penghambatnya yaitu Faktor Masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Y. Sri Pudyatmoko, 2009, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta.
Lutfi Efendi, 2003, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Banyumedia, Jawa Timur. Bambang Wahyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247).
5
Discussion and feedback