KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH KECAMATAN DI KOTA DENPASAR MENURUT UNDANG – UNDANG NO.32 TAHUN 2004 DAN PERDA NO.9 TAHUN 2008

Oleh

I Made Sudarmayasa

I Gusti Ayu Puspawati

Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

Indonesian is a sovereign independent state and local governments is an area where integritalnya. Therefore large and the number of government affairs, it is not possible entirely in the care of its own by the central government based in Jakarta. In regard to these two districts were formed in each district or city in Indonesia, position and authority districts in the city of Denpasar as the local district or city. Where the purpose of the study is to examine the status and authority of the district governments in accordance with the normative method, which refers to Law 32 of 2004 on Regional Government and Regulation 9 of 2008 concerning Organization and Work Denpasar District and Sub-District. Denpasar subdistrict government authority under the Act 32 of 2004 wherein, Head in carrying out their duties in aid by the districts and accountable to the Regent and the Mayor through the secretary. Implementation of Denpasar subdistrict government authority in relation to the government of Denpasar where the implementation of the common tasks in the district administration. Form of guidance on kamtibmas village or village, community empowerment, fostering public welfare and development.

Keyword : Regional Autonomy, Government and Sub-district.

ABSTRAK

Negara Indonesia adalah Negara yang merdeka dan berdaulat dimana pemerintah daerah merupakan daerah integritalnya. Oleh karena luas dan banyaknya urusan pemerintah, maka tidak mungkin seluruhnya di urus sendiri oleh pemerintah pusat yang berkedudukan di Jakarta. Dalam kaitan hal tersebut maka dibentuklah kecamatan disetiap Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia, kedudukan dan kewenangan kecamatan di Kota Denpasar sebagai perangkat daerah Kabupaten atau Kota. Dimana tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui kedudukan dan kewenangan pemerintah kecamatan sesuai dengan metode normatif, yang mengacu pada Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Perda No.9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar. Kewenangan pemerintah kecamatan Kota Denpasar menurut Undang–Undang No.32 Tahun 2004 dimana, Camat dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggungjawab kepada Bupati dan Walikota melalui sekretaris daerah. Pelaksanaan kewenangan pemerintah kecamatan Kota Denpasar dalam hubunganya dengan pemerintah Kota Denpasar dimana sebagai penyelenggaraan tugas–tugas umum pemerintahan di

kecamatan. Berupa pembinaan kelurahan atau desa tentang kamtibmas, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kesejahteraan dan pembinaan umum.

Kata Kunci : Otonomi Daerah, Pemerintahan dan Kecamatan.

  • I.    PENDAHULUAN

    1.1.    LATAR BELAKANG MASALAH

Negara Indonesia adalah Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana pemerintah daerah merupakan bagian intregalnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang– Undang Dasar 1945 yaitu “Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Oleh karena luas dan banyaknya urusan pemerintah, maka tidak mungkin seluruhnya diurus sendiri oleh pemerintah pusat yang berkedudukan di Jakarta. Untuk membantu urusan pemerintahan tersebut, Negara memerlukan bantuan pemerintah di daerah untuk mencapai tujuan dari diselenggarakanya Undang–Undang No.32 Tahun 2004, di terangkan bahwa dalam Pasal 1 angka 5 : “Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Dalam Undang–Undang No.32 Tahun 2004 dikenal ada 4 asas dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah yaitu asas sentralisasi adalah system pemerintahan dimana segala pemerintahan dipusatkan di pemerintahan pusat, asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan sistem Negara Kesatuan Repubilk Indonesia. Desentralisasi merupakan cara untuk mewujudkan asas demokrasi dimana memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikut serta dalam pemerintahan Negara.1

Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah atau instansi vertikal diwilayah tertentu, dan tugas pembantuan penugasan dari pemerintahan provinsi kepada pemerintah kabupatn atau kota dan desa untuk penugasan tertentu. Pelaksanaan asas densentralisasi dengan membentuk daerah otonom pada hakikatnya merupakan bagian dari kebijaksanaan politik dalam negeri.2 Mengenai kedudukan kecamatan disini, merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten atau Kota yang di pimpin oleh camat yang berkedudukan sebagai kepala kecamatan. Camat bertanggungjawab kepada Bupati atau Walikota melalui sekretaris daerah.

  • 1.2.    TUJUAN

Untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan kewenangan pemerintah kecamatan di Kota Denpasar menurut Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Perda No.9 tahun 2008.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1.    METODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dimana megacu pada Undang–Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Perda No.9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar, kemudian dilakukan suatu pendekatan dengan menelaah semua Undang– Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.3

  • 2.2.    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1.    KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH KECAMATAN DI KOTA DENPASAR MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERDA NO.9 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN

Dengan diberlakukanya Undang–Undang No.32 Tahun 2004 membawa perubahan terhadap kedudukan kecamatan, perubahanya mencakup mengenai kedudukan kecamatan menjadi perangkat daerah Kabupaten atau Kota. Dan camat sebagai pelaksana sebagian urusan pemerintah yang menjadi wewenang urusan Bupati atau Walikota. Didalam Pasal 120 Ayat 2 Undang–Undang No.32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa “perangkat daerah Kabupaten atau kota terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Didalam Perda Kota Denpasar No.9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar yaitu dalam Pasal 4 yang berbunyi “Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota”. Penyelenggaraan tugas–tugas umum pemerintahan di

Kecamatan berupa pembinaan Kelurahan atau Desa tentang kamtibmas, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kesejahteraan dan pembinaan umum.

  • 2.2.2.    PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH KECAMATAN DALAM HUBUNGANYA DENGAN PEMERINTAH KOTA DENPASAR

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Yang pada dasarnya mengatur pembagian kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi daerah otonomi, dimana dinyatakan dalam asas desentralisasi kewenangan tersebut sudah ada pada daerah otonomi Kabupaten atau Kota yang diperlukan hanya sekedar pengakuan dari pemerintah pusat.4 Didalam menjalankan pemerintahan kecamatan hubunganya dengan pemerintah daerah adalah camat memiliki tugas dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa seperti halnya dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2008 Pasal 21 Pasal Tersebut menyatakan bahwa tugas camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 Ayat 1 hurf f yang meliputi :

  • a.    Melakukan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa

  • b.    Memberikan bimbingan supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa

  • c.    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa

  • d.    Melakukan evalusai penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat kecamatan

  • e.    Melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat kecamatan kepada Bupati atau Walikota.

  • III.    KESIMPULAN

Kedudukan dan kewenangan kecamatan di Kota Denpasar dimana camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang di limpahkan oleh Bupati atau Walikota. Penyelenggaraan tugas–tugas umum pemerintahan di Kecamatan berupa pembinaan Kelurahan atau Desa tentang kamtibmas, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kesejahteraan dan pembinaan umum. Pertanggungjawaban camat tersebut adalah pertanggungjawaban administratif dimana camat menjabat sebagai kepala wilayah karena melaksanakan tugas umum diwilayah kecamatan.

  • IV.    LITERATUR

Ateng Syafrudin, 2004, Titik Otonomi Daerah dan Perkembanganya, Mandar Maju, Bandung.

Bagir Manan, Dalam Darumurti, Krishna D dan Umbu Rauta, 2003, Otonomi Daerah.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Tjahya Supriatna, 1993, Sistem Administrasi Pemerintahan di Daerah, Bumi Aksara, Jakarta.

Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Perda No. 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar.

5