PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE DALAM MEWUJUDKAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA DENPASAR

Oleh:

Putu Eka Sugina Ariawan I Made Arya Utama Cokorde Dalem Dahana Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Udayana

ABSTRAK

Taman Hutan Raya (Tahura) diartikan sebagai kawasan hutan konservasi yang berfungsi mencegah terjadinya abrasi yang disebabkan oleh ombak di pesisir pantai. Mangrove yang berada dikota Denpasar seluas 700 hektar. Karena pentingnya fungsi hutan mangrove sebagai tempat pemijahan ikan di perairan, pelindung daratan dari abrasi oleh ombak, pelindung daratan dari tiupan angin, dan penyaring istrusi air laut ke daratan, maka tulisan ini akan membahas kewenangan Pemerintah Kota Denpasar berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan hutan mangrove. Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Kewenangan Pemerintah Kota Denpasar berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan hutan mangrove diatur pada Pasal 40 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2011-2031 ketentuan tersebut didasarkan dan berkesesuaian dengan produk hukum Pemerintah Pusat yaitu pada Pasal 59 sampai Pasal 65 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan pada Pasal 63 Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan harus tetap berkordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah sesuai dengan pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Kata Kunci : Hutan Mangrove, ruang terbuka hijau, pengelolaan

ABSTRACT

Forest Park (Tahura) is defined as forest conservation which its is to function prevents abrasion caused by the waves on the coast . Mangroves are located in the city of Denpasar area with 700 hectares . Because of the importance of mangrove forests as a function of spawning fish in the waters , land protection from erosion by waves , wind protector of the land , and sea water filter istrusi to the mainland , then this article will discuss the Denpasar Government authorities related to the control and management of mangrove forests . The research is empirical juridical research . Denpasar Government Authority relating to the control and management of mangrove forests fall under Article 40 paragraph ( 1 ) , ( 2 ) and ( 3 ) Regional Regulation No. 27 Denpasar 2011 concerning Spatial Plan Year 2011-2031 Denpasar these provisions are based and corresponds to the central government laws on Article 59 to Article 65 of Law No. 41 of 1999 on Forestry and on Article 63 of Law 32 of 2009 on Protection and Management of Environment and must remain coordinated between the central government , provincial governments and government area in accordance with article 6 and 7 of Government Regulation No. 38 Year 2007 About the Governmental Affairs between the Government , Provincial Government , and the Government of Regency / City .

Keywords: Mangrove Forests, Green Open Space, Management

  • I.    PENDAHULUAN

Penegakan hukum lingkungan merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan individual, melalui pengawasan dan penerapan (ancaman) sarana administratif, kepidanaan, dan keperdataan. Untuk itu, perlu upaya bersama mempertahankan dan menjaga keberadaan mangrove saat ini, oleh Pemerintah Kota Denpasar keberadaan hutan mangrove tersebut dibuatkanlah suatu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mangrove mempunyai peranan penting untuk menjebak dan menahan sedimen, meredam badai pantai, dan energi gelombang, memberi perlindungan bagi juvenile ikan dan biota laut lainnya serta mengasimilasi nutrien untuk dikonversi menjadi jaringan tumbuhan. Mangrove juga berperan penting sebagai filter terhadap pencemaran laut yang datangnya dari daratan. Kenyataannya hutan mangrove mulai di salah gunakan oleh kelompok yang menghilangkan fungsi hutan mangrove serta merubah ruang terbuka hijau. Namun demikian, tetap harus diperhatikan juga tata ruang kota Denpasar.

Tujuan umum dalam penulisan ini adalah untuk pengembangan ilmu pengetahuan hukum. Tujuan khususnya dalam penulisan ini adalah Untuk menganalisis dan mengetahui kewenangan Pemerintah Kota Denpasar berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan hutan mangrove.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam mengkaji permasalahan tersebut adalah penelitian yuridis empiris. Dimana penelitian ini mengkaji aspek hukum terhadap hasil penelitian lapangan karena data-data yang dikumpulkan melalui wawancara.1 Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan wawancara. Jenis pendekatan yang digunakan adalah penelitian bersifat deduktif

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Kewenangan Pemerintah Kota Denpasar berkaitan dengan pengelolaan hutan mangrove

Kewenangan adalah kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu, maupun kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintahan tertentu secara bulat yang berasal dari kekuasaan legislatif maupun dari kekuasaan pemerintah.2 Kewenangan pemerintah daerah sebagai badan pemerintah (overheid) adalah kewenangan untuk mengharuskan penduduknya menyesuaikan sikap tindakannya dengan kepentingan umum, bila perlu bersifat memaksa, yang oleh penduduk harus ditaati.3 Kewenangan pemerintah daerah mengenai pengelolaan hutan diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diatur dalam Bab VII tentang pengawasan pada Pasal 59 sampai Pasal 65. Dari Pasal 59 sampai Pasal 65 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan hutan mangrove. Pengelolaannya baik dengan cara mengawasi, mengelola dan atau pemanfaatan hutan mangrove. Kewenangan pemerintah daerah mengatur mengenai hutan juga dapat ditafsirkan dari ketentuan Pasal 63 dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya pada Bab IX tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 63 terdapat tugas yang sama antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Daerah yaitu sama-sama menjaga lingkungan hidup baik itu sumberdaya hayati dan nonhayati. Sumberdaya alam hayati ini antara lain hutan, udara, tanah dan hasil laut. Sedangkan sumberdaya alam nonhayati seperti hasil tambang. Pemerintah Kota Denpasar secara tegas memberikan

perlindungan pada kawasan hutan mangrove yang berada di kawasan tahura (taman hutan raya) Ngurah Rai yang terdapat pada Paragraf 4 tentang Kawasan Pelestarian Alam, Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan pada Pasal 40 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2011-2031. Dari kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah pusat baik itu Kementrian Kehutanan, Pemerintah Provinsi yaitu Dinas Kehutanan dan UPT (Unit Penyelenggara Tehnis) Tahura Ngurah Rai, serta pemerintah daerah yaitu BLH (Badan Lingkungan Hidup) Kota Denpasar saling melakukan kordinasi dalam menjalankan pemerintahannya guna menjaga dan melindungi hutan mangrove sesuai dengan bagian kedua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah pada Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

  • III.    KESIMPULAN

Kewenangan Pemerintah Kota Denpasar berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan hutan mangrove diatur pada Pasal 40 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2011-2031. Ketentuan tersebut didasarkan dan berkesesuaian dengan produk hukum Pemerintah Pusat yaitu pada Pasal 59 sampai Pasal 65 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan pada Pasal 63 Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dalam menjalankan pemerintahannya baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah harus tetap berkordinasi sesuai dengan Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara

Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Pemerintah Denpasar dibantu oleh BLH (Badan Lingkungan Hidup) Kota Denpasar mempuyai wewenang untuk pengendalian pencemaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat dan ikut serta dalam melakukan penghijauan di hutan mangrove dalam rangka penguasaan dan pengelolaannya.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Irawan Soeito, 1990, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Rineka Cipta, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1983, Metode Penulisan Hukum, cet I, Ghalian Indonesia, Jakarta.

SF Marbun, 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Undang-undang

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2011-2031