PERAN DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA BANGSA DALAM PEMBATASAN PENGGUNAAN SENJATA

Oleh

Grace Amelia Agustin Tansia

Suatra Putrawan

Program Kekhususan Hukum Internasional dan Bisnis Internasional

Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Tulisan ini bertujuan membahas bagaimana peran Dewan Keamanan PBB dalam pembatasan penggunaan senjata. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tulisan ini akan menggambarkan pengaturan fungsi dan peran Dewan Keamanan PBB serta pembatasan penggunaan senjata perang. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah Dewan Keamanan PBB berperan dalam penegakan perdamaian bagi negara-negara, terutama yang terlibat perang serta dalam hal penggunaan senjata dalam perang agar tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana yang telah diatur dalam Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan dan Konvensi Den Haag IV 1907 dengan cara mengeluarkan resolusi.

Kata kunci : Perserikatan Bangsa Bangsa, Dewan Keamanan, Penggunaan Senjata, Perang.

Abstract

This paper aims to discuss how the UN Security Council's role in the restriction of the use of weapons. This paper is a normative legal research that uses statutory and case approaches. This paper will describe both the function and role of the UN Security Council as well as restrictions on the use of weapons for war. The conclusion of this research is that UN Security Council’s role in enforcing peace for countries, especially those engaged in war as well as in the use of weapons in war to keep attention to the humanity values as set out in customary international humanitarian law and the Hague Convention IV of 1907 by issuing resolution.

Keywords : United Nations, Security Council, Use of Weapons, War

I.PENDAHULUAN

  • A.    Latar Belakang Masalah

Penggunaan senjata dalam suatu konflik bersenjata merupakan hal yang lazim dilakukan demi mencapai kemenangan. Perang atau sengketa bersenjata merupakan salah satu bentuk peristiwa yang hampir sama tuanya dengan peradaban kehidupan di muka bumi dalam sejarah umat manusia.1 Tetapi dalam perkembangannya muncul penyimpangan dalam penggunaan senjata dalam perang. Hal ini dapat dilihat dari konflik yang terjadi di

Suriah, khususnya serangan yang dilakukan oleh pemerintah Suriah pada tanggal 23 Agustus 2013 yang menggunakan senjata kimia berupa gas sarin yang menewaskan lebih dari 1.400 orang.2 Sesungguhnya pelarangan atas penggunaan senjata kimia telah diatur dalam beberapa perjanjian internasional, namun sering kali masalah terjadi dalam penerapannya. Sehingga banyak kalangan yang mempertanyakan peran Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) dalam menjaga keamanan dan perdamaian internasional.

  • B.    Tujuan

Sejalan dengan perumusan latar belakang yang telah diuraikan di atas, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui peran DK PBB dalam membatasi penggunaan senjata dalam perang dilihat dari beberapa perjanjian internasional seperti Piagam PBB dan Hague Convention IV 1907, terutama ketika senjata yang digunakan tersebut merupakan senjata yang dilarang dalam Hukum Internasional. Tulisan ini dirasa perlu mengingat banyaknya penggunaan senjata berbahaya dalam perang yang terjadi belakangan ini.

  • II . ISI MAKALAH

  • 2.1    Metode Penelitian

Artikel ini merupakan suatu penelitian hukum normatif yang melihat hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Soerjono Soekanto menyatakan, bahwa penelitian hukum normatif mencakup : penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum.3 Ada 2 (dua) jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum dikumpulkan dengan teknik studi dokumen untuk kemudian dianalisis dengan teknik deskripsi, argumentasi dan sistematis.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Fungsi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) dalam Penyelesaian Sengketa Internasional

Pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional sebagai tujuan pokok PBB sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 Piagam PBB merupakan beban tanggung jawab utama Dewan Keamanan PBB sebagai badan utamanya, yang terkenal dengan sebutan “peace keeping”.4 Dewan Keamanan PBB sebagai organ utama dalam PBB memiliki fungsi dan kekuasaan yang secara umum diatur dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 Piagam PBB yang meliputi anggota PBB memberikan tanggung jawab utama kepada Dewan Keamanan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta memiliki tanggung jawab dalam merumuskan rencana-rencana yang akan disampaikan kepada anggota-anggota PBB untuk pembentukan suatu sistem pengaturan persenjataan. Selain itu secara khusus diatur dalam Pasal 34 Piagam PBB bahwa Dewan Keamanan PBB dapat menyelidiki setiap pertikaian atau keadaan yang dapat menimbulkan pertentangan atau menimbulkan suatu pertikaian internsional.

Bilamana Dewan Keamanan menganggap suatu sengketa akan membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, maka Dewan Keamanan dapat memutuskan 2 tindakan alternatif, yakni mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan Pasal 36 jo Pasal 33 yang pada hakekatnya merupakan cara penyelesaian secara damai maupun dengan menganjurkan cara-cara penyelesaian yang dianggap layak. Bentuk konkrit daripada tindakan itu yaitu dengan pencegahan atau paksaan seperti yang diatur dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 51.5 Dalam Pasal 39 kembali ditegaskan bahwa Dewan Keamanan akan menentukan ada tidaknya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan akan menganjurkan atau memutuskan tindakan apa yang harus diambil untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional. Selain itu, Pasal 41 dan Pasal 42 juga mencantumkan tindakan-tindakan yang dapat digunakan oleh DK PBB untuk menyelesaikan suatu sengketa internasional

  • 2.2.2    Peran Dewan Keamanan PBB dalam Pembatasan Penggunaan Senjata Perang

Pembatasan penggunaan senjata dalam perang yang berasal dari perjanjian internasional berpatokan pada Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan (HHIK) dan juga Konvensi Den Haag IV 1907. Aturan 70 dan Aturan 71 HHIK memberikan pengaturan mengenai prinsip umum dalam penggunaan senjata. Sedangkan Pasal 23 Konvensi Den Haag IV 1907 menentukan secara khusus pelarangan untuk menggunakan racun atau senjata beracun, penggunaan senjata, proyektil atau bahan-bahan yang mengakibatkan penderitaan yang tidak perlu. Mahkamah Internasional menegaskan bahwa aturan-aturan dasar yang berasal dari Pasal 22 dan Pasal 23 Konvensi Den Haag IV 1907 mengikat semua negara baik negara yang telah meratifikasi maupun yang belum, sebab konvensi tersebut merupakan asas adat internasional yang tak terkompromikan.6

Penggunaan senjata kimia dalam sengketa yang terjadi di Suriah telah menunjukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 70 dan Pasal 71 HHIK serta Pasal 23 Konvensi Den Haag IV 1907, yang mana menuntut Dewan Keamanan PBB untuk mampu mengambil tindakan dalam sengketa tersebut guna memelihara perdamanian dan keamanan internasional sebagai tujuan pokok PBB. Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 Piagam PBB menjadi dasar dikeluarkannya suatu aturan khusus berupa Resolusi 2118 (S/RES/2118 (2013)) oleh DK PBB sebagai suatu bentuk penegasan dan penerapan dari Konvensi Den Haag IV 1907 dan HHIK.

  • III.    Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

  • 1.    Fungsi Dewan Keamanan PBB adalah sebagai pemelihara perdamaian dan keamanan internasional yang secara umum diatur dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 Piagam PBB.

  • 2.    Dewan Keamanan PBB berperan dalam penegakan perdamaian bagi negara-negara, terutama yang terlibat perang serta dalam hal penggunaan senjata dalam perang agar para pihak tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana yang telah diatur dalam Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan dan Konvensi Den Haag IV 1907 dengan cara mengeluarkan resolusi.

Daftar Bacaan

Buku

Malcolm N. Shaw QC, 2013, Hukum Internasional, terjemahan Derta Sri Widowatie, Imam Baehaqi dan M. Khozim, Nusa Media, Bandung

Mandra, I Ketut, Johanes Usfunan dan Pt. Tuni Sakabawa, tanpa tahun terbit, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan Sebagai Organ Utamanya, Percetakan Aksara, Denpasar.

Permanasari, Arlina dkk, 1999, Pengantar Hukum Humaniter, International Committee of the Red Cross, Jakarta

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Internet

Rita Uli Hutapea, 2013, Akhirnya! DK PBB Keluarkan Resolusi Penghancuran Senjata Kimia                  Suriah,                   URL                   :

http://news.detik.com/read/2013/09/28/124416/2372085/1148/akhirnya-dk-pbb-keluarkan-resolusi-penghancuran-senjata-kimia-suriah.

Instrumen Internasional

Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa

Hukum Humaniter Internasional Kebiasan (HHIK)

Konvensi Den Haag IV 1907

Resolution 2118 United Nations Security Council (S/RES/2118(2013))

5